Tag Archive for: FH UII

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih juara Website Kategori A di ajang UII Webiste Appreciation 2021. Lomba tersebut diadakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat UII. Tujuan dari perlombaan tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII atas keikutsertaannya dalam mempertahankan citra positif UII.

UII Website Appreciation 2021 diadakan sejak bulan Agustus, kemarin. Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 5-11 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan proses penilaian yaitu tanggal 16 Agustus – 6 Oktober 2021. Penilaian hanya berlaku bagi website yang telah didaftarkan oleh pengelola website unit sesuai dengan masa pendaftaran. Selanjutnya pengumuman dilaksanakan yang seharusnya pada tanggal 20 Oktober, dimundurkan ke tanggal 21 Oktober 2021 karena pada tanggal yang seharusnya bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia lomba melakukan penilaian dengan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut:

  1. Website menggunakan tema standar UII.
  2. Logo Unit di website harus sesuai branding UII.
  3. Website telah terdaftar di Google Analytics.
  4. Website menggunakan foto slider berkualitas baik.
  5. Konten Berita dan Agenda harus up-to-date.
  6. Konten website informatif.
  7. Konten tidak mengandung SARA.
  8. Website menyediakan banner/poster yang mengarahkan ke website PMB.
  9. Peserta WAJIB mengisi Pendaftaran yang disediakan oleh Panitia dengan mengisi link Registrasi Event

Kejuaraan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Kategori A, Kategori B, dan yang terakhir yaitu Kategori C. Dari sekian banyak website yang ada di lingkungan UII yang mengikuti perlombaan ini, terdapat 3 (tiga) website yang berhasil masuk pada Kategori A atau Kategori Terbaik, salah satunya website fakultas FH dengan alamat tautan law.uii.ac.id. Website lainnya yaitu website fakultas dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan alamat tautan fcep.uii.ac.id, dan website jurusan atau progam studi dari Informatika dengan alamat tautan berikut informatics.uii.ac.id.

Foto: Tangkapan Layar Hasil Pengumuman

 

Kemudian untuk kejuaraan website Kategori B diraih oleh, antara lain

  1. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) dengan alamat website fpcs.uii.ac.id
  2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan alamat website fit.uii.ac.id
  3. Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dengan alamat website fis.uii.ac.id
  4. Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) dengan alamat website fbe.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan alamat website pbi.uii.ac.id
  6. Badan Sistem Informasi (BSI) dengan alamat website bsi.uii.ac.id
  7. Direktorat Pengembangan Akademik dengan alamat website dpa.uii.ac.id
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) dengan alamat website dppm.uii.ac.id
  9. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) dengan alamat website dppai.uii.ac.id

Website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII yang berhasil meraih Kategori C, yaitu:

  1. Fakultas Kedokteran dengan alamat website fk.uii.ac.id
  2. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alamat website science.uii.ac.id
  3. Program studi atau jurusan Teknik Industri dengan alamat website industrial.uii.ac.id
  4. Program studi atau jurusan Arsitektur dengan alamat website architecture.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Farmasi dengan alamat website pharmacy.uii.ac.id
  6. Program studi atau jurusan Psikologi dengan alamat website psychology.uii.ac.id
  7. Program studi atau jurusan Ilmu Komunikasi dengan alamat website communication.uii.ac.id
  8. Program studi atau jurusan Rekayasa Tekstil dengan alamat website textiles.uii.ac.id
  9. Program studi atau jurusan Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah dengan alamat website islamicfamilylaw.uii.ac.id
  10. Program studi atau jurusan Teknik Sipil dengan alamat website civil.uii.ac.id
  11. Program studi atau jurusan Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id
  12. Program studi atau jurusan Pendidikan Kimia dengan alamat website chemistryeducation.uii.ac.id
  13. Program studi atau jurusan Statistika dengan alamat website statistics.uii.ac.id
  14. Program studi atau jurusan Akuntansi dengan alamat website accounting.uii.ac.id
  15. Program studi atau jurusan Teknik Elektro dengan alamat website ee.uii.ac.id
  16. Program studi atau jurusan Analisis Data dengan alamat website diploma.chemistry.uii.ac.id
  17. Program studi atau jurusan Magister Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id/master
  18. Program studi atau jurusan Diploma 3 Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika dengan alamat website diploma.fecon.uii.ac.id
  19. Program studi atau jurusan Hukum Islam Progam Doktor dengan alamat website doctorate.islamic.uii.ac.id
  20. Direktorat Layanan Akademik dengan alamat website academic.uii.ac.id/new
  21. Direktorat Perpustakaan dengan alamat website library.uii.ac.id
  22. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dengan alamat website kemahasiswaan.uii.ac.id
  23. Direktorat Simpul Tumbuh dengan alamat website simpultumbuh.uii.ac.id, dan
  24. Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) dengan alamat website cilacs.uii.ac.id

Total hadiah yang didapat oleh pemenang di Kategori A yaitu uang tunai dengan nominal 3.000.0000, untuk Kategori B uang tunai sejumlah 2.000.000 dan Kategori C mendapatkan uang tunai 1.000.000. Para pemenang UII Website Appreciation dapat mengambil hadiah tersebut di kantor Humas, Gedung Rektorat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia dimulai pada bulan November 2021.

 

USINDO would like to announce an exciting international exchange program that is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). The YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP) offers a chance for successful applicants to participate in a fully funded six-week professional development program in the United States in 2022.

YSEALI PFP will be implemented as a hybrid program with virtual activities leading up to the U.S.-based exchange. The program will be offered in two cycles: June-July 2022 (cycle one) and September-October 2022 (cycle two).

Feel free to pass this email directly on to anyone within your network who might be interested in applying or sharing this opportunity.

Additional information can be found on the YSEALI website and those interested can apply online for the program here or by clicking the button below.

The application for both programs in 2022 will close on November 15, 2021.

 

 

Penulis: Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum UII, Departemen Hukum Perdata

Beberapa waku lalu Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan SIpil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengunggah video tentang “bagaimana membuat akta kelahiran” melalui channel YouTubenya. Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat adalah bahwa pasangan yang sudah menikah (secara agama) tapi tidak memiliki buku nikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) dengan diberi tanda khusus. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari nikah siri. Disamping itu alasan lain adalah seorang anak mempunyai hak untuk tahu siapa ayahnya dan dituntut bertanggung jawab terhadap anaknya. Untuk itu Dukcapil akan mencatatkan dan menerbitkan KK bagi yang bersangkutan. Penerbitan KK ini tentunya disertai beberapa syarat-syarat seperti menunjukkan dokumen telah melakukan perkawinan secara agama (siri), melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), pernyataan dua (2) orang saksi dengan melampirkan identitas kependudukan.

Aktivitas pencatatan bagi nikah siri mendapatkan KK menjadi terobosan hukum baru yang difasilitasi oleh Dukcapil. Tentunya Dukcapil melakukan terobosan ini bukan tanpa sebab salah satunya mengikuti perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010. Putusan ini menggambarkan salah satu solusi bahwa anak dapat dihubungkan dengan orang tuanya bila perkawinan orang tuanya dapat dibuktikan kebenarannya (benar-benar menikah secara agama). Putusan ini jelas mengakui dan memberikan perlindungan hak terhadap anak yang dilahirkan karena nikah siri karena anak tidak boleh menjadi korban akibat perkawinan orang tuanya. Bahkan bila anak hasil nikah siri tidak diakui oleh ayahnya, tetapi bila dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan atau teknologi (Tes DNA) maka anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya. Tentunya pengakuan semacam ini tidak lahir dengan sendirinya, melainkan perlu penetapan dari pengadilan.

Disamping itu Dukcapil sebagai lembaga pencatat juga menjalankan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 jo 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dimana tugas pokoknya adalah mencatatkan peristiwa penting penduduk Indonesia kedalam database kependudukan. Perkawinan dan kelahiran adalah contoh  peristiwa penting yang diakui di Indonesia, sehingga harus dicatatkan kedalam database, tetapi implementasi pencatatan ini seyogyanya harus sejalan dengan syarat-syarat yang ada pula pada peraturan pelaksanaan tentang perkawinan. Persyaratan pemberian KK pada nikah siri memiliki essensi yang hampir sama dengan pencatatan perkawinan hanya saja pelaporanya dilakukan setelah nikah siri dan diberi tanda khusus bahwa itu belum tercatat.

Menilik beberapa alasan sejarah lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah semangat perlindungan hukum bagi kaum wanita dan anak-anak. Perlindungan dari kesewenangan oknum laki-laki ketika melakukan : perkawinan, perceraian, dan poligami sehingga lahirlah syarat-syarat (administrasi) yang cukup ketat untuk melakukannya. Kesemua syarat tertera jelas pada Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya, sehingga perkawinan yang memenuhi syarat maka para pihak akan mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Ada benang merah yang kuat mengapa syarat administrasi melakukan perkawinan itu ketat, karena ketika hendak bercerai pasangan ini akan melalui proses yang ketat juga. Indonesia adalah negara yang menganut asas “mempersulit perceraian” sehingga pasangan yang hendak bercerai harus mampu menunjukkan keinginan bercerai termasuk pembagian tanggung jawab terhadap anak. Patut diuji terobosan Dukcapil ketika pasangan nikah siri itu bercerai, apakah dapat dituntut secara hukum hak dan kewajiban si ayah meskipun telah menggunakan SPTJM.

Sebagai lembaga yang berwenang memberikan KK di Indonesia sebaiknya Dukcapil juga mengajak Kementerian Agama dan Pengadilan untuk selalu mensosialisasikan pentingnya penetapan perkawinan nikah siri (isbat nikah) kepada pelaku nikah siri. Sinergi yang positif diantara masing-masing lembaga seperti memfasilitasi memberikan akses kemudahan tempat, prosedur, biaya, waktu yang singkat hingga dilakukan secara terpusat pada salah satu lembaga dengan mekanisme yang mudah sehingga menarik minat pelaku nikah siri untuk menetapkan perkawinan. Hal ini justru lebih sejalan dengan semangat perlindungan hukum perkawinan, karena tidak hanya memperhatikan tanggung jawab anak, tetapi juga terhadap isteri.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, Koran Kedaulatan Rakyat, 20 Oktober 2021.

 

 

Penulis: Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum UII, Departemen Hukum Perdata

Deklarasi pencegahan perkawinan anak yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 29 Juni 2019 di Grobogan  patut mendapatkan apresiasi (Koran KR edisi 1 juli 2019). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional di wilayah Jateng. Upaya pencegahan terhadap perkawinan anak tentunya memperhatikan dampak dari terjadinya perkawinan anak dari sisi psikologi, ekonomi, perkembangan dan yang terutama dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga. Dampak paling nyata dari perkawinan anak adalah peningkatan perceraian yang selalu meningkat, hal ini dilihat dari data pemerintah kabupaten kota dan berkas masuk di pengadilan bahwa permohonan perceraian didominasi oleh pasangan muda. Tentunya deklarasi tersebut dilataerbelakangi atas dampak perceraian yang meningkat serta demi mewujudkan cita-cita bangsa tentang pembangunan nasional.

Salah satu pembangunan nasional yang terkait dengan masalah ini adalah pembangunan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga merupakan cita-cita yang menjadi tujuan pada Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa suatu pembangunan nasional mencakup semua dimensi yang salah satunya adalah pembangunan keluarga. Salah satu modal pembangunan keluarga adalah penduduk yang berkualitas, kata berkualitas ini bila diutarakan akan mengarah pada beberapa aspek seperti pengendalian angka kelahiran, penurunan kematian, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraannya. Sehingga penduduk negara yang berkualitas sisi ketahanannya yang dibentuk dibangun, maka akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri angka perceraian (pasangan relatif muda) juga mengalami tren peningkatan, khususnya terjadi daerah Gunungkidul. Sebagian besar alasan perceraian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Sebagian besar pihak yang ingin bercerai justru di inisiasi dari pihak istri sebagai penggugat dari pada suami yang menceraikan istrinya.

Pencegahan terhadap perkawinan anak yang digagas di Jawa Tengah perlu diapresiasi dan didorong agar setiap setiap daerah di Indonesia ini memperhatikan gerakan ini. Artinya pemerintah sudah memberikan atensi terhadap masyarakat terhadap perkawinan yang dilakukan masih dibawah umur (belum dewasa). Sejatinya gerakan ini perlu dikawal serta diimplementasikan di jajaran teknis oleh dinas-dinas terkait dijajaran pemerintahan yang berkaitan dengan urusan perkawinan. disamping itu gerakan ini perlu disosialisasikan ke masyarakat kenapa perlu atensi yang terhadap perkawinan anak ? bisa jadi masyarakat justru mempunyai pemahaman yang berkebalikan dari pemerintah tentang perkawinan anak.

Sosialisasi nyata juga perlu di sampaikan kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, mengingat lembaga ini yang mengawal dan berwenang terhadap urusan perkawinan bagi agama Islam. jangan hanya berhenti pada ranah deklarasi tetapi Pengadilan Agama memberikan putusan/penetapan dispensasi perkawinan pada pemohon perkawinan anak. Mengingat dispensasi perkawinan adalah produk hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah. Jangan sampai gerakan yang sudah baik atas tujuan dan manfaatnya, tetapi dalam praktek berkebalikan dengan masih diizinkannya dispensasi perkawinan dari pengadilan agama.

Dispensasi perkawinan adalah produk hukum (penetapan) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 apabila ada penyimpangan perkawinan dari sisi usia perkawinan seperti contohnya adalah perkawinan (anak)  dibawah umur. Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 2 dimana Pengadilan atau pejabat lain yang berwenang dengan alasan sudah di izinkan (ditunjuk) oleh kedua orang tua dari masing-masing pasangan. Tentunya bila ada dispensasi dari pengadilan, maka dispensasi merupakan perintah dari Undang-Undang yang ada pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, sehingga tidak bijak bila dispensasi disimpangi.

Untuk mewujudkan pencegahan perkawinan anak kiranya perlu di duduk bersama antara unsur eksekutif (pemerintah sebagai pemangku kepentingan perkawinan) bersama unsur yudikatif (Pengadilan) dalam memformulasikan ide dan gagasan pada kontek mencegah perkawinan anak. Tidak mungkin dapat mencegah perkawinan anak bila dalam perkawinan anak secara legal boleh dilakukan yang itu semua didasari didalam Undang-Undang.

Sebagai langkah awal, deklarasi pencegahan perkawinan anak ini patut mendapatkan apresiasi tinggi dan tentunya upaya itu menjadi positif sebagai solusi peningkatan ketahanan keluarga. Secara tidak langsung pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah sudah dapat mempelopori gerakan ini.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, Koran Kedaulatan Rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dear Culture Enthusiasts,

We cordially invite you to join the International Cultural Festival conducted on 26 October – 6 November 2021. This program is a collaborative activity between the University of Economics and Human Sciences in Warsaw, Institut Francais Indonesia, Youngsan University, Nur Mubarak University, Nanjing Xiaozhuang University, and Universitas Islam Indonesia.

This program will provide you knowledge of culture in some countries.

More details are available on the poster.

Registration: https://bit.ly/ICFRegistration

Thank you very much.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memiliki jaringan alumni yang kuat dan solid, oleh karenanya FH UII tidak ada lelahnya untuk terus menciptakan jaringan alumni yang kuat dengan mengadakan temu alumni meskipun di tengah pandemi. Setalah mengadakan temu alumni untuk Chapter Hakim pada Sabtu, 25 September 2021 yang lalu, sekarang FH UII mengadakan temu alumni untuk Chapter Jaksa&Polisi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 dan Chapter Advokat pada hari Sabtu, 09 Oktober 2021. Temu alumni ini diadakan secara virtual dengan menggunakan media Zoom Meeting, dan diikuti oleh alumni-alumni, pusat studi FH UII, dan ketua departemen FH UII.

Acara temu alumni berlangsung dengan sangat hangat dan kekeluargaan, acara ini dihadiri oleh alumni-alumni yang berprofesi sebaagai jaksa, polisi, maupun yang berprofesi sebagai advokat baik yang berkarya di Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta. Adanya beberapa generasi yang mengikuti acara tersebut berpendapat bahwa masih memiliki ikatan batin antara alumni dengan dosen-dosen FH UII. FH UII mengadakan acara ini betujuan unutk meningkatkan kualitas komunikasi, juga ingin adanya kerja sama antara para alumni dalam beberapa hal, seperti kolaborasi dengan mahasiswa.

Temu alumni FH UII Chapter Jaksa dan Polisi turut mengundang Yunan Harjaka, S.H., M.H.  sebagai Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Sesjampidum Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa seorang jaksa harus mampu menginternalisasi perkembangan hukum yang baru di setiap tuntutannya.

“Seperti, satu menentukan siapa yang bisa dituntut terkait subjek hukum dan bukan hanya orang namun juga korperasi serta bagaimana menghadirkan subjek hukum korperasi dalam surat tuntutan. Kedua, menginternalisasi hasil penelitian kemasyarakatan dan meletakannya sebagai dokumen penting dalam memberikan gambaran bagi peradilan mengapa anak melakukan tindak pidana serta sanksi apa yang dibutuhkan agar dapat membuatnya kembali meraih masa depannya. Yang ketiga menginternalisasi hak-hak korban, seperti perlunya pendamping, juru bahasa, penilaian personal bagi penyandang disabilitas. Keterangan korban yang memiliki nilai utama untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila ditambah dengan alat bukti sah lainnya dan sebagainya.”

Dalam sambutannya ia juga menyapaikan harapan ke Fakultas Hukum yaitu, agar dapat mengembangkan mata kuliah klinik hukum dengan Satuan Kredit Semester (SKS) yang cukup. Hal ini menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar menjadi praktisi dibawah supervisi dosen dan mentor. Nantinya hasilnya adalah menampilkan peradilan semu yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan nyata yang terjadi di masyarakat. Sehingga diharapkan mahasiswa dapat mempelajari cara mensikapi masalah tersebut dengan mengaplikasikan pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan.

Dalam rangkaian acara Temu Alumni, pada chapter hakim, terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.  dan di moderator oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H.

Selanjutnya serangkaian acara temu alumni tersebut dilanjutkan dengan Chapter Advokat. Pada kesempatan kali ini, FH UII mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekjen DPP IKA UII.

Dalam sambutannya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. membawakan materi dengan tema “Menjadi Pengacara Arsitek”. Advokat memiliki posisi penting, ia menyebutkan penting profesi tersebut dengan beberapa alasan yaitu profesi advokat berperan dalam penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan para penegak hukum lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Profesi advokat adalah banyak diminati tetapi profesi ini tidak bisa dianggap main-main. Karena dalam menjalankan profesi kita disumpah, maka ada pertanggungjawabannya. Menjalani profesi advokat tidak semudah itu. Faktanya kartu nama dan plang nama kantor tidak menjadi jaminan sukses menjalankan profesi mulia ini. Belum lagi, rumitnya birokrasi dalam sistem penegakan hukum kesemuanya menjadi tantangan tersendiri. Lalu alih-alih menjadi advokat professional, mendapatkan kasus saja sulit. Masyarakat cenderung lebih percaya pada advokat ternama, karena dianggap berkemungkinan menang dalam menangani perkara.” tutur Sekjen DPP IKA UII.

Dalam menjadi pengacara arsitek, advokat harus memiliki beberapa kemampuan antara lain percaya diri, berani, problem solving, kecerdasan intelektual dan moral, kemampuan bahasa, dan kemampuan menulis.  Percaya diri seorang advokat dapat dibangung dengan tekad yang kuat, menguasai materi perkara, banyak belajar dan pengalaman. Kemudian berani dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan terhadap kasus yang ditangani. Seorang advokat harus memiliki kebenarian mental dalam menghadapi setiap tekanan, intimidasi, dan bahkan ancam yang kerap kali muncul.

Selanjutnya, memiliki kemampuan problem solving. Karena banyak mahasiswa hukum setelah menjadi advokat justru sering kali dinilai tidak siap kerja. Salah satu penyebabnya adalah materi tentang peningkatan kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan masalah sangat kurang. Selain harus memiliki kemampuan tersebut, advokat juga dituntut memiliki kecerdasan intelektual dan moral secara seimbang dalam menangani setiap perkara. Kecerdasan intelektual mengacu pada kemampuan memetakan perkara, sedangkan kecerdasan moral mengacu pada integritas dan kejujuran seorang advokat.

Kemampuan bahasa asing yang dimiliki advokat juga perlu diperhatikan sebab berguna dalam percakapan dengan klien, dan juga dalam pembuatan dokumen hukum. Dalam pembuatan dokumen hukum dan laporan tidak lepas dari kemampuan menulis. Namun faktanya tidak semua advokat dapat menulis dokumen hukum dengan sistematis, jelas, dan akurat. Maka dari itu, perlu adanya meningkatkan kemampuan menulis karena advokat bukan berarti hanya mendapatkan perkara dan menemukan pemecahannya. Tapi juga menulis dokumen hukum yang terkait dengan perkara dengan baik.

Temu alumni FH UII pada chapter Advokat ini, tetap terdapat FGD dan pada kesempatan kali ini Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. salah satu dosen FH UII berperan menjadi moderator. Acara ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. Dr. Muntoha, S.H., M.Ag. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, mahasiswa, dan alumni FH UII.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil meraih juara 1 dan Best Paper dalam Academic Constitutional Drafting MPR RI Tahun 2021. Kelima mahasiswa tersebut ialah Arrival Nur I, Atika N., Jihan S. P., P Adibil A., dan yang terakhir yaitu M. Anugerah P. Mereka merupakan mahasiswa merupakan mahasiswa angkatan 2018. Mahasiswa-mahasiswa tersebut mengikuti lomba didampingi oleh dosen FH UII yaitu Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. beliau merupakan dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN). Tidak sendirian, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) juga ikut membantu mendampingi tim tersebut dalam menyiapkan diri sebelum perlombaan.

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII menyampaikan kompetisi ini bagi mahasiswa hukum termasuk yang bergengsi, sebab hal ini menjadi ajang mahasiswa calon pemimpin masa depan untuk mengerti secara langsung bagaimana wakil rakyat  dalam mempersiapkan Constitusional Drafting.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum yang salah satu tugasnya adalah Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kompetisi ini tentu akan menambah pengalam mahasiswa sebagai bekal bagaimana cara mengubah UUD yang benar dan baik Ketika dia menjadi sarjana dan bekerja dilingkungan MPR RI dan DPR RI baik sebagai Tenaga Ahli (TA) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).” tutur Dekan FH UII.

Dalam kesempatan kali ini tim Fakultas Hukum UII mengadakan wawancara kepada tim pemenang diwakili oleh Arrival Nur I atau yang akrab dipanggil Rival. Rival sebagai ketua tim menjelaskan tentang perlombaan ini. Lomba Constitutional Drafting merupakan lomba mengenai pembentukan naskah akademik tentang perubahan konstitusi.

“Singkatnya perlombaan ini mengenai bagaimana membentuk naskah akademik dan rancangan perubahan UUD NRI 1945.” ujarnya.

Kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut karena didasari beberapa alasan, yang pertama adalah ikhtiar untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang hukum terutama dalam hal menulis dan berpikir logis.

Sebagai mahasiswa hukum sudah sepatutnya memiliki kemampuan dalam bidang menulis dan cara berpikir yang bagus. Maka dari itu perlombaan inilah wadahnya.  Kedua yaitu mengharumkan nama FH UII dan Forum Kajian dan Penulisan Fakultas Hukum UII.

Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum akhirnya kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut, seperti yang disampaikan Rival melalui wawancara.  Kelima mahasiswa tersebut mempersiapkan bahan-bahan kajian, kemudian mencari permasalahan dan alasan-alasa mengenai tema yang diperlombakan.

“Misalnya, dalam hal perlombaan Constitutional Drafting MPR temanya ialah Pokok-Pokok Haluan Negara. Maka yang wajib dipersiapkan ialah ketetapan MPR mengenai GBHN, dan UU SPPN beserta turunannya. Selain itu, dalam melakukan persiapan yang terpenting lainnya ialah mencari dosen pembimbing untuk dibina selama perlombaan sehingga dalam melakukan kajian lebih terarah dan terjadwal dengan baik.” sambungnya.

Secara umum seluruh perlombaan memerlukan pendampingan dosen baik diisyaratkan dalam administrasi perlombaan ataupun hanya untuk membimbing selama persiapan.  Namun untuk perlombaan Academic Contitutional Drafing ini memerlukan peran serta dosen karena permasalahan yang kompleks dan dosen pembimbing tersebut bertugas untuk memberi arahan dalam proses pembuatan draft. Mahasiswa FH UII yang ingin mengikuti perlombaan akan difasiklitasi oleh Forum Kajian dan Penulisan Hukum, setelahnya akan diberikan pilihan dosen pembimbing yang sesuai dengan tema kegiatan tersebut.

Perlombaan Constitutional Drafting MPR RI 2021 memiliki proses yang panjang dari awal pendaftaran hingga sesi presentasi. Selayaknya lomba karya tulis ilmiah yang lainnya, perlombaan ini memiliki 2 (dua) tahapan yakni tahapan pemberkasan dan tahapan presentasi.

“Tahapan pemberkasan. Pada tahap ini seluruh tim dari seluruh universitas di Indonesia mengirimkan berkas mengnai naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 kepada MPR. Setelah dikirim, MPR akan melakukan penilaian terhap seluruh berkas dan hanya 10 naskah terbaik yang berhak untuk maju dalam tahapan berikutnya yakni tahapan presentasi. Salah satu dari 10 tim terbaik ialah delegasi FH UII yang berhasil untuk masuk kedalam tahapan presentasi. Kemudian tahapan presentasi. Agenda pada tahapan ini ialah mempresentasikan berkasnya kepada para dewan juri yang terdiri dari akademisi, hingga pimpinan badan pengkajian MPR. Setelah dilakukan presentasi, kegiatan berikutnya ialah prosesi tanya jawab atas naskah atau berkas yang telah dibuat oleh masing masing tim.” jelas Rival.

Delegasi FH UII berhasil mendapatkan gelar sebagai pemilik naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 terbaik sekaligus menjadi juara 1 dalam perlombaan tersebut. Hal ini berarti dalam kedua tahapan tersebut delegasi FH UII mampu untuk menjadi yang terbaik.

Kelima mahasiswa FH UII tersebut merasa senang karena berhasil mengharumkan nama FH UII di kancah nasional. Mereka berhasil mejadi bagian dari FH UII yang bertradisi keilmuan. FH UII memiliki kondisi lingkungan yang mendukung dan mengayomi baik dari dosen maupun lembaga kampus.

Sebagai kalimat pamungkas, Rival memberikan pesan kepada mahasiswa-mahasiswa FH UII untuk terus berkarya. Berkarya baik untuk FH UII, Indonesia, dan agama.

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

Pandemi covid-19 dan globalisasi mewarnai kondisi bangsa saat ini. Saat globalisasi dahsyat menjalar ke seluruh masyarakat dunia, pandemi hadir dan semakin mengobrak abrik kondisi masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Dampak dari pandemi yang terjadi bagi masyarakat Indonesia, khusunya pekerja di sektor swasta sangat besar, terutama bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang tidak mampu mempertahankan hingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya. Selain itu juga muncul berbagai permasalahan terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut UUCK, di mana salah satu ketentuan yang diatur di dalamnya ialah diperbolehkannya melakukan kesepakatan upah antara pemberi kerja dan pekerja.

Hukum Ketenagakerjaan lahir dalam posisi di antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini terlihat dari hukum ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat tentang hubungan kerja di mana hubungan tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Relasi yang terjalin antara pengusaha dan pekerja tersebut merupakan relasi yang sifatnya privat, namun dalam relasi yang terjalin ini perlu diketahui bahwasanya ada ketimpangan kedudukan antara dua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja ini. Adanya ketimpangan tersebut perlu dinetralisir dengan hadirnya pemerintah dalam relasi privat yang terjalin. Kehadiran pemerintah ini menjadi salah satu bentuk proteksi bagi pekerja yang memiliki kedudukan yang lebih rentan dalam sebuah relasi kerja.

Seiring dengan permasalahan globalisasi dan pandemi covid-19 yang berdatangan, memunculkan berbagai macam regulasi baru yang menyesuaikan kondisi tersebut, dalam bidang ketenagakerjaan muncul permasalahan baru yang meresahkan pekerja terkait adanya sebuah “kesepakatan upah”. Mengapa sebuah kesepakatan upah menjadi sebuah masalah baru? Jika dikupas dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, upah adalah salah satu unsur yang disepakati dalam sebuah perjanjian kerja, selain pekerjaan dan perintah. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau yang dikenal dengan UUK.

Hanya saja yang perlu diingat bahwasanya, upah yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam UUK bukan tanpa batasan dan bukan murni dari kehendak para pihak dalam hubungan kerja seperti layaknya perjanjian biasa. Dalam sebuah perjanjian kerja, upah adalah hal inti yang menjadi tujuan pekerja dalam bekerja, demi mencapai kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, terdapat pengaturan terkait upah minimum. Tujuan dari upah minimum ini ialah untuk memberikan batas bawah dari jumlah pemberian upah yang dilakukan oleh pengusaha pada pekerja, atau disebut sebagai jaring pengaman.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur tentang kesepakatan upah ini berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak lagi diwajibkan menerapkan upah minimum sebagai batasan pengupahan yaitu dengan batasan 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Lebih lanjut disebutkan data-data sebagaimana dimaksudkan di atas adalah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Lalu bagaimanakah pengukuran yang dapat dilakukan dengan gambaran yang diberikan pasal dalam PP Pengupahan terbaru tersebut? Hal tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah sebagai pihak yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalin sebuah hubungan kerja dengan pengusaha, hendaknya dalam hal ini perlu memberikan sebuah gambaran teknis yang tegas yang dapat dilaksanakan terkait dengan penerapan regulasi tersebut dalam wujud regulasi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan terdapat sanksi jika ada pelanggaran atas regulasi pengupahan tersebut. Jika sebuah aturan tentang upah tidak diimbangi dengan keberadaan sanksi maka akan membuka peluang terjadinya pelanggaran yang berakibat tidak terpenuhinya hak pekerja yang paling fundamental dan tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga yang ingin dicapai.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, Koran Kedaulatan Rakyat, 08 Oktober 2021.

 

Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada hari Kamis, (7/10) mengadakan acara Dialektika Konstitusi #1 yaitu kuliah umum yang mengangkat tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”. Acara ini di gelar secara virtual dengan media Zoom.

Acara ini menggandeng dua narasumber yang ahli di bidangnya. Dr. Saifudin S.H., M. Hum. sebagai narasumber pertama, beliau merupakan seorang dosen HTN FH UII. Beliau mengangkat tema “Qou Vadis Amandemen Konstitusi”. Kemudian sebagai narasumber kedua pada acara ini yaitu Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A. adalah seorang dosen Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM). Ia mengangkat tema “Konsolidasi Demokrasi di Indonesia”. Acara diskusi ini berjalan dengan lancar, dan dipandu oleh moderator yatu Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. seorang dosen HTN FH UII.

Dr. Saifudin S.H., M. Hum. dalam acara tersebut mengatakan bahwa melihat pada naskah original intens UUD 1945 produk proklamasi yang disusun oleh para founding fathers, merupakan naskah singkat yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 4 Pasal peralihan dan 2 Pasal Tambahan. Menurut Soepomo, UUD 1945 produk proklamasi disusun berdasarkan pilihan (staatsidea integralistik) yang diterjemahkan sebagai bahasa kekeluargaan. Dalam sudut pandang Negara, sebagai Negara dalam satu kesatuan yang integral yang melindungi berbagai pendiri di atas berbagai golongan.

Kemudian struktur ketatanegaraan dimunculkan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan merubah UUD 1945, menetapkan GBHN dan melaksanakan kedaulatan rakyat lainnya. Dalam kewenangan menetapkan GBHN, maka GBHN harus dilaksanakan oleh Presiden, di sini lah muncul istilah Presiden sebagai mandataris MPR. Sehingga apabila Presiden menyimpang dari GBHN yang telah ditetapkan, Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa UUD 1945 produk proklamasi menganut sistem pemerintahan campuran, yaitu sistem pemerintahan presidensiil yang tampak dari kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Sedangkan sistem parlementer tampak pada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR apabila Presiden dalam melaksanakan GBHN menyimpang maka dapat diberhentikan.

“Setelah 20 tahun perjalanan reformasi, mengenai program pembangunan terkait arah kebijakan-kebijakan yang diambil menunjukkan diskontiunitas program-program pembangunan yang sebelumnya. Hal ini karena tiap Presiden lebih memilih program pembangunan sesuai selera berdasarkan kampanye pilpres.” ujar  Dr. Saifudin S.H., M. Hum.

Oleh karena itu, perlu adanya amandemen lanjutan bagaimana kemudian memasukkan PPHN ke dalam konstitusi. Pemilihan nomenklatur PPHN bukan GBHN untuk menunjukkan sebagai Negara Republik adanya pembaharuan yang bisa diterima oleh publik, selain itu untuk menunjukkan adanya perbedaan PPHN berbeda dengan GBHN, apabila penggunaan GBHN terkesan bahwasahnya kembali pada model sistem lama yang bertumpu pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sejalan dengan Dr. Saifudin S.H., M. Hum. pada kesempatannya Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A.  mengatakan bahwa amandemen konstitusi adalah wujud renegosiasi kontrak sosial, yang harus dikelola secara sakral (dalam bentuk kehendak rakyat). Namun dalam praktinya, posisi kehendak rakyat itu tidak terjalankan melainkan kehendak elite politik.

“Renegosiasi Kontrak Sosial adalah proses sosial-politik dimana para actor melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang sebelumnya ada, untuk diagntikan dengan kesepakatan yang baru, baik secara menyeluruh maupun sebagian.” pungkas Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A.

Aspek kunci renegosiasi kontrak sosial berjalan di tiga aspek:

  1. Individu : komposisi, pola relasi, sirkulasi
  2. Otoritas : pimpinan, format kenegaraan (Indonesia pernah beberapa kali melakukan format ketatanegaraan)
  3. Norma : konstitusi, regulasi

Syarat renegosiasi norma

  1. Sejalan dengan kehendak rakyat; (syarat etik)
  2. Memenuhi ketentuan yang berlaku untuk mematuhi kehendak rakyat; (syarat legal)
  3. Disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik utama (syarat politik)

Ketiga syarat ini harus dikawal dengan tiga rangkaian yaitu, proposal (ada ide atau tujuan untuk mengubah amandemen konstitusi sebagian atau menyeluruh), process (rencana perubahan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya proses dan ketentuan), dan approval (rakyat harus dipastikan tau, diketahui dan dilaksanakan oleh rakyat).

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Program Magister dan Doktor bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum, “Masa Depan Demokrasi Presidensial Indonesia” pada Sabtu (2/10). Acara ini menghadirkan pembicara, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. yang saat ini menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset UII, Dr. Drs. Imam Djati Widodo, M. Eng. Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya acara seperti ini diharapkan mahasiswa dapat memiliki kemampuan yang lebih dibidang praktis yang tidak hanya berdasarkan teori dan berdasarkan refrensi tetapi langsung dari aktor-aktor di posisi yang memang menentukan proses hukum di Indonesia.

Senada dengan Y. M. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. selaku Hakim Mahkamah Konstitusi RI, bahwa smartboard yang dapat digunakan sebagai persidangan jarak jauh, bisa menjadi subyek hukum yang bisa memberikan kontribusi orang untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, nilai-nilai hukum Mahkamah Konstitusi untuk mendatangkan alat ini mempermudah saran komunikasi dan esensial yaitu bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa menjangkau para pencari keadilan.

Mahkamah Konstitusi melalui kaki tangannya yang merupakan lembaga-lembaga yang diajak berkerja sama termasuk seperti salah satunya UII menjadi bagian yang tak terpisahkan, satu kesatuan dengan unsur yang mendukung akses to justice, jadi kemudahan-kemudahan mencari peradilan dalam medapatkan keadilan.

Selanjutnya Kuliah Umum ini dipandu oleh moderator yaitu Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M selaku dosen FH UII Departemen Hukum Tata Negara. Dalam penyampaian materinya, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. mengatakan bahwa sistem yang dihasilkan oleh para pendiri adalah sistem presidensial murni.

“Pembangunan pemerintah bermasalah apakah karena tidak ada GBHN? Belum tentu. Daerah mengapa tidak bisa sinkron dengan pemerintah pusat? Pertama problem yang ada saat ini adalah kepala-kepala daerah berbeda partai dengan presiden, lalu bagaimana caranya membuat desain dalam penyelenggaraan pemerintahan? Kedua, kalau ada program-program daerah yang dalam bentuk produk hukum, yang dibuat daerah kemudian bertentangan dengan pemerintah pusat, pemerintah pusat dapat menggunakan pengawasan preventif, seperti diberi peringatan.” ujar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

Dengan memilih sistem presidensil, kita memanag harus siap melihat ada perbedaan terus menerus antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif. Tidak mungkin suatu negara tidak ada program perencanaan, perlu program perencanaan. Program perencanaan ini jangan sampai menjebak dan merusak kita dalam sistem presidensil.