Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Cultural Event 2024 kembali dilaksanakan oleh Program Internasional PSHPS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan yang melibatkan adanya dosen dan mahasiswa asing ini dilaksanakan selama 2 hari satu malam yang bertepatan pada hari Jum’at dan sabtu, tanggal 22-23 Maret 2024 yang berlokasi di Sambi Resort dan di desa Pentingsari Cangkringan. Culture Event 2024 yang bertepatan pada bulan Ramadhan kali ini mengusung tema “Ngabuburit with IP FH: Understanding Islam During Ramadan and its Influence in Yogyakarta’s Cultural Heritage”.  Selain sebagai kegiatan untuk meningkatkan keakraban antara dosen asing, mahasiswa asing dan tenaga pendidik di Fakultas Hukum, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bermanfaat terkait dengan Islam, terutama dalam pengaruhnya terhadap warisan budaya di Yogyakarta. 

 

Acara Cultural Event 2024 ini disambut oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan buka bersama. Adapun pemaparan materi sebagai pengenalan budaya Islam selama bulan Ramadhan ini  yang pertama oleh Kepala Prodi Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD., dengan tema “Introducing Yogyakarta’s Culture”, dan materi selanjutnya yaitu “Understanding Ramadan and Islam in Indonesia” oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H. Selain pemaparan materi, kegiatan lain yang dilakukan adalah Kelas pembuatan kerajinan menggunakan Janur, Buka Bersama, Pelatihan musik tradisional Gamelan dan tari tradisional jawa, serta melakukan game dan juga BBQ bersama setelah sholat tarawih berjamaah. Mahasiswa asing yang ikut serta dalam kegiatan ini adalah Meeran Hamid dari Pakistan, Balogun Faidat Temitope dari Nigeria, Abi Abdullah dari Bangladesh, Firdoos Khan dari Pakistan, dan Nurakhmet Khairul dari Kazakhstan. Serta terdapat 3 dosen asing Fakultas Hukum UII, diantaranya Christopher M Cason, JD.,LL.M. dari USA, Ahmad Saad Ahmad Al Dafrawi, Ph.D., MD., B.Sc. dari Iraq, dan Frances Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL dari Australia.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerjunkan empat mahasiswa yang lolos seleksi Magang Mahasiswa Merdeka (MBKM)  di Indonesia Corruption Watch (ICW), dilaksanakan pada Kamis (14/3). Magang Mahasiswa Merdeka (MBKM) adalah program magang yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis di berbagai industri. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Program MBKM dilaksanakan mulai bulan Maret sampai dengan 10 Juli 2024, sehingga terhitung mahasiswa mengikuti MBKM selama satu semester penuh. Mahasiswa yang mengikuti proram MBKM tidak lagi melaksanakan perkuliahan tatap muka di kelas, karena dengan mengikuti ini setara 20 sks.  Mahasiswa yang mengikuti magang di ICW, sebagai berikut:

No

Nama Mahasiswa

NIM

Dosen Pembimbing

Pendamping Dosen

1.

Rana Nuralifa Mas’ud 21410746

Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H.

Desi Wulandari, S.E.

2.

Fhatyh Adhyaksa Putra Umasangadji 20410298

3.

Nanda Hairunnisa 21410524

4.

Herdi Nugrahadi 20410496

Magang Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempaatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke instansi/ lembaga pemerintah sebagai persiapan karier masa depan.

Mahasiswa yang mengikuti program MBKM biasanya akan menjalani magang di berbagai lembaga atau perusahaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan dari magang ini adalah untuk memberikan pengalaman kerja yang nyata, memahami dunia pemerintahan, dan mempersiapkan mahasiswa untuk karir mereka di masa depan.

Pada Kamis, 14 Maret 2024 kegiatan International Guest Lecture kembali dilaksanakan oleh Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.  Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via Online Zoom pada pukul 20.00 WIB dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana. Pada kesempatan ini kegiatan International Guest Lecture dibersamai oleh narasumber Dr. Zsolt Hajnal dengan tema “Principles and Tendencies of the Private International Law of the European Union”.

Dr. Zsolt Hajnal dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa peran Uni Eropa dalam regulasi Hukum Perdata Internasional sebagai identitas baru dari adanya pendefinisian tatanan hukum Eropa dan memfasilitasi berfungsinya pasar internal secara efisien. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat tujuan baru dari adanya peran Uni Eropa dalam Hukum Perdata Internasional yang diatur di Uni Eropa, yaitu “Sebagai pasar internal yang menciptakan kebutuhan untuk meningkatkan prediktabilitas hasil litigasi, kepastian hukum yang berlaku dan kebebasan bergerak dalam mengambil keputusan akan aturan konflik hukum di negara anggota. Negara-negara  Negara-negara bagian akan menetapkan hukum nasional yang sama terlepas dari negara pengadilan tempat suatu tindakan diajukan.”

Uni Eropa telah melakukan upaya signifikan untuk menciptakan sistem hukum perdata internasional yang terpadu, yang bertujuan untuk menyederhanakan permasalahan hukum di seluruh negara anggotanya. Sistem ini dibangun di atas landasan prinsip-prinsip inti dan kecenderungan yang terus berkembang. Hukum Perdata Internasional ini dapat membantu menentukan hukum negara mana yang mengatur perselisihan tersebut dan memastikan penyelesaian yang adil dan efisien. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan mahasiswa PSHPS akan lebih siap dalam menangani masalah hukum dengan elemen internasional yang merupakan tren dunia yang saling terhubung dan berkembang saat ini. 

Acara Guest Lecture ini dimoderatori oleh Kepala Prodi Hukum Sarjana Fakultas Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., serta dihadiri oleh mahasiswa PSHPS sekitar 100 mahasiswa. Kemudian acara Guest Lecture bersama narasumber Dr. Zsolt Hajnal ini ditutup dengan tanya jawab.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menerbitkan Policy Brief pada tahun 2024 ini. Kali ini, PSHK FH UII menyoroti tentang “Prospek Arah Penyelenggaraan Ketatanegaraan Tahun 2024”. Kertas kebijakan ini akan memfokuskan kajian terhadap 3 (tiga) penyelenggaraan ketatanegaraan yang akan dihadapi oleh Negara selama 1 (satu) tahun ke depan atau pada tahun 2024 ini, yakni:

  1. Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
  2. Peta Koalisi dan Oposisi: Dampak dan Rekomendasi bagi Pemerintahan
  3. Proporsionalitas Postur Kabinet Pemerintah antara Perwakilan Profesional dan Partai Koalisi

Policy Brief ini ditulis oleh: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, Diva Febrina Nurcahyani Rahman.

Kajian ini tentu saja didasari atas argumentasi-argumentasi hukum yang ilmiah. Klaim demikian untuk mendudukkan posisi PSHK FH UII yang bukan partisan dari golongan atau kelompok tertentu. Kajian menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan di antaranya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, Partai Politik, dan masyarakat secara umum.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut. Secara lebih detail kajian diuraikan sebagai berikut.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

[KALIURANG]; Senin (4/3), Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dikukuhkan sebagai professor dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor di Auditorium Prof. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII. Prof. Sri Wartini menyampaikan pidato berjudul “Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement”.

Pada awal pidato, Prof. Sri Wartini menyampaikan terlebih dahulu terjemahan QS. Ar-Rum ayat 41.

قُلۡ سِيۡرُوۡا فِى الۡاَرۡضِ فَانْظُرُوۡا كَيۡفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلُ‌ؕ كَانَ اَكۡثَرُهُمۡ مُّشۡرِكِيۡنَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Prof. Tini menerangkan isu krisis iklim yang terjadi akibat pola pembangunan yang berpusat pada kepentingan manusia atau antroposentris. Dampak negatif perubahan iklim memang terjadi di berbagai negara, baik negara di Global Utara maupun Global Selatan. Namun, negara di Global Selatan mengalami dampak yang lebih serius, termasuk Indonesia. Perubahan iklim pun membawa kerentanan sosial-ekonomi ke dalam kehidupan, seperti dalam pertanian, kesehatan, akses terhadap air minum, hingga ancaman terhadap habitat pesisir. Menurutnya, kerja sama internasional menjadi penting untuk menekan laju perubahan iklim.

Perubahan iklim pun justru menimbulkan ketidakadilan terhadap sebagian dari masyarakat termiskin di dunia dan mereka akan menjadi pihak yang paling terkena dampaknya. Fenomena ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan antar generasi (intra generational equity).

Menurutnya “Apakah berbagai kesepakatan internasional tersebut akan mampu untuk mengatasi dampak negatif perubahan iklim? Tentu saja hal ini akan tergantung pada political will masing-masing negara untuk mengimplementasikan ketentuan yang dimuat dalam berbagai kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab,”

Peluang dan upaya yang dilakukan Indonesia, berupa pembentukan kelembagaan, seperti bidang khusus di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terdapat pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat berpartisipasi dalam melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.

Kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang sangat banyak memiliki kekuatan pendorong dalam revolusi Net Zero Emission (NZE) dengan meningkatkan investasi hijau. Selain itu, Indonesia juga dapat lebih berkomitmen untuk merehabilitasi hutan mangrove, merumuskan kebijakan pajak karbon, hingga mengurangi emisi melalui sektor kehutanan (Forestry and Other Land Use atau FOLU).

Bahkan “Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon. Sektor FOLU memiliki peran besar dalam upaya pencapaian target NZE nasional, dari net emitor menjadi penyerap bersih GRK (gas rumah kaca),”

Berdasarkan substansi pidato yang sampaikan, sebagai mahasiswa era ini untuk menjadi pembelajaran dan tindakan keberlanjutan bagi Indonesia. serta banyak hal yang dapat menjadi penyemangat untuk keberlanjutan fakultas secara akademik maupun non akademik menjadi lebih unggul.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian kelayakan disertasi dengan peserta atas nama Yana Suryana pada Sabtu (17/02) pukul 13.00 WIB dengan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Hamil Berdasarkkan Asas Nondiskriminasi.”

Disertasi Yana Suryana dilatarbelakangi oleh permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia yang sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi Yana akan memfokuskan pada aspek perlindungan terbaik bagi anak melalui asas nondiskriminasi.

Penelitian Yana Suryana bertujuan untuk menganalisis penyebab negara belum mampu melindungi hak pendidikan peserta didik hamil dan mendesain model perlindungan hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi. Melalui analisis asas nondiskriminasi dan teori sistem hukum, disertasi Yana berusaha mendesain konsep perlindungan hukum atas hak pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi.

Ujian Kelayakan yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Ketua Jurusan Hukum FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku promotor, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku ko promotor, dengan dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan ujian seminar proposal disertasi dengan peserta atas nama Nita Ariyani pada Sabtu (30/12) pukul 13.00 WIB. Nita mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Politik Hukum tentang Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.”

Dalam proposalnya, Nita mengungkapkan bahwa politik hukum tentang pendidikan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala dan hambatan-hambatan serta tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Politik hukum sangat diperlukan untuk merekonstruksi hukum atau membuat konstruksi hukum yang baru terutama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Nita akan melakukan penelitian berkenaan dengan politik hukum tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas yang mengarah kepada kajian pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas baik melalui kewajiban hasil (obligation of results) maupun kewajiban tindakan (obligation of conduct).

Peneliti juga akan meninjau peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dipilih Indonesia terkait dengan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan analisis wacana dan isi yang kritis terkait elemen-elemen fundamental dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia apakah telah sejalan dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, serta pemikiran dan praktik pendidikan dan disabilitas yang telah ada.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. selaku promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku ko promotor, dengan anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum.

[KALIURANG]; Sabtu (24/02) 2024, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHPD FH UII) dengan peserta Triyo Rachmadi, mempresentasikan disertasi berjudul “Kedudukan Pertimbangan Ethics of Right dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Kesehatan.”

Dalam proposalnya, Triyo Rachmadi menyatakan bahwa karya ilmiahnya akan membahas urgensi pertimbangan ethics of rights dan ethics of care dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan melalui metode Omni Bus Law dalam memenuhi hak kesehatan warga negara sebagai bentuk kewajiban negara.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Kaprodi PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.Hum. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., AADV., D.Law. (Promotor), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Co Promotor), dengan penguji: Dr. Endrio Susilo, S.H., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM. M.Hum, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima lawatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terkait tata kelola internasionalisasi pada Jumat (1/3) di Ruang Erasmus, Lantai 3, Gedung Fakultas Hukum UII. Para rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., yang merespon positif kunjungan ini. “Harus punya keunikan apabila teman-teman UMS ingin mengembangkan Program Internasional, dan yang perlu disiapkan pula oleh teman-teman yaitu mempelajari borang-borang terkait akreditasi internasional. Dengan mempelajari borang kita tahu apa kebutuhan untuk memenuhi standar tersebut” utasnya. “Learning by doing, kami di FH UII punya prinsip lakukan dulu, kalau tidak dilakukan nanti hanya berangan-angan saja. maka kami himbau sepulang dari sini langsung eksekusi,” tuturnya.

 

Hadir dari pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta diantaranya, Andria Luhur Prakoso, S.H., M.Kn. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana FH UMS, Fahmi Fairuzzaman, S.H., M.H., L.L.M Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana FH UMS yang mana juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII, Syaifuddin Zuhdi, S.HI., M.HI. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum sekaligus dosen FH UMS, Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. selaku Kepala Lab Program Studi Ilmu Hukum UMS, dan Falah Al Ghozali, S.H., L.LM. dosen di FH UMS. Kemudian dari FH UII Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional

Kunjungan benchmarking kali ini bukan tanpa sebab, para pimpinan Fakultas Hukum UII dan Fakultas Hukum UMS mencoba mengulas berbagai sisi, salah satunya adalah kunci sukses dalam upaya perolehan akreditasi internasional. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, memberikan presentasi terkait pengelolaan internasional program di FH UII. “Modal dasar kami yaitu akreditasi internasional yang pertama dari Jerman dan kedua dari ASEAN. Adanya akreditasi ini kemudian memudahkan kami untuk menyasar perguruan negeri luar negeri entah itu Twinning Program atau Double Degree Program. Di dalam Progam Internasional, kami mengharuskan seluruh pembelajaran memakai bahasa Inggris, adanya mahasiswa asing, mata kuliah praktikum kita konsisten dalam bahasa Inggris, RPS kita susun dalam bahasa Inggris, ketersediaan Dosen Asing dan fasilitas contohnya seperti ruang untuk Mahkamah International”.

Kaprodi FH UMS, Andria, kemudian menutup kunjungan dengan menyampaikan ungkapan terimakasih kepada FH UII yang telah menerima dengan baik. “atas izin Pak Dekan kami bisa bekerjasama dan ditawarkan untuk merealisasikan program MBKM dan berkolaborasi dalam International Students Colloquium (ISC). kami akan pertimbangkan untuk kami tindak lanjuti sesuai arahan universitas agar dapat membuka peluang pengembangan internasiona kami butuh mitra untuk network agar mahasiswa kami punya pengalaman keluar negeri, salah satu upaya kami yaitu dengan agenda sowan ke FH UII”. Jelasnya menutup pembicaraan. Acara kemudian dilanjut dengan sesi foto bersama dan serah terima sovenir plakat kunjungan.

Eksistensi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pula yang memberi kesempatan pada UMS untuk berkolaborasi dan menjalin kerjasama dengan UII sehingga kunjungan benchmarking diakhiri dengan perencanaan realisasi Implementasi Aktivitas daripada Kerjasama antara Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk melaksanakan Workshop Kurikulum dan MBKM Pertukaran Pelajar.

Tentara Militer Israel beberapa waktu silam dikabarkan kembali menyerang ratusan warga Gaza, Palestina, Kamis (29/2/2024). Sekurang-kurangnya 112 orang dilaporkan tewas dalam agresi tersebut. Para korban merupakan warga sipil yang sedang mengantri dan berkumpul menunggu bantuan makanan di Gaza bagian utara. Kejadian ini kembali menambah jumlah korban jiwa dari sipil dan anak-anak.

Merespon kondisi genting tersebut, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berinisiasi menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peran Keadilan Internasional untuk Negara Palestina”.  FH UII mengundang salah satu warga asli Palestina, Fatma Al Ghussain selaku Direktur Eksekutif Amna Care Fund, lembaga kemanusiaan yang menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza dan Wilayah Palestina, sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan pada hari Senin (4/3) pukul 13.00 bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Fatma dalam presentasinya menyebutkan bahwa sebenarnya Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 sampai hari ini. saat ini Gaza tengah dalam proses pengepungan total. “Tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada obat-obatan, tidak ada rumah sakit, tidak ada sekolah, karena mereka membumi-hanguskan lebih dari 350 sekolah dan 80 rumah sakit” tuturnya mengawali kuliah.  “ini bukanlah konflik agama, ini sangat jelas merupakan genosida. Israel ingin membinasakan dan melenyapkan bangsa Palestina dengan cara apapun. Anda bahkan bisa melihat mereka menghancurkan gereja dan membunuh saudara kita yang memeluk agama kristiani” ungkap Fatma.

Acara ini kemudian berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Dewan Keamanan PBB merupakan lembaga tertinggi untuk memberikan keputusan apakah konflik ini dapat diakhiri atau tidak, namun salah satu Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat selalu menggunakan Veto nya sehingga tidak mungkin terjadi resolusi terhadap Palestina dan Israel” jelasnya menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa. Banyaknya Bukti-bukti kejahatan yang dilakukan Israel dipegang oleh banyak negara salah satunya Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia kemudian memperjuangkan kemerdekaan palestina dengan memberikan Advisory Opinion pada Mahkamah Internasional. “sebagaimana yang kita ketahui Palestina sudah menjadi salah satu peserta Ratifikasi Mahkamah Pidana Internasional sehingga menjadi modal penting mereka untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih serius” ujar Dosen Hukum Internasional FH UII tersebut sembari menutup diskusi.