Menimbang Perppu Cakada Tersangka oleh Allan
Menimbang Perppu Cakada Tersangka
Banyaknya calon kepala daerah (Cakada) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perhatian sejumlah pihak. Setidaknya sudah ada 7 (tujuh) cakada yang berstatus tersangka dan sebagian sudah ditahan oleh KPK. Mereka ialah Calon Gubernur Lampung Mustafa; Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih; Â Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko; Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton serta Yaqud Ananda Qudban; Calon Gubernur NTT Marianus Sae; Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun; dan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Terhadap cakada yang berstatus tersangka tidak dapat dilakukan pergantian. Hal ini diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang intinya mengatur bahwa Partai Politik/gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal Parpol/gabungan parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, Â Parpol/gabungan parpol yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Adapun apabila dengan sengaja menarik atau mengundurkan diri maka sesuai Pasal 191 Pimpinan Parpol/Gabungan Parpol beserta calonnya diberikan hukuman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit 25 Milyar dan paling banyak 50 Milyar.
Tiga Opsi
Berdasarkan hal di atas, tidak terdapat peluang sama sekali bagi Calon Kepala Daerah yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri ataupun diganti. Banyak elemen yang kemudian resah apabila dalam pilkada nanti diberikan pilihan pemimpin yang terbelit kasus hukum. Menyikapi keresahan tersebut muncul berbagai opsi. Misalnya muncul usulan dari Mendagri untuk mengatur penggantian cakada yang menjadi tersangka melalui Peraturan KPU Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kemudian usulan dari KPK dan beberapa parpol agar pemerintah mengeluarkan Perppu.
Secara ketatanegaraan ada 3 (tiga) solusi untuk mengatasi permasalahan cakada tersangka dengan konsekuensi masing-masing. Pertama, mendesak DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terbatas terhadap pasal 43 dan Pasal 191 yang nantinya dapat memberikan peluang pergantian cakada. Konsekuensinya, bahwa proses revisi ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus diusulkan, disusun, dibahas, dan disetujui. Sementara Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan Juni.
Kedua, membuat PKPU untuk mengatur pergantian cakada tersangka. Akan tetapi solusi ini rawan mendapatkan pertentangan mengingat bahwa PKPU itu hakikatnya merupakan peraturan pelaksana (delegated legislation) untuk melaksanakan aturan diatasnya (UU Pilkada). Jika UU Pilkada tidak memberikan peluang pergantian cakada, maka PKPU tidak dapat mengatur hal yang tidak diamanatkan oleh UU. Ketiga, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu dengan konsekuensi penetapannya harus dilaksanakan segera. Solusi yang ketiga inilah nampaknya yang perlu untuk dipertimbangkan sebagai solusi hukum yang tepat untuk mengganti cakada tersangka.
Genting Memaksa
Perppu hakikatnya merupakan Hukum Tata Negara Darurat (staatsnoodrecht) yaitu upaya khusus yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sifatnya darurat dan genting. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden ketika negara dalam keadaan genting yang memaksa. Jimly Ashiddiqqie (Ketua MK 2003-2008) memberikan 3 batasan Perppu dapat keluar, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk bertindak (reasonable necessity); waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau adanya kegentingan waktu; dan tidak tersedia alternatif lain/menurut penalaran yang wajar, alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaaan sehingga penetapan Perppu merupakan satu-satunya solusi.
Adapun MK sendiri pernah memberikan rambu-rambu dikeluarkannya Perppu (melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009) dimana Perppu dapat dikeluarkan apabila terdapat kekosongan hukum serta adanya keadaan/kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Dikaitkan dengan permasalahan cakada tersangka, sebenarnya cukup alasan bagi Presiden untuk mempertimbangkan mengeluarkan Perppu sebagai solusi hukum yang tepat. Terdapat beberapa urgensi.
Pertama, bahwa faktanya UU Pilkada yang berlaku saat ini tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap Parpol/Gabungan Parpol dan Calon Kepala Daerah untuk mengundurkan diri ataupun melakukan pergantian meski terdapat cakada yang berstatus tersangka. Justru kalau mengundurkan diri, akan diberikan sanksi sesuai UU Pilkada.
Kedua, alternatif solusi hukum lain seperti revisi UU pilkada dengan prosedur biasa memerlukan waktu yang cukup lama. Padahal Pilkada akan berlangsung bulan Juni, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan. Begitupun jalan untuk mengatur pergantian cakada tersangka melalui PKPU kurang tepat mengingat bahwa derajat PKPU merupakan peraturan pelaksana dari aturan di atasnya (UU Pilkada)
Ketiga, dalam negara yang demokratis, seharusnya parpol menyediakan alternatif pilihan pemimpin yang memiliki kompetensi, integritas, serta tidak terbelit kasus hukum. Sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk mengganti cakada yang berstatus tersangka. Rakyat harus diselamatkan dari calon pemimpin yang bermasalah dan korup. Wallahu’alam.