Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Jika membaca tren Putusan pengujian undang-undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun tiga tahun terakhir, hakim konstitusi cenderung membatasi dirinya untuk tidak membangun penafsiran secara konfrontatif dengan pembentuk undang-undang (Presiden-DPR). Dalam perkara-perkara populis yang melibatkan kepentingan masyarakat luas, mahkamah lebih
memilih menahan diri (self-restraint) untuk tidak melakukan penerobosan hukum atau yang dikenal dengan istilah aktivisme yudisial (judicial-activism). Paling anyar Putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) yang untuk kesekian kalinya kembali di tolak mahkamah. Melemahnya aktivisme yudisial MK kerap terekam dalam dua pola. Pertama,
mempersempit ruang “legal standing” dalam praktik pengujian UU. Kedua, membatasi diri untuk tidak mengadili perkara yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk UU (open legal policy).  Mahkamah membangun persepsi konstitusionalnya sendiri dengan menyatakan bahwa perkara yang dimohonkan bukan merupakan problem konstitusionalitas UU, melainkan domain pembentuk UU (Presiden-DPR) yang tidak seharusnya dijangkau oleh MK.

Legal Standing

Di awal berdirinya MK, hakim-hakim konstitusi berhasil memutus sekat antara institusi peradilan dan warga negara untuk berperkara di MK. Mahkamah menjadi institusi yang inklusif dengan membuka ruang “legal standing” yang cukup lebar bagi warga negara. Kerugian konstitusional tidak harus dimaknai sebagai kerugian rill melainkan juga kerugian potensial yang mungkin saja dialami oleh kelompok masyarakat maupun perseorangan. Bahkan melalui aktivisme yudisial para hakim konstitusi, sebagai pembayar pajak (tax payer) kelompok perseorangan maupun masyarakat bisa menjadi pihak yang mengalami kerugian konstitusional atas proses maupun hasil kerja legislasi Presiden dan DPR. Namun harus diakui, perubahan komposisi hakim konstitusi bisa mengubah cara pandang mahkamah dalam menilai kerugian konstitusional para pemohon. Tax payer kemudian diterjemahkan ulang oleh hakim konstitusi hanya pada perkara-perkara tertentu. Saat ini, cara pandang mahkamah kemudian kembali mengalami pergeseran. Dalam praktik pengujian UU di MK, ruang deliberasi itu kemudian semakin dipersempit.

Legal standing kemudian dimaknai sebagai kerugian rill pemohon atas pembentukan dan keberlakuan sebuah undang-undang. Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020 atas perkara pengujian perubahan ketiga UUMK, mahkamah menolak permohonan uji materil karena kualifikasi pendidikan pemohon yang masih Strata-2, sehingga dianggap tidak mumpuni untuk menjadi hakim konstitusi. Perkara yang berbeda tetapi dengan alasan yang sama terjadi ketika mahkamah menguji ketentuan Presidential Tresshold dalam UU Pemilu. Mahkamah menilai tidak ada kerugian rill bagi pemohon karena pemohon tidak memiliki potensi untuk dicalonkan sebagai seorang Presiden. Pola penafsiran demikian, secara tidak langsung menjadikan mahkamah sebagai institusi yang eksklusif, dengan memperlebar jarak antara masyarakat dengan institusi MK sendiri.

Open legal

Kemudian yang tak kalah serius, mahkamah juga tidak pernah mencoba untuk melakukan aktivisme yudisial ketika perkara-perkara yang dimohonkan berada di wilayah kebijakan terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Sifat open legal policy bisa menjadi ancaman dalam masa depan demokrasi konstitusional di Indonesia. Kita bisa berkaca dengan materi muatan Perubahan UU KPK, Perubahan UU MK, Pembentukan UU Cipta Kerja, dan UU Pemilu ialah pembentukan hukum negara yang sebagian pengaturannya tidak memiliki titik koordinat secara langsung dengan norma-norma yang ada di dalam konstitusi. Tetapi, berdampak secara luas bagi masyarakat. Misalnya ketentuan Dewan Pengawas dalam UU KPK, ketentuan syarat usia hakim konstitusi, penerapan metode omnibus law, ambang batas pencalonan presiden, merupakan kebijakan terbuka tetapi mendapat resistensi dan penolakan karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan masyarakat. Ironisnya, Presiden dan DPR memilih untuk mengedepankan jalur juristokrasi. Delegitimasi sosial atas cara kerja pemerintah diharapkan bisa diselesaikan dengan cara-cara yang elegan, dalam hal ini pengujian di MK. Namun kenyataannya, jalur juristokrasi kita ternyata juga tumpul. MK menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang seharusnya menjadi domain eksekutif dan legislatif. Kondisi ketatanegaraan demikian melahirkan “deadlock” bahkan saling lempar tanggung jawab antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan. Sebab, hakim-hakim di MK juga tidak memilih untuk melakukan aktivisme yudisial berupa penerobosan hukum atas kasus-kasus kompleks yang sifatnya “open legal” tetapi memiliki dampak luas dan strategis di masyarakat.

Retrogresi

4 Juni 2021 silam, Profesor Sulistiyowati Irianto (Opini Kompas: 4/06/21) pernah menuliskan pesannya dalam kolom ini akan pentingnya dimensi sosio-legal dalam putusanputusan pengadilan. Aktivitas penemuan hukum di lembaga peradilan, tentu tidak bisa hanya bersandar pada norma teks, dan bangunan-bangunan pasal yang ada dalam konstitusi. Melainkan juga, memperhatikan pentingnya konteks pemenuhan keadilan yang berkembang di masyarakat. Tentu tidak bisa kami bayangkan ketika paradigma penafsiran MK menjadi relatif kaku akibat pembatasan aktivisme yudisial. Sifat “self restraint” para hakim konstitusi, akibatnya meletakkan mahkamah hanya akan menjadi institusi yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang tak populer dan cenderung meningkatkan legitimasi pemerintah.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini Kompas, 25 Juli 2022.

[KALIURANG]; Kegiatan Acara Pameran Pusat Data dan Dokumentasi (PUSTADOK) Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berlangsung selama dua hari yakni pada Selasa, 26 Juli 2022 – Rabu, 27 Juli 2022 bertempat di Lobby Barat FH UII.

Rangkaian acara PUSTADOK LKBH FH UII 2022 pada hari pertama dibuka dengan sambutan ketua acara yaitu Rovelino Ratmono Birowo, S.H., dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat LKBH FH UII, Desi Rela Bhakti, S.H., kemudian Direktur LKBH FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., dan yang terakhir yaitu Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII yaitu Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D.

“Dengan terselengaranya acara pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 harapannya dapat memperlihatkan dan lebih memperkenalkan kepada mahasiswa-mahasiswi FH UII bahwa FH UII  memiliki Laboratorium Hukum tertua di Indonesia yakni LKBH FH UII.” ujar Rovelino dalam sambutannya.

Pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 merupakan acara yang salah satu kegiatannya yaitu memamerkan foto-foto kegiatan dan linimasa LKBH dari awal berdiri hingga saat ini. Tujuan diadakannya acara pameran ini adalah untuk memperlihatkan bahwa Laboratorium Hukum yakni LKBH FH UII merupakan kawah candra dimuka bagi mahasiswa-mahasiswi FH UII untuk mengembangkan legal skill, legal knowledge, dan legal attitude agar kedepannya dapat dijadikan bekal dalam berbagai macam profesi khususnya di dunia praktisi, pengacara/advokat.

Pameran yang berlangsung selama dua hari berlangsung ramai dan lancar, salah satunya karena LKBH FH UII dalam acara ini menggaet Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman untuk untuk membuka dan melaksanakan donor darah. Donor darah terbuka bagi para mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen di likungan FH UII serta masyarakat umum.  Mahasiswa, Tenaga Pendidik, Dosen di lingkup FH UII dan masyarakat umum.

Rangkaian pameran PUSTADOK LKBH FH UII 2022 pada hari kedua berlangsung bersamaan dengan adanya Talkshow oleh Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dengan tema ”Post Graduate Law student Future: Mahasiswa Hukum setelah lulus mau jadi apa? Peluang Bekerja menjadi Kurator”.

Talkshow ini membahas mengenai hal yang menarik dari kurator, diantaranya mendapatkan fee yang besar (penbayaran dalam setiap jamnya) hingga adanya PERMENKUMHAM tentang aturan persentase untuk fee kurator menjadi 7% yang dibayar diawal; kemudian peluang pekerjaan sebagai Kurator, yang mana profesi ini masih dapat dikatakan sebagai profesi yang jarang.

Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dalam Talkshow memberikan pesan kepada para audience bahwa tidak sulit menjadi kurator, disisi lain juga baru terdapat tiga himpunan sehingga lebih jelas ingin mendaftar dan memilih bergabung ke mana.

“Profesi yang masih jarang menjadikan kesempatan lebih terbuka lebar. Apalagi dengan adanya inisiasi bahwa pengadilan niaga akan dibuka di kota-kota besar tidak lagi hanya di lima kota sebelumnya. Sehingga perkaranya akan makin banyak. Pendapatan dari menjadi kurator akan membuat masa depan lebih cerah, peluangnya terbuka lebar dengan problematik yang akan banyak dan komplek. Untuk orang-orang di LKBH sangat direkomendasikan apabila sudah advokat dan ingin menambah spesialis skill yaitu kurator.” imbuh Ariyanto.

 

[KALIURANG]; Senin (25/7), Fakultas Hukum Universitas Riau kunjungi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka membahas penjaminan mutu Fakultas. Kunjungan ini diadakan pada Stage Room Lantai 3 Gedung FH UII. Dalam kunjungannya Universitas Riau diwakili oleh Dr. Evi Deliana HZ., S.H., LLM selaku Wakil Dekan 1, Erdiansyah, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan III, Ledy Diana, HZ.,S.H.,M.H. selaku Ketua SPM, Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H. selaku Sekretaris SPM, dan Ferawati, S.H., M.H. selaku Divisi Monev.

Sedangkan FH UII dihadiri oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratna Hartanto, S.H., LL.M. selaku Ketua PSMF, M. Arief Satejo Kinady, A. Md. selaku Kepala Divisi Administrasi Akademik, Mirani Desi Ekawati, S.E selaku Kepala Urusan Asesmen Perkuliahan.

Kunjungan dimulai dengan perkenalan kampus oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M. “Fakultas Hukum ini baru menempati gedung baru yang berada di Kampus Terpadu UII sejak Januari 2022, kemudian kami memiliki tiga program studi, yaitu untuk program sarjana ada Hukum dan Hukum Bisnis, kemudian program magister ada Magister Hukum dan Magister Kenotariatan. Terakhir yaitu program Doktor Hukum.” jelasnya.

Seluruh program studi di FH UII sudah terakreditasi internasional yaitu Asean University Network-Quality Assurance (AUN-QA) dan Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA).

Pada UII menerapkan pada tingkat universitas terdapat Badan Penjamin Mutu (BPM), kemudian untuk tingkat Fakultas terdapat Koordinator Penjamin Mutu, dan yang terakhir pada tingkat program studi terdapat staf Koordinator Penjamin Mutu.

“Idealnya Koordinator Penjamin Mutu yaitu dosen-dosen, namun khusus di FH UII saat ini gabungan antara Dosen dengan Tendik. Karena membantu dalam hal administrasi.” ungkap Ratna.

Di akhir kunjungan Universitas Riau memberikan plakat serta kenang-kenangan untuk FH UII sebagai tanda terima kasih atas kunjungan yang berlangsung. Begitu pula sebaliknya, FH UII pun juga memberikan suvenir berupa plakat dan jurnal-jurnal kepada Universitas Riau.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Islamic Center Al-Azhar mengadakan kegiatan Iduladha di desa binaan. Islamic Center Al-Azhar memiliki tiga desa binaan di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Desa Jetis, Desa Wunut, dan Desa Pancoran. Diawali dengan salat ied berjamaah di desa tersebut.

Kegiatan Iduladha merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya, karena merupakan salah satu program kerja Departemen Syiar Islamic Center Al-Azhar FH UII. Namun kegiatan ini sempat terhenti dua tahun karena adanya pandemi Covid-19.

Setelah vakum selama dua periode karena pandemi, tahun ini diadakan kembali dengan mengusung tema “Indahnya Iduladha Sebagai Sarana Beribadah”.

“Jadi, momen Iduladha selain berdimensi ketuhanan juga berdimensi sosial artinya bahwa penyembelihan qurban ini selain sebagai sarana ibadah juga merupakan ajang kita antar sesama umat muslim untuk saling berbagi dan menolong. Sehingga momen berbagi ini dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk menjadi contoh untuk segala perbuatan baik lainnya.” jelas Zuhdi Falah, ketua Islamic Center Al-Azhar.

Tujuan dari diadakannya kegiatan ini di desa binaan yaitu agar dapat memberikan rasa semangat dan antusias kepada anak-anak desa binaan terhadap perayaan Iduladha. Menjaga dan melestarikan sejarah serta belajar memaknai qurban sebagai pengabdian diri.

“Selain itu juga sebagai pelatihan bagi para pengurus tentang penyembelihan hewan qurban, guna melatih kepekaaan diri terhadap lingkungan sosial dan belajar memaknai ikhlas dalam tindakan maupun ucapan.” terang Isrina, sekretaris Islamic Center Al-Azhar.

Islamic Center Al-Azhar FH UII berkolaborasi dengan masyarakat desa binaan melaksanakan penyembelihan berupa 8 ekor kambing dengan 2 ekor sapi. Adapun 8 ekor kambing didapat dari open shohibul dan sedekah qurban. Sedangkan, untuk 2 ekor sapi adalah dari shohibul masyarakat desa binaan.  Daging kurban yang telah disembelih dibagikan ke masyarakat ketiga desa binaan tersebut.

Kegiatan ini tidak lepas dari dukungan serta bantuan para dosen, alumni, serta demisioner pengurus Islamic Center Al-Azhar FH UII. Harapannya kegiatan ini dapat berfungsi sosial dengan memberikan manfaat kepada masyarakat di desa binaan.

Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM)  dan Program Studi Kenotariatan Program Magister  (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis (14/07) telah menyelenggarakan agenda Sapa Alumni dan Pembekalan Alumni PSHPM dan PSKPM periode V dan VI secara daring dengan tema Memperkuat Sinergitas, Menjaga Integritas.

Narsumber pada acara ini yaitu mengundang alumni yang berkarir di bidang Kenotariatan yakni Dr. Solichin, S.H., M.Kn, Dosen PSKPM FH UII serta  Notaris dan PPAT wilayah Cirebon. Selanjutnya yaitu Dr. Fajar Laksono Suroso, S.H., M.H, alumni sebagai narasumber pada bidang hukum yang merupakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri |Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.

Dekan FH, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menuturkan bahwa Pembekalan Alumni ini adalah salah satu ikhtiar Program Magister FH untuk dapat membekali para calon alumninya untuk lebih siap dalam menghadapi permasalahan yang ada nantinya saat berkiprah di masyarakat. “ Jadikan kegiatan ini bukan semata-mata agenda rutin, namun ambil ilmu yang ada dari para narasumber yang hadir” ungkapnya.

“Hampir semua landing sector UII akar atau pondasinya sudah kuat, sehingga mau kemanapun InsyAllah akan diterima karean trust masyarakat ke UII tinggi, baik dari skill maupun ilmunya“ ungkap Solichin. Namun Solichin juga menyampaikan bahwa tantangan didunia kerja itu sangat tinggi sehingga bagi para calon notaris dan PPAT, sebisa mungkin kita dapat membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya.

Manfaat yang diraih sebagai alumni UII khusunya FH juga dirasakan oleh Dr. Fajar Laksono. Ia mengutarakan bahwa selama menempuh studi di PSHPM FH UII ia mendapatkan nuansa akademik yang baru yang mana terdapat pengembangan epicentrum wacana keilmuan pada bidang Hukum Tata Negara yang didalaminya. “Para pengajar di FH UII khususnya HTN merupakan tokoh-tokoh yang saya andalkan” ungkap Fajar yang juga berhasil menempuh studi MH nya selama 1 tahun 3 bulan.

Mencermati semakin marak dan masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia, maka perlu tindakan tegas dan serius dari semua kalangan, khususnya Pemerintah Republik Indonesia untuk menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi. Oleh karena itu, LKBH FH UII menyatakan sikap sebagai berikut : (selengkapnya dapat dilihat pada dokumen press release di bawah ini).

PRESS RELEASE KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Narahubung:

Atqo Darmawan Aji, S.H., M.H.
+62 82230259731

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Youngsan University Korea menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Immigration Policy Systems and Legal Security” yang diselenggarakan pada Rabu (06/07). Acara diselenggarakan secara luring dengan dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang sebagian besar merupakan mahasiswa dari FH Youngsan University Korea.

Seminar Internasional yang didanai oleh Kementrian Pendidikan Republik Korea dan National Research Foundation of Korea ini dihadiri oleh Prof. Park Jihyun, (Youngsan University), Christopher M. Jasson, J.D., LLM (FH UII) , Rina Shahriani, s, S.H., M.Cl., Ph.D (UIB) dan Assoc. Prof. Sonny Zulhada, LLB., MCL., Ph.D  (IIUM) serta sebagai keynote speaker Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan moderator Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., LLM., Ph.D. Seluruh pembicara menyampaikan tentang kebijakan hukum imigrasi dan implementasinya di berbagai Negara.

Prof. Budi Agus menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan konsep dan model hukum cyber Indonesia yang lebih komprehensif dan efektif yang mana  sangat dibutuhkan untuk mengurangi dan menjamin kepastian hukum sehingga dapat mengurangi permasalahan-permasalah hukum terkait dengan keimgrasian.

Ketua Tim Seminar International, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof Park yang telah datang langsung ke FH UII dan juga menjadi perwakilan dari peneliti yang mendapatkan hibah dari Kementrian Pendidikan Korea Selatan dan lembaga riset ternama di Korea dan juga FH bisa mendapat pendanaan sehingga dapat terselenggaranya seminar internasional. Dalam akhir sambutannya, Dodik berharap semoga seminar internasional ini dapat memberikan perspektif komparatif terkait dengan pengelolaan sistem imigrasi di berbagai negara khususnya di Amerika Serikat, Malaysia , Inggris dan Indonesia.

Yang kita miliki sebenarnya adalah yang kita berikan di jalan Allah
Berqurban adalah bentuk syiar islam dan tanda kita mengaggungkan syiar-syiar allah dan sungguh itu timbul dari ketakwaan hati. (Qs Al Hajj:32)

Bisa jadi qurban sebagai amal kita untuk mendapatkan keberkahan dan Ridho dari Allah SWT.
maka dari itu:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ ۗ .
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah”
(QS. Al Kautsar: 2)

Tidak ingin melewatkan kesempatan istimewa? jangan khawatir, dimulai dari rumah saja berqurban jadi mudah loh, kami selalu ada untuk ummat, InsyaaAllah dilaksanakan sesuai dengan syariat agama Islam.

So tunggu apalagi, Mari berbagi qurban bersama Ulil Albab, tersedia
paket hewan qurban dengan berbagai kelas:

Kambing 🐏
🥇Kelas Diamond: 3,0 – 3,3 juta
🥈Kelas Gold : 2,5 – 2,9 juta
🥉Kelas Silver : 2,0 – 2,4 juta
Sapi 🐂
🏅Sapi Reguler 24 juta
🏅Sapi Kolektif 3,5 juta/orang

Donasi Qurban dapat disalurkan melalui :
No. Rekening 💳
712-049-0707
Bank Syariah Indonesia (Kode Bank : 451)
a. n. Masjid Ulil Albab.

Format konfirmasi :
Nama Donatur#Alamat#Jenis Qurban#Tanggal Transfer#Nominal Donasi
.
Narahubung dan Konfirmasi:
👳🏻 Ikhwan : +62 889-8389-8758 (Ibnu)
🧕🏻 Akhwat: +62 896-5775-4707 (Apipah)

. 🕌 Alamat:
Universitas Islam Indonesia
Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang KM 14,5 Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
.
https://maps.app.goo.gl/JjNxFvsg5zPDNFF96

Pengumuman Proposal Penelitian Lolos Pendanaan “Dean Research Grant 2022” FH UII

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim

Setelah dilakukan proses penilaian proposal yang telah dikirim oleh para peserta, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan adalah sebagai berikut :
1. Daftar proposal Dean Research Grant 2022 didanai [Lampiran]
2. Tim peneliti yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pembekalan pada Kamis, 7 Juli 2022.
3. Segala informasi dan aktivitas pelaksanaan penelitian akan dilakukan melalui Google Classroom.

Kami selaku panitia mengucapkan selamat kepada tim peneliti yang dinyatakan lolos seleksi proposal penelitian. Kepada para pendaftar yang belum dinyatakan lolos, kami tunggu partisipasi pada Dean Research Grant berikutnya.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh