[KALIURANG]; Tim delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Program Internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih Champions of 18th Indonesian National Round of the International Humanitarian Law Moot Court Competition 2023 yang diselenggarakan oleh UGM dan Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia-Timor Leste.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Ahmad Kushay (22410697), Faidat Temitope Balogun atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Bubu (20410903), Nazhira Danella Zata Amani (22410025), dan Chelsea Chandany Rahman (22410685). Dalam mempersiapkan perlombaan ini, mereka harus mengorbankan waktu kuliah hingga jam tidur. Sehingga terkadang anggota delegasi terpaksa tidak mengikuti kelas untuk berlatih dan lebih fokus terhadap lomba.

Proses perlombaan ini terbilang cukup lama. Dari tanggal 11 Juni 2023 hingga berakhirnya perlombaan pada bulan November 2023. Perlombaan ini bisa terbilang sama dengan praktik moot court pada umumnya, namun perlu mendalami hukum humaniter internasional untuk memecahkan suatu kasus fiksi dalam perlombaan ini. Peserta ditugaskan untuk membuat berkas kasus untuk jaksa dan penasihat hukum terdakwa. Kemudian setelah mengirimkan berkas, peserta harus berpidato dihadapan juri di dalam ruangan yang sudah dibuat sama seperti pada Mahkamah Internasional.

Kunci dari kesuksesan anggota delegasi dalam menjuarai perlombaan ini adalah selalu sabar, istiqamah, dan fokus terhadap apa yang dikerjakan. Selain itu, dukungan dan berbagi pengalaman dari para kakak tingkat dan alumni yang tergabung pada UKM SAIL juga ikut menjadi kunci kesuksesan dalam menjuarai perlombaan ini.

Untuk meraih juara dalam kejuaraan ini, Ahmad dan Bubu mengatakan bahwa harus ada alasan yang kuat dari diri sendiri dan alasan untuk mengembangkan karir di masa depan agar selalu termotivasi dalam melalui proses perlombaan.

Ahmad dan Bubu berpesan kepada teman-teman mahasiswa untuk jangan menyerah ketika sedang berjuang dan harus selalu fokus pada tujuan. Selain itu, sebagai mahasiswa perlu untuk mencari tahu hal-hal lain selain dunia perkuliahan selama menjadi mahasiswa. Sehingga tidak hanya fokus terhadap kuliah saja.

 

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant FH (DRG) UII 2023”. Ajang rutinan ini bertujuan agar meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Rabu, 22 November 2023 dan Kamis, 23 November 2023 di Lobby Depan Lantai 1 Gedung FH UII. Diikuti 11 tim, yang terdiri 5 tim Mahasiswa S1, 4 tim Mahasiswa Program Magister dan 2 tim Mahasiswa Program Doktor turut memeriahkan dengan menjadi peserta dalam ajang ini.

Pada hari pertama, Rabu (22/11/2023) berkonsep kompetisi untuk jenjang S1. Ajang ini dimulai dengan Lagu Indonesia Raya dan Hymne UII. Selanjutnya, sambutan dari Dekan FH UII, Prof., Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. sekaligus membuka secara resmi ajang tersebut. Kemudian dilanjutkan presentasi 5 tim dari Program S1 yang berkesempatan tampil di hari pertama untuk mempresentasikan hasil penelitiannya, dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 1 dengan judul “Risk – Based Approach: Telaah Kritis Penerapannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Stabilitas Lingkungan” beranggotakan:
  1. Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR (21410678)
  2. Septika Nanda Arifia (20410834)
  3. Salza Farikah Aquina (20410798)
  • Tim 2 dengan judul “Proyeksi Hubungan Kemitraan Industrial Sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Pengemudi Transportasi Online” beranggotakan:
  1. Ibrahim (21410112)
  2. Muhammad Andika Eka Prasetya (21410103)
  3. Najaf Shaf Ghaza (21410119)
  4. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  • Tim 3 dengan judul “Sustainable Universities: Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Perguruan Tinggi” beranggotakan:
  1. Danung Wirahadi (20410068)
  2. Aditya Khrisna Murti (20410605)
  3. Annida Qutrotun Nada (20410297)
  • Tim 4 dengan judul “Judicial Activism Sebagai Basis Ideal Judicial Decision Making oleh Hakim Konstitusi dalam Mengentaskan Autocratic Legalism” beranggotakan:
  1. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  2. Muhammad Nadhif Bilnadzary (21410123)
  3. Dandi Dwie Lisadi (21410568)
  4. Muhammad Fajar Rizki (21410638)
  • Tim 5 dengan judul “Urgensi dan Formulasi Pengaturan Text and Data Mining (“TDM”) dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesia” beranggotakan:
  1. Alvin Daun (21410162)
  2. Muhammad Haris (20410577)
  3. Fadhila Shintauri (21410582)
  4. Arbi Dahlia (21410599)

Mereka mempresentasikan penelitiannya di hadapan dewan juri yang berjumlah 5 orang. Dewan juri tersebut diantaranya: Ahmad Sadzali, Lc. MH.; Ayu Izza Elvany, SH., MH.; Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Indah Parmitasari, SH., MH.; dan Rizky Ramadhan Baried, SH., MH.. Dewan juri tersebut me-review dan memberikan pertanyaan terkait presentasi hasil penelitian para peserta untuk menguji pemahaman peserta terkait hasil penelitiannya tersebut. Para peserta pun cukup serius dan tampil impresif dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta masukan dari dewan juri. Selain itu, presentasi tersebut disaksikan para mahasiswa dan civitas FH UII.

Setelah semua peserta tampil, para dewan juri menilai dan menentukan juara pada hari pertama bersamaan dengan break time. Setelah break time, para peserta berkumpul untuk mengetahui Peneliti terbaik jenjang S1 Dean Research Grant FH UII 2023 pada hari pertama. Terbaik I diraih oleh Tim 5, disusul Terbaik II oleh Tim 1 dan Tim 2 sebagai Terbaik III. 

Alvin Daun, selaku Ketua Tim 5 peraih Terbaik I merasa ajang ini luar biasa. Menurutnya, ajang ini dapat mengukur pemahaman hukum yang telah mereka pelajari di bangku perkuliahan. Selain itu, ajang ini menurutnya dapat melatih kerjasama dan konektivitas mereka dengan dosen pembimbingnya, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M. sehingga terjalin interaksi yang baik sejak persiapan penelitian pada Juli 2023.

“Saya harap semakin banyak peserta yang akan terlibat di tahun-tahun yang akan datang sehingga semakin kompetitif dan serius dalam DRG nanti. Serta semoga semakin banyak ide-ide yang semakin “out of the box” sehingga melahirkan mahasiswa yang responsif atas peristiwa hukum di era yang senantiasa begitu progresif saat ini.” pungkasnya.

Ajang ini berlanjut ke hari kedua, Kamis (23/11/2023) dengan konsep forum diskusi hasil penelitian bersama reviewer. Terdapat 2 tim dari jenjang Doktor, 2 tim dari jenjang Magister Kenotariatan (MKn), dan 2 tim dari jenjang Magister Hukum (MH), dengan rincian:

  1. Jenjang Doktor
  • Tim 1 dengan judul “Konsep Pembatasan Hak Dipilih Bagi Pejabat Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022” beranggotakan:
  1. Bill Nope (22932013)
  2. Muhammad Erfa Redhani (22932012)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Huzaimah Al-Anshori (22932006)
  2. Akhlis Mukhidin (22932016)
  3. Sapto Hadi Pamungkas (22932015)

  1. Jenjang MH
  • Tim 1 dengan judul “Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Penyelenggaraan Bank Pengkreditan Rakyat di Daerah (Studi di Kabupaten Boyolali dan Kota Yogyakarta)” beranggotakan:
  1. Taufiqurrahman (22912045)
  2. Rahmadina Bella Mahmuda (21912083)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Lalu Subandari (21912068)
  2. Yustika Ardhany (21912092)
  1. Jenjang MKn
  • Tim 1 dengan judul “Penerapan Nilai Sosial, Ekonomi dan Budaya pada Tanah terhadap Putusan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates” beranggotakan:
  1. Androvaga Renanda Tetama (21921003)
  2. Ayu Pratiwi (21921004)
  • Tim 2 dengan judul “Penyelesaian Pertentangan Norma Hukum terhadap Sita Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” beranggotakan:
  1. Novita Sari (22921088)
  2. Muhammad Iswan (22912068)

Masing-masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan jenjangnya. Reviewer berbagai jenjang sebagai berikut:

  • Doktor : Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph. D.; Prof. Dr. Ridwan, SH., M.Hum.; Dr. Jamaludin Ghafur, SH., MH
  • MH : Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Dr. Drs. Muntoha, SH., MH.; Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  • MKn : Dr. Abdul Jamil, SH., MH.; Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M. Hum.; Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan dilanjutkan doa oleh Wakil Dekan KKA, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D..

Novita Sari, peserta DRG Tim 2 jenjang MKn menyampaikan bahwa ajang ini sangat luar biasa. Menurutnya ajang ini meningkatkan minat dan bakat serta potensi mahasiswa hukum pada bidang penelitian. Selain itu dirinya berpesan pada mahasiswa UII agar selalu bergerak dalam mencari informasi kompetisi dari akademik yang berpeluang memberikan benefit kepada mahasiswa dari segi finance, pengetahuan dan sebagainya. Muhammad Iswan, rekan timnya menambahkan untuk mahasiswa agar mengikuti ajang-ajang seperti DRG ini. Ajang ini sangat memberikan banyak manfaat dan membuka wawasan mahasiswa, khususnya S1 agar lebih mendapatkan pemahaman hukum lebih baik. Akhir wawancara, Muhammad Iswan memberikan sebuah kutipan pada mahasiswa. “Perkuat bacaanmu, jika bacaanmu kuat, kamu akan dapat melihat hal-hal yang bisa diteliti, khususnya pada paradigma hukum dan kebahasaanmu dapat terlatih.” pungkasnya.

[KALIURANG]; Dalam memperkuat riset mahasiswa dan perkembangan konsep dan praktik, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor menyelenggarakan kuliah lapangan di Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Setibanya di Jakarta (16/11), delegasi mahasiswa program doktor disambut oleh Dr. Ketut Sumedana untuk merespons isu “Penghentian Praktik Penyidikan dan Penuntutan” di Kejaksaan Republik Indonesia.  Hukum Acara Pidana Indonesia mengenal procedure baik penghentian penyidikan (Pasal 109 KUHAP) maupun penghentian penuntutan (Pasal 140 KUHAP). Persyaratan mengenai penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan adalah sama, namun berbeda dalam pengaturannya (Pasal 109 KUHAP- Pasal 140 KUHAP) dan tingkatan prosesnya (Penyidikan-Penuntutan). Mahasiswa program Doktor tentunya menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk mendukung data primer dari sumber yang otoritatif. Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi dan akademisi. Kegiatan ini didampingi oleh Prof.Syamsudin selaku Ketua Program Studi Doktor dan Syarif Nurhidayat selaku Sekertaris Jurusan. Menurut Ketut Sumendana Sistem Peradilan Pidana juga dipahami sebagai mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan penggunaan dasar sistem. Mekanisme ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi peradilan pidana, sikap tingkah laku sosial, dan suatu sistem yang rasional.

Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa Program Doktor juga memanfaatkan kegiatan kuliah lapangan di Mahkamah Agung untuk mengkaji topik peran Mahkamah Agung dalam Judex Factie & Judex Juris. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemenuhan data-data riset kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor terhadap  perkembangan praktik peran Mahkamah Agung. Kegiatan ini disambut oleh Panitera MA yaitu Dr.Ridwan Masnyur. Hasil kajian Balitbang Mahkamah Agung (2019) berjudul Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek. Berdasarkan hasil kajiannya, setelah ditelusuri asas, norma dan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi ataupun tingkat peninjauan kembali tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apakah itu kewenangan Judex Factie atau Judex juris, jadi istilah tersebut hanya sebatas istilah akademis yang tidak mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Syamsudin selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh data-data primer mahasiswa untuk penulisan disertasi di program doktor.

 

 

 

 

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada Program Magister dan Doktor (S3) Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 1 Kelas Maret 2023 secara resmi diumumkan hari ini Kamis, 16 November 2023 pada laman resmi FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Berikut informasi ini kami sampaikan Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Bagi peserta diatas yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan menguplod bukti pembayaran heregistrasi pada link berikut sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

[KALIURANG]; Pusdiklat FH UII telah menyelenggarakan “PELATIHAN HUKUM LEGAL OPINION  (LO) PIDANA 2023” secara tatap muka di Gedung Fakultas Hukum UII Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman DIY, selama 2 (dua) hari pada tanggal 3 dan 4 November 2023. Dalam pelaksanaannya, pelatihan ini tidak hanya fokus dalam pembuatan legal opinion pada aspek hukum pidana akan tetapi ada irisannya dengan aspek hukum perusahaan. Pelatihan ini diikuti oleh 45 peserta, terdiri dari Mahasiswa Aktif S1 (42 Peserta), Fresh Graduate (2 Peserta), Alumni (1 Peserta) FH UII. Adapun materi pelatihan terdiri Pengantar Hukum Perusahaan (BUMN Persero), Dasar-Dasar Pembuatan LO, Teknik Pembuatan LO, serta Pembuatan LO Pada kasus Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari pertama, Jum’at, 3 November 2023 pelatihan diisi dengan full sesi materi. Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H tentang Pengantar Hukum Perusahaan (BUMN Persero) yang memuat tentang Pengertian dan Pengaturan Hukum BUMN Persero; Status Badan Hukum BUMN Persero; Modal BUMN Persero dan Keuangan BUMN Persero. Selanjutnya sesi kedua – sesi keempat dilanjutkan oleh Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H. yang fokus kepada materi Struktur dan Dasar-Dasar Pembuatan LO, Teknik Pembuatan LO dan kemudian Pembuatan LO Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada sesi materi pembuatan LO, peserta sudah diberikan studi kasus oleh pemateri untuk kemudian dianalisis dan dibahas secara bersama di sesi terakhir materi.

Pada hari kedua, Sabtu, 4 November 2023, pelatihan diisi dengan full kegiatan simulasi pembuatan LO. Permasalahan hukum yang diangkat pada simulasi adalah Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Peralatan Sumur Panas Bumi (Geothermal) yang terjadi di Aceh oleh PT TAK dan PT PGAS Solution. Peserta dibagi menjadi 4 Dynamic Group (DG), masing-masing DG terdiri dari  11 – 12 peserta dengan didampingi oleh trainer. Kegiatan simulasi dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Simulasi sesi 1 (Penyusunan Kronologi Kasus dan Legal Issue), sesi 2 (Penelusuran Dokumen dan Bahan Hukum), sesi 3 (Analisis Hukum), dan sesi 4 (Pendapat Hukum). Peserta ditugaskan untuk menyusun LO secara utuh berdasarkan sesi simulasi yang sudah ditentukan kemudian hasil simulasi dikirimkan ke Google Classroom yang telah disiapkan oleh panitia.

Suksesnya pelaksanaan ini ditandai dengan banyaknya antusiasme calon peserta yang ingin mengikuti pelatihan, hingga sampai hari H penutupan pendaftaran masih ada beberapa peserta yang tidak dapat diterima karena terdapat maksimal kuota peserta yang ditentukan oleh panitia. Selain itu antusiasme peserta untuk berdiskusi/bertanya kepada pemateri/trainer saat sesi penyampaikan materi/simulasi berlangsung. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebelumnya, ada 3 (tiga) perwakilan peserta pelatihan yang ditunjuk oleh panitia untuk memberikan kesan dan pesan selama mengikuti pelatihan. Kemudian panitia memberikan apresiasi bagi 3 (tiga) peserta yang aktif dalam memberikan berbagai pertanyaan yang bersinggungan dengan materi yang disampaikan ataupun pada saat simulasi dilaksanakan.

[KALIURANG]; Tim delegasi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih bebagai kategori juara dalam acara Jambore Klinik Etik dan Advokasi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (6-9 November 2023) dengan tema “Membangun Kader Bangsa yang Menjaga Kehormatan Hakim dan Peradilan“. Acara ini merupakan rangkaian akhir dari program Klinik Etik dan Advokasi yang telah diselenggarakan selama kurang lebih enam bulan di berbagai universitas ternama di Indonesia yang menjadi mitra dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Acara ini pada dasarnya berfokus pada advokasi tentang kampanye Anti PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan diselenggarakan di Pondok Kapilih Resort Pancawati Bogor, Jawa Barat.

Penghargaan yang diraih oleh tim delegasi FH UII dalam Jambore KEA KY RI 2023 antara lain, Juara 1 Tim Terdisiplin, Juara 2 Orasi, Juara 2 Pameran Alat Kampanye, Juara 3 Penulisan Paper, Juara 1 Artikel Populer (nonpeserta), Juara 2 (non peserta). Para pemenang lomba mendapatkan hadiah berupa trophy, sertifikat dan uang pembinaan.

FH UII sendiri mengirimkan tujuh delegasi mahasiswa dan tiga mentor, serta dua lainnya merupakan delegasi non peserta KEA 2023. Anggota delegasi Juara 1 dalam kategori Tim Terdisplin adalah seluruh tim delegasi FH UII, anggota delegasi peraih Juara 2 Orasi adalah Muhammad Fajar Rizky (21410638), anggota delegasi peraih Juara 3 penulisan Paper adalah Alya Citra Muna Anjani (20410303) dan Fadhila Shitauri (21410582), Juara 1 Artikel Populer (nonpeserta) adalah Diva Febrina Nurcahyani Rahman (20410779), Juara 2 Artikel Populer adalah Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620), dan anggota delegasi yang mewakili FH UII dalam presentasi alat kampanye adalah Septika Nanda Arifia (20410834) dan Galuh Putri Maharani (20410891), namun dalam perolehan Juaranya diserahkan teruntuk semua anggota delegasi FH UII.

 

Tidak hanya itu, delegasi tim debat hukum FH UII yang beranggotakan Septika Nanda Arifia (20410834), Galuh Putri Maharani (20410891), dan Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR (21410678) berhasil melaju hingga babak semi final dan menduduki posisi ketiga dalam kompetisi ini. Anggota delegasi atas nama Amir Machmud (20410407) yang mewakili FH UII dalam lomba Telaah Kasus dan pembuatan Maxim Credo pun tidak kalah keren dalam melakukan kinerjanya demi membanggakan fakultas hukum tercinta.

“Penyeleksian anggota delegasi Jambore KEA KY RI 2023 ini dilaksanakan cukup ketat, dimulai dari seleksi sebagai anggota Klinik Etik dan Advokasi KY RI 2023 yang memangkas ratusan mahasiswa menjadi hanya 25 orang saja, dan dipangkas lagi menjadi 7 orang sebagai anggota delegasi Jambore KEA KY RI 2023, sehingga tentu para mahasiswa ini adalah orang orang yang terbaik dan yang terpilih”, ujar salah satu mentor, Bapak Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum juga menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian delegasi FH UII pada kegiatan Jambore KEA KY RI 2023 ini (10 November 2023).

“Alhamdulillah, tentunya saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi pencapaian yang telah diraih oleh delegasi lomba ini. Hal ini menunjukkan bahwa peserta dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indoneasia (FH UII) telah terbukti memiliki pemahaman substansial dan menunjukkan ketekunan yang luar biasa dalam upaya mereka. Saya juga merasa sangat senang dengan predikat Tim Terdisiplin, hal ini yang menjadikan pembeda dengan universitas lain, yang mana dalam kegiatan dan kondisi apapun, kita sebagai insan ulul albab harus selalu disipilin, baik disiplin dalam melaksanakan solat, belajar, dan menjalani kehidupan sehari-harinya”, pungkasnya.

Para anggota delegasi juga berharap bahwasannya, tongkat estafet perjuangan ini harus terus berlanjut hingga tahun-tahun selanjutnya, mereka juga berharap agar suatu saat FH UII dapat memenangkan kategori juara umum, dan mereka dengan lugas menyatakan siap untuk memberikan arahan dan gambaran lomba kepada para delegasi Jambore KEA KY RI selanjutnya untuk dapat senantiasa mengharumkan nama kampus tercinta dengan semangat membangun negeri.

 

 

[KALIURANG]; Dalam upaya mempromosikan pembukaan Bidang Kajian Utama (BKU) Hukum Migas di Program Magister, Program Studi mengutus mahasiswa semester satu untuk mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas. Kuliah Lapangan PSHPM diadakan di Jakarta (7/11). Kuliah lapangan dihadiri oleh Ketua Program Studi Prof.Dr. Sefriani beserta dosen pendamping kuliah lapangan Prof.Dra.Sri Wartini Ph.D. untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di sektor pengelolaan hulu dan hilir migas. Kuliah Lapangan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof.Dr. Budi Agus Riswandi dan perwakilan kepala bagian Hukum SKK Migas di sambut oleh Dr.Didik Sasono Setyadi. Selain menjelaskan tentang tata kelola hulu dan hilir migas, Didik Sasono juga menjelaskan kebutuhan skill yang perlu dimiliki untuk menjadi praktisi hukum migas. Upaya ini sekaligus untuk memberikan perspektif faktual bagi mahasiswa terkait tantangan dan perkembangan pengelolaan migas di Indonesia.

Setelah mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas, mahasiswa program studi hukum program magister melanjutkan agenda kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan kuliah lapangan ini, mahasiswa dibekali pengetahuan dan keterampilan atas peran Dirjen HKI dalam merespons isu-isu dan perkembagan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.  Kegiatan kuliah lapangan dilakukan mengingat saat  ini  dunia  tengah  menghadapi  perubahan dalam  dunia  industri  yang  bisa  disebut  dengan istilah  Revolusi  Industri  4.0,  dan  fenomena  ini memberikan  dampak  yang  cukup  signifikan dalam   kehidupan   industrial,   yaitu   berupa perkembangan    teknologi    yang    pesat. Perkembangan    teknologi    yang    pesat mengakibatkan  munculnya  istilah  baru  yaitu ‘ekonomi kreatif’ yang mengandalkan kreativitas serta  daya  pikir  manusia  dalam  penerapannya. Hak Kekayaan  Intelektual  berperan  sangat penting dalam ekonomi kreatif, dan negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta/penemu atas upaya dan kerja kerasnya dalam   menghasilkan   inovasi   baru,   serta meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.  Namun  pada  prakteknya,  terdapat beberapa   tantangan   dan   kesulitan   dalam menegakkan hukum terkait kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Dr.Sefriani selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait perkembangan hukum dari sisi praktik khususnya di bidang Hukum Migas dan juga tentunya Hak Kekayaan Intelektual.

[KALIURANG]; Jum’at (3/11), Penulisan Disertasi di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) merupakan salah satu komponen yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa dalam memperoleh gelar doktor. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSHPD menyelenggarakan kegiatan eksibisi/bursa ide penelitian kepada mahasiswa untuk memberikan gambaran terhadap isu-isu aktual di bidang ilmu hukum. Kegiatan ini di isi oleh para ahli yang kompeten di bidangnya untuk menawarkan isu-isu penelitian yang dapat diaktualisasikan dalam penelitian disertasi mahasiswa.

Kegiatan ini diselenggarakan pada mahasiswa semester satu Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai di kerjakan pada semester dua hingga semester enam. Isu-isu di bidang ilmu hukum yang dieksibisikan meliputi perkembangan bursa penelitian di bidang hukum tata negara dan administrasi negara, hukum pidana, dan  hukum bisnis. Dalam kegiatan ini program studi menghadirkan narasumber antara lain Prof.Dr. Budi Agus Riswandi yang menawarkan ide di bidang  hukum dan alih teknologi, Profesor Ni’matul Huda di bidang pembentukan omnibus dan isu perubahan konstitusi serta Mahrus Ali yang menawarkan ide penelitian di bidang tindak pidana lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan mahasiswa dalam memperoleh ide-ide penelitian aktual di bidang ilmu hukum.

 

[KALIURANG]; Dalam rangka memperkuat keterampilan umum dan keterampilan khusus mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister, 115 mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan tema “Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan”. Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Drs.Agus Tryanta,M.A.,Ph.D dan disambut oleh Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Ir.Embun Sari, M.Si dan Staf ahli Kementerian ATR/BPN Dr.Yagus Suyadi,S.H.,M.Si. Dalam kegiatan kuliah lapangan ini, juga didampingi oleh Dosen Pendamping Dr. Pandam Nurwulan,S.H.,M.H. Menurut Embun Sari, sebagai negara agraris  tanah merupakan lahan penghidupan bagi tiap-tiap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang, selain itu tanah juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pengadaan tanah terdapat beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan yaitu perencanaan, persiapan, dan penetapan lokasi. Saat ini ada 34 Program Strategis Nasional yang membutuhkan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum yang tidak mudah dan memiliki kompleksitas yang berbeda-beda karena berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan HAM dan  tujuan pembangunan untuk kepentingan umum.

Selepas kuliah lapangan di  Kementerian ATR/BPN, mahasiswa melanjutkan aktivitas kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya mahasiswa diberikan pengayaan konseptual atas peran Dirjen AHU untuk menata kembali aspek kebijakan pada Peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selalu berupaya untuk mengutamakan asas kesetaraan dalam profesi notaris. Salah satu isu krusial saat adalah terkait dengan jumlah notaris dan calon notaris yang tidak tersebar merata di setiap kota di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni yang diwakili oleh Santun Maspari Siregar,S.H.,M.H. Dirjen AHU menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk memberikan perkembangan teknologi informasi terhadap layanan di bidang kenotariatan melalui Ditjen AHU Online. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan secara transparan dan akuntabel khususnya di bidang kenotariatan.

Mengenai kuliah lapangan ini, Dr.Nurjihad selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor pengadaan tanah maupun praktik kenotariatan.