Tag Archive for: Fakultas Hukum

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS), izin tidak mengikuti kuliah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dekan FH UII No.: 01/PD­Dek/Div.URT/60/H/IX/2014 tentang lzin Tidak Mengikuti Kuliah, diajukan kepada petugas presensi paling lambat 2 MINGGU sejak mahasiswa berhalangan mengikuti kuliah. Jika melebihi waktu tersebut, maka PERIZINAN TIDAK AKAN DI PROSES.

Tautan SK Dekan.

Tamansiswa, 22 Februari 2017 Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Pelatihan Budaya Etos Kerja Islam. Sebagai nara sumber menghadirkan Prof. Jamaludin Ancok, Ph.D. dengan peserta seluruh tenaga kependidikan FH UII. Sebagai Pakar Psikologi Prof. Jamaludin Ancok menyampaikan materi dalam 2,5 jam dari pukul 13.00 s.d 15.30 memberikan 6 prinsip memberikan hasil kerja semaksimal mungkin yang didasarkan kepada etos kerja. Read more

Seorang pria yang lahir dari keluarga yang sangat sederhana. Pria ini dibesarkan oleh ayah yang merupakan lulusan SD (Sekolah Dasar) dan Ibu yang tidak sekolah bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pria ini bernama Mahrus Ali atau kerab disapa Mahrus, lahir pada tanggal 14 febuari 1982 di Desa Tlontoh Ares Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Semasa kecilnya ia didik untuk menjadi pria yang mandiri dan tekun mempelajari nilai-nilai keislaman Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2007  yang sekarang menjadi salah satu dosen berintegritas di FH UII . Bagi Mahrus orang yang paling penting di dalam hidupnya adalah kedua orangtuanya, orang tuanya yang mengajarkan berbagai hal mulai dari belajar tentang keislaman sampai dengan mengajarkan mengenai keahlian, integritas sejati, keberanian dan akhlak selain itu mahrus dituntut untuk bekerja dan mandiri oleh ayahnya dengan bertani tembakau sepulang dari sekolah.

Ia merupakan santri di Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Madura. Baginya Di pondok pesantren itulah ia mulai diasah dalam kemampuan dan keahliannya. Darul Ulum Banyuanyar mempunyai tradisi bagi santri yang telah lulus mewajibkan santrinya yang telah lulus mengabdi kepada masyarakat selama satu tahun untuk mengajar ke berbagai desa-desa. Tetapi, setelah lulus Mahrus disarankan oleh kyai-nya untuk mengikuti tes beasiswa di FH UII. Singkat cerita ia diterima di FH UII dan mendapatkan beasiswa penuh selama empat tahun. Bahkan ia memperoleh fasilitas tempat tinggal di Pondok Pesantren FH UII.

Selama berkuliah ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Lembaga Pers Mahasiswa FH UII, Takmir Masjid Al-Azhar, serta KPS FH UII (Komonitas Peradilan Semu FH UII ). Dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling aktif di KPS FH UII, terlebih setelah ia dipercayai untuk memimpin KPS FH UII. Ia merupakan Ketua KPS yang pertama dan salah satu orang yang memperjuangkan KPS FH UII untuk menjadi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Baginya kuliah di FH UII merupakan suatu anugerah, ia memperoleh banyak pembelajaran dan keilmuan khususnya dalam bidang hukum pidana yang disukainya. Menurutnya FH UII memiliki suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh kampus lainnya yaitu sifat egaliter, kedekatan antara mahasiswa FH UII dengan dosen seolah tidak ada jarak kita memiliki kebebasan dalam keilmuwan dan berpendapat bahkan yang berbeda dengan pendapat dosen, tidak ada senoritas dalam konteks keilmuwan di FH UII Tetapi tetap menjunjung tinggi etika dan sopan santun yang harus dijaga serta Dosen-dosen di FH UII, tidak tabu akan suatu kritik yang dilontarkan kepadanya. Bagi dosen FH UII suatu kritik selalu membangun untuk menjadi yang lebih baik.

Akhriya pada tahun 2006 ia lulus dari FH UII dengan predikat cumlaude yang disandangnya. Skripsi yang ditulisnya dengan judul Kejahatan Korporasi: Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi  telah dibukukan. Bahkan saat ini skripsi tersebut telah menjadi literatur hukum untuk Program Doktoral di berbagai Universitas di Indonesia, Setelah lulus dari FH UII ia langsung mengabdi di FH UII dengan menjadi bagian dari Pusat Studi Hukum (PSH). Sembari ia mengabdi di PSH  pada tahun 2007, ia melanjutkan kuliah di Program Magister FH UII dengan beasiswa yang didapatkannya. Ia lulus dari Program Magister FH UII pada tahun 2009.

Setelah lulus dari Program Magister FH UII tidak pernah terlintas dipikirannya untuk menjadi seorang dosen Ia berkeinginan untuk pulang ke pondok pesantren dan mengabdi disana tetapi suatu ketika ia disarankan oleh Salman Luthan (Hakim Mahkamah Agung FH UII Alumnus FH UII) untuk mencoba mendaftar sebagai dosen di FH UII.

Pada masa itu untuk menjadi dosen FH UII terdapat syarat yang harus melampirkan tes TOEFL 550 sedangkan Mahrus belum dapat melampirkan TOEFL karena hasil TOEFL baru akan keluar keesokan hari setelah pendaftaran dosen berakhir. Tetapi takdir berkata lain, pendaftaran dosen FH UII diperpanjang pada tanggal berakhirnya pendaftaran dosen. Setelah ia mendapatkan tes TOEFL-nya yang mencapai target akhirnya ia memenuhi syarat untuk menjadi dosen FH UII. Pada bulan Januari 2009 ia diterima menjadi salah satu dosen FH UII yang dosen pembinanya yaitu Dr. Mudzakkir sampai terbit SK dan menjadi dosen tetap FH UII pada tahun 2011

Sembari menjadi dosen Mahrus juga aktif untuk menulis dan menerbitkan buku-buku hukum yang menjadi referensi tambahan ilmu dibidang hukum seperti Dasar-Dasar Hukum Pidana, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Hukum Terorisme Teori dan Praktek dll. Beberapa buku yang ditulisnya telah menjadi bahan ajar di berbagai universitas di Indonesia seperti  Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System & Out Court System) yang ditulis dengan rekannya yakni Syarif Nurhidayat S.H.,M.H (Dosen FH UII), dll. Menjadi buku bahan ajar banyak kampus hukum baik di Jawa maupun di luar Jawa, serta beberapa buku yang ditulisnya masuk dalam program buku hibah dari dikti. Selain itu Pada saat ini ia juga mengajar di Akademi Kepolisian dan mengisi berbagai seminar seperti IPJ (Australia Indonesia Partenrship for Justice) dll serta  ia beberapa kali diminta oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk berdiskusi mengenai persoalan-persoalan hukum dan memberikan pelatihan bagui penegak hukum terkait delik gratifikasi.

Pesan-Pesan untuk FH UII:

“Sukses selalu”

(Mahrus Ali, Dosen, 2017)

Solo, 19 Februari 2017. FKPH Fakultas Hukum UII menorehkan prestasi sebagai Juara 1 Lomba Debat dan Saufa Ata Taqiyya dinobatkan sebagai Best Speaker dalam ajang Debat Ilmiah Nasional MIPA MIC-EDUFAIR 2017 yang diselenggarakan pada 17-18 Februari 2017 lalu. Tiga orang mahasiswa terdiri dari Saufa Ata Taqiyya (2014), Ghufron Hanafi (2014), dan Imam Wicaksono (2015) meraih sukses dalam ipa innovation, Competition, and Education Fair (MIC-EDUFAIR) 2017. Read more

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP TA 2016/2017 pada 6, 7, 13, dan 14 Februari 2017 terhadap distribusi kepesertaan, dosen, dan kapasitas ruang kuliah, maka bagi mahasiswa yang masih memiliki problem key In RAS (Jatah SKS) akan kami layani pada:
Hari/Tanggal : KAMIS, 16 Februari 2017
Waktu              : 09.00-14.00 WIB
Tempat            : Loket Bagian Presensi Lantai II

Dengan ketentuan:
1. Tidak melayani komplain tabrakan jadwal kuliah & jadwal ujian.
2. Tidak melayani mahasiswa yang belum Key In RAS sama sekali pada semester GENAP TA 2016/2017.
3. Tidak melayani komplain penghapusan dan pindah kelas/dosen.
Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2016/2017 pada 06-07 Februari 2017 terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2016/2017 dilaksanakan bertahap secara on-Line dan sistemik, yaitu pada:

Hari/Tanggal : Senin, 13 Februari 2017
Waktu : 08.30 Waktu UNISYS

Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.

link info

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2016/2017 pada 13 Februari 2017 (masa revisi) terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2016/2017 Tahap 3 pada masa revisi dilaksanakan secara on-Line dan sistemik, yaitu pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Februari 2017
Waktu              : 08.30
Demikian Info ini disampaikan semoga dapat menjadi perhatian.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Link info:

Prestasi akademik bergengsi kembali ditorehkan Universitas Islam Indonesia (UII) di level nasional. Kali ini, Jurnal Hukum UII, Ius Quia Iustum dinobatkan sebagai jurnal hukum terbaik secara nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 8 Februari 2016. Read more

Berhubungan dengan banyaknya keluhan mengenai UNISYS yang sering logout ketika diakses menggunakan jaringan XL dan Axis, maka disini kami akan memberikan penjelasan serta solusi untuk masalah tersebut. Read more

Penyadapan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selasa 30/1/2017 menghadirkan saksi KH. Ma’ruf Amin ketua MUI dan sekaligus Rais Aam PBNU. Salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan adalah pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang berniat memproses secara hukum KH. Ma’ruf Amin karena dianggap telah berbohong dengan tidak mengakui dirinya telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Oktober 2016 yang disinyalir isinya adalah permohonan SBY kepada KH. Ma’ruf Amin untuk meluangkan waktu bertemu dengan Agus dan Sylvi dan minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama. Padahal Ahok dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti rekaman.

Klaim ini tentu perlu dibuktikan dan ditelusuri darimana Ahok dan tim kuasa hukumnya mendapatkan rekaman tersebut. Hal ini sangat penting karena secara hukum tidak boleh ada aktifitas penyadapan pembicaraan siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Caranyapun harus dilakukan secara legal dan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

 

Penyadapan Menurut Hukum

Penyadapan merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti atas sebuah kejahatan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Hasil dari penyadapan akan berbentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, tidak semua orang dibenarkan melakukan penyadapan. Karenanya, bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (Pasal 47 UU ITE).

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan, agar tidak semua orang dapat melakukan penyadapan (termasuk perekaman) maka “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor baru bisa dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Menurut MK, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Keharusan penyadapan dilakukan sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan oleh penegak hukum sangat terkait dengan asas Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia. Penyadapan sekalipun sangat berguna untuk mengungkap suatu kejahatan, ia tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai aturan.

 

Keterlibatan Oknum Negara?

Jika pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya valid, saya menduga penyadapan tersebut kecil kemungkinan dilakukan oleh perorangan karena prosesnya membutuhkan keahlian yang mumpuni dan ketersediaan alat yang sangat canggih dengan harga yang sangat mahal. tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum. Karena Dugaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara adalah institusi yang memiliki segalanya (kekuasaan dan fasilitas) untuk melakukan apapun terhadap warga negaranya termasuk penyadapan.

Kecurigaan ini tentu baru sebatas dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannyanya. Presiden harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya. Bila terbukti, tentu ini merupakan suatu tragedi bagi bangsa ini karena negara sudah tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, tetapi justru menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Padahal Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Namun bila fiktif, Ahok dan tim kuasa hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan perlu diberi sanksi yang tegas. Karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan baru yang berpotensi menggagu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Pengusutan secara tuntas atas kebenaran kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agar setiap orang tidak mudah melontarkan pernyataan yang tidak didasari bukti, dan memastikan bahwa institusi negara berikut fasilitas yang dimiliki tidak digunakan selain hanya demi kepentingan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Jika SBY sebagai mantan Presiden disadap secara semena-mena dan illegal, bagaimana dengan kita masyarakat biasa?

Memang kedua belah pihak telah saling memaafkan, hubungan sesame manusia tentu itu sah-sah saja. Namun persoalan hukum yang ada tetap harus diproses. Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kekuatan politik yang justru akan mengulangi tragedy masa lalu sebagaimana terjadi masa masa orde baru.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.