Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai pionir pendidikan tinggi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 70 tahun yang berkomitmen mencetak pemimpin masa depan melalui program pendidikan unggul yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,  membuka kesempatan kepada Magister/Doktor untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia Periode April 2024.

Tata cara dan ketentuan rekrutmen dapat diakses melalui Laman Rekrutmen Dosen UII.

Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH. Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.

Peringatan: Rekrutmen Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.

TAMAN SISWA; Pada hari Jumat dan Sabtu 22 – 23 Oktober 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Anggota DPR RI. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Praktik Legislasi sebagai Cermin Demokrasi dalam Rancangan Undang-Undang)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 282 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi (dua) hari dengan pemateri masing-masing fraksi yaitu Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. (Fraksi Partai NasDem), Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Fraksi Partai PAN), Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., Ali Slamande, S.H., LLM. (Fraksi Partai PKS).

Jumat, 22 Oktober 2021, kuliah intensif dimulai Pukul 13.30 sampai dengan 16.00 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh Bapak Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. Selaku tenaga ahli dari Fraksi NasDem.

Sabtu, 23 Okober 2021, dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi 1 Pukul 07.30 sampai 10.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., dan Ali Salmande, S.H., LLM. selaku tenaga ahli Fraksi PKS. Sebelum acara penutupan, anggota DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS oleh Sukamta, Ph.D. menyampaikan sambutannya. Sedangkan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 sampai 11.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. yang dilanjutkan pemaparan materi oleh oleh Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. Selaku tenaga ahli Fraksi PAN.


Pada kuliah intensif kali ini, para pemateri menyampaikan terkait tahapan pembentukan Undang-Undang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu juga disampaikan secara rinci oleh pemateri tahapan Pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang mulai dari Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan. Pemateri juga menyampaikan proses pembentukan Undang-Undang yang sedang actual saat ini seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU lainnya yang membuat sesi materi ini menjadi lebih menarik.

Setiap sesi penyampaian materi selesai disampaikan, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu terbaru yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mahasiswa kepada pemateri baik pertanyaan yang diajukan secara langsung maupun pertanyaan melalui chat room pada zoom serta dikaitkan dengan kasus riil terkait proses pembentukan RUU yang lagi aktual saat ini.


Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini khususnya keigatan dengan DPR RI dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undanga ini dapat terus berjalan setiap semester walaupun secara daring dikarenakan pandemi Covid-19. Fakultas Hukum UII berharap ketika semua kegiatan di masyarakat khususnya sistem perkuliahan kembali normal, kita dapat melaksanakan kegiatan ini langsung di Gedung DPR RI Jakarta.

 

 

 

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII  – Mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Mata Kuliah Praktik Peradilan Perdata merupakan mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu mempraktikkan sidang perkara pidana termasuk sidang pra peradilan. Sedangkan untuk mata kuliah Praktik Peradilan Perdata mahasiswa mempraktikkan sidang perkara perdata termasuk permohonan.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktikum praktik peradilan semu yang mana mahasiswa mensimulasikan persidangan perkara baik pidana maupun perdata. Sebelum masa pandemi ini, praktik peradilan semu dilaksanakan pada ruangan khusus yang dibuat mirip dengan ruang sidang di Pengadilan sebagai ruang praktik peradilan, maka di masa pandemi ini praktik peradilan semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik peradilan semu yang dilaksanakan full secara daring melalui Zoom, dimana setiap mahasiswa yang memiliki peran sebagai hakim, penuntut umum, penasihat atau kuasa hukum, terdakwa, penggugat/tergugat, panitera, petugas pengadilan dan peran lainnya berada di ruangan masing-masing (ruangan terpisah-pisah), tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik peradilan semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yaitu mahasiswa mampu mensimulasikan persidangan.

Simulasi praktik peradilan pidana maupun perdata biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII yang di dalamnya sudah disediakan kursi pengunjung, tempat khusus majelis hakim, penuntut umum, penasehat atau kuasa hukum, atribut pengadilan lainnya yang lazimnya ada di ruang pengadilan sesungguhnya dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum simulasi persidangan. Kemudian pada pertemuan terakhir simulasi, biasanya mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform yang telah disediakan sebagai fasilitas simulasi praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata, yaitu toga hakim, toga penasehat hukum, toga jaksa penuntut umum, seragam petugas pengadilan, jas bagi panitera, dan lainnya. Namun karena semua fasilitas tersebut hanya dapat diakses di Fakultas Hukum UII sedangkan mahasiswa ada di daerahnya masing-masing atau di luar kota, maka mahasiswa tetap mensimulasikan persidangan menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin pakaian formal yang mahasiswa dapat persiapkan sesuai arahan dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik peradilan semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti menggunakan virtual background yang menunjukkan posisi peran mahasiswa atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin mahasiswa bisa persiapkan ketika pertemuan terakhir namun tidak full body terlihat di zoom, dan lain sebagainya. Praktik peradilan semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen pengampu mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yang berprofesi sebagai praktisi (hakim) di lembaga peradilan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa selama simulasi dengan tetap menyesuaikan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya mensimulasikan persidangan.

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII – Mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu membuat naskah akademik, naskah hukum (RUU/RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan) dan praktik legislasi semu.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktik legislasi semu. Sebelum masa pandemi ini, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang kuliah yang sudah diatur sebagai ruang praktik legislasi semu, maka di masa pandemi ini praktik legislasi semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara daring tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik legislasi semu yang dirancang dalam satu ruangan seolah-olah itu merupakan ruangan rapat paripurna anggota dewan dibandingkan dengan praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mahasiswa mempraktikkan legislasi semu.

Praktik legislasi semu biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII untuk praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya sudah disediakan mimbar untuk pembacaan berkas, microphone, palu bagi pimpinan rapat, name desk dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum. Kemudian pada pertemuan terakhir, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang telah kita minta izin penggunaan untuk kepentingan akademik yaitu di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupatan Bantul dan DPRD Kabupaten Sleman dan mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform resmi sebagaimana anggota dewan seperti jas, dasi, blazer dan lainnya.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik legislasi semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti hanya mendengarkan lagu kebangsaan yang biasanya dinyanyikan Bersama, karena kalau semua ikut menyanyikan maka akan mengganggu audio yang ada di zoom, menggunakan virtual background atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan uniform resmi ketika pertemuan terakhir namun tidak full body, dan lain sebagainya. Praktik legislasi semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berprofesi sebagai praktisi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait rapat paripurna yang dilaksanakan anggota dewan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa dalam praktikum dengan tetap menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya praktik legislasi semu.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jumat dan Sabtu, 9 – 10 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII dengan Legal Darfter dengan Tema yang diusung adalah Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 272 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2020/2021, Pimpinan Fakultas Hukum UII, Dosen dan Asisten Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) hari dengan pemateri Mohammad Zamroni,S.H.,M.H., Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H., Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H., Reza Fikri Febriansyah,S.H.,M.H., semua pemateri adalah Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

 

Jumat, 9 April 2021, dibagi 2 sesi yaitu sesi I dimulai Pukul 08.30 sampai dengan 11.15 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mohammad Zamroni,S.H.,M.H. dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 13.15 WIB sampai 16.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H.

 

Sabtu, 10 April 2021, juga dibagi menjadi 2 sesi yang kedua sesi diawali oleh sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yaitu sesi I Pukul 07.30 sampai 10.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 WIB sampai 11.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H.

Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Abdul Jamil S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah intensif ini adalah bagian dari strategi pembelajaran dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan dimana menggabungkan teori dan praktik untuk bekal mahasiswa sehingga mahasiswa tidak hanya mengetahui dalam lingkup teori saja tapi jug mengetahui praktiknya langsung dari praktisi terkait, namun karena masa pandemi covid-19 maka kuliah intensif ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Semua pemateri memulai materi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum kemudian khusus membahas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana ada di Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk cara merumuskan kata atau kalimat yang tepat dalam rancangan Undang-Undang. Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H, salah satu pemateri di hari kedua menutup materinya dengan pesan bahwa kata-kata bisa mengubah dunia, dengan kata-kata dapat membuat orang bersalah menjadi tidak bersalah dan lain sebagainya. Sehingga pesan ini dapat diinget oleh semua orang termasuk legal drafter dan mahasiswa fakultas hukum.

 

Setiap sesi penyampaian materi selesai, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu aktual yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan mahasiswa kepada pemateri baik secara langsung maupun melalui chat zoom pada sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini sistem perkuliahan masih dilaksankan secara daring (dalam jaringa), tapi FH UII tetap terus berusaha memberikan pembelajaran yang terbaik bagi mahasiswa.

 

Disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana FH UII terkait ploting/penempatan Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut:

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung/CP:
081225634133 (Admin Pusdiklat FH UII)

085875250408 (Admin Pemagangan)

Berikut kami lampirkan jadwal Remediasi melalui View Google SPeedsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.

Download template lembar jawaban Remediasi Ganjil 2020/2021 [ reguler ] [ internasional ]

Mahasiswa mengerjakan Soal Remediasi mengikuti Class Room dimana dosen pengampu mengupload soal. Oleh karena itu mahasiswa harus memperhatikan sebaik-baiknya agar tidak keliru dalam mengumpulkan tugas.

Disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana FH UII terkait ploting/penempatan Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut:

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Mandiri Sem. Ganjil T.A 2020/2021

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler Sem. Ganjil T.A 2020/2021

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP) Odd Semester 2020/2021

 

Narahubung/CP:
081225634133 (Admin Pusdiklat FH UII)

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan capaian pembelajaran Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) Keadvokatan, Praktik Penyidikan dan Penuntutan serta Praktik Peradilan Pidana & Praktik Peradilan Perdata dapat terpenuhi.

Disarankan :

  • Mengambil mata kuliah Keadvokatan dan Praktik Penyidikan & Penuntutan secara bersamaan.
  • TIDAK mengambil mata kuliah Praktik Peradilan Perdata dan/atau Praktik Peradilan Pidana, sebelum menempuh mata kuliah Keadvokatan DAN Praktik Penyidikan dan Penuntutan.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 01 September 2020

Ketua Prodi Hukum Program Sarjana,

Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Berita gembira disampaikan kepada civitas akademika FH UII bahwa atas kebijaksanaan Pimpinan Fakultas Hukum UII dalam kerangka kebijakan penanganan pandemi, layanan Perpustakaan mulai dibuka terbatas. Para penikmat buku dapat mengunjungi Perpustakaan FH UII secara terbatas. Pengunjung yang masuk ruang perpustakaan akan dibatasi jumlah dan waktunya.

Pembagian jam kunjung akan dibatasi dalam 2 shif, yaitu:

  • Sift 1 pukul 09.00-12.00 WIB
  • Sift 2 pukul 13.00-15.30 WIB

Prosedur kunjungan akan dibatas hanya 30 pengunjung setiap shift. Dan para pengunjung harus mengisi google form agar terdaftar sebagai pengunjung. Sedangkan bagi pengunjung yang hadir tanpa mengisi form kunjungan bisa masuk hanya apabila kuota pemesanan kunjungan melalui google form masih belum terpenuhi. [ Cek Pemesan ] [ Form berkunjung ]

Selain itu Perpustakaan FH UII membuka layanan on-line perpustakaan melalui tautan ini: https://fh.uii.ac.id/perpustakaan-moh-yamin/
. Atau melalui web fh.uii.ac.id pada menu “Perpustakaan FH”. Mahasiswa dapat membaca melalui media daring buku yang sudah tersedia. Adapun buku-buku yang belum tersedia, mahasiswa dapat memberikan masukan kepada Divisi Perpustakaan untuk memprioritaskan digitalisasi atas buku yang diharapkan melalui email: [email protected] atau WA: 089674538787

Dengan diluncurkannya layanan ini, FH UII berharap dapat memberikan layanan sebaik mungkin kepada para mahasiswa. Diharapkan mahasiswa dapat menikmati baik secara daring maupun luring fasilitas perpustakaan yang terpaksa tidak dapat memberikan layanan secara maksimal.