[KALIURANG]; Seorang mahasiswa berbakat dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Lalu Indra (19) berhasil meraih prestasi luar biasa dalam perlombaan Musabaqoh Tahfidzul Quran (MTQ) tingkat mahasiswa dalam kancah internasional. Lomba prestisius ini diadakan dalam rangka Milad ke-61 Universitas Islam Riau (UIR) pada tanggal 24-31 Agustus 2023 lalu.

Lalu Indra sendiri merupakan mahasiswa FH UII angkatan 2023 penerima program beasiswa Hafidzul Quran oleh Universitas Islam Indonesia. Dalam perlombaan tersebut, ia mengikuti lomba MTQ dengan kategori lima juz Al-Qur’an. Lomba tersebut menuntut kekuatan hafalan dan ketelitian dalam bacaan seperti tajwid, tahsin, tartil, dan nada yang dibawakan.

Terdapat dua babak dalam perlombaan MTQ yang diikuti oleh Lalu Indra, yaitu babak penyisihan dan babak final. Kedua babak tersebut ia ikuti secara daring.

Lalu Indra mengungkapkan, sebagai finalis yang berhasil lolos ke babak final, Ia hampir membatalkan keikutsertaannya dalam lomba tersebut karena jadwal final yang bertepatan dengan waktu pelaksanaan Pendidikan Nilai Dasar Islam (PNDI) yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa baru.

“Pelaksanaan final bersamaan dengan kegiatan PNDI dan wajib diikuti untuk mahasiswa baru. Ya sudah, saya berencana tidak mengikuti final. Tapi akhirnya saya izin sebentar ketika PNDI untuk tampil di final.” ungkap Lalu Indra.

Hasil akhir yang memuaskan berhasil diraih oleh Lalu Indra. Ia berhasil menyabet posisi juara satu dalam ajang perlombaan berskala internasional tersebut dan berhasil mengungguli peserta dari berbagai negara.

Sebagai penghargaan dalam perlombaan tersebut, Lalu Indra menerima piala, uang pembinaan, dan sertifikat penghargaan yang diberikan oleh pihak penyelenggara lomba.

Selamat kepada Lalu Indra atas prestasi yang diraihnya, semoga tidak cepat puas dan terus bekarya. FH UII selalu mendukung dan mendorong setiap mahasiswanya untuk dapat meraih prestasi dalam setiap kompetisi di berbagai bidang.

  [Kaliurang]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar ujian terbuka promosi doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, Sabtu (9/9). Promovendus, Imran berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru”.

Dalam disertasinya, Imran menjelaskan bahwa korupsi dalam suatu negara dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena 4 hal: Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis, Kedua, Korupsi dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu terkait dengan kekuasaan, Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dirugikan akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

“Karena berbahayanya korupsi, setiap Negara berlomba-lomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul akibat korupsi.”

Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi sudah dibuat untuk menyelesaikan permasalahan korupsi, namun korupsi tetap tidak dapat diminimalisir. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang dan bahkan aturan pelaksanaannya telah banyak diterapkan baik dalam aspek pencegahan dan tindakan, akan tetapi tidak dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru pada awal dirumuskan hanya ada satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun dalam perkembangannya muncul lembaga kejaksaan dan kepolisisan yang juga terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terjadinya pergeseran wewenang tersebut secara historis, filosofis, yuridis, sosiologis, budaya, desain kelembagaan dan perbandingan perlu untuk dikembalikan pada posisi semula yaitu kepada satu lembaga yang integral dalam pemberantasan korupsi.

Imran memaparkan bahwa politik hulum pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya dilakukan dengan integral oleh suatu lembaga yang bersifat independent yang terlepas dari kekuasaan lainnya, tidak memiliki kepentingan struktural dan personal. Lembaga tersebut memang dirancang khusus untuk pemberantasan korupsi yang memiliki budaya hukum baru, dengan sumber daya manusia yang memiliki paradigma pemberantasan korupsi, berintegritas tinggi dan didukung oleh publik yang luas. Selain itu, pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya responsif dan progresif dalam proses dan rensponsif dalam substansi. Responsif dalam proses artinya melibatkan kekuatan masyarakat, akademisi, maupun pakar. Sedangkan rensponsif secara substansi hendaknya substansi UU tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan negara serta kebutuhan masyarakat global dalam menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Ko Promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dengan penguji: Prof. Dr. Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Imran berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Imran, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan berpesan agar tidak pernah berhenti berkarya, kembali ke institusi dan memberikan pemikiran inovatif serta mewujudkannya.

 

 

[Kaliurang]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka Ujian Promosi Doktor , Sabtu (9/9).  Promovendus, Achmad Muchsin mengangkat disertasi dengan judul “Rekonstruksi Hukum Perizinan Dalam Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Promotor), Prof. Dr. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Abshori, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Achmad Muchsin menjelaskan bahwa salah satu strategi Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha. Secara praktis, Pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2009 akibat diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja 2023, dimana izin lingkungan dihapus dan diganti dengan persetujuan lingkungan. Penghapusan izin lingkungan tersebut dimulai dengan penghapusan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang 32 Tahun 2009 yang memuat definisi izin lingkungan dan ditetapkannya terminologi baru yaitu persetujuan lingkungan.

Selain itu, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan izin lingkungan juga dihapus sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 22 angka 14 dan Pasal 22 angka 18 Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dengan alasan sebagaimana dinyatakan di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 bahwa singkatnya, Pasal 36 dihapus karena usaha/kegiatan yang wajib AMDAL ataupun UKL-UPL membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar untuk menyelesaikan dokumen lingkungan tersebut. Penghapusan ini bertujuan untuk memudahkan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Pasal 40 dihapus karena izin lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha, dengan demikian kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses.

Penelitian disertasi Achmad Muchsin bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji persoalan mengenai perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, juga tentang hukum perizinan lingkungan dalam UU Cipta Kerja 2023 dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis, serta rekonstruksi hukum perizinan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan di dalam UU Cipta Kerja 2023 disebabkan oleh dua hal, pertama, karena alasan fleksibilitas dimana nomenklatur persetujuan lingkungan dipandang lebih bersifat umum sehingga memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam menanggapi dinamika masyarakat dan global, kedua, adanya perubahan pendekatan, dimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 menggunakan perizinan sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Lebih lanjut, Achmad Muchsin juga menyatakan bahwa Sebagian perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023 telah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan ekologis sedangkan sebagian lainnya justru kontra produktif dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis. Penelitian disertasi Achmad Muchsin merekomendasikan perlunya rekonstruksi terhadap perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan ekologis.

“Diperlukan rekonstruksi dengan mengembalikan fungsi hukum perlindungan lingkungan sebagai instrument pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Juga diperlukan pula redefinisi terhadap AMDAL dan UKL-UPL. Serta dibutuhkan partisipasi public dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang dibuat seluas-luasnya tanpa terkendali.”

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Achmad Muchsin berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. memberikan ucapan selamat dan apresiasi serta berpesan agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII mengadakan Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan (Peradilan) 2023 berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27-29 Agustuts 2023. Peradilan Lawidyanatha 2023 dijadikan sebagai nama kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Pada tahun ini, FH UII menerima sebanyak 897 mahasiswa.

Tema Peradilan Lawidyanatha 2023 yakni “Manifestasi Nilai-Nilai Insan Ulil Albab Nan Berbudaya Dalam Mencetak Yuris Muda Guna Menempuh Poros Transformasi Peradaban Yang Rahmatan Lil Alamin. Dipilihnya tema besar tersebut didasarkan pada semangat pada Peradilan FH UII 2023 untuk mendorong mahasiswa hukum yang pandai nan berbudaya namun tidak luput dari nilai-nilai keislaman yang nantinya akan menghadapi era peradaban kedepannya dan menjadi pionir rahmatan lil alamin.

Dengan mengadopsi filosofi peradaban yang rahmatan lil alamin, yuris muda yang dicetak diharapkan mampu menciptakan dunia yang lebih harmonis, adil, dan berwawasan berkelanjutan. Konsep ini mengajarkan agar peradaban tidak hanya berkembang secara material, tetapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama dalam keselarasan dengan alam semesta. Untuk itu, dengan hadirnya yuris muda di FH UII pada tahun 2023 ini, dapat dipastikan lahirnya harapan-harapan baru dengan mengikhtiarkan peradaban yang rahmatan lil alamin melalui kegiatan yang berbasis keislaman, pengetahuan, dan penyadaran kembali akan pentingnya tugas mahasiswa bagi masyarakat.

Harapannya yuris muda dapat menjalankannya dan menjadikan nilai-nilai yang ditanamkan sebagai pedoman hingga nantinya mahasiswa FH UII tidak hanya bermanfaat bagi almamater FH UII semata, namun juga bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan agama.

Selain itu, Peradilan tahun ini diberi nama Lawidyanatha. Kata Law, dalam bahasa Inggris berarti Hukum dan Widyanatha dalam bahasa Sanskerta memiliki arti pandai dan berilmu. Sehingga Lawidyanatha berarti seseorang yang pandai dan berilmu hukum guna menjunjung peradaban dan damai dengan menghasilkan ketentuan berpedoman pada nilai-nilai keadilan

Keberhasilan dari acara ini tidak luput dari peran para alumni FH UII. Peradilan 2023 juga sebagai sarana “Alumni Pulang Kampus”, salah satunya yaitu para alumni diundang sebagai narasumber. Menghadirkan beragam narasumber sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Alasan dipilihnya alumni menjadi narasumber adalah alumni merupakan pionir-pionir yang menghidupi segala sudut FH UII. Beliau-beliau juga turut menyumbang prestasi segudang ke FH UII. Harapannya dapat dijadikan contoh dan memotivasi untuk mahasiswa baru FH UII 2023.

Salah satu alumni yang menjadi Keynote Speaker Stadium General dengan tema “Harmonisasi Hukum, Nilai Agama dan Kebudayaan dalam Membentuk Yuris Muda yang Kuat Guna Menghadapi Transformasi Peradaban” yaitu Abdul Haris Semendawai. Beliau merupakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain melibatkan alumni, kegiatan ini juga sukses karena peran dari Fakultas yang mendukung secara penuh dalam menyukseskan Peradilan 2023. Salah satu contohnya dalam rangkaian Peradilan 2023, terdapat penjelasan Akademik yang disampaikan langsung oleh Mirani Desi Ekowati, S.E. selaku Kepala Urusan Assesment FH UII.

Alvin Daun, selaku Ketua Steering Committee (SC) menyampaikan bahwa ia bangga menjadi pihak yang terlibat aktif dalam acara gerbang pengenalan bagi para Mahasiswa Baru FH UII 2023. Acara ini mengajarkannya banyak hal terkhusus perihal kepemimpinan, wawasan ilmu, wawasan sosial, hingga etos perjuangan hingga merampungkan kegiatan ini.

“Terima kasih untuk seluruh rekan sepanitia yang saya cintai dan amat banggakan, we have written a new history! Saya berharap, di Peradilan tahun-tahun yang akan datang, jadikanlah momentum untuk selalu menyempurnakan PERADILAN-PERADILAN sebelumnya, hadirkan serangkaian kegiatan yang tak luput dari mengenalkan segala ruang-ruang dan sudut FH UII, dan berikan kehangatan untuk setiap mahasiswa baru yang akan datang.” pungkasnya

 

Untuk seluruh mahasiswa baru FH UII 2023, selamat menempuh dunia baru, dunia di mana kalian telah dipanggil sebagai “mahasiswa”. Jangan ragu jangan bimbang, maksimalkan potensi yang ada dalam dirimu, dan harapannya, jadilah Lawidyanatha yang dicita-citakan, yang siap menempuh arus transformasi peradaban dan menjadi pionir rahmatan lil alamin dengan karakter insan ulil albab. Semoga Allah selalu meridhoi UII.

 

 

 

 

 

Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerja sama dengan Assegaf Hamzah & Partners mengundang mahasiswa/i Fakultas Hukum UII di WORKSHOP tentang: LICENSE AGREEMENT FOR IP COMMERCIALIZATION

Metode workshop:
* Praktik
* Simulasi

Biaya Pendaftaran – @Rp100.000,-

Pelaksanaan:
📆 Selasa, 19 September 2023
⏰ 09.00-15.00WIB
📍 Ruang
Fakultas Hukum UII

Narasumber:
🧑🏻‍💼: Ari Juliano Gema (Partner at Assegaf Hamzah & Partners)
🧑🏻‍💼: Nalendra Wibowo (Senior Associate at Assegaf Hamzah & Partners)
🧑🏻‍💼: Achmad Faisal Rachman (Associate at Assegaf Hamzah & Partners)

Tersedia Certificate untuk peserta

Form registrasi: https://portal.law.uii.ac.id/events/
Cara Daftar:

  1. Sign-in akun email
  2. Unggah data lengkap,
    * pas photo,
    * kartu identitas,
    * transkrip nilai untuk mahasiswa
  3. Bayar biaya pendaftaran
  4. Join grub peserta pelatihan

Contact Person
📞 087739774840 (Nabilla)
📞 082223377771 (Dhanis

“Tantangan Regulasi dan Kebijakan Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi Di Era Dekarbonisasi”

Dan Peresmian Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi Dan Energi Terbarukan (APHMET)

Rangkaian kegiatan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, terdiri dari:

  1. Soft launching of the Membership Registration Facility for APHMET
  2. MoU between APHMET and Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Establishment of the Center for Upstream Oil and Gas Law, Master’s Degree Program in Upstream Iul and Gas Law at Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  3. Soft Launching of Indonesian Energy Dispute Arbitration Body (BASE)

 

Sejak negara-negara di dunia berkomitmen / menyepakati pengurangan karbon (dekarbonisasi) di berbagai sektor  termasuk sektor energi, maka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh dunia mengalami tantangan baru, yaitu tantangan untuk mengaplikasikan teknologi pengendali karbon berupa penangkapan dan penyimpanan, hingga pemanfaatan karbon sampai pada yang paling sederhana berupa dukungan terhadap kegiatan rehabilitasi hutan/reforestasi.

Menyadari hal-hal tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu tata kelola baru di industri hulu minyak dan gas bumi agar terjadi sinergi dan harmonisasi kepentingan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup pada satu sisi, dan ketahanan energi dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat pada sisi lainnya. Forum Hukum Hulu Migas (“FHHM”) adalah Forum Pertemuan antar Praktisi Bidang Hukum yang bekerja di SKK Migas dan Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya. Forum Hukum adalah forum pertemuan yang digelar secara rutin, namun sempat tertunda beberapa tahun akibat pandemi Covid-19. FHHM selama ini dianggap sebagai forum penting untuk berbagi, berdiskusi serta berkolaborasi untuk berpartisipasi, menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas di Indonesia yang berwawasan global, maka dari itu pada tahun 2023 ini forum ini diselenggarakan kembali.

Mengingat bahwa telah terbentuk wadah Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (“APHMET”) yang diprakarsai dan diurus oleh para praktisi hukum migas yang bekerja di SKK Migas – KKKS serta lembaga pemerintah, lembaga profesi dan lembaga lainnya maka pada Forum Hukum Hulu Migas 2023 akan diresmikan ke publik tentang keberadaan APHMET sebagai Perkumpulan Resmi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan di Indonesia.

Atas nama SKK Migas dan APHMET, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya, khususnya kepada para Sponsor dan pengisi kegiatan dalam FHHM 2023 ini. Semoga kegiatan FHHM 2023 ini dapat berjalan lancar dan dapat menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas di Indonesia yang berwawasan global

Hormat kami,

Didik Sasono Setyadi
Kepala Divisi Hukum SKK Migas
Ketua APHMET

Forum Hukum Hulu Migas (“FHHM”) tahun 2023 terasa istimewa, karena merupakan forum hukum pertama setelah sempat tertunda beberapa tahun akibat pandemi Covid-19. Lebih istimewa lagi karena di dalam forum ini, Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (“APHMET”) yang telah terbentuk beberapa waktu yang lalu akan diresmikan ke publik.

Dengan diadakannya kembali kegiatan FHHM ini oleh SKK Migas bekerjasama dengan APHMET, kami sangat mengharapkan partisipasi dan dukungan dari rekan-rekan praktisi bidang Hukum yang bekerja di SKK Migas dan Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya untuk dapat berbagi, berdiskusi serta berkolaborasi untuk berpartisipasi, menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas Indonesia yang berwawasan global. Kegiatan FHHM tahun 2023 ini mengusung tema “Tantangan Regulasi dan Kebijakan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi di Era Dekarbonisasi”, dan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 9 – 11 Oktober 2023 di  Yogyakarta, dimana kegiatan pada dua hari pertama akan berlangsung di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, dan kegiatan pada hari terakhir akan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta.

Atas nama Panitia FHHM tahun 2023 dan APHMET, kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas keikutsertaan Bapak dan Ibu sekalian dalam acara FHHM tahun ini. Sampai bertemu di Yogyakarta!

 

Hormat kami,
Mohammad Ibnu Wardhana
Senior Manager Legal Counsel PT PERTAMINA EP
Ketua Panitia FHHM 2023

 

  • FOKUS MATERI/PERMASALAHAN
  1. Politik Hukum dan Arah Kebijakan Indonesia di Bidang Energi Menghadapi Era Dekarbonisasi serta Kerjasama Internasional, Ketahanan Energi dan Konflik Global.
  2. RUU Migas dan Paradigma Baru Pengelolaan Migas dalam Era Dekarbonisasi.
  3. Aspek Hukum CCS/CCUS, Experience Sharing tentang Disputes Settlement in CCS/CCUS cases.
    Project Finance di Industri Hulu Migas.
  4. Revitalisasi dan Penyempurnaan Production Sharing Contract dalam rangka menghadapi tantangan baru di Era Dekarbonisasi.
  5. Business Judgement Rule dan Restorative Justice.
  6. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Ease of Doing Business di Industri Hulu Migas Indonesia.
  7. Pacta Sun Servanda dalam Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
  • PESERTA DAN UNDANGAN
  1. Delegasi dari SKK Migas dan KKKS terdiri dari:
  • Fungsi Hukum,
  • Manajemen KKKS,
  • Fungsi Keuangan dan Perpajakan,
  • Fungsi Komersial,
  • Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa,
  • Fungsi Formalitas,
  • Fungsi SDM,
  • Fungsi Penunjang Operasi dan lain-lainnya,
  • Fungsi Kehumasan,
  • Fungsi lain yang terkait.
  1. Peserta dari Stakeholder SKK Migas dan KKKS, termasuk Firma Hukum, Mitra KKKS dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas.
  2. Undangan:
  • Pejabat Kementerian Lembaga Terkait.
  • Tokoh Industri Migas dan EBTKE.
  • Organisasi-organisasi / Asosiasi terkait Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • Akademisi Perguruan Tinggi.
  • Aparat Penegak Hukum Terkait.
  • Mahasiswa Hukum.
  • Jurnalis dan lain-lainnya

 

  • ICE BREAKING GATHERING

(8 Oktober 2023)
1. Friendly Golf Match
• Panitia membantu mendaftarkan dan menyiapkan bus yang akan berangkat dari Hotel Tentrem.
2. City Tour: Jogja Cultural Heritage.

  • LOKASI

• Ballroom Hotel Tentrem, Yogyakarta.
• Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

  • BIAYA PENDAFTARAN PESERTA

Rp 10.000.000,-**/orang.

**: Harga belum termasuk PPN 11%.

REGISTRASI SEBELUM: 23 sEPTEMBER 2023

  • REGISTRASI PESERTA

Andina: +62877-7730-0970

Amadea: +62818-0608-1001

  • SPONSORSHIP

Jasmine: +62818-911-251

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka ujian promosi doktor 31 Agustus 2023.  Promovendus, Sigit Wibowo mengangkat disertasi dengan judul “Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Bagya Agung Prabowo S.H., M.Hum., Ph.D.

Berangkat dari pemikiran bahwa pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Indonesia masih diwarnai dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sigit mengangkat  tiga problematika dalam disertasinya, yaitu: pertama, apakah peraturan tentang pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik yang sudah diterapkan dapat mewujudkan persaingan yang sehat, kedua, bagaimana model interelasi dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik berdasarkan putusan KPPU, ketiga, bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang dapat mencegah terjadinya persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam disertasinya, Sigit menjelaskan bahwa penerapan peraturan tentang pengadaan barang atau jasa masih belum efektif dalam mencegah persekongkolan tender karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku tersebut dapat digambarkan dengan penunjukan tender atau pengadaan barang/ jasa secara langsung yang tidak sesuai prosedur baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) juga belum mengatur secara spesifik baik dalam hal substansi maupun teknis tentang e-procurement.

Sigit juga menjelaskan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022, persekongkolan tender secara horizontal diakibatkan oleh keterlibatan panitia tender yang bersekongkol dengan melakukan pembatalan kontrak maupun melakukan pemilihan ulang tender. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, persekongkolan tender secara vertikal dilakukan dengan kesepakatan beberapa peserta tender untuk memilih pihak tender yang menjadi pemenang, tentunya dengan memberikan keuntungan kepada pihak pihak yang bersepakat, yang semuanya difasilitasi oleh panitia penyelenggara tender.

“Diperlukan sebuah formulasi hukum untuk mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) menuju e-procurement yang efektif. Dalam hal ini, diperlukan undang-undang yang menerapkan beberapa prinsip untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan umum. Prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparasi, manajemen yang baik, pencegahan pelanggaran serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik” paparnya.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sigit Wibowo berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Adi Sultiyono, S.H., M.H. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, Prof. Adi berpesan kepada Dr. Sigit untuk menjaga nama baik almamater, tetap berkontribusi untuk institusi asal (FH UP 45), dan agar dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

Join Us‼️

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Halo Fellas!

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII untuk menjalankan fungsi sebagai Wadah Candradimuka penghasil calon penegak hukum yang berkompeten, berintegritas dan profesional

Mengajak Mahasiswa FH UII untuk bergabung bersama kami di KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) angkatan ke XXXVII.
KARTIKUM, sebuah pelatihan hukum untuk menambah ilmu di dunia hukum praktis, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meningkatkan legal skill, legal knowledge dan legal attitude.

KARTIKUM sebagai gerbang awal mahasiswa untuk dapat mengikuti program magang di LKBH FH UII, yang nantinya mahasiswa akan dilibatkan secara langsung dalam proses pemberian bantuan hukum hingga penanganan perkara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pencari keadilan.

Tunggu apa lagi? Daftar sekarang‼️

Untuk melakukan pendaftaran dapat mengakses melalui link
https://portal.law.uii.ac.id/kartikum/

⚠️ Pendaftaran dibuka pada 4-13 September 2023
⚠️ Kuota terbatas, apabila kuota sudah terpenuhi maka pendaftaran akan kami tutup

*Untuk informasi lebih lengkap seputar KARTIKUM dapat menghubungi kontak yang tertera

#KARTIKUMXXXVII
#LKBHFHUII