Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) pada mata kuliah pemagangan (2 sks) dengan nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti pemagangan KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) pada 15 September – 15 Desember 2021. KARTIKUM ini diadakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UII.

Penyetaraan nilai ini diberikan kepada 9 mahasiswa dari total 33 mahasiswa yang mengikuti KARTIKUM 2021. Mahasiswa-mahasiswa tersebut meraih nilai A karena mengikuti KARTIKUM dan pemagangan LKBH FH UII. 9 mahasiswa yang berhasil meraih penyetaraan nilai yaitu:

  1. Usman Taufiq NIM 18410062
  2. Ramadhani Igreya Saputra NIM 18410377
  3. Wahyuning Kiscahyani NIM 18410140
  4. Muhammad Mahendra Adi Saputra NIM 18410665
  5. Muhammad Zukhrufi Firdaus 18410404
  6. Melvin Andita Manap NIM 18410501
  7. Torando El Edwan NIM 18410087
  8. Aluf Rasyiah Rabah NIM 18410491
  9. Evaria Nurellisa Bangun NIM 18410689

           

           

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru(PMB) Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 1 Kelas September 2022 resmi diumumkan hari ini Jum’at, 27 September 2022 pada laman website FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Dengan ini diharapkan bagi peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini kami sampaikan hasil Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan cara meng-uplod bukti pembayaran pada URL/link berikut dibawah sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

>> Link Heregistrasi Calon Mahasiswa Baru MH, MKn dan Doktor FH UII

[KALIURANG]; Setelah reformasi politik dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam melindungi HAM melalui kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara (UUDN) RI. Namun adakalanya, MK dihadapkan dengan tantangan perkembangan sosial politik dan hukum itu sendiri.

Program Magister Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Kuliah Umum dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Dinamika Ketatanegaraan” pada hari Jum’at, 26 Syawal 1443 H/27 Mei 2022 bertempat di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung FH. Acara dihadiri oleh dua Hakim Konstitusi yakni Prof. Dr.Saldi Isra, S.H.,M.P.A dan Dr.Suhartoyo,S.H.,M.H serta moderator DR. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Dr.Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perkembangan hukum yang beririsan dengan kewenangan MK yang mana salah satunya adalah apakah MK berwenang mengadili permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mana menurutnya perkembangan tersebut masih cukup menjadi perdebatan baik dari kalangan hakim MK maupun masyarakat umum.

Dr Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa dinamika yang terjadi diantara para Hakim Konstitusi tidak dapat terlepas dari indenpendensi hakim terkait. Menurutnya, adanya perbedaan argumentasi yang disusun sangat berkolerasi dengan perspektif yang terbentuk dalam diri masing-masing Hakim Konstitusi sehingga dalam penyusunan putusannya hakim tetap dalam korodor memperhatikan aspek filosofis hingga sosiologis.

Diungkapkan selanjutnya oleh Prof. Saldi bahwa dibentuknya Mahkamah Konstitusi selama kurang lebih 20  tahun adalah merubah dinamika tata Negara Indonesia. Ia menghimbau bahwa mahasiswa harus mulai membaca dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi karena bisa jadi UU yang dibaca telah diubah oleh MK, sehingga dinamika MK dalam ketatanegaraan di Indonesia sanagt mempengaruhi norma hukum yang berlaku.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Penulis : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UII,Pengelola Hukum Bisnis FH UII

Era revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan yang cepat termasuk menciptakan akselerasi aktivitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital.

Entitas bisnis digital ini telah membawa sisi positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas entitas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keteraksesan yang sangat tinggi. Di samping itu, entitas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.

Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hukum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bukan hanya sekadar mampu melakukan pe-kerjaan profesional hukum bisnis semata, namun ia juga harus mampu melakukan pekerjaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat aktivitas entitas bisnis digital.

Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind dalam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hukum.

Singkatnya, ia memperkirakan perubahan radikal dalam praktik hukum untuk sepuluh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.

Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni liberalisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digital. Sejalan dengan hal tersebut, Chris Johnson menyatakan bahwa teknologi digital sebenarnya telah menawarkan cara inovatif dalam memberikan layanan hukum (legal services) lebih terjangkau dan terakses.

Hal ini dikenal dengan sebutan legal technology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kategori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (bentuk kontrak hukum), manajemen praktik hukum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).

Kemudian, penelitian hukum, analisis prediktif dan litigasi melalui data mining, electronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan teknologi keamanan data.

Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistribusikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, teknologi dan proses dalam penggunaan legal tech.

Menyiapkan SDM
Setelah memahami kebutuhan SDM hukum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menjadi bagian penting dan mendasar dalam konteks tersebut.

Adapun pendidikan hukum bisnis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hukum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyelaraskan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewujudkan hal ini, mendirikan program studi hukum bisnis khusus akan sangat relevan dibanding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.

Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesional hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang berperan sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.

Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka perkara-perkara hukum bisnis yang ditimbulkan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimalisir. Karena hukum bisnis sudah dapat dirancang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Republika, 17 Mei 2022.

 

 

        

          [KALIURANG]; Tim Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia berhasil meraih gelar juara I kategori berkas terbaik pada ajang National Moot Court Piala Frans Seda 2022.  Tim KPS FH berhasil mengalahkan kompetitor lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi yakni Universitas Suryakancana, President University, Universitas Krisnadwipayana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti. Pada kompetisi tersebut pula, juara 2 diraih oleh  Universitas Pelita Harapan dengan mendapat  Penasihat Hukum Terbaik dan Panitera Terbaik serta juara 3 dari Universitas Tarumanagara dan mendapat Presentator Terbaik.

Agenda yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Katolik Atma Jaya dengan tema ‘Tindak Pidana Siber dan Telematika’ tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 -9 Ramadhan 1443 H/ 8 – 11 April 2022. Selain meraih gelar juara I, tim KPS FH juga meraih presatsi dalam tiga kategori lainnya yakni Majelis Hakim Terbaik, Jakaa Penuntut Umum Terbaik, Saksi dan Ahli Terbaik. “ Kami sudah mempersiapkan kompetisi ini sejak bulan Oktober 2021 “ ungkap anggota KPS FH UII.

Disampaikan oleh salah satu anggota KPS bahwa untuk persiapan kompetisi sudah dimulai sejak bualn Oktober 2021 dimulai dengan pembacaan hingga mengembangkan kasus posisi dari penyelenggara lomba, melakukan pemberkasan dari awal kasus tersebut masuk dalam ranah penyelidikan hingga putusan akhir dan dilanjutkan presentasi dari berkas yang telah dibuat, untuk tahap akhir adalah latihan sidang untuk tahap final.

Dalam proses mempersiapkan kompetisi, tim KPSyang terdiri dari 27 anggota juga didampingi oleh dosen Pembina yakni Teguh Sri Raharjo, S.H. dan dosen pendamping delegasi yakni Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi S.H., M.Hum yang merupakan Pengelola Program Studi Hukum Bisnis dan Pakar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta pemerintah agar dalam program pengembangan kewirausahaan nasional 2021 – 2024 yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dan advokasi.

Tujuannya adalah agar tersedia jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi program pengembangan kewirausahaan nasional.

“Di dalam Perpres Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024, salah satu yang dikembangkan adalah memberikan aspek kemudahan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Adapun jenis-jenis kemudahan itu tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres No 2 tahun 2022. Akan tetapi pada kenyataannya jenis-jenis kemudahan itu belum mencakup pada aspek jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk program fasilitasi bantuan hukum dan advokasi,” ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (26/4/2022).

Prof. Budi menjelaskan, sebagaimana diketahui, pada Era Digital saat ini telah terjadi konvergensi antara hukum, teknologi dan bisnis syariah, terutama teknologi informasi.

“Dampak dari kovergensi tiga bidang ini telah menghadirkan suatu realitas hukum, di mana masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis syariah dan teknologi informasi terus bermunculan di masyarakat, itulah alasan mengapa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendirikan Program Studi Hukum Bisnis pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi No. 203/E/O/2022,” jelasnya.

Menurut Prof. Budi, menjadi tantangan sendiri di bidang hukum untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki penguasaan hukum dan teknologi, hak kekayaan intelektual dan hukum bisnis syariah. SDM yang harus disiapkan dalam bidang hukum hendaknya mempunyai kompeten agar mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“SDM ini dibutuhkan baik dalam upaya mendesain hukum terkait kolaborasi hukum, teknologi, dan bisnis Syariah dan juga menyiapkan SDM yang benar-benar mampu memecahkan kasus-kasus hukum yang timbul akibat kolabroasi tiga bidang tersebut. Kesiapan SDM ini juga dilakukan dalam rangka menyongsong era Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” katanya.

Lanjutnya, yang paling menarik adalah Program Studi Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini merupakan prodi hukum bisnis satu-satunya di Indonesia yang merespon atas fenomena konvergensi hukum, teknologi dan bisnis syariah. Di mana, saat ini telah menjadi kebutuhan strategis dalam konteks era digital.

Berita tersebut dimuat ulang dari Lensa9.com  terbit 27 April 2022.

[KALIURANG]; Kuliah Intensif yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat, 15 April 2022 dengan Legal Drafter (Praktisi). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan FH UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini mengundang pemateri, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H., Nurul Hidayati, S.H., M.H. yang semuanya merupakan Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai kelas A, B, C, D, E dan kelas program internasional. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII oleh Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri yaitu  Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., di kelas A dan program internasional, Nurul Hidayati, S.H., M.H. di kelas C dan D serta Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H. di kelas B dan D.

Pada kuliah intensif ini, semua pemateri menyampaikan Teknik Pembentukan Sistematika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta perubahannya yang dimulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran serta bagaimana menggunakan bahasa yang baik dalam pembentukannya. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Antusias mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa mengenai materi yang disampaikan karena mahasiswa diharapkan memahami materi yang disampaikan guna diimplementasikan dalam sesi simulasi berikutnya.

Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi simulasi, mahasiswa dibuat berkelompok dalam breakout room zoom dan masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat bagian dari RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan dalam waktu tertentu, kemudian hasil simulasi yang dibuat setiap kelompok dipresentasikan kepada pemateri untuk mendapatkan masukan atau perbaikan. Simulasi dan review dari pemateri diharapkan semakin membuat mahasisawa lebih paham dan tertarik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tentunya waktu pelaksanaan yang terbatas ini masih dirasa sangat kurang untuk membuat bagian RUU/Raperda/Raperda Perubahan dengan baik, namun dengan materi dan simulasi yang diberikan diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk memperdalam Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

FH UII berharap melalui kegiatan ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undanan dari FH UII. Semoga kegiatan kuliah intensif ini dapat berjalan setiap semester dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual sedunia (World IP Day) 26 April 2022‼️

🍀Intellectual Property Studies Center (IPSC) mempersembahkan “Webinar” berkolaborasi dengan Prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UnIversitas Islam Indonesia (UII) & Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) ‼️🍀

FREE REGISTRATION ✅

Tema :
“Memperbincangkan Isu-Isu Hak Cipta Literasi: antara Kebijakan dan Realitanya”

KEYNOTE SPEAKER:
👤Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H
(Dekan Fakultas Hukum UII)

NARASUMBER:
🗣️Anggoro Desananto, S.H
(Direktur Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual)

🗣️Arys Hilman Nugraha
(Ketua Umum IKAPI)

🗣️Prof. Budi Agus R, S.H., M.Hum
(Pakar Kekayaan Intelektual dan Pengelola Prodi Hukum Bisnis FH UII)

MODERATOR
🗣️Khoirul Anam, S.H
(Direktur Eksekutif IPSC)

‼️Save the date‼️
🗓️ Hari/Tgl :
Selasa, 26 April 2022
⏰ Waktu : 09.30 s.d 12.00 WIB
🎦 Room: Zoom Meeting

PENDAFTARAN (GRATIS)
Link Registrasi : 👇👇👇
Bit.ly/DaftarBincangIPSC

Kamu juga dapat Bergabung di Zoom Meeting‼️
Link: https://bit.ly/WebinarIPSC

Meeting ID: 813 8122 1108
Passcode: 084006

Follow us
Linkedln : IPStudiesCenter
IG : @ipstudiescenter