Tag Archive for: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H. M.Hum.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi S.H., M.Hum yang merupakan Pengelola Program Studi Hukum Bisnis dan Pakar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta pemerintah agar dalam program pengembangan kewirausahaan nasional 2021 – 2024 yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dan advokasi.

Tujuannya adalah agar tersedia jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi program pengembangan kewirausahaan nasional.

“Di dalam Perpres Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024, salah satu yang dikembangkan adalah memberikan aspek kemudahan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Adapun jenis-jenis kemudahan itu tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres No 2 tahun 2022. Akan tetapi pada kenyataannya jenis-jenis kemudahan itu belum mencakup pada aspek jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk program fasilitasi bantuan hukum dan advokasi,” ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (26/4/2022).

Prof. Budi menjelaskan, sebagaimana diketahui, pada Era Digital saat ini telah terjadi konvergensi antara hukum, teknologi dan bisnis syariah, terutama teknologi informasi.

“Dampak dari kovergensi tiga bidang ini telah menghadirkan suatu realitas hukum, di mana masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis syariah dan teknologi informasi terus bermunculan di masyarakat, itulah alasan mengapa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendirikan Program Studi Hukum Bisnis pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi No. 203/E/O/2022,” jelasnya.

Menurut Prof. Budi, menjadi tantangan sendiri di bidang hukum untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki penguasaan hukum dan teknologi, hak kekayaan intelektual dan hukum bisnis syariah. SDM yang harus disiapkan dalam bidang hukum hendaknya mempunyai kompeten agar mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“SDM ini dibutuhkan baik dalam upaya mendesain hukum terkait kolaborasi hukum, teknologi, dan bisnis Syariah dan juga menyiapkan SDM yang benar-benar mampu memecahkan kasus-kasus hukum yang timbul akibat kolabroasi tiga bidang tersebut. Kesiapan SDM ini juga dilakukan dalam rangka menyongsong era Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” katanya.

Lanjutnya, yang paling menarik adalah Program Studi Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini merupakan prodi hukum bisnis satu-satunya di Indonesia yang merespon atas fenomena konvergensi hukum, teknologi dan bisnis syariah. Di mana, saat ini telah menjadi kebutuhan strategis dalam konteks era digital.

Berita tersebut dimuat ulang dari Lensa9.com  terbit 27 April 2022.

Penulis: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Perdata

Tanpa terasa waktu penyebaran virus covid 19 sudah berjalan hampir 2 tahun lebih di bumi pertiwi. Dalam kurun waktu ini angka kematian akibat virus covid 19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir dari covid19.go.id per 04 Agustus 2021 angka positif sebanyak 4.123.617 orang, angka sembuh sebanyak 3.827.449 orang, dan angka kematian sebanyak 135.469. Untuk dapat menekan persoalan ini, maka pemerintah dan masyarakat terus berupaya mengambil langkah-langkah preventif agar penyebaran virus covid 19 dapat dikendalikan dan angka kematian dapat ditekan.

Sejalan dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dielakkan dari penanganan virus covid 19. Adapun peran ilmu pengetahuan dan teknologi ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang memiliki kegunaan dalam mencegah penyebaran virus covid 19. Dari mulai ditemukannya vaksin covid 19 hingga alat kesehatan seperti masker dan sanitizer pun tidak luput dari sentuhan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya inovasi di bidang teknologi kesehatan.

Dengan adanya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan ini, ada dua pertanyaan mendasar yang menarik untuk dikemukakan dalam konteks ini, yaitu; (1). apakah berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 layak untuk dimintakan paten di era pandemi covid 19 ini?; dan (2). apakah dengan dimintakannya paten atas berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid 19?

Pro Kontra Paten di Era Pandemi Covid 19
Sebagaimana diketahui, paten secara konseptual dipahami sebagai hak hukum. Oleh karena, paten merupakan hak hukum, maka paten mendasarkan diri pada konsep hak. Hak di dalam hukum merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya, tetapi apabila hak tersebut tidak dituntut, maka hak tersebut pemenuhannya dilepaskan. Selanjutnya, paten sebagai hak hukum juga merupakan hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi (baca: inovasi di bidang teknologi). Paten sebagai hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi mengadung arti dalam tiga hal, yaitu (1). hak untuk menggunakan sendiri hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi; (2). Hak untuk mengizinkan atau mengalihkan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi kepada orang lain; dan (3). Hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi. Atas dasar hal ini, maka penggunaan hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi ini harus benar-benar sejalan dengan pengakuan dan penghormatan dari si pemilik hak (baca: pemegang paten) tersebut serta peraturan perundang-undangan dalam bidang paten yang berlaku.

Di era pandemi covid 19, realitas masyarakat dalam mensikapi paten ini telah melahirkan pro dan kontra. Dari kelompok masyarakat yang pro berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal penting dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan saat ini. Adapun alasannya, hal ini dapat mencegah timbulnya produk-produk palsu dari pelanggaran paten. Sementara itu dari kelompok masyarakat yang kontra berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal yang tidak diperlukan dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan. Adapun alasannya, hal ini dikhawatirkan akan menghambat bagi upaya memanfaatkan hasil inovasi di bidang teknologi kesehatan untuk upaya pencegahan virus covid 19.

Paten dan Pencegahan Virus Covid 19
Dengan banyak inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dihasilkan, maka pada dasarnya inovasi di bidang teknologi kesehatan ini dapat saja dimintakan patennya kepada negara atau dapat juga dilepaskan untuk tidak dimintakan patennya kepada negara. Dua tindakan ini dibenarkan, karena UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten) pada kenyataannya memang tidak pernah mengatur bahwa meminta paten kepada negara merupakan suatu kewajiban hukum bagi inovator, tetapi justru didudukkan sebagai suatu hak bagi inovator.

Ketika inovasi di bidang teknologi kesehatan dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 harusnya dapat diberikan paten–apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Paten. Pada saat paten itu diberikan oleh negara, maka pada saat itulah inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 memuat hak eksklusif. Hal ini berlaku sebaliknya apabila inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan memuat hak eksklusif.

Dalam konteks melekatnya paten sebagai hak eksklusif pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini tidaklah akan menghambat bagi upaya pemanfaatan inovasi tersebut guna mencegah virus covid 19. Adapun argumentasinya ada tiga, yaitu: Pertama, dengan paten yang melekat pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka bisa saja pemegang paten tersebut memberikan izin kepada beberapa perusahaan teknologi kesehatan untuk memproduksi inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tanpa harus berlaku komersial, semisal melepaskan hak royalty dari paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19. Hal ini tentunya, akan terjadi apabila si pemegang paten benar-benar memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19. Hal ini telah terjadi terkait penggunaan paten vaksin AstraZeneca, di mana pemegang patennya melepaskan hak royalti.

Kedua, apabila si pemegang paten tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19 dan cenderung ingin mengambil keuntungan ekonomi yang tinggi dari situasi pandemi covid 19, maka pemanfaatan paten ini masih akan dapat dilakukan dengan cara menerapkan kelonggaran (fleksibilitas) yang tertuang di dalam UU Paten di antaranya melalui lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Hal ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat yang sangat mendesak atau penggunaan paten oleh pemegangnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Sehingga dalam konteks ini, negara ikut campur tangan melalui UU Paten terkait dengan pemanfaatan paten di mana kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan daripada kepentingan pemegang paten itu sendiri. Ketiga, dengan adanya paten sebagai hak eksklusif atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini, di satu sisi dapat menjamin hadirnya produk asli yang akan efektif dalam mencegah penyebaran virus covid 19; dan di sisi lain dapat meminimalisir penyebaran produk-produk palsu yang bisa jadi justru akan memperburuk penyebaran virus covid 19.

Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa ketika ada inovator menghasilkan inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dan selanjutnya inovator tersebut mendaftarkan paten kepada negara, dan patennya diperoleh, maka dapat dipastikan paten yang diperoleh tersebut tidaklah akan menghambat upaya pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid-19. Bahkan, dengan diperolehnya paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 justru dapat dijadikan sarana efektif guna melakukan upaya pencegahan virus covid 19 di bumi pertiwi ini. Wallahu’alam bis Shawab.

Tulisan ini telah dimuat dalam narasidesa.com, 09 September 2021.

 

Selasa, 31 Agustus 2021 telah digelar acara serah terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) atas nama Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.

Prof Budi merupakan dosen tetap FH UII sejak tahun 2001. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi FH UII periode 2018 hingga saat ini. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII). Meraih gelar Profesor tidak dengan mudah begitu saja diraihnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari UII dan memperoleh gelar tersebut pada tahun 1998. Lalu melanjutkan studi masternya di Magister Hukum FH UII pada tahun 2001, dan program Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada tahun 2016.

Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Datar Gedung Prof. Sardjito Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Meskipun acara ini diadakan secara luring, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Kemendikti terkait pengangkatan Profesor dibacakan secara langsung oleh Taufiqurrahman, S.E selaku kepala Tata Usaha LLDIKTI Wilayah V DIY. Setelah pembacaan tersebut, Taufiqurrahman menyerahkan SK kepada Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fatkhul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Dalam acara serah terima ini, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. memberi sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar ke 24 yang lahir dari rahim UII dan beliau juga berharap bahwa ke depannya UII akan semakin banyak melahirkan Profesor yang ahli pada bidangnya masing-masing. Beliau juga berharap saat ini sebanyak 66 dosen yang bergelar doktor dan menjabat sebagai Kepala Lektor semoga semakin banyak lagi UII melahirkan Guru Besar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tidak hanya Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. saja yang mengisi sambutan pada acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suwarsono Muhammad, M.A. juga memberikan sambutannya. “Para profesor di lingkungan UII hendaknya dapat mendirikan Pusat Studi Science dan Agama. Karena agama dan science saat ini mulai dipelajari dan diintegrasi di beberapa negara. Kebenaran Science bersifat sementara meski dibangun dengan skeptis yang tinggi. Namun, agama merupakan kebenaran yang mutlak sepanjang masa walaupun mahzabnya berbeda-beda.”  ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Beliau adalah Kepala Divisi Pengembangan, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII), Periode 2018-2022. Ia juga merupakan dosen tetap FH UII, menjabat menjadi dosen sejak tahun 2018.

Sekali lagi, kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. atas penyerahan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.