Cakrakembang 7/11. Setelah mendapat persetujuan dari Senat FH, Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) yang semula menjadi Mata Kuliah pilihan, terhitung sejak TA. 2014/2015 lalu beralih menjadi Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa FH. Mencermati hal tersebut, maka pada Sabtu, 7 November 2015/ 25 Muharram 1436 H bertempat di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta.Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) FH menyelenggarakan Workshop Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) dengan tema “ Metode Pembelajaran Mata Kuliah Penyidikan dan Penuntutan”.
Selanjutnya, tujuan dari workshop ini adalah untuk pengembangan kurikulum MKKH khususnya pada mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan. Selain dari pada itu, diharapkan juga adanya simulasi praktik bagi mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan serta adanya Asistensi/ Dosen pendamping pada mata kuliah tersebut.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini, perkembangan Ilmu Hukum yang menyertai perkembangan di masyarakat sudah semakin luas, sehingga Hukum kita rasakan tidak mampu melindungi seluruh masyarakat demi tercapainnya tujuan hidup tersebut. Ditambahkan beliau, melalui Pusdiklat, workshop-workshop terkait kemahiran-kemahiran hukum ini dapat menjawab tercapainya tujuan hidup pada hukum yang ada dimasyarakat, dan mahasiswa pada khususny ayang mana merekalah yang merupakan kader-kader hukum yang akan ada di masyarakat.
Narasumber pada agenda tersebut hadir dari para praktisi hukum yang sesuai pada bidangnya masing-masing, diantaranya adalah Yogi Rahardjo, SH., MH ( Kejakti DIY) yang menyampaikan materi Penuntutan, AKBP. Beja ( Polda DIY) yang menyampaikan materi Penyidikan serta Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH ( Dosen FH & Praktisi Advokat) serta dimoderatoro oleh Nurjihad SH., MH selaku Ka.Pusdiklat FH.
AKBP Beja dalam paparannya terkait Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidikan merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Ditambahkan beliau bahwa kemmapuan hukum tidak boleh terhenti dalam tataran teori saja akan tetapi ilmu hukum juga merupakan salah satu ilmu terapan. Hadir selaku tamu undangan workshop tersebut adalah para dosen pengampu MKKH dari Kepolisian dan Kejaksaan serta para dosen pengampu Hukum Acara di FH.



Student exchange adalah suatu ajang yang sangat prestigious moment di dalam dunia pendidikan , dimana tidak setiap siswa atau pelajar dapat merakan atau mendapatkan moment ini saat mereka menempuh pendidikan . FH UII sudah terbilang sangat lama menjalin hubungan dengan IIUM ( International Islamic University Malayasia) untuk melakukan suatu kegiatan pertukaran pelajar setiap tahunnya untuk memperkaya ilmu pengetahuan di kalangan pelajar UII dan IIUM . Setiap tahunnya 10 mahasiswa beruntung yang telah terpilih dari UII akan mengikuti student exchange programme kurang lebih satu bulan lamanya . Program yang sangat special karena tidak seperti student exchnage programme kebanyakan yang hanya mengadakan program untuk berkunjung(visit institution) atau hanya mengikuti seminar tanpa merasakan sensasi menuntut ilmu di tempat lain. Student Exchange yang diadakan UII dan IIUM memungkinkan siswa merasakan suasana kelas untuk mengikuti pelajaran yang sangat berbeda di karenakan Indonesia dan malaysia memiliki sistem hukum yang berbeda dan peserta student exchange juga akan mengikuti kegiatan seperti kujungan kunjungan ke institusi-institusi negara masing-masing.









