Tag Archive for: FH UII

Kuliah Luring Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)

 

Diselenggarakan pada Semester Genap T.A. 2021/2022 untuk Mata Kuliah Saran semester 2 & 4 dan Mata Kuliah Kemahiran, bertempat di Gedung Baru Fakultas Hukum UII di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Hal ini bersifat wajib. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan mengikuti kuliah luring karena alasan medis atau izin orangtua, wajib mengisi form berikut http://bit.ly/terpaksadaring. Batas akhir pengumpulan yaitu 26 Januari 2022.

Kaprodi PSHPS

Prof. Dr. Budi Agus R., S.H., M.Hum.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan baik kita sadari ataupun tidak kita sadari.

Kepada seluruh mahasiswa aktif Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di mana pun berada, yang kami sayangi.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa aktif program sarjana dan program diploma yang terdampak pandemi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Semua mahasiswa aktif tidak terdampak diberi keringanan SPP (termasuk tuition fee di program internasional) sebesar 10% secara otomatis (tanpa pengajuan) dari nominal tagihan angsuran ketiga dan keempat tahun akademik 2021/2022.
  2. Untuk mahasiswa yang terdampak, pengajuan tambahan bantuan dapat dilakukan melalui laman gateway.uii.ac.id paling lambat 7 Januari 2022.
  1. Keringanan SPP untuk mahasiswa program profesi, magister dan dokter akan diatur oleh masing-masing pengelola program studi.

Kategori mahasiswa yaitu:

  • 25% untuk mahasiswa terdampak berat
  • 20% untuk mahasiswa terdampak sedang
  • 15% untuk mahasiswa terdampak ringan
  • 10% untuk mahasiswa tidak terdampak

Berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan potongan covid untuk diunggah (format .pdf) sebagai berikut:

  1. Scan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) penanggung biaya
  2. Scan asli Kartu Keluarga (KK) penanggung biaya
  3. Scan asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penanggung biaya jika memiliki NPWP
  4. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah sebelum masa pandemi
  5. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah selama masa pandemi
  6. Scan asli Surat keterangan penghasilan dari Kecamatan bagi penanggung biaya yang tidak bekerja formal

Unduh contoh surat keterangan penghasilan dari kecamatan disini.

Alur pengajuan potongan Covid pada sistem Gateway UII:

Adapun jadwal pemrosesan sebagai berikut :

Pengajuan

:

27 Desember 2021 – 7 Januari 2022
Verifikasi dan otorisasi

:

28 Desember 2021 – 11 Januari 2022
Pengumuman hasil otorisasi

:

12 Januari 2022
Pembayaran SPP

:

17 Januari – 12 Februari 2022

Informasi dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Demikian pengumuman dari kami, semoga seluruh mahasiswa selalu dalam perlindungan dan keberkahan Allah Swt. Dan juga semoga pengumuman ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Internasional Program, baru-baru ini menyelenggarakan suatu acara Program Internasional yang diberi nama Virtual Teaching Collaboration Program (VTCP) 2021  dengan mengusung tema “Law and The Proliferation of Big Data”. Program ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi aktif FH UII  baik program sarjana maupun magister. Acara yang berlangsung pada 23 November-7 Desember 2021 ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.  Program ini terselenggara dengan  berkolaborasi antara University Malaysia (IIUM) dan Youngsan University of South Korea (YSU).

Pertemuan perdana program ini ditandai dengan adanya pembukaan oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Beliau memberikan pidato mengenai pengenalan big data, baik dari segi perkembangannya dan dampaknya terhadap privasi setiap individu. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua Program VTCP sekaligus Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H, M.H., LL.M., Ph.D.

Pada pertemuan selanjutnya, tanggal 25 November 2021, penyampaian materi oleh Assoc. Prof. Sony Zulhuda, LL.B., MCI., Ph.D. dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dengan tema Big Data and Privacy Law (Indonesian and Malaysian Perspectives). Selanjutnya di pertemuan ketiga, tanggal 30 November 2021, penyampaian materi mengenai Cyber Law in Sharia Perspectives and Big Data under South Korean Law oleh Dr. Mahyuddin bin Daud dan Prof. Park Jihyun. Pada tanggal 2 Desember, yaitu penyampaian terakhir materi yang dipaparkan oleh Christopher Cason, JD., LL.M dan Prof. Ida Madieha Abdul Ghani Azmi dengan tema Big Data in the United States and Issues on Artificial Intelligence under Malaysian Law. Tanggal 7 Desember 2021, penutupan sekaligus presentasi oleh peserta yang diwakilkan oleh beberapa orang berdasarkan pembagian kelompok diskusi.

VTCP yang berlangsung selama 5 kali pertemuan dengan durasi waktu kurang lebih 2 jam tersebut disambut dengan antusias peserta dengan lebih dari 100 pendaftar. Setiap pertemuannya pun selalu dilengkapi dengan beberapa penanya yang pada akhir acaranya diberi penghargaan sebagai peserta terbaik. Selain ada peserta terbaik, juga diberikan penghargaan bagi presenter terbaik yang memaparkan hasil diskusi kelompoknya. Walaupun diselenggarakan secara daring, VTCP tetap dapat berlangsung dengan baik berkat antusias dan semangat dari para peserta maupun penyelenggara.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII, PSH FH UII, dan SIGAB

 

Organisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel. Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya”.

Pengaturan kecakapan hukum lebih jauh tertera pada Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi, “Tidak cakap untuk berbuat suatu perjanjian adalah: (1) orang-orang yang belum dewasa; (2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; (3) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang da npada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pasal di atas dikritik dan realitasnya berdampak nyata, dimana difabel biasa ditolak menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan. Pihak yang selalu diserahkan tanggungjawab umumnya pengampunya, atau keluarga dekatnya. Banyak ironi yang terjadi, khususnya bagi difabel mental yang harta miliknya dikendalikan oleh pengampu, dan si difabel mental tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan hartanya sendiri. Akibatnya, harta milik difabel kerap beralih kepemilikan kepada pengampunya.

Kondisi ini menjadi masalah serius, sehingga aturan pengampuan dinyatakan diskriminatif kepada difabel, melanggar human rights, dan secara normatif bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Secara substansi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tegas menyatakan bahwa difabel termasuk didalamnya difabel mental memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya, dan pemerintah wajib menyediakan akses dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas atau kecakapan hukum difabel.

Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas mengembangkan sistem baru, yaitu ‘Supported Decision Making atau ‘Sistem Dukungan Dalam Pengamiblan Keputusan’. Sistem ini menegaskan bahwa difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang notabene menggunakan model Substituted Decision Making atau Sistem Substitusi dalam Pengambilan Keputusan. Saat ini, idealnya memang ada sistem yang membantu orang-orang dengan hambatan-hambatan tertentu untuk membuat keputusan, dan tidak dihilangkan atau digantikan dengan model subsititusi dalam pengampuan. Apalagi sebagaimana para ahli katakan, difabel mental yang salah satunya  skizofrenia gangguannya pikirannya hanya bersifat kambuhan dan tidak terus menerus.

Telaah kecakapan hukum bagi difabel mental ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya bagaimana tinjauan hukum Islam dan konteks maslahat yang perlu diambil dari dua sistem hukum yang tidak harmonis: apakah pengampuan yang menggunakan model substitusi (pengganti) atau sistem dukungan dalam pengambilan keputusan?

KECAKAPAN DALAM ISLAM

Dalam kajian ushul fiqh, kecakapan hukum atau legal capacity dikenal dengan konsep ahliyahyaitu kecakapan menangani suatu urusan. Konsep ahliyah mencakup ahliyah al-wujub (kepantasan seseorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban) dan ahliyah al-ada’ (kecakapan bertindak secara hukum dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum).

Semua orang dalam hukum Islam dinyatakan ahliyah al-wujub, walau pun orang-orang tersebut dinyatakan tidak sempurna (naqish). Contohnya, anak-anak yang berada dalam kandungan ibunya, menurut para pakar telah dinyatakan memiliki memiliki hak, bahkan orang-orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan (majnun) tetap dianggap memiki hak. Kelompok ahliyyah al-wujub ini ada dua, pertama, ahliyyah wal-wujub an-naqisah yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, contohnya bayi dalam kandungan. Kedua, ahliyyah wal-wujub al-kamilah yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan menerima hak sekaligus.

Dalam konteks kecakapan bertindak, dalam fiqh Islam dikatakan bahwa tidak semua orang dapat dikatakan sebagai ahliyyah al-ada’ (cakap bertindak) secara sempurna. Tidak semua orang dinyatakan dapat melakukan tindakan hukum. Mengapa? Karena ada beberapa indikator yang menjadi alasan penghalang seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Islam, orang yang mengalami gangguan jiwa total dan terus menerus dinyatakan tidak memiliki ahliyah al-ada’. Tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa total dinyatakan tidak memiliki kewajiban menjalankan syari’at dalam Islam. Orang yang diwajibkan menjalankan syariat yang disebut mukallaf indikatornya dewasa dan berakal.

Orang yang dewasa dan sempurna akalnya memiliki kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam. Karena itu, difabel yang sekedar memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, dan mobilitas tidak lepas dari tanggungjawab melaksanakan kewajiban syariat  atau hukum dalam Islam. Dalam hal ini, mereka bisa disebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-ada’).

 Bagaimana dengan difabel mental? Dalam UU No. 8 Tahun 2016, difabel mental terdiri dari dua, yaitu : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, aunxitas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. Merujuk ketentuan ini, difabel mental yang memiliki hambatan paling serius ialah skizofrenia. Namun demikian menurut ahli, skizofrenia ialah gangguan kejiwaan yang biasdanya terjadi dalam jangka panjang. Namun demikian, skizofrenia tidak terjadi secara terus menerus, tetapi bersifat episodik. Fungsi akal pikirannya bisa hilang saat dalam kondisi relaps atau kambuh saja.

Dalam konteks hukum Islam, dewasa dan akal menjadi kunci kecakapan bertindak, saat akal dan kesadaran hilang maka saat itu pula kecakapan bertindak tidak diberikan. Kondisi ini menegaskan karena difabel skizofrenia tidak sepenuh waktunya kehilangan akal, tetapi pada saat relaps (kambuh) saja. Artinya, saat akal pikiran difabel mental tidak relaps, maka pada saat itulah kewajiban hukum wajib ia lakukan, dan pada saat bersaman ia memiliki hak dan dapat dikatakan cakap untuk bertindak (ahliyah al-ada’).

AKTUALISASI MASLAHAT

Dalam kajian usul fiqh, maslahah ditempatkan sebagai bagian metode penggalian hukum Islam yang dikenal dengan maslahah mursalah, dan dalam kajian maqosid syariah, maslahah ditempatkan sebagai motivasi dan tujuan universal daripada hukum Islam, dimana keberadaan hukum Islam di tengah perubahan tempat dan waktu yang silih berganti selalu akan berkontribusi pada pencapaian nilai kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.

Maslahat diartikan dengan faedah, kepentingan, dan kemanfataatan. Pemikir lain mengartikan maslahah dengan sebab atau sumber sesuatu yang baik dan bermanfaat (a cause or source of someting good and beneficial). Maslahah juga sering diartikan dengan kepentingan umum (public interest).

Dalam konteks kecakapan hukum difabel mental, dimana pada Pasal 433 KUH Perdata dinyatakan berada di bawah pengampuan, aturan ini dalam banyak hal telah dikritik karena telah melahirkan kemudaratan, praktik diskrimiminatif, dan melanggar hak-hak difabel. Mendasarkan pada kondisi ini, maka sudah selayaknya sistem pengampuan yang merujuk pada model Substituted Decision Making diubah dan ditranformasi dengan system Supported Decision Making atau Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan yang secara konseptual sejalan dengan human rights, nilai maslahat, serta menghargai harkat dan martabat kaum difabel yang rentan.

 

 

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Sindo, 4 Januari 2022.

 

 

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Senin (27/12). Dalam kunjungan ini pihak Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendatangkan 19 orang yang terdiri dari Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Dosen serta tenaga kependidikan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, dan Ketua Program Studi S2 FH UII.

“Tujuan kami datang berkunjung ke FH UII ini ingin mengetahui kurikulum yang diterapkan disini, karena Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga ini nantinya akan memiliki gelar yang sama, yaitu S.H.. Maka, karena itu kami ingin memiliki keilmuan yang setara.” jelas Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga, Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag.

Setelah acara sambutan, rombongan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendapatkan penjelasan terkait pengembangan kurikulum di FH UII, sistem pendidikan, dan pendanaan. Sesi ini berjalan dengan akrab karena antara Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dan FH UII telah menjalin komunikasi intens.

FH UII memiliki mata kuliah mengenai hukum islam jika ditotal jumlah kurang lebih sejumlah 40 sks. Mahasiswa wajib mengambil mata kuliah tersebut, contohnya adalah mata kuliah Muamalah, Munakahah, As-Siyasah, Hukum Islam, Jinayah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk mata kuliah pilihan yang bisa mahasiswa ambil antara lain Perbankan Syariah, Hukum Internasional, dan seterusnya.

“Kurikulum yang diterapkan FH UII adalah kurikulum Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Sehingga jika kita membicarakan perwakinan, maka perkawinan yang berlaku di Indonesia.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

FH UII merumuskan kurikulum yang diterapkan dengan cara melihat dari profil fakultas. Profil FH UII menghasilkan keluaran seorang akademisi, praktisi dan penggiat masyarakat.

Seusai presentasi dan tanya jawab, kunjungan dilanjutkan dengan pertukaran cindera mata dari masing-masing.

(TAMAN SISWA); Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Refleksi Akhir Tahun 2021 Penegakan Hukum dengan tema “Peluang dan Tantangan Ke Depan” pada Senin (27/12) di gelar secara luring dan daring melalui media Zoom Meeting serta disiarkan juga pada kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada acara ini mengundang empat narasumber, dan dua diantaranya hadir secara langsung di Gedung Moh. Yamin FH UII.  Refleksi Akhir Tahun berjalan lancar dengan dihadiri kurang lebih 130 peserta.

Refleksi Akhir Tahun PSH UII mengkritisi empat isu yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Isu yang dimaksud diantaranya yaitu pertama, terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual disampaikan oleh Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,  ia merupakan seorang dosen Departemen Hukum Pidana FH UII. Dalam menyampaikan materinya beliau menitikberatkan pada perlunya usaha konsisten dalam membangun etika kepedulian dan penghormatan pada kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual. Kedua, isu mengenai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Isu tersebut disampaikan oleh  Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM). Beliau menyampaikan adanya beberapa catatan terkait sikap negara dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup di masa yang akan datang.

Ketiga, isu mengenai penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dipaparkan oleh Guru Besar FH Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Ia memprediksi bahwa kedepannya nanti politik hukum dan politik perundang-undangan tidak banyak berubah. Undang-undang (UU) akan ditentukan oleh sistem politik yang berlaku, sehingga UU hanya dipandang sebagai instrument bukan simbolizm. Dan yang terakhir yaitu Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D.,  seorang dosen FH UGM yang juga menjadi anggota Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI) membahas mengenai isu penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa pandemi. Herlambang, menilai bahwa ancaman terhadap hak asasi masyarakat hadir dari kriminalisasi melalui UU ITE dan telegram Polri. Selain itu disampaikan juga bahwa ancaman-ancaman lain hadir dari munculnya buzzer, cyber army, dan penangkalan informasi yang tidak jelas penegakan hukumnya dan berujung pula ke represi media.

Berangkat dari adanya keempat isu di atas, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Perlu upaya yang serius dari berbagai pihak untuk menghentikan maraknya tindak kekerasan seksual. Hal ini dalam rangka melindungi harkat dan martabat kemanusiaan dan menjaga generasi yang akan datang.
  2. Kegiatan deforestasi harus segera dihentikan. Rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru juga perlu ditinjau ulang. Selain itu, penegakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang masih timpang, perlu juga segera diperbaiki.
  3. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih menggunakan aji mumpung (mumpung pandemi dan aji mumpung lainnya) terlihat dari aktifitas legislasi yang minim transparansi dan partisipasi. Daulat rakyat dalam bentuk partisipasi dalamnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, harus ditingkatkan. Bukan justru diabaikan karena alasan yang sulit diterima nalar.
  4. Kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan penangangan pandemi masih bias kepentingan elit. Upaya penanganan yang seharusnya menjadikan keselamatan nyawa masyarakat terkesan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan pragmatisme jangka pendek. Demikian pula berkaitan dengan penegakan hukum protokol kesehatan yang dinilai masih didominasi oleh kepentingan politis.

Berdasarkan hal-hal yang menjadi konsen di atas, Fakultas Hukum UII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pada isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual

a. Mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual baik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan lain pada umumnya.
b. Meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma luhur bangsa Indonesia yang beragama dan berbudaya, asas tranparansi, dan partisipasi publik yang seluas-seluasnya.

  • Pada isu masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan

a. Hentikan segala bentuk deforestasi yang menimbulkan kerusakan pada hutan.
b. Kaji ulang proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru, utamanya berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
c. Tegakkan hukum dalam rangka perlindungan lingkugan hidup dengan tegas dan seadil-adilnya.

  • Pada isu penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

a. Perbaiki kualitas legislasi, utamanya dalam bentuk upaya konkrit untuk meletakkan kedaulatan rakyat dalam makna yang sesungguhnya melalui praktik legislasi yang transparan dan partisipatif.
b. Jaga konstitensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari segi prosedur maupun substansi.

  • Pada isu penegakan dan perlindungan HAM di masa pandemi

a. Pemerintah harus konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yagn berkaitan dengan penanggulangan Pandemi Covid-19.
b. Hentikan praktik penegakan hukum dalam penanggulangan Pandemi yang selama ini masih bias kepentingan dan sarat muatan politis.

(TAMAN SISWA); Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan Closing Ceremony Pemagangan Kartikum Angkatan XXXV, pada Senin 27 Desember 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Peserta Pemagangan yang ditempatkan di LKBH FH UII maupun pada Kantor Advokat Mitra LKBH FH UII, serta Advokat dan staff  LKBH FH UII.

Closing Ceremony dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Pertemuan secara luring ini turut hadir, Andi M. A. Makkasau, S.H., M.H.Li. selaku Ketua Pemagangan, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. selaku Direktur LKBH FH UII, Asasiputih, S.H., M.H. selaku Kabid Penangan Perkara, Kiki Purwaningsih, S.H. selaku Kabid Advokat, Desi Rela Bhakti, S.H. selaku Kabid Pendidikan Masyarakat, Atqo Darmawan Aji, S.H. selaku Kabid Humas Studi Kebijakan dan Penelitian Pembangunan. Sedangkan, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII, dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Kaprodi FH UII, bergabung secara luring.

Pada sambutan oleh Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., menyampaikan output dari mahasiswa FH UII yaitu akademi, praktisi, dan penggiat masyarakat, sehingga dibutuhkan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni, oleh karena itu LKBH FH UII sebagai candradimuka wadah calon-calon penegak hukum harus dimanfaatkan oleh para mahasiswa, salah satunya melalui Pemagangan di LKBH FH UII. Sedangkan, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menerangkan LKBH FH UII telah mengimplementasikan Peraturan Dekan Nomor 1 Tahun 2020, setelah itu adanya proses ekuivalensi menjadi mata kuliah pemagangan. Kedepannya Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., berpesan kepada Peserta Pemagangan bahwa dapat melanjutkan pada tahap Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) selama enam bulan lamanya.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kedatangan kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, pada Rabu, (15/12). Kunjungan tersebut dihadiri oleh 8 anggota DPR dan dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kunjungan dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Dalam pertemuan secara luring ini turut hadir, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar di FH UII, dan Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK FH UII), dan Yuniar Riza Hakiki, S.H. selaku Sekretaris Jendral PSHK FH UII. Sedangkan, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Dosen FH UII dari Departemen Hukum Internasional, bergabung melalui media Zoom Meeting.

Pada kesempatan itu, Ketua Kunjungan Kerja, Prof. Shabri Abd Majid mengatakan, tujuan kunjungan membahas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). “Kedatangan kami ingin mendapatkan informasi dari universitas, dalam sisi akademisi.” ujarnya.

Seperti kunjungan kerja dari yang sudah pernah dilakukan, pada kunjungan kali ini ada sesi pertukaran cindera mata dari DPR Aceh begitu pula sebaliknya.

(TAMAN SISWA); Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (9/12). Kunjungan diterima Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah, S.H. mengatakan, tujuan kunker membahas perihal peranan DPRD dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dan fungsi legislasi DPRD. Hal ini dikarenakan, DPRD Kepulauan Riau menilai adanya dampak dari pemberlakuan dan kelanjutan UUCK  paska putusan Mahkamah Konstitusi. Sehubungan dengan hal tersebut, terkait tata urutan produk hukum di daerah, ini terkadang mengakibatkan kewenangan daerah tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat.  Kunjungan kerja ini diakhir dengan sesi pertukaran cindera mata, dari masing-masing.

 

(TAMAN SISWA);  Lagi, Alvianto Nugroho mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) NIM 20410430,  juarai KEJUARAAN DAERAH (KEJURDA) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan ini diselenggarakan pada 7-12 Desember 2021, di Gedung Olah raga (Gor) Finarsih, Sleman, Yogyakarta.

Alvianto meraih juara tiga di kategori Tunggal, Dewasa Putra, pada perlombaan tersebut.  Ia memang menggemari olah raga bulutangkis sejak kecil. Maka, tidak heran jika ia gemar berlatih dan meraih kejuaraan di berbagai macam perlombaan bulutangkis. Selamat kepada Alvianto. semoga dengan kemenangan ini tidak menjadikan cepat puas!