Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Program  Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Gala Ceremony bagi pengurus Juridical Council of International Program (JCI) dan Student Association of International Law (SAIL) pada Rabu, (22/09/2021). Acara tersebut dilaksanakan secara hibrida dengan memadukan sistem daring dan luring. Gala Ceremony ini dihadiri oleh Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (PSHPS FH UII) serta pengurus JCI dan SAIL.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus lama kedua organisasi, serta penyerahan estafet organisasi secara simbolis kepada pengurus organisasi yang baru. Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan keilmuan yang sudah diadakan oleh kedua organisasi ini. Dodik Setiawan mengapresiasi JCI karena telah menyelenggarakan beberapa webinar yang relevan dengan isu hukum aktual serta SAIL yang aktif menorehkan prestasi di tingkat internasional. Selain itu, Dodik Setiawan juga berharap kepada kepengurusan JCI dan SAIL selanjutnya untuk dapat meningkatkan jumlah anggota organisasi. Mengingat dalam organisasi, sumber daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan.

Dodik Setiawan juga mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tetap semangat dalam berorganisasi. Ia juga menceritakan bagaimana JCI dan SAIL telah memiliki sejarah yang panjang dan alumni-alumni yang luar biasa. Dodik Setiawan juga membagikan bagaimana ia terlibat dalam pendirian JCI dan SAIL ketika ia masih menjadi mahasiswa Program Internasional PSHPS FH UII. “SAIL adalah istilahnya sebagai anak kandung saya, JCI juga adalah anak kandung saya. Jadi saya berharap kita semua dapat membangun organisasi ini menjadi lebih luas dan lebih bermanfaat bagi sivitas akademika FH UII.”

Dodik Setiawan memberikan penghargaan kepada ketua JCI dan SAIL periode sebelumnya. Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Program Internasional PSHPS FH UII atas dedikasi dan kerja keras mahasiswa dalam menjalankan organisasi. Ketua JCI periode sebelumnya, Akhiruddin Syahputra Lubis, dan Presiden SAIL, Arief Hasanul Husnan Nasution, mendapatkan plakat dan cinderamata sebagai simbol apresiasi yang diberikan oleh Program Internasional PSHPS FH UII. Selain itu, juga diberikan cinderamata bagi bagi ketua JCI periode 2021-2022, Muhammad Rifaldi Rizmawan. “Biar tidak panas mengemban amanah Ketua JCI”, ujar Dodik Setiawan sembari secara simbolik memakaikan topi kepada Rifaldi.

Menurut Rifaldi, momentum Gala Ceremony ini merupakan langkah awal bagi kepengurusan JCI yang baru untuk istiqomah membangun hubungan baik dan program kerja dengan Program Internasional PSHPS FH UII. “JCI sebagai organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang signifikan dalam membangun cakrawala mahasiswa Program Internasional FH UII. JCI mengambil semangat kolaborasi serta progresif dalam menyongsong periode baru ini”.

Senin, 20 September 2021, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terpilih menjadi Ketua PD APHTN-HAN DIY dengan masa pengabdian 2021-2026. Ia adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dan juga sebagai Dewan Penasihat Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK FH UII).

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur PSHK FH UII periode 2019-2022 dan dosen departemen HTN FH UII, berpendapat bahwa sangat menyambut baik dan apresiasi atas terpilihnya prof Nikmah sebagai Ketua PD APHTN-HAN DIY. Ia juga berharap agar Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan amanah sebagai ketua.

“Sebagai murid beliau, terpilihnya Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. merupakan bukti atas peran beliau dalam memajukan keilmuan HTN-HAN khususnya di wilayah DIY. Selain itu juga merupakan bukti bahwa beliau adalah sosok yang punya kapabilitas dan integritas. Semoga APHTN-HAN di DIY dapat berkiprah maju dan menjadi poros keilmuan” ujarnya.

Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. atas diangkatnya sebagai Ketua PD APHTN – HAN DIY dengan masa Pengabdian 5 (lima) tahun. Semoga amanah yang diembah membawa keberkahan dan dapat melebarkan kebermanfaatan dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (IP FH UII) bekerja sama dengan Juridical Council of International Program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (JCI) melaksanakan program vaksinasi dosis kedua kepada 21 mahasiswa, pada Rabu, (15-9-2021). Kegiatan ini sebagai keberlanjutan dari vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan pada Selasa (22-6-2021), di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Bantul.

Sekretaris IP FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang mendampingi para mahasiswa, menyatakan bahwa vaksinasi merupakan ikhtiar dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan adanya tanda usai. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi menjadi pintu awal dalam pelaksanaan program-program Pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi nasional serta pelaksanaan program-program Fakultas Hukum seperti sistem perkuliahan hybrid.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. mengharapkan bahwa pandemi bisa segera usai sehingga kegiatan belajar mengajar di Fakultas Hukum, khususnya di Program Internasional Fakultas Hukum UII dapat berjalan normal dan dapat memaksimalkan berbagai program-program yag telah dicanangkan. Selain itu, ia juga meminta kerja sama kepada seluruh mahasiswa yang menerima injeksi vaksin kedua tersebut agar senantiasa berkomunikasi satu sama lain jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialami oleh mahasiswa.

Oleh : Rahadian Diffaul Barraq S., S.H.

Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema yaitu Evaluasi Kebijakan Fasilitas Perpajakan Di Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah.  FGD ini diadakan bertujuan untuk penelitian dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM UII).

FGD pada kali ini diisi dengan narasumber-narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Ridwan., S.H., M.H. yang merupakan dosen FH UII, dan Prof. Jaka Sriyana, S.E., M. Si., Ph.D. ia merupakan dosen pada program studi Ekonomi Pembangunan yang juga menjabat sebagai Dekan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) Periode 2018-2022.

FGD ini dipandu oleh Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara sebagai moderator. Acara ini mengundang BKAD diseluruh pulau Jawa, seperti DIY, Gresik, DKI Jakarta, dan Surabaya dan dihadiri oleh BKAD Kulon Progo, Tasik Malaya, Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, Gresik, Surabaya, dan Bapenda DKI Jakarta.

Pada penyampaian materinya Dr. Ridwan., S.H., M.H. mengusung tema Diskresi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Fasilitas Perpajakan. Materi beliau, sebagai berikut:

Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, sementara untuk pajak daerah ditentukan dalam Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; “Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda”. Keharusan menetapkan dan memungut pajak dan retribusi atas dasar undang-undang ini merupakan konsekuensi logis dari negara hukum demokratis (democratische rechtsstat), konsep negara yang didesain menggabungkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

Diskresi Pemerintah Daerah

Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan, yang lazim disebut urusan rumah tangga daerah (huishouding), dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah itu dilaksanakan dengan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Pemberian diskresi kepada Pemerintah Daerah merupakan konsekuensi dari konsepsi negara hukum modern atau negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut atau memengaruhi negara hukum Indonesia. Konsepsi welfare state meletakkan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada warga negara di daerah. Pemberian diskresi itu juga sebagai konsekuensi dari penerapan asas legalitas (legaliteisbeginsel) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Asas legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan pemerintahan di bidang publik itu harus berdasarkan undang-undang atau Peraturan Daerah (wetmatigheid van bestuur).

Keharusan mendasarkan tindakan pemerintahan pada undang-undang atau Peraturan Daerah itu bukan tanpa masalah, karena undang-undang atau Peraturan Daerah sebagai hukum tertulis itu selalu tidak pernah lengkap (de wet is onvolledig), serta sering terjadi kesenjangan antara perubahan masyarakat yang cepat dengan undang-undang atau Peraturan Daerah tertentu. Akibatnya ketika pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau ada kejadian penting atau darurat, sementara undang-undang atau Peraturan Daerah yang menjadi dasar tindakan pemerintah tersebut tidak atau belum ada (leemten in het recht). Dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat menggunakan diskresi. Selain itu, diskresi juga dapat digunakan ketika undang-undang atau Peraturan Daerah tidak lengkap atau memuat norma samar (vage norm),[1] di samping itu mungkin memuat norma terbuka (open texture),[2] atau memuat norma pilihan (choice).[3]

Dalam hal-hal tersebut kepada pemerintah diberikan diskresi atau Ermessen untuk mengambil kebijakan (beleidsvrijheid) dan kebebasan menggunakan pertimbangan (beoordelingsvrijheid), menjelaskan norma undang-undang yang samar (uitleg van wettelijke voorschriften), menentukan atau menetapkan fakta-fakta (vaststelling van feiten), melakukan interpretasi (interpretatievrijheid), dan mengambil pilihan terhadap berbagai kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan publik.[4] Dalam konteks ini berlaku prinsip dalam negara hukum modern bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dengan alasan tidak ada Peraturan Daerah yang mengaturnya.

Diskresi Pemerintah Daerah Bidang Pajak dan Retribusi Daerah

Telah disebutkan di atas bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 “Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda”. Di dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa secara normatif Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menggunakan diskresi baik dalam bentuk kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid) dan kebebasan menggunakan pertimbangan (beoordelingsvrijheid), menjelaskan norma undang-undang atau Peraturan Daerah yang samar (uitleg van wettelijke voorschriften), menentukan atau menetapkan fakta-fakta (vaststelling van feiten), melakukan interpretasi (interpretatievrijheid), maupun mengambil pilihan terhadap berbagai kepentingan terkait dalam urusan pajak dan retribusi daerah.

Diakhir penyampaian materi, Ridwan mengungkap kata-kata pamungkas, “Secara konstitusional, yuridis, dan teoretik, negara kesatuan yang menganut desentralisasi itu, seperti halnya negara Indonesia, masing-masing Daerah Otonom diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara otonom, termasuk peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka pelaksanaan undang-undang, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menggunakan diskresi dan membuat peraturan kebijakan (beleidsregel). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 10 Tahun 2021, tidak ada lagi kewenangan Daerah Otonom untuk membuat Deraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, penggunaan diskresi dan peraturan kebijakan.”

Setelah itu dilanjutkan penyampaian materi oleh Prof. Jaka Sriyana, S.E., M. Si., Ph.D. yang membahas tema Kebijakan Fasilitasi Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Beliau mengatakan mata rantai dampak pandemic Covid-19 terhadap keuangan daerah yaitu terjadinya shocks pada variabel Makro Ekonomi sehingga terjadi penurunan pendapatan RT, usaha dan penurunan penerimaan pajak, maka kemampuan dan keuangan daerah mengalami penurunan.

Fungsi pajak sendiri untuk apa?

  1. Anggaran (Budgetair)
  2. Mengatur (Regulasi)
  3. Stabilitas
  4. Retribusi Pendapatan

Selain itu, fasilitas perpajakan sendiri memiliki tujuan, sebagai berikut:

  1. Peningkatan perekonomian daerah
  2. Peningkatan penerimaan keuangan daerah
  3. Peningkatan kapasitas fisikal daerah

Tidak berhenti sampai disitu, fasilitas perpajakan juga memiliki kebermanfaatan, dari berbagai macam aspek, meliputi dari aspek azas pajak, aspek fungsi pajak, keseusaian komitmen kebijakan ekonomi, dan kinerja perekonomian daerah dan nasional.

Sebagai penutup Prof. Jaka menyampaikan beberapa hal yaitu: Kebijakan Fasilitasi Perpajakan meliputi beberapa antara lain merupakan kewenangan/deskresi masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan insentif ekonomi berjangka pendek dan jangka panjang. Kebijakan khusus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Memperkuat permintaan agregat melalui peningkatan pendapatan riil masyarakat dan pengusaha. Menurunkan biasa ekonomi dan sosial sehingga meningkatkan efisiensi naisonal, dan yang terakhir merupakan instrument kebijakan untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang sekaligus untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

[1] Perumusan vage normen atau norma samar akan memberikan keleluasaan pengemban kewenangan untuk menyesuaikan berlakunya norma hukum positif dalam masyarakat, akan bersifat fleksibel dalam situasi dan kondisi dimana norma hukum positif tersebut berlaku,

[2] Norma terbuka merupakan norma yang terbuka substansi atau isinya dan harus ditentukan lebih lanjut dalam pelbagai keadaan atau norma yang isinya tidak dapat ditentukan secara abstrak tetapi sangat bergantung pada keadaan kasus di mana norma tersebut diterapkan.

[3] Diisyaratkan dengan penggunaan kata ‘dapat’ atau ‘boleh berdasarkan hukum’. Kekuasaan seperti itu dicirikan oleh unsur pilihan yang diberikan kepada pemerintah, vide Cora Hoexter dan Rosemary Lyster, The New Constitutional&Administrative Law, Juta Law, Landsdowne, 2002, hlm. 25.

[4] Disarikan dari F.C.M.A. Michiels (red.), Staats-en Bestuursrecht Tekst en Materiaal, Tweedw Druk, Kluwer, Deventer, 2004, hlm. 139-140, J.B.J.M. ten Berge, op. cit., hlm. 241-24, dan H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt,  Hoofdstukken van Administratief Recht, Uitgeverij Lemma BV. Utrecht, 1995, hlm. 163.

Penyerahan Education Kit oleh Dekan dengan didampingi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas HukumUII

Taman Siswa – Selasa, 07 September 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan acara Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l ke Youngsan University, University of Sussex, University of Warsaw. Acara tersebut dilaksanakan secara daring maupun luring. Luring dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi Reguler Program Sarjana, Sekretaris Program Studi Internasional Program Sarjana FH UII, dan dua perwakilan mahasiswa yang mengikuti Program Mobility International. Juga turut hadir pada acara pelepasan tersebut dosen-dosen FH UII, Direktur Kemitraan/Kantor Urusan Internasional UII yaitu Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A., orang tua serta wali mahasiswa-mahasiswi, dan mahasiswa-mahasiswi yang mengikuti Program Mobility International tersebut meskipun secara daring melalui media Zoom Meeting. Acara tersebut juga disiarkan live streaming melalui Youtube FH UII. Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam.

International Mobility Program FH UII pada tahun 2021 tidak hanya melaksanakan program Outbond Mobility namun juga program Inbound Mobility. Program Outbond Mobility yaitu Joint Degree Program Students, dan Credit Transfer Program Student. Dan Inbound Mobility adalah Full Degree Program Student, dan Credit Transfer Program Student. Pada tahun ajaran 2021/2021 program Inbound Mobility, FH UII menerima Full Degree Program Student 1 (satu) mahasiswa dari Ghana, dan Credit Transfer Program Student 2 (dua) mahasiswa dari Malaysia dan ACICIS, Australia. Lalu untuk Program Outbond Mobility, Joint Degree Program Students, FH UII mengirimkan 2 (dua) mahasiswa ke Youngsan University.

Program Credit Transfer Program Student FH UII mengirimkan 3(tiga) mahasiswa ke Youngsan University. Mahasiswa tersebut adalah Akhiruddin Syahputra Lubis (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.81, Egita Fira Widya (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.74, dan Aryana Sekar Widyaningsih (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.95. Selanjutnya FH UII mengirimkan 1 (satu) mahasiswa ke University of Sussex, dia adalah Annisa Aulya Putri (IP FH UII Angkatan 2018) dengan raihan IPK 3.89, dan Muhammad Fadel Roihan Baabud (Program Reguler, FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.41 yang merupakan perwakilan FH UII ke University of Warsaw, Poland.

Acara tersebut dibuka secara resmi dibuka oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, LL.M., Ph.D.  selaku Sekretaris Program Studi Program Internasional, Program Sarjana FH UII. Dalam sambutannya, Dodik mengatakan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam program International Mobility ini telah memberikan kemudahan terkait visa dan juga kepengurusan paspor.

“Mahasiswa-mahasiswi yang berangkat telah mengikuti Persiapan Keberangkatan selama dua hari penuh yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten. Khususnya mahasiswa yang akan berangkat ke Korea Selatan, sudah dibekali informasi dan aplikasi-aplikasi apa saja yang harus diinstall sehingga mereka dapat menegtahui dimana lokasi-lokasi dimana tidak ada pasien pengidap Covid-19 dan area-area jalan yang dapat dilewati.” ujarnya.

Dialnjutkan sambutan perpisahan dari perwakilan mahasiswa, yaitu Aryana Sekar Widyaningsih (IP FH UII Angkatan 2018). Aryana memberikan sambutan dalam bahasa inggris. Ia mengatakan keluarga kami, teman-teman kami, mohon doakan kami. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada FH UII telah mengadakan program ini dan memfasilitasi.

Acara ini juga diisi sambutan sekaligus pelepasan oleh Dekan FH UII, Pak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

“Program Double Degree Credit Transfer untuk program sarjana sudah berlangsung 2 tahun ini, untuk Double Degree Magister Hukum sudah masuk tahun ketiga, insyAllah ini terus akan kita laksanakan. Semoga program ini terus berlanjut.” ujar Dekan dalam sambutannya.

Dekan FH UII, berharap Program Credit Transfer tahun depan akan lebih luas lagi jangkauannya, dan bisa diikuti oleh lebih banyak lagi mahasiswa Fakultas Hukum. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan pesan-pesan kepada mahasiswa yang mengikuti program ini yaitu untuk menjaga nama baik FH UII, karena citra baik ditentukan oleh prilaku dan komitmen teman-teman mahasiswa yang ikut pada program ini. Dan kenalkan FH UII di kanca dunia.

Tidak lupa Dekan FH UII, mengucapkan terima kasih kepada orang tua atas dukungan para orang tua serta wali mahasiswa. Orang tua serta wali mahasiswa yang telah mendukung putra putrinya dengan mengijinkan untuk mengikuti Program Mobility International pada tahun ini, semoga ini dapat disebarkan agar lebih banyak lagi yang mengikuti Program Mobility International.

“Terima terima kasih juga kepada pihak-pihak yang membantu pada program ini dapat berjalan lancar. Mari kita doakan mahasiswa kita semoga diberi barokah, dilancar dari mulai berangkat sampai dengan selesai, dan bisa membanggakan kita semua.” Jelas Dekan FH UII.

Acara Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l ke Youngsan University, University of Sussex, University of Warsaw ditutup dengan pembacaan doa yang dibacakan oleh Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph. D selaku Sekretaris Jurusan FH UII.

Sambutan perpisahan dari Mahasiswa Program Internasional Mobility

Penyerahan Health Kit oleh Kaprodi dengan didampingi oleh masing-masing Sekprodi FH UII

Sambutan dari Sekretaris Program Studi Program Internasional Program Sarjana  FH UII

Sambutan sekaligus pelepasan oleh Dekan FH UII

Doa Bersama oleh Sekretaris Jurusan FH UII

Beberapa minggu terakhir, dunia dihebohkan oleh aksi Taliban yang telah berhasil menguasai dan merebut kekuasaan di Afghanistan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 lalu. Kelompok bersenjata tersebut menyebar ke seluruh ibu kota dan memasuki istana presiden. Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kelompok Taliban, Taliban berjanji akan menjalankan pemerintahan yang berbeda dengan Taliban di masa lalu, karena Taliban di masa lalu terkenal akan berbagai kasus pembantaian warga sipil dan pembatasan peran wanita dan terkenal dengan slogan Islam Huwa al-Hall (Islam adalah solusi). Taliban berjanji akan menciptakan ketertiban sosial dan menyelesaikan kasus korupsi di negara yang kacau balau akan perang saudara itu serta berjanji untuk melindungi hak asasi manusia dan perempuan sambil meyakinkan bahwa hidup akan kembali normal.

Adanya isu tersebut, Juridical Council of International (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Webinar dengan tema “Tindakan Pengembalian Kekuasaan secara Illegal oleh Taliban Menurut Penegakan HAM untuk Wanita di Afghanistan”, pada hari Kamis (02/09/2021). Menghadirkan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai pembicara yang menyampaikan tentang: 1) hak-hak perempuan di bawah pemerintahan Taliban nantinya serta apakah hak tersebut bertentangan dengan HAM wanita yang sudah ada sesuai yang diatur dalam PBB; 2) contoh bentuk tindakan Pemerintah untuk menegakkan HAM kepada wanita di Afghanistan; 3) memberikan pandangan pribadinya terkait dengan jalan atau solusi yang dapat ditempuh dalam sudut pandang sebagai sesama manusia.

Webinar ini dibuka oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Salza Farikah Aquina, Mahasiswa Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pelaksanaan webinar ini berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan diikuti oleh peserta yang dibuka untuk umum. Webinar ini berlangsung dengan sangat menarik karena banyaknya peserta sebanyak 46 orang dan 8 orang mengajukan pertanyaan. Beberapa penanya menanyakan mengenai bagaimana upaya untuk menyelamatkan kaum perempuan dari kekerasan yang dilakukan di Afghanistan, selain itu ada pula yang menanyakan mengenai tanggung jawab kita sebagai warga Indonesia untuk membantu permasalahan tersebut harus bagaimana, dan bagaimana tanggung jawab dari negara yang melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut.

YOGYAKARTA, Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan (DPP ASPEG) Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa pada hari Senin 30 Agustus 2021 dan Selasa 31 Agustus  2021 yang dilakukan secara daring (dalam jaringan). Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan pelatihan hukum yang baru pertama kali diadakan oleh Pusdiklat FH UII bekerjasama dengan DPP ASPEG Indonesia.

 

Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada aspek hukum terkait pengadaan barang/jasa. Perkembangan terkait kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sangat dinamis dan massif, dikarenakan regulasinya yang dijadikan rujukan sangat banyak dan terus berubah–ubah menyesuaikan keadaan, dikarenakan hal tersebut banyak pihak dari penyedia yang tidak mengetahui serta memahami perkembangan dari kontrak pengadaan barang/jasa, sehingga pada akhirnya banyak penyedia yang tersandung kasus hukum. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tingkat korupsi tertinggi berada pada kasus pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan diadakan pelatihan ini diharpkan dapat menjadi media untuk praktisi dalam mengasah kemampuan hukum dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah khusunya kontrak pengadaan barang yang merupakan awal terciptanya hubungan pengadaan barang/jasa. Oleh sebab itu melalui Pusdiklat FH UII yang bekerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan (DPP ASPEG) Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa ini.

Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang ini diikuti oleh 36 peserta, yang terdiri Mahasiswa Strata-1 berjumlah 23 peserta dan umum berjumlah 13 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yaitu Bapak Dr. Abdul Jamil, SH., M.H dan Bapak Anteng Pambudi, S.H selaku Penasehat DPP ASPEG Indonesia yang setelahnya dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber.

Materi disampaikan oleh pemateri yang kompeten dibidangnya, yaitu dari pihak DPP ASPEG Indonesia dan Dosen Hukum Kontrak. Hari pertama adalah sesi penyampaian materi, ada 4 materi yang disampaikan yaitu pertama tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.H, materi kedua tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta kelengkapan dokumen-dokumen dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang disampaikan Bapak Ivan Bert, S.H., materi ketiga disampaikan oleh Bapak Eko Rial Nugroho, S.H., M.H tentang pengantar hukum kontrak dan materi keempat tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca PERPRES 12/2021 oleh Hersona Bangun, S.H., S.E., AK., BKP., CA., M.Ak., CLA., ASEAN CPA. CPCLE., CCCLE.

Hari kedua pelatihan adalah sesi simulasi, sebelum simulasi dimulai terlebih dahulu diberikan materi tentang penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang disampiakan oleh Agung Pribadi, SH, yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi praktik, evaluasi dan ujian yang dimana seluruh peserta pelatihan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi. Masing-masing peserta diberikan soal simulasi mengenai pengadaan barang yang dapat di unduh pada Google Classroom (GC) kemudian peserta melakukan praktik pembuatan kontrak pengadaan mulai dari awal pembuatan kontrak pengadaan hingga selesai yang disesuaikan dengan soal simulasi yang telah di berikan dan di bahas bersama trainer.

Pada sesi evaluasi, hasil pekerjaan peserta akan dievaluasi bersama-sama oleh trainer sehingga mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya apakah sudah tepat atau belum. Perwakilan perserta dari pada masing-masing DG diminta untuk mempresentasikan hasil dari pekerjaannya, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk semua peserta.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan di tutup oleh Ketua Program Studi Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta teraktif selama pelaksanaan pelatihan ini sebagai bentuk apresiasi.

Taman Siswa- Rabu, 1 September 2021 Fakultas Hukum UII melaksanakan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 56 Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring, melalui media Zoom. Acara ini dihadiri juga oleh  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.. Beliau juga merupakan dosen tetap FH UII.

Pembukaan PKPA dibuka secara resmi oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dan Ketua PKPA FH UII, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan yang juga merupakan Ketua Jurusan FH UII. PKPA Angkatan 56, berjumlah 77 mahasiswa. Jumlah mahasiswa pada angkatan ini melebihi dari kouta yang telah disediakan, hal ini patut kita syukuri.

Dalam sambutannya, Abdul Jamil mengatakan bahwa PKPA FH UII meskipun diselenggarakan secara daring, namun proses pelaksanaannya sangat serius.PKPA FH UII ingin turut andil dan melahirkan para penegak-penegak keadilan yang berkompetensi, berintegritas, profesional, bermoral dan beretika.

“Total Alumni dari PKPA FH UII saat ini sudah 4.257 dan akan terus bertambah jumlahnya.” ujar Dr. Muhammad Arif Setiawan.

PKPA FH UII memiliki tujuan yaitu berusaha menjadikan mahasiswa-mahasiswa sebagai seorang advokat yang handal, profesional, dan berintegritas. Selain itu, PKPA FH UII juga menyiapkan para advokat yang ahli dan kompeten di bidangnya baik secara mental maupun etika.

Kurikulum yang ditawarkan oleh PKPA yaitu Kurikulum Lokal, dengan simulasi untuk mata kuliah seperti contohnya yaitu Praktik Acara Pidana, Perdata. Kurikulum tersebut adalah kurikulum yang diperlukan oleh seorang advokat namun belum tersedia oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI.

 

 

 

Selasa, 31 Agustus 2021 telah digelar acara serah terima Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) atas nama Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.

Prof Budi merupakan dosen tetap FH UII sejak tahun 2001. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi FH UII periode 2018 hingga saat ini. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII). Meraih gelar Profesor tidak dengan mudah begitu saja diraihnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum dari UII dan memperoleh gelar tersebut pada tahun 1998. Lalu melanjutkan studi masternya di Magister Hukum FH UII pada tahun 2001, dan program Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada tahun 2016.

Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Sidang Datar Gedung Prof. Sardjito Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta. Meskipun acara ini diadakan secara luring, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Universitas Islam Indonesia.

Surat Keputusan (SK) Kemendikti terkait pengangkatan Profesor dibacakan secara langsung oleh Taufiqurrahman, S.E selaku kepala Tata Usaha LLDIKTI Wilayah V DIY. Setelah pembacaan tersebut, Taufiqurrahman menyerahkan SK kepada Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fatkhul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., dan kemudian menyerahkannya kembali kepada Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Dalam acara serah terima ini, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. memberi sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. merupakan Guru Besar ke 24 yang lahir dari rahim UII dan beliau juga berharap bahwa ke depannya UII akan semakin banyak melahirkan Profesor yang ahli pada bidangnya masing-masing. Beliau juga berharap saat ini sebanyak 66 dosen yang bergelar doktor dan menjabat sebagai Kepala Lektor semoga semakin banyak lagi UII melahirkan Guru Besar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tidak hanya Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. saja yang mengisi sambutan pada acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suwarsono Muhammad, M.A. juga memberikan sambutannya. “Para profesor di lingkungan UII hendaknya dapat mendirikan Pusat Studi Science dan Agama. Karena agama dan science saat ini mulai dipelajari dan diintegrasi di beberapa negara. Kebenaran Science bersifat sementara meski dibangun dengan skeptis yang tinggi. Namun, agama merupakan kebenaran yang mutlak sepanjang masa walaupun mahzabnya berbeda-beda.”  ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan pembacaan doa oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Beliau adalah Kepala Divisi Pengembangan, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII), Periode 2018-2022. Ia juga merupakan dosen tetap FH UII, menjabat menjadi dosen sejak tahun 2018.

Sekali lagi, kami segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. atas penyerahan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Ilmu Hukum. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2021 tersebut terselenggara atas kerjasama antara FH dengan FH Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD). Acara serial ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa “ Hakim sebagai secondary lagislator, menjadikan dirinya dapat melakukan interpretasi sehingga dapat menyimpangi aturan yang dipandang tidak adil.”

Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, terselenggara dengan Keynote Speech disampaikan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.IP. Beliau juga merupakan alumni dan Guru Besar FH UII.  Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia beberapa kali terdapat putusan yang bersifat landmark decission. Salah satunya  adalah putusan MK tentang PHPU yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat “terstruktur, sistematis, dan masif” yang mana hal ini kemudian digunakan dalam aturan-aturan seperti UU pemilu, PKPU, dsb. “Karena pada dasarnya hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan “ungkapnya.

Tujuan dari pelaksanaan acara ini yaitu untuk memperingati hari ulang tahun ke 80 tahun Prof. Dr. Bagir Manan, guru besar FH UNPAD yang juga telah bergabung menjadi pengajar di FH UII sejak 30 tahun lalu. Prof. Bagir Manan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hakim dalam pembangunan hukum dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kampus. Acara yang diadakan secara langsung pada media zoom ini turut mengundang narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, dosen FH Udayana Bali, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum , Guru besar FH UII, dan Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D., Dosen University of Sydney Australia .

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Indonesia sangat dipengaruhi oleh Civil Law, sehingga lebih bergantung pada undang-undang yang dimana dasar pemikirannya yaitu menjamin kepastian hukum,  sehingga timbul istilah “hakim adalah hukum yang berbicara sedangkan UU adalah hakim yang diam.” Beliau juga menegaskan bahwa praktik di Indonesia lebih menggunakan praktik penalaran berdasarkan peraturan perundang undangan dan kurang mengembangkan penalaran berdasarkan asas yang ada.

Tidak hanya Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber juga ikut berpendapat bahwa problematika dalam tindak lanjut putusan Mahkamah K0nstitusi (MK)  adalah pada political will oleh DPR dan Presiden. Menurutnya keduanya tidak menindaklanjuti atau malah membuat lagi aturan yang telah diputus inkonstitusional oleh MK.  Beliau mengungkapkan bahwa  tingkat kepatuhan terhadap putusan MK belum maksimal, salah satu contohnya Mahkamah Agung (MA)  yang tidak mau mengikuti MK dengan alasan mengikuti yurisprudensi.

“Meskipun hakim dalam common law dapat membentuk hukum, namun faktanya kebanyakan hakim terikat pada asas preseden/staredecisis, sedangkan dalam banyak hukum adat  tidak memiliki hukum tertulis dan database putusan/dokumentasi yang memadahi seperti common law system.” ucap Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D.