Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Kabar gembira hadir dari alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada Dr. Naya Amin Zaini,S.H. M.H. atas dilantik sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Alumni Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman GUPPI Periode 2024-2028

Dr. Naya Amin Zaini,S.H. M.H. telah menempuh jenjang Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada tahun 2003. Beliau memiliki banyak pengalaman di bidang hukum dan kepemiluan seperti menjadi Advokat, Mediator, bagian dari Asisten Ombudsman, sebagai Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Periode 2018-2023 dan Dosen pengajar. Sehingga diharapkan pengalaman yang telah dilalui ini menjadi motivasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) untuk selalu semangat, berusaha untuk menggali potensi yang ada ketika menjalani perkuliahan.

 

 

 

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan Policy Brief dengan judul besar: Resiliensi Konstitusi di Masa Pesta Demokrasi . Kertas Kebijakan ini memfokuskan objek kajian terhadap 2 (dua) isu besar di masa pesta demokrasi pada tahun 2024 ini, yakni:

    1. Institusionalisasi Kewenangan Presiden Melalui RUU Lembaga Kepresidenan ; dan
    2. Pembatasan Kewenangan Legislasi dan Judicial Review berkaitan dengan ketentuan Pemilihan Umum Ketika Dekat Masa Pesta Demokrasi.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Kajian yang ditulis oleh Muhammad Addi Fauzani dan Muhammad Erfa Redhani ini didasarkan pada argumentasi-argumentasi hukum yang objektif dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kajian menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan di antaranya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Partai Politik, dan masyarakat secara umum.

Tentu saja, kajian yang sangat sederhana ini memiliki kekurangan-kekurangan yang dapat dikembangkan pada kajian-kajian lanjutan. Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholders). Secara lebih detail kajian dapat diakses pada link berikut (klik disini).

[KALIURANG]; Sabtu (31/08), pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ulya Sofiana, S.H., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D. (promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (ko promotor), anggota penguji terdiri dari Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag, Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Ulya Sofiana mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok”. Merariq secara terminologi merupakan istilah yang digunakan Masyarakat Lombok untuk menyebut kawin lari, tindakan pertama dari laki-laki dengan atau tanpa persetujuan Perempuan yang diinginkannya dari kekuasaan orang tua atau anggota keluarganya untuk mengambil Perempuan dari keluarganya, jika Perempuan setuju dengan ketentuan adat maka akan menjadi seorang istri. Salah satu jenis merariq yang dianggap melanggar aturan adat adalah perkawinan beda agama yang mengakibatkan terjadinya konflik di Masyarakat Lombok. Potensi konflik yang terjadi dapat berupa penolakan atas perkawinan beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari lingkungan sosial tempat tinggal. Sedangkan sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama.

Dalam penelitian disertasinya, Ulya Sofiana merumuskan konstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama di Lombok dengan menggunakan tiga tahapan. Pertama, penanganan pra-konflik yaitu Upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh agama, adat dan keluarga. Kedua, penanganan konflik yaitu Upaya pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran, dan tidak mendapatkan hak waris. Ketiga, penanganan post-konflik yaitu Langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama dalam memberi pemahaman dan pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama.

Terakhir, Ulya mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik secara fornmil maupun materil.

Selama sesi ujian berlangsung, Ulya Sofiana dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 181 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

“Negara membentuk UU Pemilu (UU 7/2017) untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. Sayangnya, tidak setiap Pemilu terselenggara secara adil dan berintegritas.” (Disertasi Muhammad Jamal)

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. dengan disertasi berjudul “Penjatuhan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Progresif.”

Ujian Terbuka Disertasi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dengan anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.  yang bergabung secara online melalui kanal zoom.

Dalam sesi ujian, Muhammad Jamal mengungkapkan pokok bahasan disertasinya, bahwa penegakan hukum yang lemah terhadap tindak pidana pemilu seperti sanksi pidana percobaan menyebabkan semakin maraknya tindak pidana pemilu. Berlandaskan hal tersebut, Muhammad Jamal menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana pemilu dan mengaitkannya dengan semangat hukum progresif.

Lebih lanjut, Muhammad Jamal menjelaskan bahwa putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu yang Ia teliti tidak memenuhi empat indikator hukum progressif dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai institusi yang dinamis: indikator ini tidak terpenuhi karena hakim sebatas mempertimbangkan kesesuaian fakta hukum dengan unsur-unsur pasal
  2. Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan : indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak melalui pertimbangan/ratio decidendi sehingga tidak memberikan ajaran kemanusian
  3. Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku:  indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak mempertimbangkan keterkaitan antara pelaksanaan pemilu yang langsung, bebas, jujur dan adil dengan hakikat kedaulatan rakyat dan politik
  4. Hukum sebagai ajaran pembebasan: indikator ini tidak terpenuhi karena putusan pengadilan justru tidak menunjukkan ajaran pembebasan karena sangat terbatas memberikan pertimbangan yang hanya terkait dengan unsur-unsur pasal, dan tidak mendalam atau meluas pada aspek non hukum lainnya.

Dalam disertasinya, Muhammad Jamal juga mengusulkan sebuah konstruksi putusan hakim terhadap tindak pidana pemilu, bahwa putusan pengadilan untuk tindak pidana pemilu ke depannya harus mencirikan lima kualitas, meliputi: putusan pengadilan harus mencerminkan paradigma pembebasan dalam memutuskan kasus-kasus tindak pidana pemilu, putusan pengadilan harus menjadi hukum yang dinamis, putusan pengadilan sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan dan putusan pengadilan harus memuat aspek peraturan dan perilaku secara berimbang. Untuk mewujudkan empat kualitas tersebut, dirumuskan tiga elemen esensial, yaitu:

  1.  Dalam memutus perkara kedepannya, hakim harus menjadikan kedaulatan rakyat dan hak pilih sebagai dasar pertimbangan hukum
  2. Hakim harus menekankan pertimbangan hukumnya pada derajat keseriusan dari dampak tindak pidana pemilu terhadap kedaulatan rakyat dan hak pilih dalam menalar pertimbangan hukumnya
  3. Dengan menggunakan dasar teori proporsionalitas dalam pemidanaan, pengadopsian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan meletakkan dasar justifikasi secara lebih kuat bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana Pemilu. Dalam konteks ini, hakim dapat meletakkan pidana percobaan sebagia sanksi terhadap tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan ringan. Untuk tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan menengah atau serius, hakim dapat menggunakan sanksi pidana penjara dan denda secara proporsional sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovendus, Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 179 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) atas nama Endang Widuri, S.H., M.Hum., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (ketua Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Promotor), Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko promotor),  anggota penguji terdiri dari Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN.

Endang mempresentasikan disertasinya selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengungkapkan bahwa Penelitian yang Ia lakukan bertujuan untuk mengevaluasi peluang dan tantangan dalam percepatan pendaftaran tanah, serta mengeksplorasi model dan dampak kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penelitian disertasi Endang berjudul “Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Melalui Optimalisasi Dana Corporate Social Responsibility Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Indonesia” bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitiannya, Endang menemukan bahwa keterbatasan anggaran dan kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya Surveyor Kadaster Berlisensi, merupakan tantangan utama dari percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta, terutama melalui CSR, dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dengan meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas SDM, serta memperbaiki kualitas data melalui teknologi modern. “Model kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program PTSL”, tuturnya.

Endang juga mengimbuhkan “Evaluasi kerangka hukum dan rekomendasi peningkatan kerangka hukum, serta kualitas data juga diusulkan untuk mendukung keberhasilan program PTSL.” Memungkasi disertasinya, Endang menyimpulkan bahwa untuk mencapai target PTSL pada tahun 2025, perlu dilakukan peningkatan anggaran, penguatan kapasitas SDM, serta perbaikan kualitas data dengan dukungan dari sektor swasta melalui CSR. Model kolaborasi ini akan mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah, serta memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian masalah agraria di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, Endang Widuri dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 180 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Ko-Promotor (Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum.  dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

 

[KALIURANG]; Kamis (29/08), pukul 15.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ahmadi, S.H.I., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.

Ahmadi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa desain politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 mengalami problem mendasar seperti masalah penafsiran dan  penerapan hukum dalam regulasi perundang-undangan. Hal tersebut mengantarkannya untuk menelaah secara lebih eksploratif, komprehensif dan konstruktif terhadap fenomena dinamika hukum perundang-undangan pemilihan kepala daerah di Indonesia yang terjadi secara radikal.

Dalam penelitian disertasinya, Ahmadi menemukan bahwa Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sekaligus berimplikasi pada interpretasi norma pasal 18 (4) secara tidak tepat. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi pada beberapa perkara seperti: pengaturan pada level undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, aktor pemilihan kepala daerah, manajemen pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Ahmadi mengusulkan sebuah konstruksi agar pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya dilakukan secara langsung, terbuka dan berjenjang.

Ahmadi juga merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah pada level undang-undang, membentuk peradilan khusus pemilihan kepala daerah dan melaksanakan pemilihan  secara langsung, terbuka, berjenjang dengan melibatkan Parpol, DPRD dan KPU.

Selama sesi ujian berlangsung, Ahmadi dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 177 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum) memberikan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh berkah dan bermanfaat untuk agama dan bangsa. Promotor juga berpesan agar Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H  terus berkontribusi dan kritis terhadap perkembangan keilmuan hukum tata negara.

[JAKARTA]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penjajakan kerjasama dengan Migrant Care di Jakarta untuk memperkuat kemitraan sehingga dapat diamnfaatkan bagi civitas akademika. “Dengan kerjasama nantinya akan ada penguatan terkait dengan pendampingan para korban perdagangan orang dan berharap mahasiswa yang melakukan pemagangan dapat mengetahui permasalahan real yang ada dan berkaitan dengan migran. Di kami ada dua divisi yaitu pengelolaan pengetahuan dan bantuan hukum yang sering ditempati untuk mahasiswa magang. Kami menyambut baik agar kerjasama ini juga dapat diperluas tidak hanya terkait dengan pemagangan.” demikian disampaikan Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care.

“Pola Pemagangan di Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII ada dua model yaitu MBKM Praktik Hukum (yang berlangsung selama 6 bulan dan konversi dapat dilakukan sebanyak 20 sks) dan Pemagangan 2 sks sesuai dengan kurikulum program studi. Kami mengusulkan untuk Migrant Care dapat digunakan mahasiswa untuk magang MBKM praktik hukum sehingga mahasiswa dapat fokus magang selama 6 bulan penuh dan nantinya bisa dikonversi kedalam 20 sks.” demikian usulan dari Ketua Program Studi PSHPS FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

“Kami sangat berharap mahasiswa yang magang dapat fokus untuk magang penuh dan tidak disambi kuliah. Kami sangat senang UII memiliki model MBKM 6 bulan penuh sehingga mahasiswa dapat bertanggungjawab atas pekerjaan mereka selama magang.” demikian kata

Acara dihadiri perwakilan dari Migrant Care sejumlah 5 orang dan dari Fakultas Hukum UII diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kerjasama Keagamaan dan Alumni yakni Agus Triyanta, S.H., M.H., Ph.D.), Ketua Program Studi PSHPS FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., dan Ketua Penjaminan Mutu Fakultas, Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Sedangkan dari Migrant Care dihadiri oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Raihan, Fadila Nisa F, Arina Wilda F, dan Eli Yuliana. Setelah acara diskusi dilakukan tukar menukar cinderamata.

 

[KALIURANG]; Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dikukuhkan menjadi Profesor atau Guru Besar pada hari Jumat (30/07) di Auditorium Abdul Kahar Muzakir UII. Dua Dosen FH tersebut yakni Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak.

Pengukuhan tersebut dimulai dengan Rapat Terbuka Senat UII yang dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam rangka penyampaian Pidato Pengukuhan Profesor yang disampaikan oleh dua Dosen FH UII tersebut.

Pidato pertama, oleh Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana dengan tajuk “Pergeseran Paradigma Hukum Pidana dalam merespon Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis”, Dalam materinya dikemukakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pelaksanaan bisnis seperti produksi, distribusi, maupun pemasaran barang dan jasa seringkali disalahgunakan melalui praktik bisnis curang untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Akibatnya adalah beberapa pihak dirugikan, seperti masyarakat konsumen pada umumnya, perusahaan lain dalam bentuk persaingan tidak sehat, maupun kerugian negara dalam bentuk pajak yang tidak dibayar. Selain itu, produksi barang dan jasa dengan bahan baku di bawah standar harga sehingga merugikan kesehatan, pemberian keterangan yang keliru atas produk barang dan jasa, serta iklan yang menyesatkan,” jelas Prof. Hanafi Amrani.

Sebagai penutup pidatonya, Prof. Hanafi Amrani menjelaskan pergeseran paradigma hukum pidana klasik yang berfokus pada balas dendam dan hukuman ke  paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, pencegahan, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif yang lebih manusiawi dan efektif. Paradigma ini berbasis ekonomi yang lebih komprehensif dalam mengatasi kejahatan.

Pidato kedua, oleh Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak dengan judul “Politik Hukum Kebijakan Pemanfaatan Tanah sebagai Agenda Reformasi Agraria”. Prof. Winahyu menyampaikan fungsi sosial hak atas tanah sebagai pilihan untuk penyeimbang dalam pemanfaatan tanah.

Pemikiran tentang fungsi sosial suatu benda untuk kepentingan bersama kemudian menjadi asas fungsi sosial hak atas tanah. Asas ini tidak mengakui adanya kepemilikan hak perseorangan atas tanah bertentangan dengan konsep liberal klasik yang berkembang saat itu.

“Kepemilikan hak atas tanah bukan merupakan hak tapi lebih dari itu merupakan fungsi sosial. Pemilik berkewajiban memenuhi fungsi sosial atas tanah. Selain untuk kepentingan pribadinya, pemilik wajib menjadikan tanah miliknya produktif dan berdampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Prof. Winahyu mengusulkan untuk dibuat peraturan baru tentang penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah tanah berderajat undang-undang agar dapat menjadi pedoman yang kuat dalam menjalankan kebijakan pemanfaatan tanah. Untuk saat ini hendaknya instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada upaya penyadaran dan himbauan untuk memanfaatkan tanah dengan mencoba alternatif penerapan lembaga hukum kerjasama pengelolaan pemanfaatan tanah sebagaimana banyak dipraktikkan di negara lain.

[JAKARTA]; Pada Rabu (21/08) dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan Ombudsman Indonesia. Hadir dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari FH UII yaitu Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D. selaku Wakil Dekan bidang Kerjasama Keagamaan dan Alumni,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, dan  Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. selaku Ketua Penjaminan Mutu FH UII. Delegasi FH UII diterima di Ombudsman Republik Indonesia yaitu Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. selaku Pimpinan Ombudsman dan  Gunawan Irwin Siallagan selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Bertempat di Kantor Ombudsman Indonesia di Jakarta, penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan dilanjutkan proses diskusi berkaitan dengan kolaborasi diantara kedua institusi. “Kami sangat berharap bahwa tidak hanya berkaitan dengan pemagangan namun juga dapat diperluas dengan kegiatan yang lain sehingga mampu mengenalkan tugas dan kerja Ombudsman kepada mahasiswa. Ini juga bagian dari tugas Ombudsman untuk berjejaring untuk membangun kerjasama yang lebih konkrit. Kami sangat terbuka nanti nya untuk lebih banyak membuka peluang baik untuk penelitian dan diseminasi. Khususnya kepada mahasiswa, saya yakin akan ada banyak hal atau nilai yang dapat diambil bilamana mereka magang di Ombudsman. Mereka akan melihat bagaimana proses pengaduan yang ada dapat ditindaklanjuti.” demikian sambutan dari  Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. selaku Pimpinan Ombudsman Pusat RI.

“Kerjasama yang sudah berjalan saat ini dengan Ombudsman yaitu implementasi MBKM Praktik Hukum dimana beberapa mahasiswa kami di Prodi Hukum Program Sarjana telah melaksanakan pemagangan selama 1 semester di Ombudsman Perwakilan DIY. Program MBKM Praktik Hukum di Prodi sudah berjalan sejak tahun 2020 dan mahasiswa yang mengikuti program ini dapat dikonversikan menjadi 20 sks sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Prodi.” demikian sambutan dari  Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D..

“Dengan kampus lain saat ini sudah ada program hibah penelitian bersama berkaitan dengan Digitalisasi Hasil Pemeriksaan. Kami berharap banyak kerjasama yang juga dapat dikerjasamakan dengan UII.” demikian tambahan Gunawan Irwin Siallagan selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Acara ditutup dengan penyerahan naskah kerjasama dan melaksanakan tukar menukar cinderamata. Selama di Jakarta, delegasi FH UII juga akan melaksanakan penjajakan kerjasama dengan beberapa instansi lain sehingga dapat dimanfaatkan nantinya untuk civitas akademika di FH UII.

[KALIURANG]; Marketing Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan upgrading yakni pelatihan kepenulisan pada Jumat (2/8) di Meeting Room II/I FH UII. Fokus Pelatihan Kepenulisan ini tentang bagaimana cara membuat atau menulis artikel, khususnya berita dengan baik dan memikat.

Untuk mempelajari hal tersebut lebih dalam, pada pelatihan kepenulisan ini, Marcomm FH UII mendatangkan pemateri dari Student Journalist Campus (SJC) UII yakni Hizbi Maulana.  Ia telah menjadi anggota SJC dari tahun 2022 serta telah menulis berita dari berbagai macam kegiatan-kegiatan yang ada di Kampus UII.

Dalam kesempatannya mengisi upgrading, dirinya berbagi banyak hal terkait kepenulisan yang Ia dapatkan dari berbagai sumber serta sisanya based on experience (berdasarkan pengalamannya). Mulai dari struktur kepenulisan yakni berupa Headline, Byline, Lead, Body, dan Ending.

Ia juga membagikan bagaimana cara menulis suatu peristiwa agar mendapat kan suasana dan point of interest (suatu hal yang menarik) dari suatu peristiwa. Diantaranya yakni penulis harus terlibat, kemudian perhatikan situasi serta menulis outline. Hal tersebut dikembangkan dengan riset dan wawancara. Kemudian tulis promotional materials dan disimpulkan.

Ia menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis berita. Berita yang menarik terletak pada Hook sebagai opening statement. Hal lainnya yang baginya sebaiknya diperhatikan adalah membuat Judul yang bagus dengan memberikan gambaran acara secara umum yang memantik minat para pembaca.

Paparannya tersebut juga diselingi dengan tanya jawab yang menambah interaksi peserta dengan pemateri. Ia juga menambahkan dengan beberapa contoh judul berita dari media tersohor Inggris, The New European. Ia menjelaskan dalam berita yang dimuat media tersebut simple namun mampu memantik penasaran bagi pembacanya.

Sesi berikutnya yakni praktek menulis sebagai tindak lanjut dari materi yang telah disampaikan. Praktek tersebut melibatkan 15 Anggota Marcomm dalam mengasah keterampilan menulis berita. Berita yang telah ditulis peserta dikumpulkan, kemudian dikoreksi bersama.

Akhir materi Ia memberikan quotes atau motivasi dalam menulis. Tulisan dan bacaan merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dari mahasiswa sebagai generasi emas penerus bangsa. Melalui “bacaan” seorang mahasiswa dapat mengenal dunia sedangkan melalui “tulisan” seorang mahasiswa akan dikenal oleh dunia.