Seminar Nasional MPR RI Problem Sistem Kepartaian dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Garuda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Garuda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Narasumber dari kalangan akademisi hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Purwo Santoso guru besar UGM menyampaikan materi dengan judual Pendewasaan Partai Politik untuk Demokrasi Indonesia, Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum . menyampaikan judul materi Partai Politik Pasca Reformasi, dan Dr. Zainal Arifin Muchtar menyampaikan materi Partai dan Pemerintahan (Perspektif Hukum), serta B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. mengangkat judul Membangun Partai Politik yang Efektif di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan Pimpinan Fraksi PKS MPR RI TB.Soenmandjaja, menyampaikan dalam pembukaannya bahwa seminar ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk menjaring aspirasi rakyat terkait Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Sumbang saran dan ide akan muncul dari para cendekiawan dan masyarakat luas yang akan menjadi bahan kajian di MPR RI. Harapannya adalah adanya perubahan iklim kepartaian yang lebih baik.
Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan tema pokok seminar ini sangat penting terlebih ditengah suasana ketidak percayaan rakyat terhadap parpol. “Saat ini, rakyat sudah tidak lagi percaya kepada parpol yang sangat luar biasa. Dari beberapa pernyataan masyarakat yang disampaikan kepada saya melalui twitter, isinya mengejutkan yakni, ada beberapa elemen masyarakat yang mengajukan social complain kepada MK agar lembaga DPR RI dibubarkan. Mereka memberi alasan bahwa DPR hanya menyusahkan rakyat. Beliau mengatakan ketidaksetujuan social complain tersebut,” dan menyampaikan alasan bahwa sejelek-jeleknya parpol dalam alam demokrasi Indonesia, parpol dan DPR harus ada. Lebih baik ada daripada tidak ada. Kalau sampai tdak ada parpol dan DPR, rusak negara ini. “Pertanyaan besarnya adalah, apakah karena parpol dan DPR kinerjanya jelek jarus dibubarkan. Tidak. Yang bener adalah pembenahan dan perbaikan-perbaikan parpol, menata kembali ke arah yang lebih baik. Parpol juga tidak semua jelek ada parpol yang bagus. Menurut saya harus dibenahi sistem dan SDMnya jangan bubarkan lembaganya,” tandasnya. Pernyataan senada juga disampaikan TB. Soenmandjaja, SH., M.Hum. Menurutnya, tidak ada landasan hukumnya satu lembaga negara membubarkan lembaga negara lainnya. Yang benar adalah adanya pembenahan sistem dan SDM. Demikian juga soal pembubaran dan pembatasan parpol. Parpol tidak bisa dibatasi, sebab parpol adalah eksistensindan wujud dari hak kebebasan berkumpul dan berpendapat rakyat yang dilindungi, jadi parpol tidak bisa dibatasi. Namun saat pendaftaran pemilu, partai akan dibatasi oleh sistem yaitu Parliementary Threshold/PT.