Jangan ‘Hukum’ Parpo-Baru Dua Kali oleh Anang Zubaidy, S.H., M.Hum.
Jangan ‘Hukum’ Parpo-Baru Dua Kali Partai politik baru pasca putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 tertutup kemungkinannya untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini sebagai jawaban atas uji materiil atas Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3), dan Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal 173 ayat (1) […]





