Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia. Berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu, DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun, belakangan sejumlah putusan DKPP menimbulkan persoalan hukum karena telah mengaburkan batas-batas wewenang dan pola hubungan antar penyelenggara pemilu itu sendiri, sehingga DKPP terkesan sangat “akrobatik” dalam menjalankannya wewenangnya.
Artikel selanjutnya mengupas tentang perkembangan prinsip tanggung jawab (bases of liability) dalam hukum internasional dan implikasinya terhadap kegiatan keruangangkasaan. Article VI dan Article VII the OST menetapkan negara sebagai aktor utama dalam kegiatan keruangangkasaan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan keruangangkasaan nasional. Indonesia sampai saat ini belum memiliki seperangkat legislasi nasional yang mengatur tanggung jawab negara dalam kegiatan keruangangkasaan, sementara pelaku kegiatan ini sudah melibatkan non-governmental entities.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya membahas tentang penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jika sebelum amandemen kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan MPR, maka setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan rakyat telah di distribusikan ke MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan lembaga independen lain. Meskipun pembagian kekuasaan telah dilakukan, potensi sengketa antar lembaga negara cenderung tinggi, dikarenakan hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya diikat oleh prinsip check and balances, dimana lembaga-lembaga mempunyai kedudukan yang sedarajat dan saling mengendalikan.
Artikel selanjutnya membahas mengenai hak kewarisan cucu (analisis yurisprudensi Mahkamah Tinggi Syariah di Selangor, Malaysia dan Mahkamah Agung di Indonesia. Hak cucu yang tertutup dalam fiqh mujtahid, diperbarui dalam fiqh perundang-undangan di Selangor dan di Indonesia. Keberadaan wasiat wajibah di Selangor merupakan hasil ijtihad tatbiqi yang sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sementara ahli waris pengganti merupakan adopsi dari hukum perdata belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon Perancis. yang tidak dilandasi oleh keimanan (syahadat), bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, dan tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum dan juga kepada para penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Semoga Jurnal Hukum ini memberikan inspirasi dan menambah wawasan para pembaca sekalian.
Artikel Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 : | sampul | abstrak | biodata penulis
- Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab Bases Of Liability dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Kegiatan Keruangangkasaa n Neni Ruhaeni
- TRIPS Plus Provisions on Patent under Indonesia’s Bilateral Free Trade Agreement Nurul Barizah
- Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral Integrity di Indonesi a Imam Nasef
- Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sri Hastuti Puspitasari
- Eksistensi Hakim dalam Pemikiran Yuridis dan Keadilan Rusli Muhammad
- Hak Kewarisan Cucu Analisis Yurisprudensi Mahkamah Tinggi Syariah di Selangor, Malaysia dan Mahkamah Agung di Indonesia Hajar M
- Bantuan Hukum terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya mewujudkan Acces to Justice M. Yasin A Anggun M Ekha N
- Politik Hukum Pembaharuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Kajian Pasal 74 beserta Penjelasannya eko rial nugroho