Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Pada hari Senin, 27 April 2026, mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan dengan fokus pada aspek praktis pembentukan peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kegiatan ini diikuti oleh 15 mahasiswa Program Internasional.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Bapak Joko Satrio Sasongko, S.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UII telah memberikan kontribusi signifikan melalui kegiatan pembelajaran langsung di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Beliau menekankan bahwa konteks Batam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, baik dari aspek sumber daya, struktur ekonomi, maupun kedudukannya sebagai kawasan industri serta zona perdagangan bebas. Secara historis, Batam dirancang oleh B.J. Habibie sebagai miniatur Indonesia dengan orientasi pengembangan investasi sebagai alternatif strategis di kawasan regional, khususnya dalam kompetisi dengan Singapura. Batam diproyeksikan sebagai wilayah dengan potensi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada tahap awal kunjungan, mahasiswa memperoleh pemaparan dari Ibu Nur Asmi, S.H., M.H., terkait struktur dan karakteristik Pemerintah Kota Batam. Disampaikan bahwa luas wilayah Batam mencapai 1.080 km², dengan dukungan aparatur sipil negara berjumlah sekitar lima ribu pegawai. Upah Minimum Kota (UMK) Batam merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan orientasi ekspor terbesar menuju Amerika Serikat. Struktur kelembagaan pemerintahan di Batam memiliki karakter dualisme pengelolaan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), khususnya dalam penyelenggaraan pengelolaan wilayah. Secara administratif, kedua institusi tersebut berada di bawah koordinasi langsung Wali Kota Batam, di mana Kepala BP Batam merangkap sebagai ex officio Wali Kota Batam. Dalam aspek legislasi, terdapat kesamaan kerangka regulatif dengan daerah lain, namun terdapat diferensiasi kewenangan dalam pembentukan kebijakan guna mendukung pengembangan kawasan Batam.

Kegiatan pembelajaran lapangan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke DPRD Kota Batam. Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Bapak Haji Muhammad Jamaludin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik normatif dan spasial yang khas, termasuk pengaturan zonasi antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Secara geografis, posisi Batam yang berdekatan dengan Singapura serta berada di jalur strategis Selat Malaka menjadikannya sebagai simpul penting dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut mendorong pengembangan Batam sebagai kota transit sekaligus representasi strategis Indonesia dalam konteks global. Dalam dua tahun terakhir, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam mengalami peningkatan signifikan, yang tercermin melalui penerbitan empat Peraturan Presiden pada awal tahun 2026 guna memperkuat status kekhususan Batam.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DPRD Kota Batam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan (monitoring dan evaluasi). Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat perbedaan dengan DPR RI, terutama karena produk hukum berupa Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Penekanan kebijakan saat ini tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pembentukan Peraturan Daerah, melainkan pada efektivitas regulasi agar tidak membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah. Fungsi penganggaran dilaksanakan melalui proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, serta evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap kinerja dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Batam juga menjalankan koordinasi lintas kelembagaan, termasuk dengan DPR RI, meskipun dalam hal tertentu kewenangan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi langsung dengan DPR RI Komisi VI. Sinergi antarlembaga tetap diupayakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pengembangan Batam.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, disampaikan pula bahwa hari Senin bertepatan dengan peringatan Hari Otorita Batam. Seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah beserta jajaran pimpinan instansi di Batam melaksanakan upacara peringatan pada pagi hari di masing-masing institusi. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta agenda peninjauan beberapa fasilitas, antara lain Ruang Sidang Pimpinan dan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.

Pada hari Rabu, 29 April 2026, mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, melaksanakan kunjungan akademik untuk menimba pengetahuan secara langsung mengenai Hukum Pengangkutan Internasional di BBC Chartering, Singapura. Kurang lebih 15 mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh manajer dan staf BBC Chartering.

“BBC Chartering merupakan perusahaan pelayaran internasional yang bergerak dalam jasa charter kapal dan pengangkutan kargo proyek berat. Kegiatannya melibatkan kontrak pengangkutan laut, kepatuhan terhadap hukum maritim internasional, termasuk konvensi IMO, hukum perjanjian, tanggung jawab pengangkut, serta regulasi keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam perdagangan global, demikian disampaikan oleh Manager BBC Chartering, Lars Traumer Schonneman.

Dalam kesempatan tersebut, selain pemaparan oleh Lars selaku manajer BBC Chartering, materi juga disampaikan oleh para pimpinan dan staf lainnya. Penjelasan mengenai chartering atau penyewaan kapal disampaikan oleh Ben Wakefield, sedangkan aspek teknis dan operasional dipaparkan oleh Sergi, Nicole, dan Harvey.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD menyampaikan bahwa dalam kurikulum program studi, mahasiswa telah mempelajari hukum pengangkutan yang masih berada dalam lingkup domestik. Melalui pembelajaran langsung di BBC Chartering, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara komprehensif dinamika serta tantangan hukum dalam pengangkutan lintas batas negara. Dengan demikian, pembelajaran yang sebelumnya bersifat teoritis dapat diperkaya dengan pemahaman praktis terkait aspek teknis dan operasional penyewaan kapal skala besar, serta berbagai ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam pengiriman logistik internasional.

Lebih lanjut, Harvey menjelaskan bahwa BBC Chartering secara teknis mengoperasikan kapal heavy-lift untuk mengangkut kargo proyek melalui perencanaan rute, proses pemuatan, penataan muatan (stowage), serta pengamanan kargo. Secara operasional, perusahaan juga mengelola charter party, koordinasi pelabuhan, serta logistik multimoda. Seluruh kegiatan tersebut berkaitan erat dengan hukum maritim, khususnya mengenai kontrak pengangkutan, tanggung jawab pengangkut, keselamatan pelayaran, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata berupa maket desain kapal pinisi dari Indonesia berbahan kayu. Pihak BBC Chartering menyampaikan apresiasi atas kunjungan mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas

 

Hukum, Universitas Islam Indonesia, yang juga tercatat sebagai kunjungan pertama dari Indonesia.

Pada hari Senin, 27 April 2026 telah diselenggarakan Kuliah Umum bersama kerjasama antara Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Dalam kesempatan ini, kedua dosen dari kedua Prodi yang telah bermitra sejak lama ini berkolaborasi dalam memberikan kuliah umum yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD dan Ninne Zahara Silviani, SH, MH. Kedua narasumber sama-sama memiliki persamaan bidang keahlian yaitu dalam bidang Hukum Internasional.

Kuliah Umum berlangsung di salah satu Ruang Kelas pada Gedung Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam dengan di hadiri baik mahasiswa dari Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Kuliah Umum tersebut mengangkat isu mengenai “Blokade Selat Hormuz berdasarkan Hukum Internasional”. Kurang lebih dihadiri 60 mahasiswa beserta beberapa dosen dan staf akademik dari kedua institusi.

“Kolaborasi kuliah umum bersama ini menjadi hal yang sangat positif dan tentu saja mahasiswa akan mendapat ilmu yang komparatif dan lengkap. Kami menyambut positif kolaborasi ini dan harapannya dapat diperluas ke bidang hukum yang spesifik lainnya. UII dan UIB telah bermitra cukup lama dan sudah saatnya kolaborasi dalam bidang akademik menjadi bagian dari hubungan yang telah terjalin lama ini.” Demikian ungkap Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, SH, MM, MHum, Dekan Fakultas Hukum UIB saat menyambut kehadiran mahasiwa dan dosen dari FH UII.

“Pemilihan topik mengenai perkembangan hukum internasional di selat hormuz sangat tepat karena isu ini merupakan isu yang masih hangat. Dari perspektif Hukum Laut Internasional, seharusnya selat harus tetap dibuka mengingat sesuai aturan Pasal 37 UNCLOS ada hak lintas damai pada selat internasional. Selat Hormuz menempati sebagai selat internasional yang strategis mengingat memberikan kontribusi pada jalur perdagangan internasional terutama untuk distribusi minyak dan gas.” demikian pemaparan oleh Ninne Zahara Silviani, SH, MH. di awal perkuliahan. Ninne Zahara Silviani, SH, MH. memiliki bidang keahlian dalam bidang Hukum Laut Internasional.

“Hanya saja, dari perspektif Hukum Humaniter, Iran memiliki hak untuk membela diri. Ketika Iran diserang ditengah proses perdamaian yang berlangsung di Oman, maka Iran berhak untuk membalas. Mereka pun harus bersiap baik dari darat, laut dan udara untuk membalas serangan Amerika Serikat dan Israel. Penutupan selat Hormuz oleh Iran merupakan bagian dari cara dan strategi Iran untuk memperkuat pertahanan mereka. Tentu saja, tatkala perang terjadi, seluruh pihak yang bertikai harus menghormati dan mengikuti kaidah hukum humaniter internasional baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Seperti misalnya prinsip pembedaan, printip

keseimbangan, dan prinsip pembatasan.” demikian disampaikan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD yang turut serta memberikan kuliah umum.

Setelah pemaparan, mahasiswa sangat antusias memberikan pertanyaan. Setelah acara selesai dilaksanakan serah terima cinderamata dan kunjungan singkat ke beberapa fasilitas yang ada di Fakultas Hukum UIB.

Pada hari Senin, 27 April 2026, Mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan kuliah lapangan (industri) di Panasonic Industrial Devices Batam. Kegiatan kuliah lapangan diawali dengan pengantar keselamatan atau keamanan guna memastikan seluruh tamu/visitor memahami prosedur selama berada di lingkungan perusahaan. Tahapan berikutnya berupa penayangan video profil perusahaan. Seluruh mahasiswa memperoleh penerimaan yang baik serta pendampingan langsung oleh Bapak Adityo Putro selaku perwakilan manajemen Panasonic Industrial Devices Batam, Bapak Budisila Hutasuhut, beserta sejumlah staf perusahaan.

Seluruh mahasiswa kemudian diarahkan menuju ruangan khusus yang memuat rangkaian informasi komprehensif terkait penyelenggaraan proses manufacturing di Panasonic Industrial Devices Batam. Melalui papan-papan informasi yang tersedia, berbagai aspek dapat diidentifikasi secara sistematis, antara lain pengelolaan sampah, proses pemilahan, capaian daur ulang hingga 100 persen, serta mekanisme penelusuran (traceback) terhadap total berat masing-masing jenis sampah berikut tingkat pendaurulangannya. Papan informasi tersebut juga menjelaskan penerapan Internet of Things (IoT) yang memungkinkan keseluruhan proses manufaktur berjalan secara otomatis dan terintegrasi.

“Kami menyampaikan selamat datang kepada rombongan dari FH UII. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama dari luar Batam sekaligus yang berasal dari wilayah paling jauh, yaitu Pulau Jawa. Panasonic Industrial Devices Batam merupakan salah satu entitas di bawah Panasonic Group. Perusahaan ini berasal dari Jepang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Produk yang dihasilkan mencakup komponen induktor, kapasitor, dan resistor, seluruhnya diproduksi di fasilitas ini serta diekspor ke luar negeri. Komponen tersebut berfungsi sebagai komponen utama yang mendukung berbagai produk Panasonic. Perusahaan ini juga memerlukan dukungan aspek hukum, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengelolaan kontrak.” Demikian disampaikan oleh Bapak Adityo Putro selaku Pimpinan Manajemen Panasonic Industrial Devices.

“Perusahaan ini mulai dibangun sejak tahun 1995. Saat ini terdapat tiga pabrik dengan total luas area mencapai 83 hektar. Produk yang dihasilkan meliputi kapasitor, varistor, serta resistor. Perusahaan juga mengembangkan aplikasi digital serta melakukan transformasi teknologi agar berbagai inovasi dapat diimplementasikan secara aktual. Penerapan Artificial Intelligence System digunakan dalam otomatisasi operasional perusahaan. Selain itu, terdapat Robotic Automatic System guna mendukung efisiensi proses manufaktur. Kegiatan perusahaan tidak hanya mencakup manufacturing, tetapi juga sektor non-manufacturing seperti manajemen, hukum, serta finansial.” Demikian pemaparan Bapak Budisila Hutasuhut.

Dalam pelaksanaan kuliah lapangan ini, mahasiswa didampingi oleh pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana serta dosen Fakultas Hukum UII, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., PhD (Kaprodi), Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional), serta Eko Rial Nugroho, S.H., M.H. (Dosen Departemen Hukum Perdata).

“Kami menyampaikan apresiasi atas kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari secara langsung proses manufacturing sekaligus memahami dimensi/aspek hukum yang mendukung keseluruhan aktivitas industri di Panasonic Industrial Devices Batam. Selama ini mahasiswa memperoleh pembelajaran hukum secara teoritis. Melalui kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat mengamati secara empiris bagaimana hukum berperan dalam menopang kompleksitas situasi manufacturing pada perusahaan berskala besar seperti Panasonic.” Demikian penjelasan Kaprodi Hukum Program Sarjana pada akhir sesi kuliah lapangan.

Rencana selanjutnya, Direktur PT Panasonic Industrial Devices akan melakukan kunjungan ke Universitas Islam Indonesia sekaligus melaksanakan penandatanganan kerja sama. Inisiatif ini diharapkan membuka peluang kontribusi alumni UII dalam penguatan sumber daya manusia di PT Panasonic Industrial Devices. Secara khusus, Fakultas Hukum UII melalui Dekan juga menyampaikan harapan agar mahasiswa memperoleh kesempatan untuk melaksanakan pemagangan serta berkontribusi dalam aktivitas kerja hukum di Panasonic Industrial Devices.

Pada hari Ahad, 26 April 2026 telah diselenggarakan Program Pengabdian Masyarakat Internasional di Tanjung Uma, Batam dengan melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa Program Internasional, Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia serta anak-anak di Tanjung Uma, Batam. Anak-anak yang terlibat tersebut kurang lebih 40 (empat puluh) anak yang terdiri dari siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, Siswa SMA di Tanjung Uma Batam dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Kegiatan berlangsung selama 4 (empat) jam dengan bahasan materi Understanding Rights and Responsibilities (Memahami Hak Asasi Manusia dan Tanggungjawab) dan Legal Literacy for the Future (Literasi Hukum untuk Masa Depan).

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Internasional ini sukses terselenggara berkat kolaborasi dengan Program Studi Hukum Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam dan Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. Dari Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam diwakili oleh Ibu Emiliya Febriani, S.H., M.H. Selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana, beserta rekannya Ibu Ninne Zahara Silfiani, Ibu Nadia, Bapaka Antoni, dan Ketua Ta’mir Masjid Al Muttaqin Tanjung Uma Ustadz Mulyadi

Materi yang diberikan mengenai pemahaman dasar mengenai Hak Asasi Manusia terutama Hak Anak sehingga para anak-anak di Desa Tanjung Uma, Batam dapat memahami apa saja hak dasar yang mereka dapatkan dari aturan aturan hukum yang ada baik di Indonesia maupun Hukum Internasional” ujar Emiliya Febriani.

Adapun pemateri merupakan Dosen di UIB dan UII. Dari Fakultas Hukum UII diwakili oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D (Kaprodi Hukum Program Sarjana), Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana Program Internasional), Eko Rial Nugroho, S.H., M.H. (Dosen Tetap FH UII), Sri Achyuniwati, S.T. (Kepala Divisi Umum dan Rumah Tangga) serta Desi Wulandari, S.SOS. (Kepala Urusan Sumber Daya) serta dibantu oleh Tim Mahasiswa dari Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, FH UII). Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Tom Oscar Burgess yang merupakan mahasiswa pertukaran pelajar dari Griffith University, Australia.

Dalam sambutan yang disampaikan, Bapak Kaprodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D, menyampaikan bahwa “Program Pengabdian Masyarakat Internasional ini merupakan Program yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak di Desa Tanjung Uma, Batam khususnya berkaitan dengan hukum. Dipilihnya anak-anak di Desa ini dikarenakan merupakan salah satu kampung tertua di Lubuk Baja, Batam, yang secara historis dihuni oleh komunitas Melayu dan Bugis keturunan Diraja Riau Lingga. Terletak di pesisir pantai yang dekat dengan Singapura, kampung ini diberikan nama Tanjung Uma karena terletak antara Tanjung Pangkal Leppu dan Tanjung Kubur. Meskipun Batam telah berkembang menjadi pusat industri mengingat hubungan dagang antara kota ini dengan Singapura sangat dekat, namun Kampung Tanjung Uma tetap memiliki kekhasan tradisi yang masih dipertahankan sampai saat ini. Sejak dahulu masyarakat nya masih hidup dengan menjadi nelayan meskipun sebagian telah banyak yang bekerja di sektor industri. Menguatkan pemahaman anak-anak disini tentang hukum sangat penting agar mereka siap untuk mengembangkan diri dengan tetap berbasis pada hukum dan kebiasaan yang ada di masyarakat.”

Materi diberikan dengan memberikan pemahaman pola dasar hukum terutama pembedaan anatara jenis hukum yang ada di Indonesia dan juga hukum adat. Pemateri Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Yang juga merupakan ahli hukum pidana juga mengemas materi dengan menarik sehingga anak-anak memahami konsep hukum terutama mengenai sanksi hukum dalam hal pidana. “Harapannya anak-anak mulai tahu apa saja yang dilarang dan apa saja yang diperbolehkan. Seperti kasus bullying merupakan hal yang tidak boleh dilakukan. Termasuk main tangan atau pukul yang dapat masuk dalam kategori kekerasan fisik.” Demikian ujar Dr. Aroma.

Dalam hal terpisah, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yang memiliki historis yang tinggi, hukum adat tetap dapat dilaksanakan meskipun beragam bangunan dan fondasi ekonomi masyarakat Tanjung Uma telah berkembang dengan pesat. “Hukum adat utamanya Melayu juga dapat tetap dipertahankan dan ditransformasikan menjadi hukum modern mengingat banyak sekali tradisi yang masih dapat dipertahankan untuk dijadikan ciri khas dan pola hukum dasar di masyarakat.” Ujarnya.

Selama acara berlangsung, mahasiswa Program Internasional FH UII membagikan souvenir berupa buku dan alat tulis kepada anak-anak serta membuat permainan-permainan kecil sebagai ice breaking agar anak-anak mudah memahami materi yang disampaikan. Beragam permainan dipilih agar sesuai dengan materi yang disampaikan. Mahasiswa dari Australia, Tom Oscar Burgess dan dari Nigeria, Adedoyin Yusuf Olatunji menjadi pusat perhatian selama acara berlangsung karena mereka menggunakan bahasa Indonesia secara terbata-bata meskipun tetap banyak menggunakan bahasa Inggris untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris bagi anak-anak di Tanjung Uma, bahkan di penghujung acara, anak-anak dengan antusias mengajak mereka berfoto bersama untuk mengabadikan memori indah bahwa keterbatasan bahasa bukanlah penghalang untuk berbagi tawa, sekaligus menjadi pengingat bagi anak-anak Tanjung Uma bahwa dunia itu luas dan impian mereka bisa membawa mereka melintasi batas negara.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan cinderamata serta foto bersama. Setelah acara, masyarakat mengarahkan dan memandu para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk melihat kampung tua Tanjung Uma yang secara geografis sangat dekat dengan pantai.

[KALIURANG]; Administrative Legal Studies (ALS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan diskusi hukum pada Rabu (29/04/2026) dengan tema “Di Balik Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Pelindungan Nyata atau Sekadar Regulasi?”. Diskusi ini diselenggarakan secara luring di Gedung FH UII, Kampus Terpadu UII, bertempat di ruangan CR I/02. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan dalam rangka menyambut disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta bertepatan dengan menjelangnya Hari Buruh pada Jumat (01/05/2026).

Diskusi ini menghadirkan narasumber utama yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang ketenagakerjaan yakni, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. bersama narasumber kedua, Najwa Amelia Mumtaz.

Pembahasan dalam diskusi kali ini, diantaranya terkait pentingnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang harus secara tegas dimuat dalam UU PPRT.  Pentingnya pengawasan dari masyarakat agar tetap mengawal proses pelindungan PPRT ini karena pengesahan undang-undang ini hanya sebagai titik awal dari upaya panjang untuk memastikan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) benar-benar terlindungi.

Bukan sekadar bentuk tertulis dalam regulasi, namun bagaimana perlindungan dalam praktiknya, serta pentingnya socialisering process dalam rangka memberikan pelindungan kepada PRT. Ayunita mengutip Mariam Darus Badrulzaman, ahli hukum Indonesia, socialisering process sebagai “proses pemasyarakatan” (vermaatschappelijking), yaitu pergeseran dari hukum perdata menuju hukum publik akibat campur tangan pemerintah dalam bidang hukum perdata.

Disebut juga beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang menyinggung PRT, seperti Pasal 1 (angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6), meliputi definisi dari tenaga kerja, pekerja atau buruh, pemberi kerja hingga pengusaha. Selain itu, pada diskusi ini ditonjolkan kelebihan dan kekurangan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang ada sebagai perbandingan.

Beberapa kelebihan tersebut adalah, RUU PPRT mengakui PRT sebagai pekerja, pengaturan lebih ketat terhadap penyalur PRT, dan mengatur lingkup pekerjaan PRT secara rinci. Sedangkan kekurangan RUU PPRT antara lain, terdapat beberapa hak PRT yang didasarkan pada kesepakatan sehingga tidak adanya standar baku, RUU PPRT belum memberikan aturan yang melindungi posisi dan hak PRT perempuan, serta hubungan kerja masih dapat didasarkan pada perjanjian kerja tidak tertulis.

Narasumber utama, Ayunita, menutup sesi diskusi dengan menuntut perombakan aturan yang termuat dalam UU PPRT. “Pemerintah melalui UU PPRT sudah seharusnya merombak pengaturan terhadap Pekerja Rumah Tangga yang pada awalnya bercorak hukum privat menjadi hukum publik, agar kepastian terhadap posisi Pekerja Rumah Tangga setara dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja formal maupun informal,” pungkasnya. (DVP)

Pada tanggal 17 April 2026, bertempat di Menara I Bank Mandiri Pusat di Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) TBK dalam Implementasi Penerimaan Pembayaran QRIS Melalui Integrasi Application Programming Interface (API). Di awal pertemuan, Ibu Yolanda selaku Group Head Commercial Solution Group memberikan sambutan “Bank Mandiri merupakan pilihan yang sangat tepat sebagai mitra dalam membantu proses pembayaran yang ada di Fakultas Hukum UII. Sistem yang sudah kami bangun juga mendasarkan pada Superapps yang sudah dikenal oleh masyarakat dengan Livin dan kami juga dapat mensupport untuk dapat digunakan dalam pembayaran digital yang ada di Fakultas Hukum UII. Pembayaran digital ini juga mendukung transparansi pembayaran khususnya kepada user.”

Selain itu, Dekan Fakultas Hukum UII, juga turut menjelaskan bahwa “banyaknya sivitas akademika yang berinteraksi dan mendapatkan pelayanan langsung dari Fakultas Hukum UII sehingga terdapat kebutuhan untuk melakukan digitalisasi pembayaran sehingga memudahkan khususnya dalam hal pembayaran. Kami sangat percaya bahwa Bank Mandiri merupakan mitra yang tepat untuk mendukung Superapp yang kami bangun bernama: UIILaw Superapp. Superapp ini sudah kami launching dan kami sangat berharap agar lebih user-friendly maka kami juga mengusung inovasi agar seluruh sivitas akademika dapat menggunakan superapp yang kami bangun sebagai satu aplikasi yang terintegrasi untuk semua kepentingan dan kebutuhan baik akademik dan non-akademik. Dengan superapp ini akan terbangun ekosistem digital hukum di FH UII.”

Dari pihak Bank Mandiri yang hadir adalah: Ibu Abeka Natalia (Group Head Transaction Banking Retail Sales Group), Ibu Yolanda (Group Head Commercial Solution Group), Liswanto Utomo (Department Head H Transaction Banking Retail Sales Group), Robin Noviandry Panggie (Team Leader Commercial Solution Group), Adiyatma Mahardika (RM Transaction Commercial Solution Group), dan Antysa Chlara (Officer Beyond Banking Solution). Sedangkan dari pihak Fakultas Hukum UII turut hadir selain Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD (Kaprodi Hukum Program Sarjana UII), Sri Achyuniwati (Kadiv Umum dan Rumah Tangga), Fitriati Khotimah, SE (Kadiv Keuangan), dan Arief Satejo Kinady (Kadiv Akademik).

Acara diikuti dengan penandatanganan kerjasama dan diskusi mengenai rencana proses penginstalan aplikasi pembayaran kedalam Superapp. Setelah itu, acara diakhiri dengan foto bersama.

Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa, 22 April 2026, menggelar agenda Kuliah Bersama dengan menggandeng Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan di Mini Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII, Yogyakarta. Kuliah bersama kali ini mengangkat tema strategis “Pengembangan Kajian Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional dan Global”. Hadir sebagai narasumber utama adalah Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag.

Dalam pemaparannya, Prof. Ali Abdurrahman menekankan bahwa pengembangan kajian hukum pidana Islam saat ini harus melampaui literatur fikih klasik menuju instrumen hukum yang adaptif dan solutif terhadap tantangan hukum nasional maupun global. Ia memaparkan strategi harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum jinayah—seperti konsep pemaafan (al-‘afw) dan keadilan restoratif —dengan semangat pembaruan dalam KUHP nasional serta standar hak asasi manusia internasional. “Penting adanya rekonstruksi pemikiran hukum Islam agar mampu menjawab dinamika kejahatan modern. Hal ini sekaligus memposisikan hukum Islam bukan lagi sebagai hukum yang kaku, melainkan sebagai kontributor aktif yang memperkaya pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan relevan secara global,” ujar Prof. Ali.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan program ini memiliki nilai strategis yang sangat penting sebagai wadah untuk saling mengisi dan memperkaya khazanah keilmuan antarinstitusi. “Tujuan utamanya adalah agar mahasiswa FH UII dapat menimba ilmu secara langsung dari para pakar di UIN Sunan Gunung Djati. Di samping penguatan akademik, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana mahasiswa untuk berjejaring, berkolaborasi, dan membangun relasi pertemanan baru. Agenda ini sudah menjadi tradisi akademik yang rutin diselenggarakan FH UII sebagai komitmen meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa FH UII dan didampingi oleh dosen FH UII,Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dan Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. Sementara itu, delegasi dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menghadirkan sembilan perwakilan, yaitu; Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag. (Guru Besar); Dr. Muhamad Kholid, M.H. (Ketua Jurusan); Deden Najmudin, M.Sy. (Sekretaris Jurusan); Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. (Dosen); Dr. Enceng Arif Faisal, M.Ag. (Dosen); Dr. Didi Sumardi, M.Ag. (Dosen); Yusuf Azazy, M.A. (Dosen); Dr. Yayan Muhammad Royani, M.H. (Dosen), dan Mamduh Hilmi, L.C., M.A. (Dosen)

Acara diakhiri dengan sesi tukar-menukar cenderamata antara kedua institusi sebagai simbol kerja sama yang erat, serta sesi foto bersama antara narasumber, dosen, dan seluruh peserta mahasiswa.

Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Kuliah Perdana bagi mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (4/4). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta.

Kuliah perdana menghadirkan Shidarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta, sebagai pembicara utama dengan tema “Jurisprudensi sebagai Arah Pembangunan Hukum Indonesia.” Dalam paparannya, Prof. Shidarta mengajak mahasiswa untuk memahami kembali posisi penting putusan hakim dalam membangun sistem hukum nasional.

Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi, Guru Besar FH UII yang turut menyambut dan mendampingi pembicara. Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Program Magister Sefriani, Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister Nurjihad, serta Koordinator Pembelajaran Program Magister Idul Rishan. Diskusi dipandu oleh moderator Adelia Kusuma Wardhani, dosen muda Fakultas Hukum UII.

Dalam kuliahnya, Prof. Shidarta membuka pembahasan dengan menjelaskan perbedaan istilah jurispruden dan jurisprudensi, yang dalam praktik sering kali dianggap sama. Menurutnya, jurispruden merujuk pada orang atau subjek yang memiliki keahlian atau otoritas dalam bidang hukum, sementara jurisprudensi mengacu pada kumpulan putusan pengadilan yang memiliki nilai preseden dan digunakan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang serupa.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, jurisprudensi memiliki peran penting sebagai salah satu sumber hukum yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang dalam perkara sejenis dapat membentuk pedoman bagi hakim lain serta membantu mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Prof. Shidarta mengaitkan jurisprudensi dengan konsep pengembanan hukum (rechtsvinding dan rechtsvorming). Menurutnya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan proses penemuan dan pembentukan hukum melalui interpretasi terhadap norma yang ada. Dalam kerangka pengembanan hukum tersebut, jurisprudensi menjadi sarana penting untuk mengembangkan hukum agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.

Mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sendiri telah melalui proses seleksi yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Dari proses tersebut, Program Magister Fakultas Hukum UII menerima 106 mahasiswa baru.

Program Magister FH UII membuka penerimaan mahasiswa baru pada setiap semester, baik semester ganjil maupun genap. Program ini menyediakan dua skema kelas, yaitu kelas reguler dan kelas nonreguler. Kelas nonreguler dirancang terutama bagi mahasiswa karier yang telah bekerja atau menjalankan profesi tertentu, sehingga jadwal perkuliahan lebih fleksibel. Sejalan dengan skema tersebut, biaya pendidikan pada kelas nonreguler ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kelas reguler.

Setelah kuliah perdana, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik mengenai proses pembelajaran dan administrasi akademik di lingkungan Program Magister FH UII. Mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tahapan studi, mulai dari pengambilan mata kuliah, proses perkuliahan, metode asesmen, kewajiban publikasi ilmiah, hingga tahapan akhir berupa penulisan tugas akhir atau tesis.

Selain itu, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai layanan administrasi akademik, layanan umum dan persuratan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta jenis juga sistem pembayaran di lingkungan UII.

Melalui kegiatan ini, pihak program studi berharap mahasiswa baru memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses studi yang akan ditempuh. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan studi dan pembiayaan secara lebih baik sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal dan tepat waktu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi minimal untuk program magister adalah tiga semester atau setara dengan 18 bulan. Meski demikian, Program Magister FH UII mendorong mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi secara efektif melalui perencanaan akademik yang baik serta pemanfaatan layanan akademik yang tersedia.

Dengan penyelenggaraan kuliah perdana ini, Program Magister Fakultas Hukum UII berharap dapat menumbuhkan semangat akademik sekaligus membangun orientasi intelektual mahasiswa baru untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.

YOGYAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi aksi kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KONTRAS sekaligus Pengacara Publik, Sdr. Andrie Yunus.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diserang dengan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI Jakarta. Serangan ini mengakibatkan luka serius pada area wajah, tangan, dada, hingga mata korban.

Pihak LKBH FH UII menilai insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap seluruh bangsa Indonesia dan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Peristiwa tersebut menjadi luka sekaligus teror bagi seluruh bangsa Indonesia yang sejatinya setiap rakyat Indonesia memiliki hak berpendapat dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan negara,” tulis pernyataan tersebut.

Sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik, LKBH FH UII mendesak negara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

  1. Kejelasan Penanganan: Mengungkap kasus secara transparan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang aktif bersuara.
  2. Tangkap Pelaku: Segera menangkap dan mengadili pelaku utama maupun pihak-pihak yang terlibat di balik serangan ini.
  3. Perlindungan Pembela HAM: Memberikan jaminan keselamatan konkret bagi Sdr. Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang mendapat intimidasi.
  4. Pemulihan Korban: Menjamin perawatan medis terbaik serta rehabilitasi menyeluruh bagi korban dan keluarga.
  5. Kepastian Hukum: Memastikan setiap warga negara memperoleh hak perlindungan hukum tanpa terkecuali.

Pernyataan sikap yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 oleh Direktur LKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M. Hum., ini diakhiri dengan harapan agar momentum kelam ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan di Indonesia.

Keterangan: Pernyataan sikap selengkapnya dapat dilihat pada file berikut: [PERNYATAAN SIKAP]