Tag Archive for: Pusat Hak Kekayaan Intelektual

Masih ingatkah kasus Merek Sulotco Kalosi Toraja Coffee dengan gambar rumah Toraja yang didaftar dan dimiliki oleh IFES Inc. Corporation California dengan Nomor Pendaftaran 74547000. Hal ini tentu, menjadi pembelajaran yang amat luar biasa. Salah satunya, banyak ternyata pihak-pihak asing yang saat ini menaikan daya saing produk mereka melalui pendomplengan atas nama-nama produk-produk khas dan berkualitas bangsa Indonesia. Dari hal ini sangat penting kiranya nama-nama produk khas dan berkualitas ini dapat dilindungi melalui sistem indikasi geografis Indikasi (IG) dalam rangka meningkatkan daya saing produk.

Indikasi Geografis: Tanda Kawasan untuk Produk /Khas

Barangkali selama ini kita sudah mengetahui di Indonesia terdapat beberapa produk yang punya kekhasan dan berkualitas dan hal ini sekaligus menjadi produk unggulan. Beberapa produk tersebut seperti, Salak Pondoh Sleman, Kopi Kitamani Bali, Lada Putih Muntok, Tembakau Mole Sumedang dan banyak lagi yang lainnya. Produk-produk tersebut pada dasarnya merupakan produk yang memiliki potensi didaftarkan IG-nya.

IG merupakan suatu tanda yang digunakan terhadap barang yang memiliki asal geografis tertentu dan juga memiliki kualitas atau reputasi yang ditimbulkan oleh tempat asal tersebut. Pada umumnya IG terdiri dari nama tempat asal barang tersebut. Tujuan dari pendaftaran IG agar produk tersebut dapat dilindungi secara hukum. Perlindungan terhadap IG bersifat kolektif, yaitu merupakan perlindungan yang diberikan terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh suatu produk yang dihasilkan oleh suatu wilayah tertentu (Sugiono Moeljopawiro dan Surip Mawardi, 2010).

IG muncul dan lahir beberapa abad yang lalu di Eropa. IG sendiri mencakup pada nama tempat dari asal barang. IG adalah suatu tanda yang digunakan pada barang yang mempunyai asal wilayah spesifik dan memiliki kualitas dan reputasi yang diakibatkan oleh asal tempat (Dora de Teresa, 2003). Di dunia telah banyak produk-produk dengan yang memiliki kualitas dan reputasi disebabkan oleh tempat dimintakan IG. Hal ini seperti; anggur champagne (perancis),  keju parmigiano (italia), brandy pisco (peru)—produk-produk ini telah terdaftar sebagai ig di Indonesia (Riyaldi, 2012).

Dengan memperhatikan pada pengertian IG, maka jelaslah bahwa IG itu merupakan tanda yang digunakan untuk produk yang memiliki khas dan berkualitas, dimana tanda tersebut mengacu kepada nama kawasan dari produk tersebut.

Implikasi Sertifikasi IG terhadap Peningkatan Daya Saing Produk

IG pertama kali muncul dalam World Trade Organization (WTO) sebagai bagian  dari Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) TRIPs Agreement. IG biasanya digunakan untuk menandai produk yang memiliki kekhasan dan kualitas yang disebabkan oleh faktor geografis, baik faktor alam dan/atau manusia. Untuk diperolehnya IG, maka harus dilakukan pendaftaran.

Pendaftaran IG sendiri merupakan sebuah mekanisme hukum yang dilakukan dengan cara  melakukan pelabelan atas produk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM dimana untuk mendapatkan label tersebut harus ada suatu standar produk baik dari sisi kelembagaan dan tata kelola serta mutu dan karakteristik produk yang dituangkan dalam buku persyaratan. Buku persyaratan merupakan suatu syarat pendaftaran IG, di mana memiliki fungsi apabila label IG atas suatu produk khas disetujui oleh Dirjen HKI, maka produk khas tersebut harus diproduksi oleh komunitas produk tersebut dengan mengacu kepada buku persyaratan tersebut.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka IG pada dasarnya dapat dipersamakan dengan upaya menstandarisasi produk khas suatu daerah/kawasan. Pemahaman ini dapat diketahui karena untuk mendapatkan sertifikat IG, sebuah komunitas produk khas hendaknya terlebih dahulu memiliki standar-standar mutu produk yang dapat menjelaskan kekhasan dari produk tersebut.

Selanjutnya, dengan dilakukan pendaftaran IG atas produk khas dan berkualitas, maka akan diperoleh manfaat sebagai berikut: Pertama, secara makro diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan komunitas produk khas dan berkualitas serta masyarakat lainnya yang ada disekitar komunitas produk khas dan berkualitas tadi; Kedua, secara hukum, produk-produk khas dan berkaualitas yang ada di masing-masing daerah dapat dilindungi secara hukum; dan Ketiga, secara mutu dan kualitas, maka produk-produk khas dan berkualitas yang ada di daerah masing-masing akan dapat ditingkatkan lagi daya saingnya.

Wallahu’ala’bis shawab

 

Budi Agus Riswandi

Direktur Eksekutif Pusat HKI UII dan Ketua Umum ASKII

(Yogyakarta) Mangga arumanis memang telah dikenal luas sebagai mangga yang berkualitas karena memiliki rasa manis. Termasuk manga arumanis yang terdapat di Kabupaten Pemalang. Mangga Arumanis Pemalang memiliki pamor dan ciri khas tertentu yang disebabkan karena faktor alam dan faktor manusia. Bahkan pemasaran Mangga Arumanis Pemalang tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah menembus pasar mancanegara.

Logo Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Kesadaran masyarakat Pemalang akan potensi Mangga Arumanis Pemalang inilah yang mendasari untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas yang mereka miliki. Perlindungan hukum ini utamanya untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat, selain itu juga guna peningkatan pendapatan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kelompok petani dan pengepul manga yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang memohon pendaftaran indikasi geografis dengan nama Mangga Arumanis Pemalang dengan pendampingan Konsultan HKI Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum dari Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII. Proses pendampingan terutama dalam menyusun buku persyaratan yang kemudian akan menjadi panduan indikator Mangga Arumanis Pemalang tersebut. Mangga arumanis yang tidak sesuai dengan buku persyaratan, maka tidak akan mendapat perlindungan indikasi geografis. Kemudian permohonan oleh PHKIHTB diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kawasan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Lokasi pesebaran Mangga Arumanis Pemalang terletak di Kecamatan Kecamatan Taman, Pemalang dan Petarukan Kabupaten Pemalang Mangga (Mangivera Indica) Arumanis Pemalang adalah mangga arumanis dengan jenis kron 21 dan 143 yang dicirikan secara fisik tekstur halus daging tebal dan warna daging yang dekat dengan biji berwarna orange tua.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan indikasi geografis, PHKIHTB bertekad untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan demi kesejahteraan masyarakat. (Putri Yan Dwi Akasih)

(Yogyakarta) Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim hak kekayaan intelektual berpotensi memajukan perekonomian masyarakat di kawasan tertentu. Kabupaten Magelang telah melahirkan satu produk Indikasi Geografis yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. Beras ini diproduksi di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kawasan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya, yang terdiri dari anggota petani beras mentik wangi sawangan.  Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Pendaftaran Indikasi Geografis ini didampingi secara langsung oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) Fakultas Hukum UII. Direktur PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH.,M.Hum selaku konsultan HKI secara langsung mengawal dan mendampingi proses melengkapi persyaratan baik substantif maupun administratif. Mulai dari penentuan nama Indikasi Geografis yang digunakan, Standart Operating Procedure (SOP), dan seluruh kelengkapan buku persyaratan.

Penggunaan nama Beras Mentik Wangi Susu Sawangan pun sebenarnya merupakan nama dari varietas unggul beras nasional yakni Beras Mentik Wangi Susu. Namun, karena memang ada ciri khas yang berasal karena faktor alam dan faktor manusia dan beras tersebut diproduksi di Kecamatan Sawangan maka nama yang diambil dan disepakati yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)

Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.  Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”

Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016  diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”

Sumber: WIPO

Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid

Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional  berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.

Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator  Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.

 

Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.

(Godean,20 Juni 2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penyuluhan kepada Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean, Sleman pada pukul 14.00 WIB-selesai.Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok pembuat genteng di Godean.Penyuluhan tersebut diisi oleh pembicara Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sosialisasi merek kolektif ini merupakan respon terhadap laporan salah satu pelaku usaha pembuat genteng godean kepada DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai penggunaan merek GODEAN oleh orang lain diluar daerah Godean. Atas Pelaporan tersebut Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII untuk mengadakan pertemuan dengan Kelompok Pembuat Genteng.

Wilayah Godean sendiri merupakan sentra pembuatan genteng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean juga memiliki merek dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang di antaranya adalah SOKKA, SOKKA Super dan lain-lain, di mana merek-merek ini tidak menunjukan identitas dari genteng godean. Sementara itu, nama genteng godean justru dipergunakan oleh pembuat genteng di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Temanggung, Magelang dan Klaten.

Pada Awalnya, Genteng godean akan didaftarkan menjadi Indikasi geografis, tetapi berdasarkan survey Genteng Goden belum memiliki kekhasan yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografi. Akan tetapi berdasarkan kajian Genteng Godean justru memiliki peluang untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab sleman dan Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum memberikan alternative nama untuk merek kolektif bagi pembuat genteng Godean yaitu merek kolektif GENTENG GODEAN yang mana merek kolektif ini beranggotakan 530 anggota pelaku usaha pembuat genteng godean.

Dalam Paparannya, Budi memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan intelektual dan arti penting pendaftaran merek kolektif serta memberikan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran terhadap merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya,Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting terutama bagi pelaku usaha pembuat genteng di Godean.

Budi juga menjelaskan beberapa dampak positif pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha pembuat genteng godean dapat memperkuat para pelaku usaha pembuat genteng godean, memperluas pemasaran genteng godean dan memajukan kelompok pembuat genteng godean serta meningkatkan perekonomian kelompok pelaku usaha pembuat genteng di Godean .Menurut Pemaparannya,Budi juga berpendapat bahwa kekuatan merek kolektif dapat mengalahkan merek individu serta berimplikasi positif bagi tata kelola produksi dan manajemen pemasaran. Nantinya setelah pendaftaran merek kolektif genteng godean ini, Kelompok pelaku usaha akan diberikan buku manual merek kolektif yang berisikan SOP (Standar Operasional Procedure) mengenai pembuatan genteng ,standar pengujian mutu produk genteng godean dan sebagainya.

Namun ada beberapa kendala dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean antara lain kelompok usaha pembuat genteng di godean belum berbadan Hukum. Maka dari itu Pembicara berharap kepada para pihak terkait untuk segera membentuk badan hokum berupa koperasi kelompok usaha pembuat genteng godean agar mendapatkan legalitas dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean.

Selain itu,Budi juga memberikan beberapa kemungkinan perlindungan hak kekayaan intelektual selain merek kolektif antara lain paten terhadap mesin pembuat genteng ,serta Desain industri untuk desain bentuk genteng yang mana akan mendapatkan hak eksklusif yang mana hanya Kelompok usaha ini yang berhak atas hak eksklusif tersebut.Selain permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pembicara juga memberikan potensi waralaba genteng godean kepada beberapa pelaku usaha diluar kelompok pelaku usaha genteng godean yang mana akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelompok usaha genteng godean .

Dalam Akhir penyuluhan tersebut, Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum dari Pusat HKI FH UII dan DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman berserta Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng Godean berharap agar segera mendaftarkan merek kolektif guna memperkuat kelompok pelaku usaha serta membenahi tata kelola produksi dan pemasaran genteng godean,serta berharap agar produk genteng godean yang bermerek kolektif GENTENG GODEAN ini dapat digunakan juga oleh developer perumahan khususnya di Kabupaten Sleman,dan memperluas pemasaran genteng godean baik ke seluruh daerah Indonesia bahkan ke luar negeri.(Redaksi : Renggi Ardya Putra)

(Bantul-Jumat 21/05/2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) kerjasama dengan Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengadakan pertemuan dengan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat Emping mlinjo di Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan Kab Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 15.30 WIB – Selesai. Agenda pertemuan tersebut bertemakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif yang diisi oleh Pembicara oleh Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Daerah Kepuh, Wirokerten sangat dikenal dengan Sentral pengrajin atau pembuat Emping Mlinjo di Kabupaten Bantul. Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat emping mlinjo berdiri pada tahun 2012, namun kelompok usaha ini belum mempunyai Merek Kolektif dan Para pelaku usaha dalam kelompok itu masih bersaing satu dengan yang lainnya dan memiliki merek dagang secara pribadi. Bahkan ada juga pembuat emping mlinjo yang belum memiliki Merek untuk Emping Mlinjo.

Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), proses pendaftaran merek kolektif, tujuan dan manfaat pendaftaran merek kolektif. Dalam paparannya Budi juga menegaskan merek sebagai alat untuk membedakan produk satu dengan yang lain, serta sebagai sarana untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu merek juga dapat juga digunakan sebagai alat untuk promosi serta menentukan kualitas produk. Di samping, pengarahan mengenai merek kolektif Budi juga memberikan kemungkinan pendaftaran Hak Kekayaan Intellektual (HAKI) jenis lainnya, antara lain Pendaftaran desain industri atas kemasan produk, Pendaftaran invensi berupa proses atau metode pembuatan emping dengan menggunakan paten dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi selaku pemimpin kelompok pelaku usaha pembuatan emping mlinjo melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara mengenai pendaftaran merek kolektif dan berharap agar pendaftaran merek kolektif dapat disegera dilaksanakan guna melindungi Merek kolektif bagi para pembuat pelaku usaha dan meningkat harga jual empiing mlinjo. Karena menurut penuturan nya, dalam menjalankan bisnis, para pelaku usaha masih bersaing dan managemen serta pengujian produk belum terlaksana secara baik dan sistematis.

Saat ini, pendaftaran merek kolektif telah menjadi program fasilitasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan unit teknis Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Program ini diharapkan dapat melindungi produk-produk UMKM secara kolektif serta menumbuhkan daya saing produk secara kolektif juga pungkas Budi dalam paparan sosialisasi pendaftaran merek kolektif (Renggi).

Kotabaru (21/02/2017)  Perkembangan praktik perdagangan dewasa ini memang sudah masuk pada iklim persaingan usaha yang semakin ketat, kondisi tersebut menimbulkan kerasnya titik singgung persaingan dalam usaha sehingga menuntut para produsen untuk selalu melindungi usahanya dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan perilaku curang dari produsen lain. Untuk itu salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan terhadap produk khas suatu wilayah adalah dengan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diajukan ke Dirjen HKI agar dicatat dan diberi sertifikat sebagai bukti haknya.

Gambar 1. Kawasan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo

Sebagai produk khas suatu wilayah, Gula kelapa yang terdiri dari gula semut dan gula jawa ini mempunyai potensi jual yang sangat tinggi, tercatat produk ini telah diekspor sampai ke negara Amerika, Kanada dan Eropa, sehingga sudah sepatutnya produk gula kelapa yang dibuat dari nira kelapa ini mendapat perlindungan hukum. Atas dasar hal tersebut maka MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja meminta Pusat HKI FH UII untuk melakukan pendampingan dan membantu proses pendaftaran IG Gula Kelapa  wilayah Kulon Progo yang merupakan produk khas wilayah Kulon Progo dengan kualitas sangat baik ini.

Menurut Bupati Kulon Progo Bapak Dr Hasto Wardoyo, Sp.OG upaya mendaftarkan indikaso geografis gula kelapa kulon progo didasarkan pada kesadaran bahwa produk Gula Kelapa Kulon Progo memiliki keunggulan dan kekhasan dibanding dengan produk gula sejenis lainnya. Selanjutnya, ia juga berharap dengan dilakukan pendaftaran indikasi geografis Gula Kelapa Kulon Progo, maka produk unggulan Kulon Progo dapat dilindungi secara hokum dan berdaya saing tinggi.

Dalam kesempatan lain, Direktur Pusat HKI FH UII Budi Agus Riswandi menyampaikan bahwa Pusat HKI FH UII berkomitmen untuk membantu dan mendampingi masyarakat maupun pemerintah dalam melindungi produk-produk unggulan yang ada melalui pendampingan pendaftaran indikasi geografis. Ia juga menyatakan bahwa Pusat HKI FH UII merupakan lembaga yang cukup berpengalaman dalam melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis.

Gambar 2. Logo IG Gula Kelapa Kulonprogo

Pada tahun 2015 Gula Kelapa Kulon Progo telah berhasil memperoleh sertifikat perlindungan indikasi geografis dari Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya, menjadi salah satu bukti bahwa Pusat HKI FH UII telah berhasil melakukan pendampingan dalam hal perlindungan indikasi geografis. (Dio)

Kotabaru, (16/02/2017). Pusat HKI FH UII baru saja mendapatkan kunjungan dari Tim LPPM Universitas Parahiyangan Bandung. Kunjungan tim UNPAR ini dimaksudkan untuk melakukan studi banding terkait dengan kelembagaan dan  tata kelola HKI di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Pada awal pertemuan, tim LPPM UII memperkenalkan anggotanya yang ikut hadir, kemudian Pusat HKI FH UII juga demikian.

Setelah dilakukan perkenalkan, maka pertemuan antara Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII dilanjutkan. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Catherina Badra Nawangpalupi, Ph.D selaku Head of Institute of Research and Community Service sekaligus yang menwakili Tim LPPM UNPAR menyatakan:”Pusat HKI FH UII dilihat dalam perkembangannya menunjukan progresifitas yang luar biasa dibandingan dengan Sentra KI dari perguruan tinggi lain”. Selanjutnya ia juga menyatakan: “banyak sudah bukti-bukti keberhasilan dari Pusat HKI FH UII yang telah disampaikan kepada public terkait dengan pengelolaa HKI.”

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh tim LPPM UNPAR, Direktur Eksekutif Pusat HKI Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum menyampaikan sambutan baiknya atas kehadiran tim LPPM UNPAR dan siap membuka diri untuk saling berbagi dan bekerjasama dalam hal penguatan kelembagaan HKI yang rencananya akan didirikan di LPPM UNPAR. Lebih lanjut, Budi menyatakan:’bahwa Pusat HKI FH UII secara structural berada di bawah Fakultas Hukum UII, namun secara fungsional senantiasa mendukung terhadap upaya pengurusan HKI baik di lingkungan UII maupun di luar lingkungan UII.”Hal yang menjadi kunci keberhasilan dari Pusat HKI FH UII menurut Budi, Pusat HKI FH UII selama ini dikelola dengan semnangat mengab di dan membangun institusi UII yang lebih baik”

Pada akhir pertemuan, Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII saling berkomitmen untuk melakuka kerjasama kedepan dalam rangka memajukan pengelolaan HKI di dua perguruan tinggi ini.  Adapun kerjasama itu dapat dilakukan dalam bentuk asistensi, kerjasama program, dan program-program kelembagaan lainnya. Saling tukar kenang-kenangan menjadi acara penutup dari pertemuan studi banding yang dilaksanakan oleh Tim LPPM UNPAR (Budi).

Kotabaru (21/01/2017) Mete merupakan produk makanan yang mempunyai pangsa pasar yang sangat potensial di dunia, tercatat perputaran mete ini sebesar 88.000 ton untuk setiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu produsen mete memiliki andil besar dalam distribusi mete itu sendiri, pada tahun 1997 indonesia mampu menghasilkan 29.666 ton mete gelondongan senilai USD 19.151.503. Unik nyata nama jambu mete sebagai cikal bakal Mete, hanya dapat berbuah bagus justru di dataran tandus. Tapi rupanya, inilah hikmah tersembunyi dibalik ke gersangan beberapa daerah kering seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Wonogiri dan Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di DIY sendiri mete merupakan salah satu komoditi yang dihasilkan dan dibudidayakan oleh beberapa wilayah di Gunung Sewu yang terdiri dari; Gunung Kidul dan Wonogiri. Mete Gunung Sewu memiliki karakteristik dan cirri khas tersendiri yang terdiri dari sifat fisik dengan warna putih halus mengkilap dan tekstur keras, cita rasa yang renyah, manis dan gurih, serta kandungan kimiawi yang khas karena memiliki hubungan kausalitas antara lingkungan geografis dan adanya perlakuan manusia. Dengan demikian sudah sepatutnya Mete Gunung Sewu ini mendapat perlindungan dari aspek Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG).

Gambar 1. Kawasan Mete Gunung Sewu

Atas dasar potensi tersebut, beberapa kelompok masyaraka tmembentuk adanya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Gunung Sewu yang kini diketuai oleh Sudarto. Pembentukan kelembagaan tersebut diawali sejak tahun 2014 difasilitasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul, Dinas Perkebunan DIY dan Dinas Perkebunan Kabupaten Wonogiri dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis bagi Mete Gunung Sewu.

Pusat HKI Fakultas Hukum UII telah diminta oleh MPIG Mete Gunung Sewu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran IG dan melakukan kegiatan monitoring atas didaftarkannya IG di Direktorat Jenderal HKI, sertifikasi in idiharapkan agar aturan hokum dapat menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Gunung Sewu. Apalagi Mete Gunung Sewu adalah salah satu pemasok mete dari Indonesia yang memiliki pasar besar pada perdagangan mete internasional.

Menurut Budi Agus Riswandi selaku konsultan HKI terdaftar sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII, pengajuan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dilakukan melalui tahap persiapan, pendaftaran dan monitoring proses pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Menurutnya lagi, saat ini pendaftaran mete gunung sewu sedang memasuki tahap pendaftaran. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ibu Budi diharapkan pada tahun 2017 proses pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dapat segera diselesaikan.

Gambar 2. Logo Indikasi Geografis Mete Gunung Sewu

Pada akhirnya, dengan dilakukan pendampingan pengurusan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu, maka Pusat HKI FH UII sudah dapat melakukan pendamping indikasi geografis sebanyak tujuh buah produk unggulan. Mete Gunung Sewu merupakan produk ketujuh yang didampingi untuk pendaftaran indikasi geografis (Dio)