FH UII Sosialisasikan Pemotongan Pajak atas PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

Tamsis (21/12) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemotongan PPh atas semua pembayaran yg merupakan obyek Pajak Penghasilan meliputi PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) Kamis, 21 Desember 2017 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Jl, Taman Siswa 158 Yogyakarta.

 

Menghadirkan alumni Fakultas Ekonomi UII Hersona Bangun, SH.,SE.,AK.,BKP.,CA.,M.Ak selaku pembicara.  Advokat, Dosen Praktisi, Konsultan Pajak, & Pengajar Brevet di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta secara praktis menyampaikan hitungan pemotongan pajak sebagaimana aturan dalam PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

 

Tujuan diselenggarakan sosialisasi pemotongan pajak di lingkungan UII adalah agar para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengetahui sistem potongan pajak baik pendapatan berasal dari internal UII maupun dari luar UII. Sehingga ketika terdapat perubahan atas pendapatan yang diperoleh dari internal UII dapat memahami, ungkap Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII. Tidak hanya berhenti pada hal tersebut, namun harapannya pendik dan tendik dapat melaporkan secara detail pendapatan yang diperoleh sehingga tidak akan terkena masalah dengan pajak.

 

Demikian juga ditegaskan oleh Hersona Bangun bahwa dengan logika pajak kemungkinan besar bagi seseorang yang tidak melaporkan semua pendapatan maka suatu saat akan terungkap kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Ketika terungkap kekayaan wajib pajak dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Ketika wajib pajak tidak dapat menjelaskan status pajak kekayaan tersebut secara otomatis maka wajib pajak wajib membayar pajak kekayaan tersebut. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat harus mengikuti the role atas kebijakan pajak di Indonesia.

 

MATERI: