Tag Archive for: uii yogyakarta

Pembukaan Pendaftaran Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan (Program Kemitraan Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)

Program ini akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022, program ini membahas segala hal terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dalam bentuk diskusi,penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya sesuai sub tema yang dibahas.

Program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Terbatas hanya untuk 25 peserta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendaftaran berlangsung mulai 9-17 Maret 2022. Informasi selengkapnya tertera pada poster. Silahkan dicermati dan jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp.

Narahubung: 0813-2700-5613 (Mia)

[TAMAN SISWA]; Pada hari, Selasa (25/01) telah dilaksanakan dengan sukses acara Pelepasan Mahasiswa Program Mobilitas Internasional 2022 oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Acara ini dihadiri oleh para pimpinan FH UII, antara lain Dekan, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Ketua Jurusan, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., Sekretaris Jurusan, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph. D., Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H., Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Acara Pelepasan tersebut dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh Master of Ceremony (MC) dan dilanjutkan sambutan sekaligus laporan oleh Ketua Tim Program Mobilitas Internasional 2022 yaitu Dodik Setiawan, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa FH UII pada 5 tahun terakhir telah memiliki banyak pencapaian khususnya dalam program internasionalisasi. Tidak hanya melakukan penelitian dengan universitas-universitas di luar negeri, tetapi juga mengadakan program bersama seperti transfer kredit dan gelar ganda bagi mahasiswa sarjana ataupun pascasarjana. Acara ini pun dihadiri oleh orang tua dari delegasi Program Mobilitas Internasional secara dalam jaringan (daring).

Pada semester Genap TA. 2021/2022 FH UII mengirim tujuh mahasiswa terdiri dari lima mahasiswa program sarjana dan dua mahasiswa program magister untuk mengikuti Program Mobilitas Internasional, Program Transfer Kredit. Berikut nama-nama ketujuh mahasiswa tersebut:

  1. Muhammad Sulhan (mahasiswa program internasional program sarjana) NIM 19410058 ke Youngsan University
  2. Muhammad Rhayhan Zidane (mahasiswa program internasional program sarjana) NIM 18410659 ke Youngsan University
  3. Veni Nur Setyaningsih (mahasiswa program internasional program sarjana) NIM 19410447 ke Youngsan University
  4. Wildan Amrillah Amrani (mahasiswa program internasional program sarjana) NIM 20410276 ke Lobachevsky University
  5. Arief Hasanul Husnan Nasution (mahasiswa program internasional program sarjana) NIM 18410699 ke Lobachevsky University
  6. Tazkiya Amalia Nasution (mahasiswa program magister) NIM 19912072 ke Lobachevsky University
  7. Rahadian D. B. Suwartono (mahasiswa program magister) NIM 19912068 ke Lobachevsky University

Tak lupa perwakilan delegasi menyampaikan sambutan perpisahan yang diwakilkan oleh Muhammad Sulhan. Pelepasan para delegasi dilakukan oleh Dekan FH UII, ia mengatakan bahwa ketujuh delegasi mahasiswa yang akan berangkat ini prestasi yang membanggakan FH UII. Ia juga berharap mahasiswa-mahasiswa ini tidak melupakan nilai-nilai yang telah disampaikan saat pembekalan persiapan keberangkatan.

Setelah sambutan berikut, acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan education kit dan health kit berupa madu, vitamin, handsanitizer, dan suplemen kesehatan oleh Dekan didampingi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya. Mahasiswa juga dibekali Al-Qur’an yang diserahkan oleh Ketua Program Studi dengan didampingi Sekretaris Program Studi.  Selain itu, pemasangan topi bertanda Fakultas Hukum UII dipasangkan oleh Ketua Jurusan dan didampingi Sekretaris Jurusan.

Acara Pelepasan Mahasiwa Program Mobilitas Internasional 2022 akhirnya ditutup dengan doa yang dipanjatkan bersama-sama dan dipimipin oleh Sekretaris Jurusan, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph. D.

 

 

[TAMAN SISWA]; Acara Serah Terima dan Peresmian Gedung (Fakultas Hukum) Universitas Islam Indonesia (UII) berlangsung di Kampus Terpadu UII Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman, Jumat (21/1). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan baik dari FH UII maupun para pembina Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII (PYBW UII).

Prosesi penandatanganan peresmian Gedung FH UII oleh Ketua PYBW.

Pada acara ini terdapat prosesi pemotongan pita oleh Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dari pihak Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) didamping oleh Rektor UII. Setelah prosesi tersebut dilanjutkan dengan tanda-tangan serah terima Gedung FH UII, yaitu oleh Drs. Suwarsono Muhammad, M.A ketua PYBW.

Prosesi pemotongan pita oleh Ketua PYBW, Pembina PYBW dan Rektor UII.

Pembangunan Gedung ini memakan waktu yang cukup lama, karena sempat mengalami vakum selama tiga bulan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Total waktu dalam pembangunan gedung ini kurang lebih empat tahun dengan jumlah pekerja kurang lebih 300-500 orang setiap harinya.

“Gedung baru FH UII, resmi selesai tahap pembangunan pada tanggal 31 Desember 2021. Pembangunan gedung ini dibangun di atas tanah seluas 14.463 m2 dengan luas lantai seluas 26.447 m2. Terdiri dari 6 latai, 2 ruang lab, 88 ruang dosen, 13 ruang professor, 54 ruang kuliah dengan kapasitas per ruangan menampung 40 dan 60 mahasiswa, serta satu ruang serbaguna yang cukup untuk menampung 300 peserta.” tutur Ir. Suharyatma. M.T. yang merupakan Tim Pelaksana Pembangunan Gedung dan Kepala Departemen Infrastruktur Yayasan Badan Wakaf UII.

Tidak hanya itu saja, Gedung baru FH UII memiliki fasilitas tempat parkir yang berada pada semi basement dan basement, yang sanggup menampung 300 motor dan 100 mobil. Kemudian, pada lahan depan dapat digunakan untuk parkir mobil sebanyak 55 mobil.

Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan Gedung FH UII menghabiskan dana anggaran sejumlah 128 M. “Pembangunan gedung FH UII ini telah sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh pimpinan. Dari total jumlah anggaran pembangunan gedung senilai 147 M, pembangunan gedung ini menghabiskan dana anggaran sejumlah 128 M. Yang berarti dari total anggaran yang ada, tim proyek pembanguna gedung FH telah menghemat anggaran sejumlah 19 M atau 13% dari total anggaran yang ada.” jelas Suharyatma.

Ketua Umum PYBW UII, Drs. Suwarsono Muhammad, M.A. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim proyek pembangunan gedung FH UII. Menurutnya, pembangunan gedung FH dengan usaha yang sungguh-sungguh menimbulkan implikasi yang cukup banyak. Berpindahnya gedung FH dari tempat sebelumnya ke kampus UII Terpadu diharapkan dapat menjadi upaya akselerasi untuk melakukan perbaikan pada semua aspek.

“Tidak hanya sekedar pada akademik dan tata kelola, tetapi juga pada niat yang sungguh-sungguh untuk membangun bahwa UII mempunyai nilai-nilai yang diperjuangkan. Nilai itu adalah menjadikan UII senantiasa sebagai tempat syiar untuk agama Islam,” pesannya.

“Gedung ini adalah simbol, yang kalau tidak diisi maka simbol itu sama saja seperti benda mati. Oleh karena itu saya berharap kepada teman-teman Fakultas Hukum untuk dapat mengisi simbol besar ini dengan kegiatan-kegiatan yang baik, dengan niat yang lurus, dengan cara-cara yang modern, efektif, dan efisien. Semua kita usahakan dengan sungguh-sungguh, sembari tidak pernah melupakan doa dan taat kepada Allah,” Suwarsono menambahkan.

Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.  dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada FH dan mengucapkan terima kasih kepada para Pembina (PYBW UII), pengawal, pengurus, dan perencana tim pembangunan gedung, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

Acara serah terima Gedung diakhiri dengan sesi jalan-jalan di Gedung Baru FH UII didampingi oleh para pimpinan FH UII, untuk mengenal ruang-ruangan yang ada didalamnya.

Prosesi pengenalan Gedung Baru FH UII

Kuliah Luring Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)

 

Diselenggarakan pada Semester Genap T.A. 2021/2022 untuk Mata Kuliah Saran semester 2 & 4 dan Mata Kuliah Kemahiran, bertempat di Gedung Baru Fakultas Hukum UII di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Hal ini bersifat wajib. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan mengikuti kuliah luring karena alasan medis atau izin orangtua, wajib mengisi form berikut http://bit.ly/terpaksadaring. Batas akhir pengumpulan yaitu 26 Januari 2022.

Kaprodi PSHPS

Prof. Dr. Budi Agus R., S.H., M.Hum.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan baik kita sadari ataupun tidak kita sadari.

Kepada seluruh mahasiswa aktif Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di mana pun berada, yang kami sayangi.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa aktif program sarjana dan program diploma yang terdampak pandemi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Semua mahasiswa aktif tidak terdampak diberi keringanan SPP (termasuk tuition fee di program internasional) sebesar 10% secara otomatis (tanpa pengajuan) dari nominal tagihan angsuran ketiga dan keempat tahun akademik 2021/2022.
  2. Untuk mahasiswa yang terdampak, pengajuan tambahan bantuan dapat dilakukan melalui laman gateway.uii.ac.id paling lambat 7 Januari 2022.
  1. Keringanan SPP untuk mahasiswa program profesi, magister dan dokter akan diatur oleh masing-masing pengelola program studi.

Kategori mahasiswa yaitu:

  • 25% untuk mahasiswa terdampak berat
  • 20% untuk mahasiswa terdampak sedang
  • 15% untuk mahasiswa terdampak ringan
  • 10% untuk mahasiswa tidak terdampak

Berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan potongan covid untuk diunggah (format .pdf) sebagai berikut:

  1. Scan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) penanggung biaya
  2. Scan asli Kartu Keluarga (KK) penanggung biaya
  3. Scan asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penanggung biaya jika memiliki NPWP
  4. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah sebelum masa pandemi
  5. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah selama masa pandemi
  6. Scan asli Surat keterangan penghasilan dari Kecamatan bagi penanggung biaya yang tidak bekerja formal

Unduh contoh surat keterangan penghasilan dari kecamatan disini.

Alur pengajuan potongan Covid pada sistem Gateway UII:

Adapun jadwal pemrosesan sebagai berikut :

Pengajuan

:

27 Desember 2021 – 7 Januari 2022
Verifikasi dan otorisasi

:

28 Desember 2021 – 11 Januari 2022
Pengumuman hasil otorisasi

:

12 Januari 2022
Pembayaran SPP

:

17 Januari – 12 Februari 2022

Informasi dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Demikian pengumuman dari kami, semoga seluruh mahasiswa selalu dalam perlindungan dan keberkahan Allah Swt. Dan juga semoga pengumuman ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII, PSH FH UII, dan SIGAB

 

Organisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel. Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya”.

Pengaturan kecakapan hukum lebih jauh tertera pada Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi, “Tidak cakap untuk berbuat suatu perjanjian adalah: (1) orang-orang yang belum dewasa; (2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; (3) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang da npada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pasal di atas dikritik dan realitasnya berdampak nyata, dimana difabel biasa ditolak menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan. Pihak yang selalu diserahkan tanggungjawab umumnya pengampunya, atau keluarga dekatnya. Banyak ironi yang terjadi, khususnya bagi difabel mental yang harta miliknya dikendalikan oleh pengampu, dan si difabel mental tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan hartanya sendiri. Akibatnya, harta milik difabel kerap beralih kepemilikan kepada pengampunya.

Kondisi ini menjadi masalah serius, sehingga aturan pengampuan dinyatakan diskriminatif kepada difabel, melanggar human rights, dan secara normatif bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Secara substansi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tegas menyatakan bahwa difabel termasuk didalamnya difabel mental memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya, dan pemerintah wajib menyediakan akses dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas atau kecakapan hukum difabel.

Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas mengembangkan sistem baru, yaitu ‘Supported Decision Making atau ‘Sistem Dukungan Dalam Pengamiblan Keputusan’. Sistem ini menegaskan bahwa difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang notabene menggunakan model Substituted Decision Making atau Sistem Substitusi dalam Pengambilan Keputusan. Saat ini, idealnya memang ada sistem yang membantu orang-orang dengan hambatan-hambatan tertentu untuk membuat keputusan, dan tidak dihilangkan atau digantikan dengan model subsititusi dalam pengampuan. Apalagi sebagaimana para ahli katakan, difabel mental yang salah satunya  skizofrenia gangguannya pikirannya hanya bersifat kambuhan dan tidak terus menerus.

Telaah kecakapan hukum bagi difabel mental ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya bagaimana tinjauan hukum Islam dan konteks maslahat yang perlu diambil dari dua sistem hukum yang tidak harmonis: apakah pengampuan yang menggunakan model substitusi (pengganti) atau sistem dukungan dalam pengambilan keputusan?

KECAKAPAN DALAM ISLAM

Dalam kajian ushul fiqh, kecakapan hukum atau legal capacity dikenal dengan konsep ahliyahyaitu kecakapan menangani suatu urusan. Konsep ahliyah mencakup ahliyah al-wujub (kepantasan seseorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban) dan ahliyah al-ada’ (kecakapan bertindak secara hukum dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum).

Semua orang dalam hukum Islam dinyatakan ahliyah al-wujub, walau pun orang-orang tersebut dinyatakan tidak sempurna (naqish). Contohnya, anak-anak yang berada dalam kandungan ibunya, menurut para pakar telah dinyatakan memiliki memiliki hak, bahkan orang-orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan (majnun) tetap dianggap memiki hak. Kelompok ahliyyah al-wujub ini ada dua, pertama, ahliyyah wal-wujub an-naqisah yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, contohnya bayi dalam kandungan. Kedua, ahliyyah wal-wujub al-kamilah yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan menerima hak sekaligus.

Dalam konteks kecakapan bertindak, dalam fiqh Islam dikatakan bahwa tidak semua orang dapat dikatakan sebagai ahliyyah al-ada’ (cakap bertindak) secara sempurna. Tidak semua orang dinyatakan dapat melakukan tindakan hukum. Mengapa? Karena ada beberapa indikator yang menjadi alasan penghalang seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Islam, orang yang mengalami gangguan jiwa total dan terus menerus dinyatakan tidak memiliki ahliyah al-ada’. Tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa total dinyatakan tidak memiliki kewajiban menjalankan syari’at dalam Islam. Orang yang diwajibkan menjalankan syariat yang disebut mukallaf indikatornya dewasa dan berakal.

Orang yang dewasa dan sempurna akalnya memiliki kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam. Karena itu, difabel yang sekedar memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, dan mobilitas tidak lepas dari tanggungjawab melaksanakan kewajiban syariat  atau hukum dalam Islam. Dalam hal ini, mereka bisa disebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-ada’).

 Bagaimana dengan difabel mental? Dalam UU No. 8 Tahun 2016, difabel mental terdiri dari dua, yaitu : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, aunxitas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. Merujuk ketentuan ini, difabel mental yang memiliki hambatan paling serius ialah skizofrenia. Namun demikian menurut ahli, skizofrenia ialah gangguan kejiwaan yang biasdanya terjadi dalam jangka panjang. Namun demikian, skizofrenia tidak terjadi secara terus menerus, tetapi bersifat episodik. Fungsi akal pikirannya bisa hilang saat dalam kondisi relaps atau kambuh saja.

Dalam konteks hukum Islam, dewasa dan akal menjadi kunci kecakapan bertindak, saat akal dan kesadaran hilang maka saat itu pula kecakapan bertindak tidak diberikan. Kondisi ini menegaskan karena difabel skizofrenia tidak sepenuh waktunya kehilangan akal, tetapi pada saat relaps (kambuh) saja. Artinya, saat akal pikiran difabel mental tidak relaps, maka pada saat itulah kewajiban hukum wajib ia lakukan, dan pada saat bersaman ia memiliki hak dan dapat dikatakan cakap untuk bertindak (ahliyah al-ada’).

AKTUALISASI MASLAHAT

Dalam kajian usul fiqh, maslahah ditempatkan sebagai bagian metode penggalian hukum Islam yang dikenal dengan maslahah mursalah, dan dalam kajian maqosid syariah, maslahah ditempatkan sebagai motivasi dan tujuan universal daripada hukum Islam, dimana keberadaan hukum Islam di tengah perubahan tempat dan waktu yang silih berganti selalu akan berkontribusi pada pencapaian nilai kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.

Maslahat diartikan dengan faedah, kepentingan, dan kemanfataatan. Pemikir lain mengartikan maslahah dengan sebab atau sumber sesuatu yang baik dan bermanfaat (a cause or source of someting good and beneficial). Maslahah juga sering diartikan dengan kepentingan umum (public interest).

Dalam konteks kecakapan hukum difabel mental, dimana pada Pasal 433 KUH Perdata dinyatakan berada di bawah pengampuan, aturan ini dalam banyak hal telah dikritik karena telah melahirkan kemudaratan, praktik diskrimiminatif, dan melanggar hak-hak difabel. Mendasarkan pada kondisi ini, maka sudah selayaknya sistem pengampuan yang merujuk pada model Substituted Decision Making diubah dan ditranformasi dengan system Supported Decision Making atau Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan yang secara konseptual sejalan dengan human rights, nilai maslahat, serta menghargai harkat dan martabat kaum difabel yang rentan.

 

 

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Sindo, 4 Januari 2022.

 

 

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Senin (27/12). Dalam kunjungan ini pihak Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendatangkan 19 orang yang terdiri dari Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Dosen serta tenaga kependidikan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, dan Ketua Program Studi S2 FH UII.

“Tujuan kami datang berkunjung ke FH UII ini ingin mengetahui kurikulum yang diterapkan disini, karena Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga ini nantinya akan memiliki gelar yang sama, yaitu S.H.. Maka, karena itu kami ingin memiliki keilmuan yang setara.” jelas Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga, Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag.

Setelah acara sambutan, rombongan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendapatkan penjelasan terkait pengembangan kurikulum di FH UII, sistem pendidikan, dan pendanaan. Sesi ini berjalan dengan akrab karena antara Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dan FH UII telah menjalin komunikasi intens.

FH UII memiliki mata kuliah mengenai hukum islam jika ditotal jumlah kurang lebih sejumlah 40 sks. Mahasiswa wajib mengambil mata kuliah tersebut, contohnya adalah mata kuliah Muamalah, Munakahah, As-Siyasah, Hukum Islam, Jinayah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk mata kuliah pilihan yang bisa mahasiswa ambil antara lain Perbankan Syariah, Hukum Internasional, dan seterusnya.

“Kurikulum yang diterapkan FH UII adalah kurikulum Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Sehingga jika kita membicarakan perwakinan, maka perkawinan yang berlaku di Indonesia.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

FH UII merumuskan kurikulum yang diterapkan dengan cara melihat dari profil fakultas. Profil FH UII menghasilkan keluaran seorang akademisi, praktisi dan penggiat masyarakat.

Seusai presentasi dan tanya jawab, kunjungan dilanjutkan dengan pertukaran cindera mata dari masing-masing.

(TAMAN SISWA); Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan Closing Ceremony Pemagangan Kartikum Angkatan XXXV, pada Senin 27 Desember 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Peserta Pemagangan yang ditempatkan di LKBH FH UII maupun pada Kantor Advokat Mitra LKBH FH UII, serta Advokat dan staff  LKBH FH UII.

Closing Ceremony dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Pertemuan secara luring ini turut hadir, Andi M. A. Makkasau, S.H., M.H.Li. selaku Ketua Pemagangan, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. selaku Direktur LKBH FH UII, Asasiputih, S.H., M.H. selaku Kabid Penangan Perkara, Kiki Purwaningsih, S.H. selaku Kabid Advokat, Desi Rela Bhakti, S.H. selaku Kabid Pendidikan Masyarakat, Atqo Darmawan Aji, S.H. selaku Kabid Humas Studi Kebijakan dan Penelitian Pembangunan. Sedangkan, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII, dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Kaprodi FH UII, bergabung secara luring.

Pada sambutan oleh Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., menyampaikan output dari mahasiswa FH UII yaitu akademi, praktisi, dan penggiat masyarakat, sehingga dibutuhkan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni, oleh karena itu LKBH FH UII sebagai candradimuka wadah calon-calon penegak hukum harus dimanfaatkan oleh para mahasiswa, salah satunya melalui Pemagangan di LKBH FH UII. Sedangkan, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menerangkan LKBH FH UII telah mengimplementasikan Peraturan Dekan Nomor 1 Tahun 2020, setelah itu adanya proses ekuivalensi menjadi mata kuliah pemagangan. Kedepannya Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., berpesan kepada Peserta Pemagangan bahwa dapat melanjutkan pada tahap Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) selama enam bulan lamanya.

 

(TAMAN SISWA);  Lagi, Alvianto Nugroho mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) NIM 20410430,  juarai KEJUARAAN DAERAH (KEJURDA) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan ini diselenggarakan pada 7-12 Desember 2021, di Gedung Olah raga (Gor) Finarsih, Sleman, Yogyakarta.

Alvianto meraih juara tiga di kategori Tunggal, Dewasa Putra, pada perlombaan tersebut.  Ia memang menggemari olah raga bulutangkis sejak kecil. Maka, tidak heran jika ia gemar berlatih dan meraih kejuaraan di berbagai macam perlombaan bulutangkis. Selamat kepada Alvianto. semoga dengan kemenangan ini tidak menjadikan cepat puas!

Alhamdulillahirabbil’alamin.


Kiprah alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sudah tidak bisa dipungkiri lagi kehebatannya. Beberapa hari yang lalu, salah seorang alumni FH UII menjadi pembicara pada forum multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations (PBB) mewakili The International Committee of the Red Crossb (ICRC). Ia adalah Fasya Addina, mahasiswa FH UII, program internasional angkatan 2012.  Saat ini ia menjabat sebagai Legal Associate di ICRC.


Selamat kepada Fasya Addina atas prestasinya, semoga dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa-mahasiswi FH UII.