Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

(TAMAN SISWA); Serangkaian acara Temu Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diakhiri dengan chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur. Temu Alumni FH UII diadakan dengan tujuan yaitu pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Profesi Hukum yang Berintegritas dan Profesional.

Temu Alumni FH UII dengan mengusung chapter Akademisi, Aparatur Sipil Negara (ASN), Peneliti, Pegiat Masyarakat, dan Enterpreneur berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui media Zoom Meeting. Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (06/11).

Acara ini dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah rangkain dari acara Alumni Bedol Kampus yang akan dilaksanakan pada Februari, 2022. Acara tersebut direncanakan digelar di Gedung Baru FH UII yang berada pada Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta.

Dalam sambutannya Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. juga meminta doa dan restu kepada para alumni, karena FH UII akan melakukan re-akreditasi program Magister Kenotariatan pada bulan November ini. “Insyaallah pada pertengah bulan November ini kita akan submit untuk re-akreditasi program Kenotariatan. Mudah-mudahan program ini akan menjadi Unggul agar keempat program yang dimiliki FH UII mendapat akreditasi Unggul semuanya.”

Dijelaskan oleh Dekan FH UII bahwa akan ada program studi (prodi) baru yaitu Hukum Bisnis dan Teknologi. Prodi ini nantinya akan dibuka pertama kali pada masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UII Tahun Ajaran 2022/2023.

Selanjutnya yaitu sesi sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku moderator. Beliau adalah salah satu Guru Besar FH UII, saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dan Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) FH UII. Pada sesi FGD, salah satu topik pembahasannya yaitu kuliah daring di masa pandemi.

 

Tangkapan layar acara Temu Alumni

Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupakan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII dan dilanjutkan dengan penutupan acara dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni yaitu Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.

(TAMAN SISWA); Rangkaian acara Temu Alumni yang diadakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pekan ini diisi dengan Chapter Notaris. Temu Alumni Chapter Notaris dilaksanakan secara virtual pada 16 Oktober 2021.

Rangkaian acara Temu Alumni dimulai pada tanggal 25 September 2021, dengan dibagi menjadi beberapa chapter, yang pertama chapter Hakim, kedua chapter Jaksa&Polisi, kemudian dilanjutkan dengan chapter Advokat, dan chapter Notaris. Temu Alumni chapter Notaris bertujuan untuk mengembangkan SDM dan Kurikulum dalam rangka menunjang profesi hukum yang berintegritas dan professional.

Pada kesempatan kali FH UII mengundang Aulia Taufani, S.H. untuk menjadi Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Notaris dan sebagai pengajar di Program Magister Kenoktariatan FH UII.

Pada sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada alumni-alumni FH UII yang berprofesi sebagai Notaris karena telah berkenan berpartisipasi dan antuasias pada acara Temu Alumni Chapter Notaris.

“Mari kita bersama-sama berdoa, agar pandemi segera berakhir khususnya di Kota Jogjakarta ini. Agar FH UII dapat melaksanakan

“Jika pandemi sudah berakhir, FH UII akan mengadakan suatu acara bertajuk Alumni Pulang Kampus. Rencananya agenda kegiatan ini kami jadwalkan pada tahun 2022, di bulan Februari atau Maret.” ungkap Dekan FH UII.

Sementara itu, Aulia Taufani, S.H. sebagai Keynote Speaker membawa materi dengan tema Kontribusi Pemikiran Notaris/PPAT: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Notaris/PPAT yang Berintegritas dan Profesional.

Ia menjelaskan perbedaan antara Notaris, Akta Notaris, dan Kewenangan Notaris menurut UUJN. Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (“UUJN”)).

Kemudian, untuk Akta Notaris selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 7 UUJN).

“Notaris berwenang dalam membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberika grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UUJN)” jelas Aulia.

Hasil Tangkapan Layar Saat Aulia Taufani, S.H. saat memaparkan materi

Seperti acara Temu Alumni chapter-chapter sebelumnya, pada Chapter Notaris tetap diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Masyhud Azhari, S.H., M.K.nn selaku moderator. Beliau juga merupakan dosen senior Magister Kenotariatan FH UII. Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupak Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII.

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Temu Wali Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022. Acara tersebut merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahunnya, karena berujuan untuk mengenalkan kampus kepada orang tua maupun wali mahasiswa.

Sekitar 400 orang tua/wali dari mahasiswa yang turut hadir di acara Temu Wali Mahasiswa secara virtual melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Minggu (24/10/2021).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag, dalam sambutan pada pembukaan acara tersebut mengatakan, UII adalah pionir pendidikan tinggi Indonesia yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa pada 27 Rajab 1364 hijriah yang bertepatan dengan 8 Juli 1945 masehi, sekitar 40 hari sebelum Indonesia merdeka.

“Di UII, mahasiswa tidak hanya belajar disiplin ilmu pilihan, tetapi juga memperdalam ilmu agama dan mengamalkannya, serta mengasah kepedulian sosial sebagai anak bangsa. Semangat keilmuan, keislaman, dan kebangsaan dipertemukan dalam harmoni. Ikutilah ektrakulikuler-ektrakulikuler yang diadakan oleh kampus.” ungkap Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag.

Beliau juga menyampaikan, UII mengharapkan para alumni diharapkan memiliki sensitivitas dalam artian memiliki sensitif terhadap masalah yang ada di kebangsaan maupun di lingkungan sekitar. Tak lupa alumni tetap perlu mengembangkan diri.

Dr. Baroto, S.H., M.H.  perwakilan wali dari mahasiswa baru FH UII yang juga merupakan seorang Direktur Tata Negara Kementrian Hukum dan HAM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa alumni-alumni FH UII sudah tersebar di banyak sektor, baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintahan. “Dikarenakan alumni-alumni yang sudah tersebar itulah yang memunculkan rasa kepercayaan kepada kami, dan timbul rasa yakin untuk menitipkan putra-putri kami ke universitas terbaik di negeri ini.  Semoga kepercayaan ini bisa kami tularkan ke putra-putri kami. Universitas Islam Indonesia adalah pilihan yang tepat.” jelas Dr. Baroto, S.H., M.H.

Hasil tangkapan layar, Dr. Baroto, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutannya.

Temu Wali Mahasiswa FH UII turut mengundang dan dihadiri oleh beberapa alumni antara lain Fasya Addina, S.H., LL. M. yang saat ini berprofesi sebagai Legal Associate, International Red Cross and Red Cresent (ICRC), Geneva, Swiss, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. merupakan Ketua Komisi Yudisial RI 2005-2010 dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI 2010-2011, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara yang juga menjabat saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma’ruf Amin. Terakhir yaitu Tomy Ristanto, S.H., M.I.K. alumni FH UII yang juga pernah menjadi Moderator Debat Calon Presiden 2019.

Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada mahasiswa 10 mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020/2021. 10 mahasiswa tersebut terdiri dari tujuh mahasiswa program regular dan tiga mahasiswa program internasional. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Dekan FH UII dan didampingi Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana. Adapun 10 mahasiswa tersebut yaitu:

  1. Az Zahra Raudhatul Jannah (20410589) IPK 4.00
  2. Deliya Denesta (20410770) IPK 4.00
  3. Andika Dimas Wijayanto (20410630) IPK 3.99
  4. Nawang Wulan (20410644) IPK 3.99
  5. Ditania Haerani (20410718) IPK 3.99
  6. Satyawan Noer Adhiputra (20410591) IPK 3.98
  7. Aufa Atha Salsabila (20410609) IPK 3.98
  8. Wildan Amrillah Amrani (21410276) IPK 4.00
  9. Fitri Maharani (20410698) IPK 4.00
  10. Salza Farikah Aquina (20410798) IPK 3.99

Perkenalan kampus diawali dengan kegiatan temu wali yang digelar secara daring luring terbatas pada hari Minggu, 24 Oktober 2021, mulai pukul 08.00 WIB. Acara yang digelar di Gedung Moh. Yamin FH UII ini hanya dihadiri secara luring oleh pimpinan UII di tingkat universitas dan fakultas, serta enam orang perwakilan mahasiswa angkatan 2020 yang menerima penghargaan. Sementara mahasiswa baru lainnya serta orang tua maupun wali menyimak secara daring di kanal Zoom dan channel YouTube Fakultas Hukum UII.

Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan talkshow yang membahas tentang sistem pendidikan di FH UII dan peran orang tua /wali mahasiswa dalam kesuksesan studi. Talkshow dipandu oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII. Pada talkshow tak lupa juga mengenalkan dosen-dosen FH UII.  Materi Sistem Pendidikan di Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dipaparkan oleh Ketua Program Studi yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.sedangkan perkenalan tentang International Program oleh dipaparkan Sekretaris Program Studi Program Internasional yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph. D.

Orang tua/wali mahasiswa pada sesi talkshow tersebut juga diterangkan bagaimana pemakaian sistem UIIAkademik. UIIAkademik merupakan aplikasi untuk memantau kegiatan mahasiswa selama kuliah. Aplikasi ini berisikan menu-menu yang berisi rangkuman mahasiswa seperti Status kuliah, data induk mahasiswa, konsentrasi  studi, jadwal kuliah, presensi mahasiswa, kartu hasil studi (KHS), indeks prestasi, tagihan, perpustakaan, dan cuti.  UIIAkademik dapat dimulai digunakan apabila orang tua/wali mahasiswa sudah mengunjungi tautan gateway.uii.ac.id. Setelahnya melakukan login dengan akun NIU yang telah dimiliki. Penjelasan sistem tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi, M. Arief Satedjo Kinady, A.  Md.

Pada sesi talkshow orang tua maupun wali mahasiswa sangat aktif bertanya, baik mengenai sistem pembayaran SPP, absen pada kelas daring, dan mengambil jatah SKS serta bagaimana agar putra-putri mereka dapat lulus tepat waktu.

Acara temu wali ditutup dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama secara virtual.

Tindak pidana korupsi telah menjadi “virus” yang tak kunjung reda merongrong bangsa Indonesia. Upaya dalam melawan tindak pidana korupsi telah dilakukan mulai dari pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Merujuk kondisi saat ini soal pemberantasan korupsi yang kian hari semakin memperihatinkan, tentunya tidak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa korupsi merupakan extra ordinary crimes. Maka penanganan dari korupsi juga memerlukan extra ordinary action. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang lahir dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas permasalahan korupsi selama masa pemerintahan orde baru untuk menjawab public distrust penangan korupsi oleh Negara. KPK lahir menjadi Lembaga negara independent  yang krusial dalam efektivitas pemberantasan korupsi yang mana dengan sifat superbodynya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya public ketimbang penegak hukum lainya. Namun upaya pemberantasan tersebut mendapat perlawanan balik yang dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari perubahan UU KPK, terror terhadap pegawai KPK hingga penegakan hukum yang tebang pilih yang dapat memperlemah pemberatasan korupsi.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari proses perancangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pembentukannya terdapat akselerasi yang dilakukan di penghujung masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Akselerasinya yang cepat sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengawal proses pembentukanya. Dalam tataran materiil banyak aturan yang memicu permasalahan. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kedudukan KPK yang di bawah rumpun Eksekutif, hingga peralihan status kepegawaian pegawai KPK. Substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK dari sisi profesionalitas juga integritasnya. hilangnya independensi, pembentukan fungsi berlebih dewan pengawas, polemik kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Impilikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat mendindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dalam pemberian SP3 tersebut masih terdapat berbagai kejanggalan. Berdasarkan eksaminasi Putusan MK, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari aspek formil dan materiil pembentukan perubahan UU KPK, aspek kepegawaian, dan aspek peradilan pidana. Selain itu KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Seperti tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK yang secara tidak langsung telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan juga independensi. Mirisnya tindakan ini tidak mendapatkan hukuman keras dari dewan pengawas dan hanya diputus pemotongan gaji oleh dewan pengawas. Lalu adanya upaya untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang akan semakin menambah ketidakefektifan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, serta adanya tumpang tindih dalama pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi.

Upaya pelemahan lainnya disinyalir merambah ke dalam KPK sebagai salah satu instrument pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari polemik proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dipecatnya 57 pegawai KPK. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa orang yang memiliki track record baik, masuk ke dalam daftar pegawai yang dipecat tersebut. Dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo berupa adanya maladministrasi dan juga 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Namun Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan belum memilki sikap tegas untuk menganulir upaya pelemahan terhadap pemberatasan korupsi hari ini.

Maka dengan ini kami dari Aliansi UII Lawan Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara sistematis mulai dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta mengambil sikap tegas dan kongkrit atas pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  3. Mendesak Pemerintah untuk mencabut SK pemberhentian atas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan yang cacat secara formil dan materiil;
  4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas Ham atas temuan maladministrasi dan 11 pelanggaran HAM didalam prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  6. Mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen tidak dibawah kekuasaan mana pun;
  7. Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi kinerja Pemerintahan dan aparat penegak hukum;

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih juara Website Kategori A di ajang UII Webiste Appreciation 2021. Lomba tersebut diadakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat UII. Tujuan dari perlombaan tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII atas keikutsertaannya dalam mempertahankan citra positif UII.

UII Website Appreciation 2021 diadakan sejak bulan Agustus, kemarin. Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 5-11 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan proses penilaian yaitu tanggal 16 Agustus – 6 Oktober 2021. Penilaian hanya berlaku bagi website yang telah didaftarkan oleh pengelola website unit sesuai dengan masa pendaftaran. Selanjutnya pengumuman dilaksanakan yang seharusnya pada tanggal 20 Oktober, dimundurkan ke tanggal 21 Oktober 2021 karena pada tanggal yang seharusnya bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia lomba melakukan penilaian dengan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut:

  1. Website menggunakan tema standar UII.
  2. Logo Unit di website harus sesuai branding UII.
  3. Website telah terdaftar di Google Analytics.
  4. Website menggunakan foto slider berkualitas baik.
  5. Konten Berita dan Agenda harus up-to-date.
  6. Konten website informatif.
  7. Konten tidak mengandung SARA.
  8. Website menyediakan banner/poster yang mengarahkan ke website PMB.
  9. Peserta WAJIB mengisi Pendaftaran yang disediakan oleh Panitia dengan mengisi link Registrasi Event

Kejuaraan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Kategori A, Kategori B, dan yang terakhir yaitu Kategori C. Dari sekian banyak website yang ada di lingkungan UII yang mengikuti perlombaan ini, terdapat 3 (tiga) website yang berhasil masuk pada Kategori A atau Kategori Terbaik, salah satunya website fakultas FH dengan alamat tautan law.uii.ac.id. Website lainnya yaitu website fakultas dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan alamat tautan fcep.uii.ac.id, dan website jurusan atau progam studi dari Informatika dengan alamat tautan berikut informatics.uii.ac.id.

Foto: Tangkapan Layar Hasil Pengumuman

 

Kemudian untuk kejuaraan website Kategori B diraih oleh, antara lain

  1. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) dengan alamat website fpcs.uii.ac.id
  2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan alamat website fit.uii.ac.id
  3. Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dengan alamat website fis.uii.ac.id
  4. Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) dengan alamat website fbe.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan alamat website pbi.uii.ac.id
  6. Badan Sistem Informasi (BSI) dengan alamat website bsi.uii.ac.id
  7. Direktorat Pengembangan Akademik dengan alamat website dpa.uii.ac.id
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) dengan alamat website dppm.uii.ac.id
  9. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) dengan alamat website dppai.uii.ac.id

Website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII yang berhasil meraih Kategori C, yaitu:

  1. Fakultas Kedokteran dengan alamat website fk.uii.ac.id
  2. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alamat website science.uii.ac.id
  3. Program studi atau jurusan Teknik Industri dengan alamat website industrial.uii.ac.id
  4. Program studi atau jurusan Arsitektur dengan alamat website architecture.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Farmasi dengan alamat website pharmacy.uii.ac.id
  6. Program studi atau jurusan Psikologi dengan alamat website psychology.uii.ac.id
  7. Program studi atau jurusan Ilmu Komunikasi dengan alamat website communication.uii.ac.id
  8. Program studi atau jurusan Rekayasa Tekstil dengan alamat website textiles.uii.ac.id
  9. Program studi atau jurusan Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah dengan alamat website islamicfamilylaw.uii.ac.id
  10. Program studi atau jurusan Teknik Sipil dengan alamat website civil.uii.ac.id
  11. Program studi atau jurusan Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id
  12. Program studi atau jurusan Pendidikan Kimia dengan alamat website chemistryeducation.uii.ac.id
  13. Program studi atau jurusan Statistika dengan alamat website statistics.uii.ac.id
  14. Program studi atau jurusan Akuntansi dengan alamat website accounting.uii.ac.id
  15. Program studi atau jurusan Teknik Elektro dengan alamat website ee.uii.ac.id
  16. Program studi atau jurusan Analisis Data dengan alamat website diploma.chemistry.uii.ac.id
  17. Program studi atau jurusan Magister Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id/master
  18. Program studi atau jurusan Diploma 3 Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika dengan alamat website diploma.fecon.uii.ac.id
  19. Program studi atau jurusan Hukum Islam Progam Doktor dengan alamat website doctorate.islamic.uii.ac.id
  20. Direktorat Layanan Akademik dengan alamat website academic.uii.ac.id/new
  21. Direktorat Perpustakaan dengan alamat website library.uii.ac.id
  22. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dengan alamat website kemahasiswaan.uii.ac.id
  23. Direktorat Simpul Tumbuh dengan alamat website simpultumbuh.uii.ac.id, dan
  24. Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) dengan alamat website cilacs.uii.ac.id

Total hadiah yang didapat oleh pemenang di Kategori A yaitu uang tunai dengan nominal 3.000.0000, untuk Kategori B uang tunai sejumlah 2.000.000 dan Kategori C mendapatkan uang tunai 1.000.000. Para pemenang UII Website Appreciation dapat mengambil hadiah tersebut di kantor Humas, Gedung Rektorat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia dimulai pada bulan November 2021.

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan acara Temu Alumni pada tanggal 25 September 2021, dengan mengusung tema “Kontribusi Pemikiran Hakim: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Hakim yang Berintegritas dan Profesional”.  Temu Alumni dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan Temu Alumni ditandai oleh sambutan ketua panitia, yaitu Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., saat ini beliau juga menjabat sebagai dosen, dan juga alumni dari FH UII.  Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sinegritas antara FH UII dengan alumni dalam rangka pengembangan mahasiswa dan alumni FH UII.

Pelaksanaan acara tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor UII, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M. Sc., Ph. D.

“Hutang budi, bantuan dari pihak lain itu membuat kita sulit untuk berbuat adil. Karena hakim ini adalah pengadil di muka bumi, wakil Tuhan di muka bumi ini untuk membedakan mana yang benar mana yang salah dalam sebuah kasus.” ujar Rektor UII.

Acara ini juga dihadiri oleh mantan Rektor Universitas Islam Indonesia, (UII) yaitu Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.,, Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII), serta Masyhud Asy’ari, S.H., M.Kn. selaku mantan Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Dalam rangkaian acara Temu Alumni, pada chapter hakim, terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.  dan dengan keynote speaker yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Harapannya dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa UII semakin mengenal alumni-alumninya. Semoga kegiatan ini akan terus berkelanjutn, tidak berhenti pada hari ini. Dan lulusan FH UII dapat menghasilkan hakim yang sungguh-sungguh adil serta serius dalam menindak suatu kasus.

Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Webinar Nasional dan Call for Paper yang mengusung tema “Pembaruan Hukum Administrasi Negara di Era Birokrasi Digital”. Acara tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 28 September 2021, melalui media Zoom Meeting dan disiarkan juga pada kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dan mendapat atensi yang baik dari berbagai pihak. Dikemukakan Ketua Panitia, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. pada Selasa (28/9), hal tersebut nampak dari banyaknya universitas maupun intansi yang bergabung dari berbagai wilayah di Indonesia. Disisi-lain, jumlah paper yang dipresentasikan di konferensi nasional ini, yaitu sebanyak 30 paper.

Pelaksanaan webinar nasional ditandai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa teknologi informasi berhubungan dengan hukum. Minimal ada 3 (tiga) aspek yang bisa diidentifikasi, yang pertama terkait hukum teknologi informasi sebagai produk. Hukum perlindungan data yang menjadi hal mewah. Yang kedua adalah hukum untuk TI sebagai alat bantu strategis. Misalnya terkait dengan barang dan jasa secara elektronik, terdapat juga UU ITE. Kemudian yang ketiga adalah teknologi informasi untuk penegakkan hukum.

Keynote Speaker yaitu Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau menyampaikan materi tentang “Tantangan Peradilan Tata Usaha Negara di Era Birokrasi Digital”. Ia menjelaskan dunia mengalami perubahan, tuntutan masyarakat melakukan perubahan, karena optimalisasi penggunaan teknologi dalam era 4.0. Namun sarana dan prasarana yang belum terpenuhi secara merata mengakibatkan pihak dan SDM Pengadilan yang gagap teknologi.

Selanjutnya, Dr. Ridwan, S.H., M. Hum. merupakan dosen FH UII, departemen Hukum Administrasi Negara dalam materinya mengangkat tema “Diskresi Pemerintah di Era Birokrasi Digital”. Menurut, Dr.  Ridwan, S.H., M. Hum., penyebab kemunculan dan alasan atau tujuan penggunaan diskresi itu tidak selalu bahkan sangat jarang terjadi secara kumulatif. Hanya dengan satu alasan, misalnya mengisi kekosongan hukum (leemten in het recht), diskresi dapat digunakan. Apalagi dalam kondisi spesifik dan mendesak, penggunaan diskresi bukan sekedar dapat tetapi wajib, karena organ pemerintah dibebani kewajiban untuk melakukan tindakan demi kepentingan umum.

Pembicara kedua pada webinar ini yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M. M., beliau merupakan seorang Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (HAN FH UNS). Beliau mengangkat tema, “Dinamika Kebijakan Perizinan Berusaha di Era Birokrasi Digital”.

Pembicara terakhir pada webinar ini yaitu Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph. D. beliau merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Beliau mengangkat tema, “Pengawasan Pelayanan Publik di Era Birokrasi Digital (Kedudukan Lembaga Pengawas Eksternal Dalam Reformasi Birokrasi & E-Gov)”.

“Peran Ombudsman secara khusus dalam SPBE secara langsung tidak ada. Ombudsman hanya terlibat dalam pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan instrumen aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai pengawas eksternal pelayanan public.” ujar Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph. D.

Senin, 20 September 2021, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terpilih menjadi Ketua PD APHTN-HAN DIY dengan masa pengabdian 2021-2026. Ia adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dan juga sebagai Dewan Penasihat Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK FH UII).

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur PSHK FH UII periode 2019-2022 dan dosen departemen HTN FH UII, berpendapat bahwa sangat menyambut baik dan apresiasi atas terpilihnya prof Nikmah sebagai Ketua PD APHTN-HAN DIY. Ia juga berharap agar Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan amanah sebagai ketua.

“Sebagai murid beliau, terpilihnya Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. merupakan bukti atas peran beliau dalam memajukan keilmuan HTN-HAN khususnya di wilayah DIY. Selain itu juga merupakan bukti bahwa beliau adalah sosok yang punya kapabilitas dan integritas. Semoga APHTN-HAN di DIY dapat berkiprah maju dan menjadi poros keilmuan” ujarnya.

Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. atas diangkatnya sebagai Ketua PD APHTN – HAN DIY dengan masa Pengabdian 5 (lima) tahun. Semoga amanah yang diembah membawa keberkahan dan dapat melebarkan kebermanfaatan dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2021 tersebut terselenggara atas kerjasama antara FH dengan FH Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD). Acara serial ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa “ Hakim sebagai secondary lagislator, menjadikan dirinya dapat melakukan interpretasi sehingga dapat menyimpangi aturan yang dipandang tidak adil.”

Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, terselenggara dengan Keynote Speech disampaikan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.IP. Beliau juga merupakan alumni dan Guru Besar FH UII.  Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia beberapa kali terdapat putusan yang bersifat landmark decission. Salah satunya  adalah putusan MK tentang PHPU yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat “terstruktur, sistematis, dan masif” yang mana hal ini kemudian digunakan dalam aturan-aturan seperti UU pemilu, PKPU, dsb. “Karena pada dasarnya hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan “ungkapnya.

Tujuan dari pelaksanaan acara ini yaitu untuk memperingati hari ulang tahun ke 80 tahun Prof. Dr. Bagir Manan, guru besar FH UNPAD yang juga telah bergabung menjadi pengajar di FH UII sejak 30 tahun lalu. Prof. Bagir Manan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hakim dalam pembangunan hukum dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kampus. Acara yang diadakan secara langsung pada media zoom ini turut mengundang narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, dosen FH Udayana Bali, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum , Guru besar FH UII, dan Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D., Dosen University of Sydney Australia .

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Indonesia sangat dipengaruhi oleh Civil Law, sehingga lebih bergantung pada undang-undang yang dimana dasar pemikirannya yaitu menjamin kepastian hukum,  sehingga timbul istilah “hakim adalah hukum yang berbicara sedangkan UU adalah hakim yang diam.” Beliau juga menegaskan bahwa praktik di Indonesia lebih menggunakan praktik penalaran berdasarkan peraturan perundang undangan dan kurang mengembangkan penalaran berdasarkan asas yang ada.

Tidak hanya Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber juga ikut berpendapat bahwa problematika dalam tindak lanjut putusan Mahkamah K0nstitusi (MK)  adalah pada political will oleh DPR dan Presiden. Menurutnya keduanya tidak menindaklanjuti atau malah membuat lagi aturan yang telah diputus inkonstitusional oleh MK.  Beliau mengungkapkan bahwa  tingkat kepatuhan terhadap putusan MK belum maksimal, salah satu contohnya Mahkamah Agung (MA)  yang tidak mau mengikuti MK dengan alasan mengikuti yurisprudensi.

“Meskipun hakim dalam common law dapat membentuk hukum, namun faktanya kebanyakan hakim terikat pada asas preseden/staredecisis, sedangkan dalam banyak hukum adat  tidak memiliki hukum tertulis dan database putusan/dokumentasi yang memadahi seperti common law system.” ucap Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D.