Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Kontrak Bisnis Gelombang I dan II

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Kontrak Bisnis Gelombang I dan II

11 – 12 dan 13 – 14 Januari 2017

pelatihan-hukum-negosiasi-dan-mediasi-kontrak-bisnis-gelombang-i-dan-ii-fh-uii-figur2Saat ini perkembangan bisnis sudah maju pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum bisnis guna memenuhi kebutuhan hidup. Hubungan-hubungan hukum bisnis ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak bisnis, seperti Kontrak Jual-Beli, Kontrak Kredit dan masih banyak lagi. Perkembangan bisnis yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan. Oleh sebab itu maka, Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum Universitas Islam Indonesia (PUSDIKLAT FH UII) mengadakan Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Kontrak Bisnis (PNM Kontrak Bisnis) pada awal tahun 2017 ini.

PUSDIKLAT FH UII sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan-pengembangan hukum praktis. Sehingga dengan diadakannya pelatihan hukum ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada peserta agar dapat menjadi seorang negosiastor dan mediator yang baik, dimulai dari cara negoisasi dan mediasi dalam pembuatan kontrak, dan membuat skema perdaian, membuat hasil mediasi melalui simulasi yang telah sisiapkan oleh para Fasilitator.

Pelatihan hukum ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, khususnya oleh mahasiswa Fakultas Hukum, hal ini terbukti dengan banyaknya peserta yang antusias mengikuti pelatihan ini. Pelatihan ini dilaksanakan dalam 2 gelombang, untuk gelombang I dilaksanakan pada tanggal 11-12 dan gelombang 2 pada tanggal 13-14 Januari 2017. PNM Kontrak Bisnis ini diikuti oleh berbagai peserta, diantaranya dari mahasiswa FH UII yang telah lulus Mata Kuliah Penyusunan Kontrak,  freshgraduate (alumni) FH UII dan mahasiswa S2 Pasca Sarjana FH UII. PNM Kontrak Bisnis gelombang I diikuti oleh 32 orang peserta, dan gelombang II diikuti oleh 36 orang peserta.

pelatihan-hukum-negosiasi-dan-mediasi-kontrak-bisnis-gelombang-i-dan-ii-fh-uii-figur3PNM Kontrak Bisnis ini dilaksanakan di Ruang Audiovisual Lantai 3 Fakulats Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. PNM Kontrak Bisnis ini menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Bapak Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA, beliau merupakan seorang Advokat, mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung, auditor hukum, dan konsultan hak kekayaan intelektual. Beliau merupakan ahli di bidangnya, yang juga merupakan alumni dari FH UII angkatan tahun 1999. Diselenggarakannya PNM Kontrak Bisnis ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui manfaat dari melakukan perbuatan negosiasi dan mediasi khususnya dalam kontrak bisnis, serta dapat memiliki gambaran serta kemampuan bagaimana cara bernegosiasi dan mediasi dalam kontrak bisnis.

Negosiasi sendiri merupakan suatu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa yang paling “simple” karena pihak-pihak yang bersengketa sendiri yang akan menyelesaikan sengketa tersebut. Tehnik negosiasi dalam penyusunan Kontrak Bisnis (Pra Kontrak) merupakan suatu dialog yang terselenggara sebagai suatu rangkaian pembicaraan dan komunikasi untuk mencapai suatu kesepakatan tertulis di antara dua atau lebih pihak. Sasaran dari setiap negosiasi kontrak dan kepentingan dari setiap pelaku negosiasi adalah tunggal yaitu mencapai kesepakatan. Sehingga Tehnik negosiasi dalam penyusunan Kontrak Bisnis ini tidak sama dengan perundingan biasa. Jika nantinya dalam melakukan tindakan negosiasi tersebut gagal, maka akan lebih baik terlebih dahulu kedua belah pihak melakukan upaya mediasi yang nantinya dipimpin oleh seorang mediator dimana mempunyai peran sebagain pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut, sebelum masalah tersebut masuk dalam ranah pengadilan.

Penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis melalui mediator dapat dijadikan pilihan oleh para pihak yang “bersengketa” atas sebuah kontrak karena mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, karena seorang mediator dituntut harus dapat menjalin hubungan baik kepada para pihak yang bersengketa.

Pada pelatihan ini, peserta tidak hanya menerima materi dari pemateri saja, tetapi para peserta juga akan melakukan/mempraktekkan simulasi proses negosiasi dan mediasi berdasarkan dari soal (contoh kasus) yang sudah disediakan oleh Panitia. Pada saat melakukan simulasi, para peserta didampingi oleh para fasilitator. Fasilitator membantu menjelaskan mengenai langkah dalam melakukan proses negosiasi dan mediasi kontrak bisnis. Penjelasan fasilitator hanya memantapkan dan menguatkan penjelasan yang telah disampaikan oleh pemateri pada sesi sebelumnya. Pada saat melakukan simulasi tersebut, peserta memposisikan diri dan berperan sebagai negosiator (para pihak) dan mediator pada soal yang disediakan oleh Panitia, dan mereka memerankan seolah-oleh mereka sedang menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi melalui proses mediasi. Dalam hal ini peserta diberi kebebasan untuk berpendapat, tetapi tetap dalam koridor ketentuan soal yang diberikan oleh panitia. Adanya tujuan dari simulasi tersebut adalah peserta diharapkan dapat lebih paham dan mengerti bagaimana proses negosiasi dan mediasi. Setelah proses mediasi berakhir, peserta yang berperan menjadi mediator membuat hasil mediasi yaitu apabila mediasi berhasil maka membuat akta atau kesepakatan perdamaian. Apabila mediasi gagal maka membuat berita acara atau surat pernyataan mediasi gagal.

Output dari pelaksanaan pelatihan ini adalah para peserta diharapkan dapat  menerapkan ilmu teknik negosiasi dan mediasi kontrak bisnis yang sudah mereka dapat selama 2 hari pelatihan tersebut pada kehidupan sehari-hari maupun dalam praktik di dunia kerja sebagai praktisi hukum. Walaupun tentunya harus diimbangi dengan latihan yang keras dan kemauan yang tinggi dari diri peserta sendiri.

Pada penutupan pelatihan Gelombang I, Kamis 12 Januari 2017 ditutup oleh Dekan FH UII yaitu Bapak Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum didampingi oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, SH.,MH, serta didampingi oleh seluruh panitia pelatihan. Untuk Gelombang II ditutup oleh Bapak Nurjihad, SH.,MH didampingi oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, SH.,MH, serta didampingi oleh seluruh panitia pelatihan.

pelatihan-hukum-negosiasi-dan-mediasi-kontrak-bisnis-gelombang-i-dan-ii-fh-uii-figur4