FGD Menfungsikan Sistem Pertanahan sebagai Sarana Kemakmuran Rakyat

Temu-Wali-2013-FHUII

Cik Di Tiro, 20 Nov 2013. Focus Discussion Group bertemakan “PENGUATAN KELEMBAGAAN PERTANAHAN MENUJU PENGELOLAAN PERTANAHAN YANG ADIL DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT” diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka hari jadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dalam penyelenggaraan STPN bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Universitas Islam Indonesia.

Temu-Wali-2013-FHUII

Cik Di Tiro, 20 Nov 2013. Focus Discussion Group bertemakan “PENGUATAN KELEMBAGAAN PERTANAHAN MENUJU PENGELOLAAN PERTANAHAN YANG ADIL DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT” diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka hari jadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dalam penyelenggaraan STPN bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Universitas Islam Indonesia. Menghadirkan pakar pertanahan nasional Dr. Muchtar Wahid ahli pertanahan yang pernah menjabat sebagai Sestama BPN Pusat periode tahun 2003-2005. Juga menghadirkan Prof. Dr. Mahfud MD., SH., SU. Guru Besar FH UII sebagai narasumber perundang-undangan.

 Ketua STPN Yogyakarta Dr. Oloan Sitorus, SH., MS. menyampaikan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari para akademisi di UII yang terkenal dengan tokoh-tokoh hukumnya terkait dengan berbagai persoalan yang muncul di bidang pertanahan. Tujuan lainnya adalah terkait dengan masukan ilmiah yang dapat diberikan kepada pemerintah agar menjadi sebuah rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan system pertanahan di Indonesia menjadi lebih baik.

Dr. Muchtar Wahid menyampaikan bahwa secara filosofis, tanah sebagai wilayah tanah air merupakan salah satu unsur kedaulatan dan perekat integritas Negara Kesatuan RI. UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan tujuan dan prinsip pengeloaan Bumi dan Air serta Kekayaan Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah sebagai Sumber Daya Alam Utama, sifatnya terbatas dan tidak terbarukan, merupakan tempat kehidupan manusia dan mahluk lain serta ruang keberadaan semua sumber daya alam.

Dengan sifatnya yang statis, tanah harus menampung semua kepentingan kehidupan serta aktifitas pembangunan yang terus meningkat secara dinamis mengikuti populasi dan perkembangan peradaban. Dalam konteks itulah UU 5/1960 (UUPA) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai lex superior atas semua undang-undang sektoral sumber daya agraria lainnya, mendesak disempurnakan agar mampu mengemban missinya menciptakan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, simak presentasi dan makalah beliau.