Anotasi KUHAP 2025: Penghentian Penyidikan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Oleh: Rendi Yudha Syahputra Dosen FH UII Penerapan keadilan restoratif di dalam praktik penyidikan, cenderung hanya sekedar dilihat dari adanya “surat kesepakatan” yang dibuat oleh para pihak berselisih (biasanya pelapor dan terlapor). Aspek utama dalam keadilan restoratif, seperti terciptanya keadilan dan pemulihan korban, malah seringkali terabaikan. Bahkan, pengadilan yang seharusnya berperan dalam menilai tepat […]





