Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

Yogyakarta, 24 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui penandatanganan Nota Kerja Sama (MoA) yang dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum UII, Rabu (24/6).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga yang memiliki peran penting dalam tata kelola hak cipta nasional, khususnya di bidang lagu dan musik.

Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa perkembangan industri kreatif yang semakin pesat menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kolaborasi dengan LMKN menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan akademik sekaligus membangun jejaring profesional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri.

Dari pihak LMKN, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat literasi publik mengenai sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Selain itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi dinilai penting dalam mendukung pengembangan kajian akademik serta peningkatan kesadaran hukum di bidang hak cipta.

Melalui kerja sama ini, FH UII dan LMKN berkomitmen untuk mengembangkan berbagai program kolaboratif yang dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pelaku industri kreatif. Penandatanganan kerja sama tersebut sekaligus menjadi pembuka rangkaian kegiatan Kuliah Umum bertema tata kelola royalti lagu dan musik dalam sistem hukum hak cipta Indonesia.

Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama

Visiting Professor Fakultas Hukum UII Hadirkan Akademisi Dicle University Bahas Mediasi Antarbudaya dan Sengketa Laut Aegea

Foto bersama setelah kuliah umum

Yogyakarta, 23 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali memperkuat jejaring internasional melalui penyelenggaraan kegiatan Visiting Professor yang menghadirkan dua akademisi dari Dicle University, Turki, yaitu Prof. Dr. Ezeli Azarkan dan Dr. Bavver Kılıçoğlu. Kegiatan yang berlangsung di Mini Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII ini diikuti oleh mahasiswa pada Program Studi Hukum Program Magister yang antusias mendalami isu-isu hukum internasional kontemporer.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Magister Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum dan dipandu oleh moderator Faidat Temitope Balogun, S.H., mahasiswa semester 1 Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum UII. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi pemaparan materi yang dilanjutkan diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.

Dalam sesi pertama, Prof. Dr. Ezeli Azarkan, Head of the Department of International Law Dicle University, memaparkan topik “The Positive Effects of Intercultural Mediation, as Accepted in the European Union, on Migrant Integration Policies.” Beliau menjelaskan bagaimana pendekatan mediasi antarbudaya yang diterapkan di Uni Eropa mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung integrasi migran, mengurangi konflik sosial, serta memperkuat kohesi masyarakat multikultural. Materi ini memberikan wawasan mengenai hubungan antara kebijakan publik, hak asasi manusia, dan tata kelola migrasi dalam konteks global.

Selanjutnya, Dr. Bavver Kılıçoğlu, Research Assistant pada Department of International Law Dicle University, menyampaikan materi bertajuk “Aegean Sea Disputes between Turkey and Greece.” Dalam paparannya, beliau mengulas akar historis dan aspek hukum internasional yang melatarbelakangi sengketa Laut Aegea antara Turki dan Yunani, termasuk isu delimitasi wilayah maritim serta implikasinya terhadap stabilitas kawasan. Peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kompleksitas penyelesaian sengketa internasional dan peran hukum internasional dalam menjaga perdamaian antarnegara.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa terkait implementasi mediasi antarbudaya di berbagai negara serta perkembangan penyelesaian sengketa maritim di kawasan Eropa. Interaksi yang intensif ini menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu hukum internasional yang relevan dengan tantangan global saat ini.

Melalui kegiatan Visiting Professor ini, Fakultas Hukum UII berharap dapat memperluas perspektif akademik mahasiswa, meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis internasional, serta memperkuat kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi luar negeri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FH UII dalam mendukung internasionalisasi pendidikan tinggi dan pengembangan keilmuan hukum yang responsif terhadap perkembangan global.

Dokumen Penjaminan  Mutu Program Studi S-1 Ilmu Hukum

 
 
1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Program Studi S-1
2. Tugas dan Wewenang (WT)
    Tugas dan Wewenang Ketua Program Studi S-1
    Tugas dan Wewenang Sekretaris Program Studi S-1

3. Program Kerja
    Program Kerja Ketua Program Stud i
    Program Kerja Sekretaris Program Studi  
4. Dokumen Mutu
   Audit Mutu Internal |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |
   |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |26 |27 |28|29 |30 |31 |32 |33 |34 |35 |
   |36 |37 |38 |39 |40 |41 |42 |43 |44 |45 |46 |47 |48 |49 |50 |51 |52 |53 |

   Identifikasi Pengendalian Dokumen |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |
   |11 |12 |13 |14 |15 |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |26 |27 |28 |29 |30 |
   |31 |32 |33 |34 |35 |36 |

   Inspeksi dan Pengujian|01 |02 |03 |04 |05 |

Monitoring dan Evaluasi |01 |02 |03 |04 |05 |06 |


Pelayanan |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |


Penanganan Penyimpanan |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |


   Pengadaan Barang |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |

   |16 |17 |18 |


Pengadaan Jasa Dosen |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |


   Pengembangan SDM |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |

Pengendalian Desain Akademik |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |

   |11 |12 |13 |14 |15 |16 |17 |18 |


   Pengendalian Ketidaksesuaian |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |


   Pengendalian Penyimpanan |01 |02 |03 |04 |05 |


   Pengendalian Peralatan Inspeksi  |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |


   Pengendalian Proses Perkuliahan |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |

   |15 |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |26 |27 |28 |29 |30 |31 |


   Pengukuran Kepuasan Stakeholders |01 |02 |03 |


   Perkuliahan E-Learning |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |


   Sistem Mutu |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |
   |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |26 |27 |28 |29 |30 |31 |32 |33 |34 |
   |35 |36 |37 |38 |39 |40 |41 |42 |43 |44 |45 |46 |47 |48 |49 |50 |51 |52 |53 |

   |54 |55 |56 |57 |58 |


Status Inspeksi dan Pengujian |01 |02 |03 |04 |


  Tinjauan Kontrak Mhs S1 |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |

  |16 |17 |18 |19 |20 |


  Tinjauan Manajemen |01 |02 |03 |04 |05 |06 |07 |08 |09 |10 |11 |12 |13 |14 |15 |

  |16 |17 |18 |19 |20 |21 |22 |23 |24 |25 |26 |27 |28 |29 |