Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Dalam perjalanan bangsa yang telah mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara terkadang masih ada yang agak usil, ingin memberlakukan hukum aga ma tertentu sebagai hukum negara, padahal Indonesia bukan negara agama.

Dasar dan bangunan ne. gara Indonesia merupalcanjalan tengah (prismatika) antaTa paham negara Islam dan paham negara kebangsaan. Istilah prismatika bisa diarti kan sebagai jalan tengah antara dua paham yang sebenarnya saling bertentangan, tetapi diambil unsur-unsurnya yang baik untuk dipertemu kan dalam satu konsepsi.

Untuk konteks Indonesia, misalnya, ada jalan tengah antara negara kapitalisme dan komunisme dan jalan tengah antara paham negara agama dan pahamnegara sekuler. Itulah negara Pancasila. Pada mulanya memang ada dua kelompok utama di kalangan pendiri Negara Indonesia yang meng hendaki dasar negara yang berbeda. Kelompok yang pertama adalah kelompok yang menginginkan Indonesia menjadi negara kebangsaan sekuler, sedangkan kelompok yang satunya adalah kelompok yang mengehendaki Indone sia menjadi negara Islam.

Kelompok yang menghendaki Indonesiadijadikan negara Islam berargumen bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah orang-orang Islam, sedangkan kelompok yang menghendaki negara kebangsaan sekuler beralasan bahwa penduduk Indonesia ini tidak semuanya Islam Harus diketahui, kelompok pendukung negara sekulersebagian besar juga beragama Islam, bahkan juga tercatat seba. gai orang-orang Islam yangtaat, seperti Soekarno Hatta, Yamin. Mereka adalah penganutpenganut Islam yang taat, tetapi dalam hal paham bernegara mereka memilih jalur inkusif.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan penuh retorik, akhirnya disepakat bahwa Indonesia didirikan bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler, Indonesia disepakati sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state). Dida – lam negara Pancasila yang berpaham “religious nation state ini, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi harus memberikan perlindungan (proteksi) terhadap warga negara yang ingin ber ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing

Artinya, dalam masalah hubungan antara negara dan agama dapat dirumuskan bahwa “negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melin dungi warganya yang ingin beribadah menurut agamanya masing-masing Dari sudut hukum, Pancasila sebagai dasar ideologi negara menjadi sumberdari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan hukum-hukum nasional. Hukum nasional Indonesia tidak didasarkan pada satu agama tertentu, tetapi merupakan produk eklektisasi (pencampuran) dari nilai-nilai berbagai agama dan kultur yang kemudi an dijadikan hukum nasional.

Hukum nasional adalah pro duk kesepakatan bersama yang diolah melalui lembaga legislatif baik legislatif nasional maupun legislatif daerah-daerah Hulumnasional yang berlaku sama bagi semua warga negara dan diberlakukan oleh negara ini adalahbidang bidanghukum publik seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum lingkungan. Ada bidang hukum perdata dan peribadatan mahdhah (ritual) berlaku hukum agama masing-masing bagi para peme lulinya secara sukarela berdasar kan kesadaran hukumnya.

Masalah keperdataan tertentu dalam hukum agama bisa saja dijadikan hukum nasional sepanjang disahkanlebih duludi lembaga legislatif Itu pun bulan memberlakukan hukumnya secara mutlak, melainkan mengaturproses perlindungan nya bagi mereka yang mau melaksanakannya dengan sulare La Contoh yang bisa disebut da lam hal ini adalah adanya UU tentang Haji, UU tentang Zakat, Ekonomi Syariah, dan sebagai nya. Semua itu bukanlah memberlakukan hukumnya melainkan memberikan mekanisme perlindungan bagi yang ingin melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing

Dengan demikian, penegakan hukum agama dalam bidang perdata dan peribadatan di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan paksaan oleh aparat ne gara melalui ancaman sanksi heteronom, tetapi boleh sepe nuhnya dilaksanakan berdasar kan kesukarelaan sendiri, Hukum-hukum perdata Islam yang sudah menjadi fiqh als lamicjurisprudence) dan fatwa ulama boleh ditaati karena diyakini benar dan baik oleh kaum muslimin, tetapi pelaksanaan nya tidak bisa dilalculan aparat penegak hukum negara.

Sanksi yang berlaku bagi pe langgaran bukum agama ha nyalah sanksi otonom, yakni sanksi dalam bentuk deritaba tin seperti merasa berdosa, ma lu, gelisah, merasa mendapat karma, dan sebagainya, yang datangdarihatimasing masing yang dalam konsep agama disebut sebagai dosa

Hukum Islam di Indonesia tidak harus menjadi hukum formal yang resmi diberlalu kan oleh negara, tetapi bisa menjadi hukum yang hidup (living law). Hukum yang hidup mempunyai dua arti, yale ni norma-norma yang ditaati meskipun tidak diberlakukan secara resmi oleh negara dan hukum-hukum yang bersifat kenyal (fleksibel) sehingga se lalu bisa diaktualkan dengan perkernbangiin zaman.

Seperi dikemukakan di atas, terkadang, seperti yang terjadi belakangan ini, ada gerakan yangingin menggantikan negara Pancasila dengan negara Islamdalam apa yang disebut khi lafah sebagai sistem pemerintahan Islam. Alasannya, Indonesia telah gagal membangun kesejahteraan masyarakat, gagal memberantas kemiskinan dan kesenjangan sosial, gagal memberantas korupsi, dan ga gal menegakkan hukum danke adilan, dan sebagainya.

Berdasarkan jelajah atas se jarah pemikiran dan praktik bernegara di kalangan kaum muslimin, saya berpendapat sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pancasila adalah sistem yang secara syar’i tidak bertentangan dengan isLam, karena ia merupakan produk ijtibad dari ulama-ulama Indonesia setelah berjuang secara maksimaluntuk ikutmer muskan dasar dan konstitusi negara Negara Indonesia berdasarkan Pancasila adalah produkkesepakatan luhur yang da Tam istilah agamanya disebut mietsaqon ghliedza atau modues vivendi yang harus ditaati.

Adapun masalah ketidak puasan atas fakta tentang kesenjangan sosial dan ekonomi, korupsi, dan ketidakadilan hukumtidak bisa dijadilan alasan untuk mengganti dasar dan sistempemerintahan, sebabituse mua lebih disebabkan olehinte gritas moral penyelenggara negara. Di negara-negara kaum muslimin atau di dalam khilafah yang pernah ada sekalipun, banyak juga pelanggaran moral dan kegagalan pemerintahan dalam menegakkan hukum, ke adilan, dan kesejahteraan sosial. Jadi, masalah kita terletak padaintegritasmoral yang tampaknya sedang terserang oleh penyakit mental yang kronis sekaligus akut.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 21 April 2018.

Sepanjang putusan perkara praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel belum dan/atau tidak dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menjalankannya. Sebab putusan pengadilan adalah hukum.

Pada dasarnya, hakim praperadilan dapat memerintahkan penyidik untuk menetapkan memulai penyidikan lagi dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dirasa janggal. Sebab salah satu kewenangan majelis praperadilan adalah menguji penghentian penyidikan. Read more

Masa Jabatan Legislatif

Pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, bupati/walikota, yang masing-masing selama lima tahun untuk dua kali masa jabatan, dan kepala desa selama enam tahun untuk tiga kali masa jabatan, tidak lepas dari sejarah otoritarianisme masa lalu. Jabatan yang tidak terbatas tidak saja melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesempatan “dipilih” melainkan juga selalu melahirkan kesewenang-wenangan. Power tends to corrupt but absolut power corrupt absolutely, adalah adagium klasik yang belum terbantahkan. Bahkan, pembatasan masa jabatan itulah yang menjadi titik sentral amandemen UUD N RI Tahun 1945. Read more

Jangan ‘Hukum’ Parpo-Baru Dua Kali

Partai politik baru pasca putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tertutup kemungkinannya untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini sebagai jawaban atas uji materiil atas Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3), dan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) terkait verifikasi ulang partai politik, sementara Pasal 222 berkaitan dengan dukungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden yang hanya dimungkinkan dilakukan oleh parpol lama. Meskipun tidak bulat, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan dissenting opinion, putusan ini menolak permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sehingga partai politik baru kehilangan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Read more

Putusan MK dan UU Pemilu Perlu Dikritisi

Pasal 12 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk setiap tahapan pemilu. Kemudian pada Pasal 13 huruf c UU Pemilu ditegaskan bahwa KPU berwenang menetapkan PKPU untuk setiap tahapan pemilu. Read more

“Mendidik” Asas Kecakapan Jiwa Raga

Cerita tentang tingginya angka perceraian di masyarakat akhir-akhir ini sudah menjadi perhatian bagi para pengamat anak, sosiolog, psikolog yang menilai bahwa salah satu faktor nya adalah masih pada umur anak-anak. Faktor kedewasaan dalam cara berpikir seseorang  menjadi penyebab perceraian, hal itu diungkapkan oleh Prof Dr. Sunyoto pakar sosiolog UGM (Koran KR edisi 3 April 2018). Diutarakan bahwa penyebab kurangnya kedewasaan itu diaplikasikan pada ke egoisan masing-masing pasangan dalam perkawinan. Sehingga ketika sikap itu timbul, maka pribadi antara pasangan suami dan istri pada usia muda tidak mampu saling menerima perbedaan. Ketidakmampuan akan kenyataan perbedaan itu yang membuat seringya konflik dalam rumah tangga. Read more

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

“Apa dasarnya, orang yang sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka, kok, harus ditunda sampai selesai pilkada?”

Itulah pertanyaan yang disodorkan beberapa orang Indonesia dalam kunjungan saya ke Taipei, Taiwan, sejak Jumat (16-03-2018) pelan lalu. Memang, permintaan Menko Polhukam Wiranto yang kemudiandiluruskan menjadi imbauan”kepada penegak hukum (terutama Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) agarmenundapenetapan calon kepala daerah (cakada) untuk disidik (dijadikan tersangka) mengagetkan.

Bukan hanya bagi kita yang tinggal di Indonesia, tetapi juga bagi WNI yang ada di mancanegara. Itu bisa dilihat dari reaksi kerasyanglangsung menggema dimana-mana. Perbincangandi kampus-kampus dan di kedaikedai banyak mengupas haltersebut sebagai hal yang serius. Televisi-televisi membedahnya melalui dialog interaktif, media konvensional maupun online terus mendiskusikannya sampai sekarang.

Masa, sih, penersangkaan atas terjadinya pelanggaran hukum, tepatnya dugaan dilakukannya korupsi, oleh seorang cakada yang sedang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ditunda sampai selesainya pilkada? Da lam pandangan hukum, secara prinsip, hal itu sangat tidak dibolehkan. Saduran adagiumnya, “kebenaran, hukum, dan keadilan harus secepatnya ditegakkan meskipun besok pagilangitakan runtuh”. Apalagi hanya karena pilkada yang pemungutan suaranya masih akan berlangsungpada 27 Juni 2018, hampirempat bulan lagi, itu.

Harus diingat bahwa Indonesia memang merupakan ne gara demokrasi (berkedaulatan rakyat) danpilkadaadalah salah satu cara untuk melaksanakan demokrasi tersebut. Tapi harus diingat pula bahwa Indonesia adalah negara nomokrasi (ber kedaulatan hukum) yang me niscayakan hukum mengawa dan meluruskansecara seketika pelaksanaan demokrasi danpenyelenggaraan negara pada umumnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “ke daulatan berada di tangan rakyat”(demokrasi), tetapi dalam satu tarikan napas frasa itu langsung disambung dengan trasa dan dilaksanakan me nurut Undang-Undang Dasar (nemokrasi).

Bahkan posisi hukum yang seperti itu dikuatkan lagi di da lam Pasal 1 ayat (3) yang mene gaskan, “Indonesia adalah nega ra hukum” yang berarti negara menomorsatukan supremasi hukum. Jadi prinsip demokrasi dan nomokrasi harus ditegak kan sepertidua sisi dari sekeping mata uang, keduanya sama penting. Ada adagium, “demokrasi tanpa hukum bisa liar dan me nimbulkan anarki, sedangkan hukum tanpa demokrasi bisa zalim serta sewenang-wenang.” Makna dari adagium itu, demo krasi harus senantiasa dikawal oleh hukum agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan atau anarkistis karena se muanya bisa bertindak sendirisendiri berdasar kekuatannya.

Namun hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan men cerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwahukumdibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum

Berdasar konsep dasar yang seperti itu, di dalam struktur ketatanegaraan kita dibentuk lembaga-lembaga demokrasi dan lembaga-lembaga nomokrasi. Lembaga demokrasi seperti DPR dan Presiden bertugas, antara lain, menampung aspirasi rakyat untuk memben tuk hukum, sedangkan lembaga nomokrasi, yakri Mahkamah Agung (MA) dan Mahka mah Konstitusi (MK), mengawal penegakan hukum itu terhadap siapa pun, termasuk terhadap pemerintah sekalipun. Jika ada kontes politik untuk melaksanakan demokrasi yang kemudian ternyata melanggar hukum (misalnya kecurangan yang signifikan), nomokrasiharus beraksi untuk meluruskan nya. Nomokrasi harus ditegakkan tanpa harus menunggu se lesainya satuagenda politik

Kita memahami perminta an Menko Polhukam itu bertujuan baik, yakni agar pilkada yang memang rawan konflikti dak menjadi kisruh karena ada cakada yang sedang bertarung dijadikan tersangka. Di dalam hukum memang ada asas opor tunitas (kemanfaatan) yang memungkinkan hukum tidak dilaksanakan demi kemanfaatan umum. Gustav Radburg, misalnya, menyebut adanya tiga asas yang juga jadi tajuan hulum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Untuk tujuan kemanfaatan, hukum tidak harus ditegakkan secara apa adanyajika tidakbermanfaat, apalagi sampai mem bahayakan kelangsungan nega ra. Tapi dalam konteks yang dikemukakan Menko Polhukam itu, masalahnya mana yang lebih bermanfaatantara menjadikan tersangka atau menundanya sampai selesai pilkada bagi cakada yang sudah memenuhi syarat untuk dipersangkalan? Public common sense (akal sehat publik) lebih cenderung mengatakan bahwa justru akan lebih bermanfaat bagi bangsa dan ne gara ini jika cakada yang meme nuhisyarat hukumuntuk ditersangkakan segera dijadikan tersangka.

Itulah sebabnya banyak yang memprotes dan memper tanyakan pernyataan Menko Polhukam itu. Untungnya Pak Wiranto segera meluruskan bahwa apa yang disampaikannya itu bukanlah intervensi, melainkan sekadar imbauan. “Kalau imbauan itu tidak mau diikuti, ya, tidak apa-apa,” kata Prik Wiranto. Nah, tinggallah kini KPK merasa rikuh atau tidak untuk tidak mengikuti imbauan seperti itu. Supremasi hukum itu menghendaki ketegasan penindakan, tidak boleh dipengaruhi oleh kerikuhan atau dipengaruhi politik, dan harus ditegakkan meskipun bumi dan langit sedang berge muruh. Pokoknya demokrasi tidak boleh menabrak nomokrasi dan keduanya harus bersinergi membangun NKRI.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 24 Maret 2018.

Masa Depan Perda

Dalam semua rezim Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,  selalu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menilai dan membatalkan peraturan daerah. Dalam ilmu hukum, model ini dikenal dengan executive review yaitu kewenangan badan eksekutif untuk meninjau kembali. Jika suatu peraturan daerah dinilai bertentangan dengan kehendak pemerintah pusat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perda tersebut dapat dibatalkan oleh presiden (yang prakteknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri). Jika pemerintah daerah keberatan dengan Keputusan pembatalan perda dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dapat menggugat Keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini lah yang nanti menjadi final dan mengikat, sayangnya hal ini jarang dilakukan mengingat kendali atas finansial masih menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Pada tahun 2016 lalu publik pernah diguncangkan dengan keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah. Tentu saja fenomena keputusan presiden ini mendapatkan perhatian serius dari banyak ahli hukum. Puncaknya, di tahun yang sama, ketentuan mengenai kewenangan pemerintah pusat membatalkan perda ini di-judicial review kan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 memutus bahwa pembatalan peraturan daerah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung.

Putusan MK ini sendiri  sesungguhnya bukan tanpa masalah, setidaknya kita dihadapkan pada tiga persoalan utama: Pertama, Indonesia memiliki lebih dari 500 Kabupaten/Kota ditambah dengan 34 Provinsi, dapat dibayangkan bagaimana menumpuknya perkara yang akan diajukan ke MA, sedangkan di MA sendiri menurut informasi yang penulis terima ada lebih dari 2.000 perkara yang sedang mengantri. Tentu saja MA harus menyiapkan mekanisme tersendiri untuk secara khusus menghadapi fenomena pengujian perda ini. Kedua, pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat harus dipahami masih sangat rendah, terutama di daerah-daerah terpencil luar Jawa, jika pada suatu ketika muncul peraturan daerah yang “sangat” bermasalah, maka kecil kemungkinan akan ada masyarakat yang berani dan mau menggugat perda tersebut ke MA. Harapan sebenarnya ada pada pemerintah pusat untuk bersedia mengajukan permohonan pembatalan ke MA, namun dengan sekian banyak perda yang ada, apakah pemerintah mau untuk menjalani sidang berkali-kali di MA? Ketiga, letak MA yang berada di ibu kota negara Jakarta membutuhkan akses dan pembiayaan yang tidak sedikit bagi daerah-daerah yang lokasinya jauh dari Jakarta. Ini tentu menjadi pertimbangan utama masyarakat untuk bersedia menjadi pemohon, meskipun di MA sendiri setelah berkas perkara diajukan, pemohon tidak perlu datang ke Jakarta untuk menghadiri persidangan karena cukup diperiksa dan diputus oleh hakim MA saja.

Namun demikian, ketentuan ini sesungguhnya dalam konteks negara hukum yang demokratis adalah jauh lebih fair dan menjamin keadilan sunstantif. Harus dipahami bersama bahwa perda juga dibentuk dengan prosedur yang hampir sama dengan pembentukan undang-undang, hanya saja cakupan berlakunya yang hanya untuk daerah tertentu saja sedangkan undang-undang untuk seluruh wilayah Indonesia. Suatu perda disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah dan DPRD ini juga memiliki legitimasi yang sama dengan Presiden dan DPR, yaitu dipilih secara lansung oleh rakyat. Oleh karena itu, tidak bisa jika produk hukumnya hanya dibatalkan oleh lembaga yang kedudukan sama sebagai pemerintah di bidang eksekutif. Sejatinya, sebagaimana halnya suatu produk hukum, hanya boleh dibatalkan oleh lembaga yudikatif (MA dan MK).

Kemudian pada awal tahun 2018 ini, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memunculkan banyak kewenangan baru kepada lembaga-lembaga tersebut. Salah satu kewenangan itu adalah terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 Ayat (1) huruf J di mana DPD berwenang memantau dan mengevaluasi peraturan daerah. Tentu saja ini menjadi rezim baru bagi keberadaan peraturan daerah,  yang patut disikapi dengan tidak kalah seriusnya. Patut menjadi perhatian apakah yang dimaksud dalam frasa “memantau dan mengevaluasi” dalam pasal tersebut, lalu bagaimana kekuatan dari hasil evaluasi yang dimaksud, apakah mengikat atau tidak? Jika mengikat tentu menjadi tidak tepat setidaknya karena dua hal, pertama DPD sendiri adalah nomenklatur pemerintah pusat yang mewakili masing-masing daerah untuk menyuarakan aspirasi daerah, bukan malah mengevaluasi pemerintah daerah. Kedua, harus diingat bahwa DPD adalah lembaga legislatif bukan lembaga yudikatif, maka jika hasil evaluasinya mengikat, adalah kurang tepat.

Daerah merupakan tiang bagi tegaknya Negara Kestauan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan peraturan daerah (perda) adalah tiang bagi berlansungnya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keberadaan perda patut menjadi perhatian utama karena kesejahteraan tiap-tiap daerah adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Masa Depan Perda Sebuah Opini Despan Heryansyah
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)  dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA)

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Saya heran pada sementara pihak yang menyalah-nyalahkan Polri ketika membongkar dan menangkap belasan orang yang disangka mengorganisasikan akun hoax untuk menyebarkan berita bohong ke te ngah-tengah masyarakat. Mereka ini seakan tidak menyadari bahwa berbagai kerusuhan yang mengerikan justru timbulkarena pembuatan hoaxyang diorganisasikan secara sistematis.

Ketika Polri membongkar dan menangkap jaringan akun Muslim Cyber Army (MCA) Fmily seharusnya kita mengacungijempol Polrikarena sudah bisa melakukanitudenganbaik. Anehnya, ada yang berkata nyinyir, “Itu rekayasa untuk mengalihkan perhatian,” dan ada yang mempersoalkan penyebutan secara eksplisit nama MCA kepada publik yang, katanya, bisa memojokkan umat Islam. Tetapi, alasan untuk mengatakan itu tidak masuk akal.

Polri tidaklah salah ketika menyebut nama akun tersebut. Jika Polrimelakukanpenindakan kemudian tidak menyebut nama kelompok (akun) yang digunakannya justru bisa lebih salah lagi. Masa iya, menindak tanpa menyebutkan dengan je las siapa yang ditindak dan apa namakelompoknya? Kalaubertindak seperti itu Polri bisa dianggap membuat hoax sendiri karena menindak satu kelompok yang tak ada identitasnya. Bisa juga dituding melakukan operasi senyap yang merugikan kelompok tertentu atau berbagai tudingan lainnya. Jadi, su dah benarlah Polri menyebut nama MCA Family dan namanama mereka yang ditangkap.

MCA Family itu jelas merupakan fakta sebagai akun produsen dan penyebar hoax jahat yang dipergunakan oleh pela – ku-pelaku yang jelas identitasnya. Masa harus didiamkan atau disembunyikan identitasnya? Kelompok seperti itu me mang harus ditindak tegas. Apalagi isu-isu yang dilontarkannya selama ini memang “mengatasnamakan pembela Islam untuk membuat keresahan dan disintegrasi sosial. Adalah benarpendapat bahwa pembuatakun MCA Family dan pendukung-pendukungnya adalah perusak Islam dan perusak citra umat Islam. Mereka yang merasa dirinya sebagai barisan Muslim Cyber Army yang benar dan tidak menyebarkan hoax (melainkan hanya berdakwah atau berjuang secara baik) seharusnya ikut membantu Polri bersama masyarakat untuk membongkar dan menindak sindikat MCA Family.

Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adudomba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara. Baruduaharilalu(Kamis, 8 Maret 2018) kita dikejutkan oleh berita terjadinya bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di Sri Lanka yang sampai menelan korban jiwa karena diprovokasi oleh be rita hoax. Secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni, UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016. Didalam UUITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik.

Menurut Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 45 (2) UU Nomor 11/2008 serta meturut Pasal 45 ayat (10) UU No mor 19/2016, siapa pun yang melakukan penyebaran berita bohong dengan unsur tertentu bisa dijatuhi hukum pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tepatnya “Setiap orang yang dengan se ngaja dan/atau tanpa hak me nyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebab kan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan “Se tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhanindividudan/ atau kelompok masyarakat ter tentu berdasarkan suku, aga ma, ras, antargolongan” dian cam dengan hukuman pidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika menyangkut fitnah pencemarannamabaik, penista an perbuatantidak menyenang kan, dan sebagainya terhadap orang perseorangan malasesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tanggal 5 Mei 2009, pelaku transaksi elektronik yang seperti itu bisa dihukum dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sebagai mana diatur di dalam Pasal 310 (menista), Pasal 311 (memfit nah), Pasal 315 (menghina. mencemarkan), dan sebagainya dengan menggunakan Pasal 27 UUITE. Adapun yang dimaksud dengan transaksi elektronik seperti yang diatur di dalam Pasal 1 butir 2 UU Nomor 19/ 2016 adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan komputer, jaringan kom puter, dan/atau media elektronik lainnya.”

Polri tidak perlu gamang da lam melaksanakan ketentuan ketentuan hukum tersebut untukmenindak secarategas setiap pelalu transaksi elektronik yang menyebarkan hoax. Meskipun begitu, kritik-kritik terhadap Polri yang bermuatan kecurigaan tentang ketidaletralan atau tudingan tentang ketidakprofesienalan Polri tetaplah harus di perhatian dan dijawab dengan tindakan-tindakan profesional yang nyataoleh Polri. Ditengah tengah masyarakat memang berkembang Opini bahwa Polri kerap hanya menindak orang atau kelompok tertentu, tetapi membiarkan orang atau kelompok tertentulain ketika melaku kan penistaan, membuat hoax, atau tindak pidana lain.

Meskipun begitu, masyara kat tidak harus meminta Polri mengklarifikasi lebih dulu tentang berbagai kecurigaan dan protes itu untuk menindak kelompok MCA Family ini.

Kelompok MCA Family dan orang-orang yang terlibat di dalamnya harus segera ditindak tegas tanpa harus disandera oleh mandekaya kastus-kasus lain yang masih dipertanyakan Biarlah itu berjalan simultan dan bisa melalui jalurnya sendiri sendiri.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 10 Maret 2018.

PERPPU MD3

PASAL 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, RUU yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara presiden (pemerintah) dengan DPR akan otomatis berlaku dan wajib diundangkan setelah melewati waktu 30 hari sejak persetujuan bersama. Artinya, ditandatangani ataupun tidak RUU MD3 akan tetap berlaku. Jika dihitung sejak rapat paripurna persetujuan bersama RUU MD3 menjadi UU MD3 pada 12 Februari yang lalu, maka UU MD3 secara sah telah berlaku dan diundangkan sejak 14 Maret 2018.

Namun polemik perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih tak kunjung usai. Polemik dipicu beberapa pasal kontroversial yang terdapat dalam UU MD3. Beberapa pasal kontroversial memang menuai kritik masyarakat. Antara lain norma pemanggilan paksa menggunakan aparat kepolisian kepada setiap orang yang dipanggil oleh DPR (Pasal 73), langkah hukum oleh Majelis Kehormatan Dewan/MKD terhadap setiap orang atau perkumpulan atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR (Pasal 122). Juga persetujuan tertulis Presiden untuk anggota DPR atas tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas DPR (Pasal 245).

Dengan berlakunya UU MD3 sejak tanggal 14 Maret 2018 itu, beberapa pihak mengusulkan agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Usulan ini didasarkan pada alasan: Pertama, perppu merupakan bukti komitmen Presiden untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik yang resah dengan perubahan UU MD3. Kedua, pemberlakuan UU MD3 yang sarat kritik dan potensial menimbulkan kesewenang-wenangan DPR akan menimbulkan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Sehingga, Presiden – berdasarkan alasan subyektifnya – perlu mengeluarkan perppu. Sementara, jika berharap pada jalur biasa (melalui perubahan terbatas UU MD3) langkah ini bakal memakan waktu dan biaya. Itupun belum tentu mayoritas anggota DPR setuju dengan perubahan terbatas dimaksud. Ketiga, SBY pada akhir pemerintahannya membuat preseden dengan menerbitkan perppu yang membatalkan sebagian norma dalam UU Pilkada dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung dari sebelumnya yang disetujui dipilih oleh DPRD.

Secara teoritik maupun praktik ketatanegaraan Indonesia, penghapusan suatu norma yang telah berlaku dengan diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan bisa ditempuh dengan beberapa jalan. Pertama, melalui pengujian constitutionalitas norma (uji UU terhadap UUD) di Mahkamah Konstitusi. Kedua, perubahan melalui jalur legislasi. Dan ketiga, melalui jalan penerbitan perppu.

 

Tantangan Penerbitan Perppu MD3

Usulan mengenai penerbitan perppu MD3 untuk mengatasi krisis legislasi merupakan hal konstitusional. Namun, usulan penerbitan perppu dimaksud patut mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penerbitan perppu harus didasarkan pada kebutuhan legislasi yang sifatnya genting. Sehingga, meskipun secara subyektif Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan perppu, namun tindakan ini tidak bisa gegabah dilakukan. Jangan sampai ada penilaian publik bahwa periode kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang suka mengobral perppu.

Kedua, penerbitan perppu sebagai kewenangan subyektif Presiden akan “diuji obyektifitasnya” oleh DPR dalam pembahasan perppu untuk mendapatkan persetujuan DPR menjadi UU. Jika DPR tidak setuju, berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, perppu dimaksud harus dicabut. Artinya, norma yang menuai kontroversi akan kembali pada posisi status quo. Jika komposisi fraksi yang menyetujui pasal-pasal kontroversial di dalam UU MD3 tidak berubah pada saat pembahasan perppu, maka bisa dipastikan perppu dimaksud akan ditolak. Kecuali, jika nalar sebagian anggota DPR berubah.

Ketiga, preseden terbitnya perppu untuk membatalkan kesepakatan DPR mengenai pemilihan kepala daerah sebagaimana dilakukan oleh SBY belum terlalu memberi alasan yang kuat bagi Jokowi untuk melakukan hal yang sama. Apa yang dilakukan oleh SBY dimaksud sebelumnya sudah ditandai dengan aksi walk out fraksi Partai Demokrat saat paripurna persetujuan UU Pilkada. Sehingga, secara politis SBY pede mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada. Hal ini tentu berbeda dengan posisi Presiden Jokowi saat dituntut oleh masyarakat untuk menerbitkan perppu MD3. Publik sudah terlanjur mencatat bahwa partai pendukung Jokowi berada pada barisan yang mendukung norma-norma kontroversial di dalam UU MD3.

Anang Zubaidy, SH., MH.
Dosen FH UII/Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII

Telah terbit di KR Yogyakarta 14 Maret 2018