Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Merek berperan sebagai alat pembeda dari suatu bentuk barang atau jasa, dimana saat ini oleh para pelaku usaha tidak lagi hanya dipandang sebagai pembeda, tapi merk juga digunakan juga sebagai alat untuk  bisa menciptakan ceruk pasar atau bisa mejadi sebuah asset yang punya nilai lebih tinggi dari asset lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, Dekan FH UII dalam pengantar diskusi “Melindungi Merek pasa Start Up Digital untuk Go Internasional” yang diselenggarkan Pusat Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Program Studi Hukum Bisnis FH UII bersama dengan Asosiasi Senta Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) pada Rabu (27/07).

 

“Acara ini menjadi sangat menarik, dimana pada minggu-minggu ini terdapat hal menarik mengenai perlindunagn merek, yakni kasus tentang sengketa antara Ms Glow dan PS. Store Glow dan juga terkait Citayem Fashion Week “ ujar Prof. Budi Agus. Ia juga berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk dapat terus belajar dan memahami aturan-aturan hukum terkait merek baik ditingkat nasional dan internasional dan dapat lebih baik dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tentang merek untuk lebih tepat dan efektif lagi dalam mensikapinya.

Sulistyawan Wibisono, S.H., LLM.,  yang merupakan Internatioanl Trade Marks Attorney menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paten memang sesuatu yang tidak mudah dan terdapat kerugiannya juga. Kerugian yang dimaksud menurutnya adalah jika pemilik usaha mendaftarkan paten melalui registrasi, maka secara otomatis yang bersangkutan harus men disclose isi dari temuan kita.

Sulistyawan juga menyampaikan bagaimana agar intellectual property (IP) kita mejadi asset dan menjadi hak milik, diantaranya adalah availability yakni memastikan bahwa IP kita masih available dan tidak melanggar hak orang lain atau belum pernah digunakan sebelumnya. Selanjutnya adalah protection yakni memiliki perlindungan yang valid yaitu bisa dengan melakukan registrasi atau non registrasi seperti trade secret, consumer protection dan well known mark.

Diungkapkan Sulistyawan bahwa Trade Mark adalah sesuatu yang handy tool (sangat membantu) karena Trade mark itu suatu tanda yang dapat membedakan produk kita dengan produk orang lain yang serupa. Sign atau tanda dapat berupa kombinasi huruf, kata, nama tanda tangan, label ticket, suara, ukuran, dan beberapa hal lainnya.

[KALIURANG];  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan dari UPN Veteran Jakarta dalam rangka studi banding pada Kamis (4/8), di Stage Room, Lantai 3 Gedung FH UII. Kunjungan kali ini fokus pada diskusi tentang kelas program internasional, program sarjana seperti bagaimana mendapat mahasiswa asing, kurikulum yang diterapkan serta dosen pengajarnya.

Internasional Program (IP) yang ada di dalam program studi program sarjana FH UII  memiliki kedudukan penting. Selain untuk akreditasi internasional,  IP memiliki aktivitas pendukung berupa program matrikulasi (Bridging Program) serta program pengembangan karakter (Character Building Program) yang bertujuan untuk menguatkan keterampilan non teknis (soft skills) mahasiswa sehingga mampu bersaing di dunia global (global leadership). Mahasiswa IP FH UII juga memiliki kesempatan mengakses kegiatan mobilitas internasional dengan universitas luar negeri mitra fakultas/universitas, seperti pertukaran mahasiswa, program gelar ganda, dan sebagainya.

Sekretaris Program Internasional Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. membuka diskusi dengan memaparkan sejarah singkat berdirinya IP FH UII hingga apa saja yang menjadi tanggung jawab fakultas dengan adanya kelas tersebut.

“Program Internasional di FH UII menggunakan bahasa asing yaitu bahasa inggris sebagai bahasa pengantar perkuliahan. Hal ini menjadi alasan mengapa diawal masuk penerimaan mahasiswa baru, wajib melampirkan bukti tes toefl. Kemudian, kami juga mengadakan tes wawancara dengan mahasiswa asing.”  jelas Dodik

Sementara Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Dekan FH UII memberi penjelasan bahwa sebelum melangkah ke akreditasi internasional, hendaknya kelas internasional program dikembangkan lagi. Seperti bagaimana caranya untuk menambah mahasiswa di kelas internasional.

“Pada kelas internasional program yang menjadi tantangan terbesarnya yaitu menambah jumlah mahasiswa di setiap tahunnya. Bagaimana para mahasiswa ini mampu untuk mengikuti pembelajaran yang ada karena bahasa pengantarnya adalah bahasa inggris. Maka dari itu sebelum masuk di kelas pada saat pendaftaran kami meminta untuk melampirkan hasil toefl.” tuturnya

Diakhir acara, kedua belah pihak saling bertukar cinderamata serta plakat yang diwakili oleh pimpinan masing-masing.

 

[KALIURANG]; Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2022-2026 telah dilantik dan diambil sumpah. Prosesi pelantikan digelar di Gedung Kuliah Umum Sardjito Kampus Terpadu UII pada Senin (1/8) ini dipimpin oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Ketua Jurusan FH UII terpilih yaitu Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sedangkan untuk Sekretaris Jurusan terpilih yaitu Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Setelah prosesi pelantikan, Fakultas mengadakan agenda Serah Terima Jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan periode 2018-2022 ke 2022-2026 pada Rabu (3/8). Agenda ini dihadiri oleh para pimpinan Fakultas, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Jurusan periode 2018-2022 dalam pidatonya menyampaikan bahwa program kerja yang digagas oleh Ketua Jurusan periode 2022-2026 harap didukung dengan sungguh-sungguh. Karena program kerja yang berhasil tidak lepas dari dukungan para dosen serta tenaga kependidikan.

“Saya memohon maaf, selama saya menjadi Ketua Jurusan di FH UII ini banyak terdapat kesalahan dan terima kasih atas semua bantuannya. Semoga dengan terpilihnya Ketua Jurusan yang baru FH UII menjadi lebih baik lagi. Saya mengajak kita semuanya untuk bisa bekerja sama dengan baik.” tambahnya.

Sementara Ketua Jurusan FH UII periode 2022-2026, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena telah mempercayainya sebagai Ketua Jurusan. Ia juga menyatakan bahwa Ketua Jurusan periode sebelumnya merupakan salah satu dosen pembimbingnya.

“Kami selaku Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih Periode 2022-2026, berharap dapat menjaga prestasi-pretasi yang telah ada, dan semakin banyak lagi Guru Besar di FH UII. Maka dari itu mohon bantuan dan dukungan dari semua pihak” tutur Mahrus Ali.

Mahrus juga berpesan agar semakin banyak lagi karya-karya dosen yang dihasilkan salah satunya kolaborasi dengan mahasiswa.

 

[Kaliurang]; Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dengan Ketua Umum Himpunan Kurator & Pengurus Indonesia (HKPI), Dr. Soedeson Tandra, S. H., M. Hum.  menandatangani kesepakatan kerja (MoU) di Hotel Royal Ambarukmo (6/8). Kesepakatan ini dilakukan dalam bidang pendidikan Praktek Kepailitan PKPU.

Selain penandatangan MoU tersebut, juga dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan Koordinator Wilayah HKPI di Yogyakarta yaitu ketua Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., sekretaris Erlan Nopri, S.H., M.Hum., dan Bendahara Nurmala, S.H.

Pelantikan Koordinator Wilayah HKPI di Yogyakarta salah satunya dapat menjadi jembatan koordinasi antara HKPI dan FH UII.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HKPI mengucapkan terima kasih kepada FH UII atas terjalinnya kerjasama ini.

Lebih  lanjut Soedeson mengatakan, lulusan hukum saat ini tidak hanya berpeluang menjadi praktisi seperti hakim dan jaksa namun juga bisa menjadi kurator.

Selaras dengan Ketua Umum HKPI, Prof. Budi seBAGAI Dekan FH UII mengatakan bahwa untuk menjadi Kurator ada hal yang harus diperhatikan lainnya ialah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan FH UII saat ini sudah membuka program studi Hukum Bisnis.

“Prodi baru di FH UII yaitu Hukum Bisnis, salah satu konsentrasinya yaitu HAKI. Sebagai orang hukum kita harus memperhatikan HAKI. Dengan kerjasama ini harapannya  HKPI dapat mengajar menjadi dosen tamu di FH UII dan mahasiswa kami  setelah lulus tidak bingung harus kemana, karena HKPI sudah bisa jadi tujuan mereka.” tutur Prof. Budi.

Acara ini dilanjutkan dengan seminar yang diadakan secara hybrid dengan Zoom Meeting. Peserta yang hadir di lokasi yaitu mahasiswa  FH UII baik dari program sarjana maupun magister, masyarakat umum, dan anggota HKPI.

 

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian Remediasi hanya diperuntukkan untuk mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Ujian Remediasi untuk semua mata kuliah yang ditempuh pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya presensi kehadiran minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

 

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Genap 21/22 : 125 Agustus  Januari 2022
2 Waktu Key In Remediasi : 8 – 9 Agustsu 2022 (tidak ada masa revisi) Pukul 08.00-16.00 WIB
3 Masa Pembayaran : 9 Agustsu 2022 Pukul 17.30 s.d. 10 Agustus Pukul 12.00 WIB / Sesuai ID di tagihan UII GATEWAY
4 Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 10 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 10 Agustus 2022, Jam 19.00 lihat di gateway, menu KRS atau pada Jadwal Kuliah (semester Remediasi Genap)
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 11 Agustus 2022, mulai jam 10.00 WIB (lihat di www.law.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pelaksanaan Ujian : 12-19 Agustus 2022 (Tidak ada Ujian Susulan)
8 Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Senin, 8 Agustus 2022 08.00-16.00
Selasa, 9 Agustus  2022 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 mulai 16.30 WIB s.d 10 Agustus 2022 Pukul 14.00 WIB. Kode pembayaran sesuai ID pada tagihan.uii.ac.id.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Genap  TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan

Int. Program (IP)

Reguler

1

2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00

2

2016/2017 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00

3

2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

4

2018/2019 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

5

2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

6

2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

7

2021/2022 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  5. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan Luring dan daring sebagaimana UAS & UTS, adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.

[KALIURANG]; Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (30/07) menggelar upacara wisuda secara luring pada Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara wisuda periode VI Tahun Akademik 2021/2022 diikuti oleh 706 lulusan yang terdiri dari 13 ahli madya, 624 sarjana, 67 magister, dan 2 doktor.

Pada wisuda periode ini, peraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Fakultas Hukum (FH) ialah Nabila Alif Radika Shandy, Nomer Induk Mahasiswa (NIM) 18410589 dengan nilai IPK 3, 98 sebagai lulusan berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude). Masa studi yang ditempuh oleh Nabila selama 3 tahun 9 bulan. Adapun tugas akhir yang ia angkat mengenai “Relasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Pajak Daerah Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Selama berkuliah di FH UII, ia aktif mengikuti kegiatan kampus maupun di luar kampus. Kegiatan yang diikuti di kampus yaitu menjadi panitia di acara-acara yang ada antara lain Peradilan 2019-2020, Gold of Law Dean (GOLD) FKPH FH UII 2020, Mualim FH UII 2020, dan Piala Mohammad Natsir UII Law Fair 2020.

Sedangkan di luar kampus, Nabila bersama teman-temannya membuat kegiatan berbagi yang diberi nama “Rantang Project”. Rantang Project adalah  ringan tangan project.

“Di Rantang Project saya diamanahi sebagai Bendahara I yaitu Founder and Treasurer of Rantang Project. Kegiatan yang kami lakukan seperti membagikan nasi kepada tukang becak (Sedekan on the road), Bakti sosial di Panti Asuhan Ulil Albab Kotagede.” ungkapnya.

Adanya pandemi tidak menyurutkan semangat Nabila dan tim untuk terus berbagi, mereka mengadakan Penggalangan Donasi untuk membantu masyarakat prasejahtera di Yogyakarta yang terkena dampak pandemi covid-19, mengadakan event lomba video kreatif, penyaluran donasi untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 melalui Tim Gerram Indonesia, Berbagi keceriaan dengan Panti Yatim & Dhuafa Mizan Amanah Yogyakarta. Kemudian projek ini juga berkerja sama dengan Rumah Harmonis mengadakan kelas bahasa isyarat dan seminar dengan tema “Menghadapi Overthinking dan Anxiety di Kalangan Remaja Pada Masa Pandemi”.

Tidak hanya aktif di kegiatan sosial, Nabila juga membantu melakukan pengelolaan usaha milik keluarga. “Sebelum ada pandemi,  kuliah diadakan secara tatap muka, saya melakukan pengiriman dan memastikan bahwa kiriman-kiriman untuk Rumah Makan dalam kota sudah terselesaikan dengan baik, jika sudah beres, barulah saya berangkat ke kampus. Begitu juga saat kuliah online. Namun, pada saat penulisan skripsi, saya ikut terjun langsung ke dalam pengelolaan usaha untuk pengiriman luar kota, sehingga pagi hingga siang bersama dengan kerjaan, malam untuk skripsian.” terangnya.

Dengan kegiatan yang cukup padat ini, Nabila berhasil mempertahankan IPK yang diraihnya sejak semester. Ia membagi waktu dengan cara membuat skala prioritas, mengutamakan yang lebih penting. Selain itu ia menerapkan prinsip cara belajar sesuai dengan porsinya dan tidak lupa dengan jalur langit, serta memperhatikan kesehatan yang harus dijaga.

“Saat berkuliah, ketika dosen sedang menjelaskan materi di kelas, saya merekam apa yang diajarkan. Kemudian ketika di rumah dan sudah menemukan waktu yang tepat untuk belajar, saya menyalin catatan sambil mendengarkan rekaman materi yang dipaparkan oleh dosen tersebut, hal ini justru lebih efektif dan efisien. Mendekati waktu ujian saya melakukan deactive akun Instagram hingga ujian selesai. Karena menurut saya Instagram terkadang memberikan dampak kecanduan, apalagi saya tidak bisa melakukan sistem kebut semalam sampai begadang.” jelas Nabila.

Jalur langit yang dimaksud oleh Nabila yaitu berdoa, menjalankan perintah-Nya dan jangan lupa meminta ridha Allah Swt.  “Setelah salat subuh, saya membaca Al-Waqiah dan Ayat seribu dinar serta dua ayat terakhir surah Al-Baqarah. Dhuha minimal sehari 4 rakaat. Setelah salat magrib, membaca Al-Mulk, Ayat Seribu Dinar serta dua ayat terakhir surah Al-Baqarah. Kalau hari Jumat, setelah shubuh, ditambah Al-Kahfi. Namun, ketika masa skripsi dari awal hingga seminar proposal, sehabis salat mengirimkan Al-Fatihah untuk dosen pembimbing dan reviewer.” tips dari Nabila.

Motivasi Nabila menjadi peraih IPK tertinggi tentunya adalah orang tua dan dirinya sendiri. Kerja keras dan doa-doa yang telah orang tuanya berikan dan harapan yang selalu diinginkan untuk ia bisa menjadi lebih baik dari apa yang orang tuanya telah capai sebelumnya, membuat termotivasi untuk bekerja keras dan bisa membanggakan orang tua.

Selama berkuliah di FH UII, Nabila merasa senang karena baik dari dosen maupun tenaga kependidikan ramah. Setelah lulus Nabila berencana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister.

Sifat yang harus dimiliki oleh mahasiswa FH UII menurut Nabila pastinya yang terutama, yaitu kebaikan. Karena ketika memiliki sifat tersebut, walau sebanyak apapun keadaan dan masalah serta rintangan yang harus kita hadapi selama masa perkuliahan, kita akan tetap berusaha untuk dapat berdiri tegak dan melangkah maju menghadapi setiap permasalahan yang ada. Jangan pernah lelah menjadi orang baik apapun keadaannya.

“Semangat belajarnya untuk adik – adik FH UII, jangan mudah mengeluh dan meremehkan apa yang ada di depan mata, dan selalu libatin Allah dalam setiap prosesmu!” pesan Nabila.

[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (29/07) telah menyelenggarakan Webinar Nasional berkolaborasi dengan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) dan Criminal Law Discussion (CLD) dengan mengusung tema “Polemik RKUHP” yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Ahli Pidana sekaligus Dosen FH UII yaitu Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang membahas mengenai aspek pemidanaan dalam RKUHP serta oleh Anggota Tim Sosialisasi RKUHP yaitu Dr. Albert Aries, S.H., M.H. yang membahas mengenai urgensi pasal-pasal RKUHP.

Adapun pokok materi pembahasan yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yaitu mengenai hubungan antara norma hukum pidana dan RKUHP, perumusan norma hukum pidana dan sanksi pidana dalam RKUHP, analisis filosofis, asas hukum dan dasar norma hukum serta norma hukum pidana dalam Undang-Undang diluar KUHP, perumusan norma hukum pidana dan sistem pemidanaan dalam hukum pidana nasional di masa yang akan datang.

Dr. Albert Aries, S.H., M.H. mengupas tuntas mengenai urgensi pasal-pasal yang menjadi polemik di masyarakat yaitu Pasal 218 terkait Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Pasal 240-241 yaitu terkait Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di Indonesia. Acara ini penuh antusias dan peserta juga aktif pada saat sesi diskusi karena mengkaji isu strategis yang sedang menjadi polemik di masyarakat.

Muhammad Daffa Wahyu Putra (20410434), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih tiga medali emas di kejuaraan cabang olahraga (cabor) Taekwondo.

Pertama, Daffa meraih emas pada kelas Poomsae Individual Senior Putra, di Kejuaraan Daerah Taekwondo Indonesia 2022 di Yogyakarta. Gelaran yang diselenggarakan Pengurus Daerah Taekwondo Indonesia DIY tersebut berlangsung selama dua hari yaitu Sabtu – Minggu, 18-19 Juni 2022.

Sebulan berselang dari kejuaraan tersebut, Daffa kembali mengikuti Kejuaraan Cirebon Open pada Sabtu – Minggu, 30-31 Juli 2022. Pada kejuaraan ini, Daffa kembali meraih medali yaitu dua emas sekaligus pada kelas Individual Senior Putra dan Pair Senior.

Daffa merupakan putra ketiga dari pasangan Rita Melyani dengan Kolonel Sus Wahyu Priyo BS yang keseharianya menjabat Kasubdis Undang Diskumau Mabesau.  Ia sudah memilih cabor Taekwondo karena mengikuti jejak sang ayah. Mulai mengikuti latihan sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ia merasa cabor Taekwondo seru dan menyenangkan.

Sehingga tidak heran jika saat ini ia bisa meraih emas pada kejuaraan yang ada. Prestasi yang diraihnya melalui  perjuangan keras, rutin melakukan latihan serta mengatasi tantangan dalam membagi waktu antara pendidikan dan latihan, dan doa dari kedua orang tua.

“Jadi, saya membagi waktu saat harus kuliah maka saya akan memprioritaskan kuliah, karena tetap pendidikan itu yang nomor satu. Tetapi jika ada latihan yang tidak bisa ditinggalkan atau ada pertandingan yang jadwalnya bertabrakan maka saya akan izin untuk tidak mengikuti perkuliahan di kampus. Saya juga mengatur jadwal saya sedemikian rupa, saat key in mata kuliah saya memilih mata kuliah dengan jam-jam tertentu untuk menghindari tabrakan dengan jadwal latihan Taekwondo. Tujuannya agar kuliah saya bisa lancar dan bisa latihan pula tanpa adanya tabrakan jadwal.” ujar Daffa.

Daffa termotivasi mengikuti kejuaraan-kejuaraan yang ada salah satunya untuk menambah pengalaman jam terbang dan menambah prestasi. “Kejuaraan tersebut juga merupakan ajang road to Pekan Olahraga Daerah (PORDA) 2022 dan juga seleksi menuju Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) 2023, maka saya termotivasi untuk tampil maksimal agar menghasilkan yang terbaik dari yang saya bisa.” jelasnya.

FH UII mendukung setiap kejuaraan yang diikuti oleh Daffa. Ia sendiri mengungkapkan dirinya masuk UII melalui pola seleksi beasiswa atlit, sehingga bisa kuliah gratis selama 4 tahun.

“Pihak kampus khususnya FH UII sangat mendukung saya,  kampus sendiri sudah memfasilitasi saya untuk akademis, jika saya membutuhkan surat izin, akan dibuatkan, dan izin kepada dosen itu tidak susah atau dipersulit, justru dosen dosen sangat mendukung dan mendoakan saya jika saya izin, bahkan pihak kampus juga memberi reward atas medali-medali yang saya dapat, dan uang yang diberikan juga tidak sedikit, yang tentu sangat bermanfaat bagi saya.” pungkas Daffa.

Kejuaraan yang akan diikutinya selanjutnya yaitu PORDA 2022, mewakili Kota Yogyakarta pada bulan September 2022, dan Daffa memasang target dapat lolos seleksi Pra PON 2023 agar bisa mengikuti PON 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[KALIURANG]; Kegiatan Acara Pameran Pusat Data dan Dokumentasi (PUSTADOK) Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berlangsung selama dua hari yakni pada Selasa, 26 Juli 2022 – Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Lobby Barat FH UII.

Rangkaian acara PUSTADOK LKBH FH UII 2022 pada hari pertama dibuka dengan sambutan ketua acara yaitu Rovelino Ratmono Birowo, S.H., dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat LKBH FH UII, Desi Rela Bhakti, S.H., kemudian Direktur LKBH FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., dan yang terakhir yaitu Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII yaitu Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D.

“Dengan terselengaranya acara pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 harapannya dapat memperlihatkan dan lebih memperkenalkan kepada mahasiswa-mahasiswi FH UII bahwa FH UII  memiliki Laboratorium Hukum tertua di Indonesia yakni LKBH FH UII.” ujar Rovelino dalam sambutannya.

Pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 merupakan acara yang salah satu kegiatannya yaitu memamerkan foto-foto kegiatan dan linimasa LKBH dari awal berdiri hingga saat ini. Tujuan diadakannya acara pameran ini adalah untuk memperlihatkan bahwa Laboratorium Hukum yakni LKBH FH UII merupakan kawah candra dimuka bagi mahasiswa-mahasiswi FH UII untuk mengembangkan legal skill, legal knowledge, dan legal attitude agar kedepannya dapat dijadikan bekal dalam berbagai macam profesi khususnya di dunia praktisi, pengacara/advokat.

Pameran yang berlangsung selama dua hari berlangsung ramai dan lancar, salah satunya karena LKBH FH UII dalam acara ini menggaet Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman untuk untuk membuka dan melaksanakan donor darah. Donor darah terbuka bagi para mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen di likungan FH UII serta masyarakat umum.  Mahasiswa, Tenaga Pendidik, Dosen di lingkup FH UII dan masyarakat umum.

Rangkaian pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 pada hari kedua berlangsung bersamaan dengan adanya Talkshow oleh Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dengan tema ”Post Graduate Law student Future: Mahasiswa Hukum setelah lulus mau jadi apa? Peluang Bekerja menjadi Kurator”.

Talkshow ini membahas mengenai hal yang menarik dari kurator, diantaranya mendapatkan fee yang besar (penbayaran dalam setiap jamnya) hingga adanya PERMENKUMHAM tentang aturan persentase untuk fee kurator menjadi 7% yang dibayar diawal; kemudian peluang pekerjaan sebagai Kurator, yang mana profesi ini masih dapat dikatakan sebagai profesi yang jarang.

Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dalam Talkshow memberikan pesan kepada para audience bahwa tidak sulit menjadi kurator, disisi lain juga baru terdapat tiga himpunan sehingga lebih jelas ingin mendaftar dan memilih bergabung ke mana.

“Profesi yang masih jarang menjadikan kesempatan lebih terbuka lebar. Apalagi dengan adanya inisiasi bahwa pengadilan niaga akan dibuka di kota-kota besar tidak lagi hanya di lima kota sebelumnya. Sehingga perkaranya akan makin banyak. Pendapatan dari menjadi kurator akan membuat masa depan lebih cerah, peluangnya terbuka lebar dengan problematik yang akan banyak dan komplek. Untuk orang-orang di LKBH sangat direkomendasikan apabila sudah advokat dan ingin menambah spesialis skill yaitu kurator.” imbuh Ariyanto.

 

[KALIURANG]; Senin (25/7), Fakultas Hukum Universitas Riau kunjungi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka membahas penjaminan mutu Fakultas. Kunjungan ini diadakan pada Stage Room Lantai 3 Gedung FH UII. Dalam kunjungannya Universitas Riau diwakili oleh Dr. Evi Deliana HZ., S.H., LLM selaku Wakil Dekan 1, Erdiansyah, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III, Ledy Diana, HZ.,S.H.,M.H. selaku Ketua SPM, Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H. selaku Sekretaris SPM, dan Ferawati, S.H., M.H. selaku Divisi Monev.

Sedangkan FH UII dihadiri oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratna Hartanto, S.H., LL.M. selaku Ketua PSMF, M. Arief Satejo Kinady, A. Md. selaku Kepala Divisi Administrasi Akademik, Mirani Desi Ekawati, S.E selaku Kepala Urusan Asesmen Perkuliahan.

Kunjungan dimulai dengan perkenalan kampus oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M. “Fakultas Hukum ini baru menempati gedung baru yang berada di Kampus Terpadu UII sejak Januari 2022, kemudian kami memiliki tiga program studi, yaitu untuk program sarjana ada Hukum dan Hukum Bisnis, kemudian program magister ada Magister Hukum dan Magister Kenotariatan. Terakhir yaitu program Doktor Hukum.” jelasnya.

Seluruh program studi di FH UII sudah terakreditasi internasional yaitu Asean University Network-Quality Assurance (AUN-QA) dan Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA).

Pada UII menerapkan pada tingkat universitas terdapat Badan Penjamin Mutu (BPM), kemudian untuk tingkat Fakultas terdapat Koordinator Penjamin Mutu, dan yang terakhir pada tingkat program studi terdapat staf Koordinator Penjamin Mutu.

“Idealnya Koordinator Penjamin Mutu yaitu dosen-dosen, namun khusus di FH UII saat ini gabungan antara Dosen dengan Tendik. Karena membantu dalam hal administrasi.” ungkap Ratna.

Di akhir kunjungan Universitas Riau memberikan plakat serta kenang-kenangan untuk FH UII sebagai tanda terima kasih atas kunjungan yang berlangsung. Begitu pula sebaliknya, FH UII pun juga memberikan suvenir berupa plakat dan jurnal-jurnal kepada Universitas Riau.