Yogyakarta, 23 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali memperkuat jejaring internasional melalui penyelenggaraan kegiatan Visiting Professor yang menghadirkan dua akademisi dari Dicle University, Turki, yaitu Prof. Dr. Ezeli Azarkan dan Dr. Bavver Kılıçoğlu. Kegiatan yang berlangsung di Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII ini diikuti oleh mahasiswa pada Program Studi Hukum Program Magister yang antusias mendalami isu-isu hukum internasional kontemporer.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Magister Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum dan dipandu oleh moderator Faidat Temitope Balogun, S.H., mahasiswa semester 1 Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum UII. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi pemaparan materi yang dilanjutkan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.
Dalam sesi pertama, Prof. Dr. Ezeli Azarkan, Head of the Department of International Law Dicle University, memaparkan topik “The Positive Effects of Intercultural Mediation, as Accepted in the European Union, on Migrant Integration Policies.” Beliau menjelaskan bagaimana pendekatan mediasi antarbudaya yang diterapkan di Uni Eropa mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung integrasi migran, mengurangi konflik sosial, serta memperkuat kohesi masyarakat multikultural. Materi ini memberikan wawasan mengenai hubungan antara kebijakan publik, hak asasi manusia, dan tata kelola migrasi dalam konteks global.
Selanjutnya, Dr. Bavver Kılıçoğlu, Research Assistant pada Department of International Law Dicle University, menyampaikan materi bertajuk “Aegean Sea Disputes between Turkey and Greece.” Dalam paparannya, beliau mengulas akar historis dan aspek hukum internasional yang melatarbelakangi sengketa Laut Aegea antara Turki dan Yunani, termasuk isu delimitasi wilayah maritim serta implikasinya terhadap stabilitas kawasan. Peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kompleksitas penyelesaian sengketa internasional dan peran hukum internasional dalam menjaga perdamaian antarnegara.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa terkait implementasi mediasi antarbudaya di berbagai negara serta perkembangan penyelesaian sengketa maritim di kawasan Eropa. Interaksi yang intensif ini menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu hukum internasional yang relevan dengan tantangan global saat ini.
Melalui kegiatan Visiting Professor ini, Fakultas Hukum UII berharap dapat memperluas perspektif akademik mahasiswa, meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis internasional, serta memperkuat kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi luar negeri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FH UII dalam mendukung internasionalisasi pendidikan tinggi dan pengembangan keilmuan hukum yang responsif terhadap perkembangan global.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia












