[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Ujian Terbuka untuk Promo Doktor bagi Promovendus, Musataklima, S.H.I., M.S.I.
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII bertindak sebagai ketua dalam sidang pada Ujian Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII hari Sabtu (12/08).
Hadir dalam ujian promosi kali ini Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula dalam sidang ini yaitu Dewan Penguji, meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. , Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
Ujian terbuka promosi doktor dibuka oleh ketua sidang untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Promovendus untuk memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Efektivitas Penanganan Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Perspektif Politik Hukum Di Indonesia)”.
Promovendus menyampaikan diawal penjelasan bahwa konsumen ipso facto dibekali beberapa hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan ekonominya. Namun walau demikian, hak-hak konsumen tersebut kerap kali dilanggar oleh pelaku usaha sehingga konsumen mengalami kerugian dan melahirkan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.
“Guna menyelesaikan sengketa tersebut, BPSK dibentuk dan berkedudukan daerah kabupaten dan/ atau kota dengan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dimaksud. Namun faktanya di lapangan kinerja BPSK dalam efektif dalam tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Berdasarkan hal ini, maka terdapat dua permasalahan krusial dibahas dalam disertasi ini, yaitu mengapa kinerja BPSK belum efektif dalam menangani sengketa konsumen dan bagaimana politik hukum penyelesaian sengketa konsumen di BPSK yang berbasis perlindungan konsumen pada masa mendatang.” terangnya.
Promovendus menggunakan metode penelitian sosio-legal yang diawali dengan studi dokumen bahan hukum positif untuk menemukan konsistensinya baik secara vertikal maupun secara horizontal, ada tidaknya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan falsafahnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.
Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari sumber utama subyek penelitian ini. Data sekunder meliputi tersebut didapat melalui wawancara, studi pustaka dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data penelitian secara online yang dianalisis dengan melalui tahapan pengolahan, pengorganisasian dan analisa secara tematis.
“Setelah melalukan penelitian, hasil yang saya dapatkan yaitu pertama, belum efektifnya kinerja BPSK menangani sengketa konsumen disebabkan, pertama, pada aspek substansi hukum terjadi konflik norma perlindungan konsumen antara UUPK dengan UU Pemda, UU AAPS dan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, kedua pada aspek struktur hukum kelembagaan BPSK disebabkan: (a) tidak adanya sekretariat BPSK, (b) terjadinya likuidasi institusi, (c) tidak adanya dukungan infrastruktur teknologi di BPSK, dan (d) mekanisme dan alokasi waktu penyelesaian sengketa.” jelas Promovendus.
Bagi Promovendus, ketiga pada aspek kultur hukum internal dan eksternal BPSK. Pada kultur hukum internal BPSK disebabkan oleh: (a) tiga unsur keanggotaan BPSK yang tidak dapat menciptakan budaya kerja yang profesional, (b) budaya sirkulasi 5 (lima) tahunan keanggotaan BPSK, (c) sikap majelis BPSK terhadap sengketa konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Pada aspek kultur hukum eksternal BPSK disebab oleh: (a) rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha (b) rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). (2) politik hukum penyelesaian sengketa konsumen berbasis perlindungan konsumen yang ideal pada masa mendatang adalah: pertama, penguatan substansi hukum perlindungan konsumen berupa: (1) konstitusionalisasi perlindungan konsumen secara legal formal dalam UUD NRI 1945, (2) harmonisasi hukum yang mengatur norma perlindungan konsumen. Kedua, penguatan struktur hukum kelembagaan BPSK dengan reorganisasi, revitalisasi dan digitalisasi. Ketiga, pembangunan budaya hukum konsumen melalui pendidikan formal dan non-formal yang berbasis nilai-nilai profetik.
Setelah Promovendus, memaparkan materinya Ketua Sidang memberikan waktu kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.
Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Dr. Musataklima, S.H.I., M.S.I. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII.. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk benar-benar dapat bertanggung jawab atas gelar baru yang sudah didapat setelah menempuh pendidikan di program doktor FH UII.