Pemilu ‘Sunyi’ Anggota DPD oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Salah satu catatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) serentak ialah sunyi dan senyapnya gaung pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan dapat dikatakan bahwa pemilu anggota DPD nyaris tidak ada gaung dan jauh dari gegap gempita publik. Celakanya, kondisi ‘sunyi’ ini merata di setiap Provinsi yang menjadi daerah pemilihan pemilu anggota DPD.
Secara konstitusional, pemilu anggota DPD diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), jumlah anggota DPD setiap provinsinya adalah empat orang. Artinya dalam setiap kali pemilu anggota DPD yang memunculkan banyak calon, hanya akan ada 4 orang yang lolos untuk dapat menjadi anggota DPD. Dari 34 Provinsi di Indonesia yang ada saat ini, akan memunculkan 136 anggota DPD Periode 2019-2024.
Pertanyaannya, mengapa pemilu anggota DPD dapat dikatakan sunyi-senyap? Pertama, bahwa efek pemilu serentak yang dilaksanakan pertama kali dalam sejarah menjadi salah satu penyebab. Fokus perhatian masyarakat banyak yang tertuju pada pertarungan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Hal ini dapat kita lihat dari tingkat partisipasi pemilih kemarin, dimana tingkat partisipasi pilpres lebih besar dibandingkan dengan pemilu legislatif (pileg). Perdebatan diruang publik pun juga lebih banyak menyoroti pilpres dibandingkan dengan pileg. Disisi lain, dalam pileg sendiri terjadi ‘benturan’ dan perebutan perhatian antara pemilu anggota DPD dengan pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Faktanya, pemilu DPD ‘kalah pamor’ sekaligus ‘kalah tenaga’. Dalam Pemilu DPR dan DPRD mesin parpol bergerak, sedangkan pemilu anggota DPD yang gerak adalah calon yang bersangkutan.
Kedua, ini juga karena faktor kinerja DPD yang dianggap masih abu-abu. Kehadiran lembaga DPD masih belum dapat dirasakan secara nyata di level masyarakat. Bahkan pada survey akhir tahun 2018 yang dilakukan oleh Paguyuban Cinta Bangsa (Paciba) Research Center, mengungkapkan sebanyak 70 persen warga Jabar rupanya masih belum tahu fungsi atau peran anggota DPD. Fakta lain justru diungkap sendiri oleh para peserta pemilu anggota DPD bahwa ketika mereka turun kampanye ke dapil, masyarakat banyak yang belum tahu apa tugas DPD beserta perbedaannya dengan DPR. Disisi lain terdapat ‘persaingan’ dalam hal keterwakilan antara DPD dengan penyelenggara pemerintah daerah yang direpresentasikan oleh kepala daerah dan DPRD.
Evaluasi Kampanye
Ketiga, minimnya ruang kampanye bagi calon anggota DPD. Yang selama ini terjadi, kampanye dilakukan hanya dengan memasang baliho, dan tidak ada kampanye terbuka semacam konvensi rakyat. Padahal wilayah kampanye untuk anggota DPD ini adalah satu wilayah provinsi, sehingga seharusnya model kampanyenya dapat memanfaatkan ruang publik besar yang dapat digunakan untuk berdiskusi dan berdialog dengan rakyat antar daerah dalam satu wilayah provinsi. Model kampanye pemilu anggota DPD ini harus dievaluasi dan kedepan perlu dihadirkan formula kampanye yang dapat menjangkau secara luas. Selain itu perlu juga untuk dihadirkan forum debat antar anggota DPD berkaitan dengan visi-misi mereka dalam mewakili daerah. Terlebih, rata-rata yang maju menjadi anggota DPD adalah putra daerah atau mereka yang dikenal sebagai tokoh di daerah tersebut. Tentu masyarakat membutuhkan gagasan besar mereka sebagai wakil daerah.
Agenda Besar
Terlepas bahwa penyelenggaraan pemilu anggota DPD memiliki catatan, bahwa pemilu 2019 ini merupakan momentum untuk menyusun agenda besar masa depan kelembagaan DPD. Terhadap calon terpilih, ada tugas menanti yaitu memperkuat peran sekaligus menegakkan marwah kelembagaan DPD. Secara konstitusional, anggota DPD adalah wakil daerah (regional representation) yang hanya akan secara murni menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya. Anggota DPD terpilih memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari suatu wilayah yang dapat berkonstribusi untuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebagai representasi rakyat yang menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya tentu anggota DPD harus proaktif menjaring aspirasi masyarakat di daerah.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan sarana partisipasi rakyat untuk merumuskan kebijakan publik terutama yang berkaitan dengan persoalan daerah. Hal ini sejalan dengan gagasan pembentukan lembaga DPD sebagai alat representasi sekaligus sebagai salah satu mesin untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat yang berada di daerah. Selain itu, Anggota DPD terpilih diharapkan mampu menjadi perekat yang akan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam rumah besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari sisi kewenangan, Anggota DPD dapat mengoptimalkan kinerja lembaga perwakilan di Indonesia melalui fungsi legislasi DPD yang diterjemahkan melalui peran untuk mengajukan, membahas, dan memberi pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah.
Tulisan di muat di Sindo, 29 April 2019
Allan Fatchan Gani Wardhana, SH., MH