Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Kuliah Intensif diselenggarakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”.

Kegiatan ini dibagi menjadi dalam 2 (dua) waktu yaitu kelas pagi dan siang. Pada kelas pagi, Kuliah Intensif diikuti oleh 219 peserta yang merupakan mahasiswa/i di beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kuliah intensif tidak lain untuk menambah informasi dan pengetahuan mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Selain itu, Dekan FH UII berharap dengan diselenggarakan kuliah intensif ini, mahasiswa dapat memahami aspek – aspek praktis yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan khususnya pada aspek Meaningful Participation masyarakat baik dalam hal tolak ukur, realisasi maupun hambatan – hambatan yang dihadapi oleh anggota legislatif dalam mewujudkan Meaningful Participation masyarakat.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum yang dipandu oleh moderator Yustika Ardhany S.H selaku salah satu Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pemaparannya Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum menyampaikan bahwa beberapa alasan RUU Kesehatan dianggap tidak menjalankan Meaningful Participation masyarakat; pertama, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tertutup, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan, diabaikannya masukan serta pertimbangan masyarakat dan kelompok profesi dalam pembahasan RUU. Kedua, RUU Kesehatan (omnibus law) disinyalir sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, Dihapuskannya mandatory spending atau anggaran kesehatan sebesar 10 persen berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan bermutu, karena tujuan mandatory spending untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial di bidang kesehatan. Kuliah Intensif sesi pertama ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.

Sedangkan, Kuliah Intensif kelas siang diikuti oleh 198 mahasiswa dari beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023 dan 33 peserta umum. Acara ini diawali sambutan acara ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keagaman, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Wadek KKA menyampaikan tujuan diselenggarakannya Kuliah Intensif untuk memberikan gambaran kepada peserta bagaimana perbedaan yang terjadi antara law in the book dengan law in action. Hukum dalam kenyataan (law in action) acap kali berbeda dengan hukum dalam tatanan teori (law in the book). Dalam kenyataan (law in action), banyak sekali faktor non hukum yang berinteraksi satu sama lain dalam konteks pembentukan peraturan perundang – undangan. Lebih lanjut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D berharap kuliah intensif ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menjadi amal baik untuk para pemateri.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Wadek KKA Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Dr. (can) M. Aga Sekamdo, SIP., MBA dan Ibu Nurwidiana, SKM., MPH yang dipandu oleh moderator Ibu Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H selaku dosen Pengampu mata kuliah Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Dalam paparannya Dr. (can) M. Aga Sekamdo , SIP., MBA menyampaikan bahwa realisasi meaningful participation masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan masih menemui hambatan yaitu: beberapa RUU rapat pembahasan dilakukan secara tertutup, Naskah Akademik yang tidak tersedia atau tersedia namun tidak bisa diakses, jadwal dan bahan rapat yang mendadak (khususnya pada Baleg), beberapa pembahasan RUU yang tergesa – gesa, steakholder yang diundang untuk rapat dengar pendapat untuk suatu RUU cenderung terbatas. Lebih lanjut, Ibu Nurwidiana, SKM., MPH dalampemaparannya menyampaikan setidaknya ada tiga (3) catatan kritis terhadap penyusunan RUU Kesehatan, yaitu: pertama, Penyusunan dan Pembahasan Tidak Transparan dan Minim Partisipasi Publik. Kedua, Belum terlaksananya pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, Pengabaian TAP MPR No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN, melalui penghapusan klausul anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji, karena Di hapusnya alokasi mandatory Spending adalah kemunduran, disaat negara lain menaikkan alokasi anggaran kesehatannya.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dimana peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam menanggapi materi yang disampaikan. Pertanyaan disampaikan oleh peserta mahasiswa pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga peserta umum yang mengikuti. Kuliah intensif ini diharapkan terus dilaksanakan sebagai materi tambahan bagi mahasiswa agar selalu tanggap terhadap isu hukum khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada hari Senin, 26 Juni 2023 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pengantar Hukum Perkawinan dan Keluarga.” Kuliah Umum ini menghadirkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bernama Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 150 mahasiswa, dikhususkan untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Munakahat.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui dinamika akan praktrik perkawinan yang terjadi di Indonesia serta mengetahui akan relevansi dari adanya Hukum Keluarga.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Bu Neng ini sudah banyak berkontribusi dalam merumuskan Undang – Undang Perkawinan di Indonesia, maka dari itu saya berharap mahasiswa dapat menyimak dengan baik dari pemaparan oleh bu Neng.”

Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. sebagai narasumber memaparkan bahwa “Skema atau Kerangka antara konteks perkawinan dan keluarga meliputi pembentukan UU perkawinan. Kemudian setelah terbentuknya UU adanya implementasi muatan hukum. Kemudian melaksanakan perkawinan yang sah, demi terwujudnya status keluarga. Setelah tiga kerangka tadi dilaksanakan maka akan terwujud suatu nilai yang diimpikan (keluarga).”

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di Stage Room lantai 3 sayap timur Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Introduction to Germany Investment Law.” menghadirkan narasumber dari praktisi Lawyer Senior yang bernama Philipp Kersting dari Jerman. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana praktik dalam ilmu berinvestasi. Adapun tips dan trik menjadi lawyer bidang hukum investasi dengan baik dan bijak.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kita akan menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan salah satu Lawyer Senior yang saat ini menjadi salah satu Lawyer yang ada di Maqdir Ismail and Partner dan salah satu managernya adalah pak Maqdir dan beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya Kuliah Umum ini saya berharap mahasiswa dapat memperloleh ilmu komparatif terkait praktik investasi dan juga ilmu hukum terkait investasi.”

Philipp Kersting sebagai narasumber memaparkan bahwa “Hukum Investasi yang ada di Jerman karena memiliki kekhasan sendiri disbanding hukum investasi yang ada di negara – negara Uni Eropa lain. Jerman memiliki investasi yang tinggi dibandingkan negara – negara lain dikarenakan Jerman memiliki EU Single Market Policy, dimana kebijakan Uni Eropa yang membebaskan perdagangan tanpa adanya hambatan memberikan keuntungan kepada Jerman untuk mendapatkan arus modal, barang, jasa, dan tenaga kerja dari negara Uni Eropa lainnya. Kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Jerman. Selain itu jerman telah memiliki hukum investasi yang baik dan komprehensif untuk memberikan jamninan kepada investor asing yang kebanyakan dari negara Luxembourg.”

Dalam paparannya Philipp Kersting juga menyampaikan tentang bagaimana cara Jerman untuk menarik investor asing, yaitu: memiliki sistem hukum yang stabil, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil serta transparan, dan pemberian insentif dari pemerintah pemberian kebijakan pajak. Acara kuliah praktrisi diakhiri dengan ramah tamah dengan pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana dan kunjungan ke Museum Candi Kimpulan.

 

Kaliurang : Senin, 3 Juli 2023/Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia  (UII) menerima kunjungan Praktik Kerja Lapangan dari pimpinan dan mahasiswa FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura. Adapun agenda kunjungan adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan pelaksanaan kuliah umum.

Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi dari kerjasama yang akan dijalin dengan FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura adalah untuk adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di bidang hukum serta berperan serta dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura.

Dr. Zainuri, S.H.,M.H. Dekan FH Universitas Wiraraja menuturkan bahwa kunjungan dan kerjasama ini diharapkan dapat juga meningkatkan keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terutama, dalam memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Madura “ Semoga ke depannya, kami dapat bekerjasama dan berkunjung ke unit-unit yang ada di FH UII khususnya pusat studi HKI FH UII”  ungkapnya.

Setelah prosesi penandatanganan MoA, agenda dilanjutakan dengan pelaksanaan kuliah umum dengan tema “Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia.“ Hadir selaku narasumber yakni Dekan FH UII yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) dan Dekan FH Universitas Wiraraja, Dr. Zainuri, S.H., M.H.

Prof Budi menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak sekedar bukti pengakuan hukum, tetapi HKI sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghasilkan keuntungan (mensejahterakan masyarakat). “Implementasi HKI harus mencakup pada aspek kebijakan, manajemen, strategi dan tidak hanya pada aspek administrasi” jelasnya.

Disampaikan Dr. Zainuri bahwa soal HKI ini telah diatur di dalam konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 28C  ayat (1) UUD yang menyatakan: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan ketentuan ini, maka system HKI harusnya dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dalam kuliah umum ini diadakan tanya jawab juga dengan mahasiswa FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura. Akhir dari acara ini ditutup dengan kegiatan serimonial foto bersama antara Dekan FH UII dan seluruh sivitas akademika FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor pada Sabtu (13/5).

Peserta Ujian Seminar Proposal Disertasi yaitu Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dengan NIM 20932015. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen Departemen Hukum Perdata, FH UII.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Di Indonesia.

Ujian Seminar Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Meskipun Hapsah dosen FH UII dan berada di Yogyakarta.

Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Dosen Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor
  3. Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji sekaligus Dekan FH UII, memberi saran sebaiknya peneliti memilih substansi materi isu hukum yang akan dikaji dalam penelitian disertasi. Dalam memilh ada tiga aspek, antara lain apakah isu itu dapat dijangkau, apakah isu itu ada ketersediaan data, dan apakah isu tersebut memang penting untuk diteliti.

“Teknis penulisan dalam judul belum keliatan masalahnya apa, baiknya judul itu menggambarkan permasalahannya. harus nampak aspek hukumnya, aspek non hukum itu menunjang. Kemudian dalam latar belakang masalah harus dapat mengungkapkan das sein dan das sollen dengan baik. Dan antar bagian harus saling berkaitan.” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji, menyampaikan bahwa problematika, filosofinya pada bagian latar belakang perlu diperkuat dengan isi hukum yang dipilih.

Beliau juga menyarankan beberapa hal kepada peneliti, seperti rumusan masalah, sebaiknya dibuat bertahap dari dasar hingga constituendum/preskriptif. Penjelasan teori kepastian hukum juga termasuk teori ekonomi agar mencakup semua aspek.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor, menyampaikan terima kasih kepada semua dewan penguji atas masukan yang diberikan guna memperbaiki naskah disertasi. Beliau juga menyampaikan peneliti perlu memperbanyak lagi referensi-referensi yang dipakai pada penulisan disertasinya. Dan membuat tabel data terkait peraturan-peraturan yang terkait SUN.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini, Hapsah mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Pada hari Kamis 25 Mei 2023 Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional menyelenggarakan sosialisasi tentang kegiatan internasional bagi mahasiswa, yaitu meliputi program Program Joint Degree dan program Kredit Transfer. Program Kredit Transfer sendiri diselenggarakan di Kuliah Ibrahim of Laws Internasional Islamic University of Malaysia. Sedangkan untuk Join Degree diselenggarakan di Departement of Human Creative Youngsan University dan Coventry University.

Pada Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh mahasiswa yang memiliki keinginan untuk mengikuti kegiatan internasional bagi mahasiswa dan menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Dodik Setiawan Nur Herinyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Urusan Internasional yang ada di Youngsan University yaitu Prof. Jihyun Park.

Dalam pengantarnya Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Studi  Hukum Program Sarjana Program Internasional mengatakan bahwa “ada baiknya mahasiswa bisa mengikuti program ini karena program ini sangat baik dan mahasiswa dapat memiliki pengalaman internasional. Selain itu mahasiswa akan mendapatkan ilmu – ilmu yang komparatif tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Inggris, Malaysia dan juga di Korea Selatan.”

Narasumber acara yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Dodik Setiawan Nur Herinyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa program Joint degree dan kredit transfer saat ini telah dibuka dan akan ditutup pada akhir bulan Mei 2023 dan mahasiswa yang telah mendaftar nantinya akan diseleksi baik seleksi administratif maupun seleksi interview. Mahasiswa diharapkan dapat segera mendaftar dan apabila ada kesulitan agar dapat menghubungi Program Studi segera mungkin. Sejauh ini program Joint Degree dan Kredit Transfer ini sudah berjalan dengan baik dan diharapkan akan ada banyak mahasiswa yang mengikuti kegiatan internasional ini.”

Kemudian Prof. Jihyun Park juga menjelaskan bahwa “ada banyak tawaran beasiswa di Korea Selatan, apabila mahasiswa memiliki skor TOEFL yang tinggi dan mampu mempertahankan IPK maka akan diberikan potongan beasiswa. Potongan SPP itu sampai 50% di Youngsan University dan kelebihannya bagi mahasiswa yang mengikuti program kredit transfer mereka tidak perlu membayar SPP di Youngsan University, tetapi tetap membayar SPP di Universitas Islam Indonesia.”

Program Studi Hukum Program Sarjana bekerja sama dengan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan kegiatan pembekalan alumni Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 73 lulusan alumni, yang nantinya akan di wisuda pada periode 5 Wisuda UII Tahun Akademik 2022-2023. Pada kali ini pembekalan alumni dihadiri oleh 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Dr. Busyo Muqoddas, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UII yang juga merupakan alumni Program Studi Hukum Program Sarjana dan Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia. Narasumber kedua Inas Syahira, S.H., M.H. yang merupakan salah satu lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Narasumber ketiga dari DPKA UII (Direktorat Pengembangan dan Karir Alumni Universitas Islam Indonesia yaitu Lifthya Ahadiyati Akmala, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. menyampaikan pesan pada sambutannya “Kami berharap kepada pada calon wisudawan dan wisuda wati mendapatan apa ekpetasi awal ketika masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Semoga ekspektasi di awal itu tetap diraih dan dicapai. Kami berharap juga bahwa kalian mendapat pengalaman-pengalaman baik yang bisa menjadi bekal ketika nanti terjun pada dunia kerja maupun yang akan melanjutkan ke dunia pendidikan.”

Adapun pesan dari bapak Dr. Busyo Muqoddas, S.H., M.Hum. yang menyampaikan “Misi Kemanusiaan Alumni untuk Perubahan Negeri ada tiga hal yaitu pertama, Alumni harus mempunyai ilmu, status kesarjanaan, memiliki kandungan misi kemanusiaan, dan keadilan. Kedua, ilmu dan kesarjanaan bukan untuk menumpuk kekayaan dengan berfikir dan laku melacurkan ilmu (Intellectual Prostitution). Ketiga, Alumni UII harus memiliki misi dengan ilmu untuk menjadi pemimpin perubahan yang penuh rahmat dan kasih sayang Ilahi.”

Kemudian Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana juga turut menyampaikan bahwa “acara ini sangat penting untuk memberikan inspirasi kepada para lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.” Acara ini diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto Bersama.

 

Pada hari Kamis 25 Mei 2023 SAIL (Student Associate of International Law) bekerja sama dengan Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Rehearsal (Gladi Bersih) kegiatan lomba peradilan semu International Criminal Court, Moot Court Competition  2023 yang nantinya akan diikuti oleh beberapa mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai berikut: Elvania Rachmansya Ratu Ardiananta, Alif Aufa Rachman, Balogun Faidat Temitope, Dzaki Jenevoa Kartika, Ahmad Kushay dan Yusrina Majida Rahma. Dengan dosen Pembimbing yaitu Nur Gemilang Mahardika, S.H., LL.M.

Kemudian Rehearsal (Gladi Bersih) dihadiri juga oleh Hakim yaitu Christopher Cason, J.D., LL.M., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yaitu Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Ketua program Studi Hukum Program Sarjana yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selain itu ada juga Prof. Dra. Sri Wartini, M.H., Ph.D. dan Nur Gemilang Mahardika, S.H., LL.M.

Ketua program Studi Hukum Program Sarjana yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa “dalam Rehearsal (Gladi Bersih) ini diharapkan mahasiswa dapat mempersiapkan dengan baik kompetisi yang akan diselenggarakan di Belanda dan mahasiswa dari Rehearsal (Gladi Bersih) kali ini sudah memperlihatkan progres yang cukup baik. Diharapkan nantinya bisa membawa nama baik Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di kancah kompetisi peradilan semu tingkat internasional.”

Rehearsal (Gladi Bersih) dihadiri juga selain oleh pimpinan dihadiri juga oleh mahasiswa dan seluruh anggota SAIL (Student Associate of International Law) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Setelah Rehearsal (Gladi Bersih) selesai dosen – dosen yang hadir memberikan komentar terkait performa peserta dan dijadikan bahan perbaikan mereka pada saat lomba di Belanda nanti.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerja sama mengadakan Program Klinik Etik dan Advokasi 2023 yang diwujudkan menjadi Sekolah Adovkasi Hakim dan Peradilan 2023.  Program ini diawal dengan kegiatan pembukaan dan kajian pada Kamis (25/5). Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan Komisioner Komisi Yudisial Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan yaitu Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D dan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Kegiatan ini berlangsung di stage room lantai 3 Gedung FH UII.

Dekan FH UII memberikan pernyataan dalam sambutannya bahwa Program ini penting bagi lulusan Fakultas Hukum terutama FH UII yang juga fokus kepada kepada studi integritas sehingga lulusan tidak hanya baik dalam bidang intelektual tapi juga menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

 “Kegiatan ini diikuti oleh 25 mahasiswa FH UII yang terpilih sehingga diharapkan mahasiswa dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dengan baik dan serius”. pesan Dekan FH UII.

Sambutan dari Komisioner Komisi Yudisial Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan oleh Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D, juga menyampaikan bahwa “salah satu tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam bentuk advokasi hakim. Banyaknya kasus-kasus PMKH yang terjadi seperti kasus rumah dinas hakim yang diteror bangkai hewan, seorang hakim pria yang merekam hakim wanita di kamar mandi dan kasus-kasus lainnya. Oleh karena itu, KY mengajak Fakultas Hukum dari berbagai Universitas untuk turut mengedukasi masyarakat menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan.”

Kemudian Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua PSHPS FH UII, di sesi yang terpisah mengatakan bahwa “Terkait klinik ketika hukum ini, kami sangat berterima kasih kepada Komisi Yudisial yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam mengikuti pendidikan hukum yang nantinya mahasiswa ini juga akan mengikuti Jambore Nasional. Diharapkan ketika mahasiswa dapat mengikuti ini dengan baik secara intensif maka mahasiswa akan mendapatkan konversi 4 SKS mata kuliah Advokasi Masyarakat dan mata kuliah Pemagangan.”

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan kajian pertama tentang Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim yang disampaikan oleh Ilham Sanjaya, S.H. dari Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Adapun materi Klinik Etika Hukum antara lain adalah kajian terkait Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim dan konsep dasar Etika dan Etika Profesi. Selain itu juga ada program Laboratorium terkait simulasi penanganan PMKH, pembuatan alat kampanye, dan pelatihan penulisan artikel. Program lainnya yaitu Pengabdian Masyarakarat yang memiliki indikator kampanye pencegahan PMKH melalui media sosial, penulisan artikel, dan observasi sistem keamanan pengadilan.

Asik! Adalah satu kata yang diucapkan seluruh mahasiswa asing yang mengikuti Cultural Event 2023 diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Internasional, Fakutlas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Jumat sampai hari Sabtu tanggal 7-8 April 2023 di D’Omah Hotel, kawasan wisata Desa Tembi, Bantul.

Adapun mahasiswa asing yang mengikuti kegiatan ini berjumlah empat orang diantaranya : Meeran Hamid dari Pakistan, Balogun Faidat Temitope dari Nigeria, Anna Louise Williams dan Thomas Matthias Kubler Shaw dari Australia. Pada program ini, mahasiswa mengikuti berbagai program kebudayaan untuk mengenal lebih jauh bukan hanya budaya Yogyakarta saja tetapi juga hal yang berkaitan dengan pengaruh Islam terhadap budaya Yogyakarta.

Sesi Cultural Event ini diawali dengan sesi presentasi oleh Christopher M. Cason, JD., LL.M. selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan judul “Understanding Islam: American Perspective” pada sesi ini mahasiswa asing membagikan cerita tentang bagaimana Islam dikenal di negaranya dan bagaimana pengalaman menjadi minoritas di Indonesia. Sedangkan sesi presentasi kedua dibawakan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dengan tema “Islam and Yogyakarta’s Culture” diantara penjelasannya mengenai filosofi garis imajiner penghubung gunung Merapi, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak dan Pantai Parangtritis. Kegiatan diilanjutkan dengan bermain permainan-permainan tradisional salah satunya Dakon sambil berkeliling melakukan tadabur alam untuk melihat suasana desa yang ada di Tembi dan wilayah-wilayah terdekat seperti pantai Parangtritis.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menyatakan rasa syukur dan selaksa apresiasi atas terselenggaranya Cultural Event ini.  “Saya sangat berterima kasih kepada para mahasiswa asing yang ada di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia yang telah mempercayakan untuk belajar di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia baik yang Part Time Study maupun yang Full Time Study. Saya berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan selama belajar di Yogyakarta dan di UII. Besar harapan dengan adanya program ini bisa memberikan manfaat ketika nantinya pulang di negaranya masing-masing”. Pungkas Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sembari membuka Cultural Event secara resmi.

Kemudian Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyatakan bahwa Cultural Event ini diselenggarakan mulai tahun ini sekaligus sebagai Pilot Project karena Program Studi Hukum Program Sarjana akan menerima kurang lebih 20 sampai 30 mahasiswa asing di semester ganjil tahun akademik 2023/2024. Cultural Event ini tidak hanya semata-mata mahasiswa mempelajari pelajaran yang ada di kampus tetapi diharapkan mahasiswa dapat memahami diversitas budaya yang ada di Indonesia sehingga mahasiswa mampu mengenal teori nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai universal.

“Budaya Yogyakarta yang kami kenalkan kepada mahasiswa sangat utuh dengan dikenalkannya mulai dari segi geografis sampai kepada aspek-aspek detail terkait dengan kebudayaan Yogyakarta seperti arsitektur kebudayaan, struktur kerajaan Mataram, dan mahasiswa juga mengikuti pelatihan membatik. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami bagaimana pengaruh Islam yang ada di Yogyakarta dan nilai-nilai keislaman seperti apa yang dapat ditemui di Universitas Islam Indonesia yang bersifat universal dan nantinya bisa dipetik dan dikembangkan ketika mereka pulang di negaranya masing-masing.” Tandas Ketua Program Studi Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menutup sesi liputan.