Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur
Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur Jamaludin Ghafur[1] Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta […]





