Penyidik Utama dalam Penyidikan Tindak Pidana
Rendi Yudha Syahputra Dosen FH UII Posisi Polri sebagai penyidik utama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP 2025) yang berbunyi “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana”, sebetulnya bukanlah sesuatu yang […]





