Tag Archive for: Fakultas Hukum

Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.
Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKH
Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKHCakrakembang 7/11. Setelah mendapat persetujuan dari Senat FH, Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) yang semula menjadi Mata Kuliah pilihan, terhitung sejak TA. 2014/2015 lalu beralih menjadi Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa FH. Mencermati hal tersebut, maka pada Sabtu, 7 November 2015/ 25 Muharram 1436 H bertempat di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) FH menyelenggarakan Workshop Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) dengan tema “ Metode Pembelajaran Mata Kuliah Penyidikan dan Penuntutan”.
Selanjutnya, tujuan dari workshop ini adalah untuk pengembangan kurikulum MKKH khususnya pada mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan. Selain dari pada itu, diharapkan juga adanya simulasi praktik bagi mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan serta adanya Asistensi/ Dosen pendamping pada mata kuliah tersebut.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini, perkembangan Ilmu Hukum yang menyertai perkembangan di masyarakat sudah semakin luas, sehingga Hukum kita rasakan tidak mampu melindungi seluruh masyarakat demi tercapainnya tujuan hidup tersebut. Ditambahkan beliau, melalui Pusdiklat, workshop-workshop terkait kemahiran-kemahiran hukum ini dapat menjawab tercapainya tujuan hidup pada hukum yang ada dimasyarakat, dan mahasiswa pada khususny ayang mana merekalah yang merupakan kader-kader hukum yang akan ada di masyarakat.
Narasumber pada agenda tersebut hadir dari para praktisi hukum yang sesuai pada bidangnya masing-masing, diantaranya adalah Yogi Rahardjo, SH., MH ( Kejakti DIY) yang menyampaikan materi Penuntutan, AKBP. Beja ( Polda DIY) yang menyampaikan materi Penyidikan serta Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH ( Dosen FH & Praktisi Advokat) serta dimoderatoro oleh Nurjihad SH., MH selaku Ka.Pusdiklat FH.
AKBP Beja dalam paparannya terkait Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidikan merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Ditambahkan beliau bahwa kemmapuan hukum tidak boleh terhenti dalam tataran teori saja akan tetapi ilmu hukum juga merupakan salah satu ilmu terapan. Hadir selaku tamu undangan workshop tersebut adalah para dosen pengampu MKKH dari Kepolisian dan Kejaksaan serta para dosen pengampu Hukum Acara di FH.
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UIIPasca amandemen konstitusi, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih menyisakan persoalan di antaranya masih lemahnya kewenangan legislasi DPD sebagai bagian dari lembaga legislatif. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang diatur melalui UU organik seperti UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berangkat dari latar belakang tersebut, sebagai tindak lanjut kerjasama DPD RI dengan Departemen Hukum Tata Negara FH UII mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Final Report hasil penelitian dengan tema “Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD Final Report ini diharapkan akan segera menghasilkan draft akademik final yang berisi pokok-pokok rekomendasi format dan desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem legislasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Drs. M. Sururi, M. Si selaku Kepala Bagian Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD yang memimpin rombongan DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Departemen HTN FH UII dalam mengkaji kewenangan legislasi DPD sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berlanjut ke dalam penelitian lanjutan yang lebih komprehensif demi penataan dan perbaikan sistem ketatanegaraan. Ditambahkannya bahwa BPKK DPD RI akan terus meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan utamanya kalangan akademisi untuk terus menyumbangkan pemikirannya bagi penguatan DPD RI.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa output penelitian ini hendaknya dapat menjadi sumbangsih civitas akademika FH UII bagi negara Indonesia. Beliau mengisyaratkan jangan sampai DPD RI nantinya menjadi lembaga yang terkesan “laa yamuutu wa laa yahya..” padahal menurutnya legitimasi politik DPD sebagai lembaga negara ini sangatlah kuat dan mengakar karena dipilih langsung lewat Pemilu jalur non-parpol.
Acara yang berlangsung di Gedung Pascasarja FH UII pada Kamis, 6 November 2015 ini dimoderatori oleh Masnur Marzuki, SH, LLM (Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform – APLICORE FH UII) dan menghadirkan para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan beberapa wartawan. Hadir selaku Penyaji dalam acara Final Report hasil penelitian ini antara lain Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum ( Dosen FH UII), Dr. Saifudin, SH. M. Hum (Kadept HTN FH UII) serta Zairin Harahap, SH. M. Hum selaku reviewer.
Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)
Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)Student exchange adalah suatu ajang yang sangat prestigious moment di dalam dunia pendidikan , dimana tidak setiap siswa atau pelajar dapat merakan atau mendapatkan moment ini saat mereka menempuh pendidikan . FH UII sudah terbilang sangat lama menjalin hubungan dengan IIUM ( International Islamic University Malayasia) untuk melakukan suatu kegiatan pertukaran pelajar setiap tahunnya untuk memperkaya ilmu pengetahuan di kalangan pelajar UII dan IIUM . Setiap tahunnya 10 mahasiswa beruntung yang telah terpilih dari UII akan mengikuti student exchange programme kurang lebih satu bulan lamanya . Program yang sangat special karena tidak seperti student exchnage programme kebanyakan yang hanya mengadakan program untuk berkunjung(visit institution) atau hanya mengikuti seminar tanpa merasakan sensasi menuntut ilmu di tempat lain. Student Exchange yang diadakan UII dan IIUM memungkinkan siswa merasakan suasana kelas untuk mengikuti pelajaran yang sangat berbeda di karenakan Indonesia dan malaysia memiliki sistem hukum yang berbeda dan peserta student exchange juga akan mengikuti kegiatan seperti kujungan kunjungan ke institusi-institusi negara masing-masing.
‘semakin jauh jarak pertukaran siswa meninggalkan lingkungannya, semakin besar pula tantangan yang dihadapi siswa’ . sepertinya kata-kata itu yang kami rasakan dikarenakan kami sebagai peserta student exchange 2015 mendapatkan banyak sekali pengalaman dan tantangan yang ada di dalam program ini.
Di dalam kelas kami belajar sangat ‘Out of the BOX’ karena perbedaan sistem hukum dan sistem pendidikan yang ada di UII dan IIUM . Di IIUM kami memasuki kelas dan mengikuti per-kuliahan selama 50 menit, dimana 50 menit adalah sesi materi dan 50 menit lain adalah tutorial dimana kita belajar seperti kelompok diskusi kecil yang dipandu oleh seorang dosen. Sistem pendidikan yang sangat efektiv dikarenakan mungkin daya focus manusia hanya kurang lebih satu jam lamanya . Selain itu , kami belajar bersama mahasiswa-mahasiswa dari banyak penjuru dunia sehingga banyak menimbulkan wawasan dan pengalaman yang sangat luar biasa . Setiap peserta student exchange berhak mengambil 5 subjek mata kuliah yang ada di IIUM . Dari pembelajaran dikelas kita dapat menambah ilmu dan pengetahuan yang jauh berbeda seperti ;Malaysia Legal System , Legal Method in Malaysia , and e.t.c. Dan kami juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengisi International Student Confrence yang tahun ini bertemakan Refugee Law.
Program ini juga menyediakan visit Institution dimana peserta Student Exchange diajak mengunjungi insttusi-institusi yang ada di negara Malaysia. Kami mendapat kesempatan untuk mengunjungi,antara lain ;Peguam Negara , peguam negara adalah pengacara negara yang ada dimalaysia untuk menyelesaikan dispute yang menyangkut dengan kenegaraan malaysia .SPR Malaysia , SPR adalah Suruhan Pemilihan Raya Malaysia . SPR bergerak di bidang pemilihan seperti yang dilakukan KPU di Indonesia.Istana Kehakiman , Istana kehakiman adalah tempat dimana pusat pengadilan berlangsung . kami juga dapat bertemu dan bersharing bersama judges yang ada di malaysia.yang terakhir, Parliament Malaysia. Kita juga berkesempatan mengunjungi tempat dewan rakyat malaysia berada. Pengalaman luar biasa yang kita dapatkan saat mengikuti Student Exchnage Programme , yang mungkin belum tentu kita dapat di dalam kampus .
Selain kita mendapatkan edukasi dalam kelas dan edukasi yang kita dapat di luar kelas dengan berkunjung ke beberapa institusi negara di malaysia . Kita juga dapat mengunjungi beberapa tempat wisata dan negara bagian yang ada di malaysia untuk menikmati tempat pariwisata yang ada di negri Malaya ini , seperti ;Petronas Twin Tower , Muzium Neadara Malaysia , Melaca , China Town , Taman Layang and Batu Caves , Central Market , and e.t.c. Sangat menyenangkan karena ada beberapa perbedaan dalam segi tourism antara indonesia dan malaysia yang sangat menyenangkan untuk dikunjungi. Student Exchange Programme ini sangat banyak memberikan manfaat dan ilmu yang kami dapat selama mengikuti program yang berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya ini . banyak ilmu yang kita dapatkan dan pengalaman yang dapat membuat kita menjadi lebih lebih baik dan lebih progress di dalam program ini . program ini juga membuat kita lebih berkembang dari sisi ilmu dan wawasan . semoga program yang baik ini terus berjalan dan tak terhenti sampai disini .
Penulis : Muhammad Iqbal Rachman ( ketua delegasi student exchange progrmme 2015)
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UII
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UIILAWU.UIINEWS: Pada Senin, 2 November 2015/ 20 Muharram 1437 H, Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum (LKBH) FH yang bertempat di Jl. Lawu, Kota Baru menerima kunjungan para mahasiswa dan Dosen dari FH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.
Dekan FH UNTAG 1945 Banyuwangi, Dr. Heru Guntoro, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan para mahasiswa dan Dosen ke LKBH FH UII ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa FH UNTAG khususunya pada Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan HAM.
Dalam sambutannya, Direktur LKBH FH, Zairin harahap, SH., M.Si menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa kunjungan dari mahasiswa, dosen dan LKBH UNTAG ini semoga dapat terus dilaksanakan secara rutin, terlebih kunjungan ini sudah berjalan secara rutin dengan landasan MOU yang telah terjalin anatra LKBH UNTAG Banyuwangi dan LKBH FH UII.
Bertempat di Auditorium LKBH FH , para mahasiswa juga diberikan pembekalan materi hukum oleh para staf Advokat LKBH FH, diantaranya Akhmad Khairun Hamrani, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum Acara Perdata dan Rizki Barried Ramadhan, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum acara Pidana dan HAM dan setelah itu dilanjutkan dengan mengunjungi Laboratorium-laboratorium yang ada di FH UII.
Wisuda-UII

Wisuda-UII

Fakultas Hukum UII, Jum’at 2015. Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan  Wisuda Doktor, Magister, Sarjana dan ahli Madya Periode I Tahun Akademik 2015/2016 yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 24 Oktober 2015 Jam 08.00 Wib bertempat di Auditorium KH. Abd. Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu Jl. Kaliurang KM. 14,5 Yogyakarta. |Info Selengkapnya

COba ya link ini

Effective Followership Training Bagi Tendik FH UII
Effective Followership Training Bagi Tendik FH UIIBeberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII.
TAMANSISWA: Beberapa orang menekankan pentingnya leadership dalam berorganisasi, sedangkan ada aspek yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan, yaitu followership, dimana kedua hal tersebut harus bersinergi dengan baik untuk mencapai visi dan misi sebuah organisasi. Mencermati pentingnya peran seorang follower ( pengikut), Fakultas Hukum UII kembali menjalankan program Pengembangan SDM nya dengan melaksanakan Pelatihan Followership bagi Tenaga Kependidikan FH UII. Kegiatan Pengembangan SDM oleh FH UII terus dikembangkan setelah sebelumnya juga mengadakan pengembangan SDM melalui pengembangan Keagamaan dan Kompetensi.
Kegiatan yang mengusung tema “ Effective Followership” ini menghadirkan Drs. Audith M.Turmudhi, Psi., MM yang merupakan trainer dari Principia Training and Consulting Yogyakarta dan diselenggarakan pada Sabtu, 17 Oktober 2015/04 Muharram 1437 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII.
Pada kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tersebut para tendik diberikan beberapa pelatihan-pelatihan followership yang direpresentasikan dalam beberapa game. Beberapa materi pelatihan disampaikan pada kesempatan tersebut, diantaranya adalah bagaimana melejitkan motivasi untuk berubah, bagaimana menjadi effective follower dan kerjasama tim.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum berharap agar pelatihan ini dapat membangkitkan semangat bekerja kepada seluruh tendik untuk dapat bekerja lebih baik, lebih produktif dalam mengembangkan serta meningkatkan kompetensi bagi setiap tendik di FH UII
mHal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Drs. Audith bahwa tidak perlu menunggu fasilitas yang lebih untuk dapat mengembangkan kompetensi diri. Selain itu, beliau juga menambhakan bahwa seorang leader dan follower adalah unsur-unsur organisasi yang semuanya penting, semua harus saling menghargai, saling mendukung, saling mengisi demi keberhasilan sebuah organisasi. Selanjutnya, Drs. Audith juga menambahkan bahwa ada 5 kriteria keefektifan dalam kerjasama tim, diantaranya adalah output utama tim, penggunaan sumber daya yang langka oleh tim, keberhasilan tim dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, ketanggapan tim terhadap tuntutan perubahan dan keberhasilan tim dalam memperbesar kapasitas dan potensinya.
Nilai Kepemimpinan Kreatif Angkatan II CLDS FH UII
Nilai Kepemimpinan Kreatif Angkatan II CLDS FH UIISesuai dengan tujuan pendirian PSHL atau CLDS untuk ikut serta mendukung tercapainya tujuan UII yaitu melahirkan sarjana-sarjana sebagai pemimpin umat, bangsa, dan negara yang komitmen dalam keunggulan ajaran Islam dan negara-negara berperadaban. Dengan terpenuhinya persyaratan peserta selama pelaksanaan pelatihan dan sesuai hasil rapat panitia maka diumumkan nilai capaian hasil pelatihan sebagai berikut .
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek Wakaf
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek WakafCall for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Cik Di Tiro. Sebagaimana diketahui, hak kekayaan Intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas Intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk, tanda dagang dan informasi. Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan tersebut dalam konsep hukum sangat dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, mekanisme peralihan atau dialihkan tersebut melalui WAKAF.
Memandang pentingnya hal tersebut, maka FH UII bersama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bismis ( PHKIHTB), Departemen Perdata dan Magister Kenotariatan FH UII menyelenggarakan serangkaian kegiatan Call for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa serangkaian acara call for papers dan seminar ini sangat penting didasarkan pada kebutuhan saat ini. Ditambahkan beliau bahwa FH UII sebagai salah satu lembaga Ilmiah sangat peduli untuk berpartisipasi aktif terkait perubahan-perubahan Hukum yang ada di Indonesia, seperti halnya terkait hak kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan hari pertama dilangsungkan Call for Papers “ HKI sebagai Objek Wakaf” dengan menghadirkan pemapar perwakilan dari berbagai Universitas seperti UII, Universitas Muhamadiyah Magelang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Nusantara Bandung, Universitas Pelita Harapan Jakarta dan Universitas Padjajaran Bandung. Dr. Dewi Sulistianingsih, SH.,MH (dosen FH Unnes) dalam Diskusi panel
mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan utama orang berwakaf itu tentu untuk kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum, namun tidak semuanya dapat diwakafkan karna wakaf haruslah yang memiliki nilaim ekonomis. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini orang sudah terdoktrin bahwa wakaf itu dalam bentuk tanah, padahal jenis HKI yang juga bisa diwakafkan antara lain hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang , varietas tanaman dan sebagianya.
Selanjutnya pada hari kedua diselenggarakan Seminar HKI sebagai objek wakaf dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH., MH., FCB Arb (Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI), Prof.Dr. Ja’ih Mubarak, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH ( Dewan pakar pusat HKI), Prof. Dr. H.M. Machasin, MA ( Dirjend. Bimas Islam Kemenag RI), Prof. Dr. Suyant, MM., ( Ketua STIMIK AMIKOM Yogyakarta) dan Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum (Pakar Pusat Studi Hukum Islam) dengan menghadirkan moderator Dr. Syamsudin, SH., MH dan Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum.