Tag Archive for: FH UII

Penulis: Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Internasional

Genderang Perang Dagang telah ditabuh olehDonaldTrump menandai perang dagant global antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra-mitra dagang utamanya sepert Cina, Uni Eropa (UE) dan Kanada. Pecahnya Perang dagang tersebut aiawati aentan tindakan DonaldTrump menaikkan tarif (bea masuk)secara ilegal untuk berbagal produk terutama baja dan alumunium, dari Cina, Uni Eropa (UE) dan Kanada.

Tidak cukup dengan itu, Donald Trump juga melakukan tindakan unilateral berupa ancaman terhadap para mitra dagangnya tersebutjika mereka melakukan tindakan balasan. Alih-alih tunduk atas tindakan Donald Trump,para mitra dagangnya mengancam balik untuk menaikkan tarif menaikkan produk AS bahkan untuk jumlah produk yang lebih banyak.

Jika pihak-pihak yang saling berhadapan ini benar-benar melaksanakan niatnya untuk melakukan perang dagang global, anomali dan anarkisme dalam tatanan perdagangan global akan merajalela, aturan main tidak lagi dihormati, dan pada gilirannya masa depan World Trade Organization (WTO) dipertaruhkan. Minimal dua tiang penopang berdirinya WTO yang terancam runtuh: Tujuandan Prinsip-prinsip Dasar WTO.

Apa yang dilakukan Donald Trump bertentangan dengan tujuan didirikannya WTO yang salah satunya untuk menjamin keamanan dan kepastian bagi para pedagangdan para pebisnis internasional pada umumnya serta para investor asing dalam menjalankan kegiatannya. Demikian juga tindakan Donald Trump secara vulgarbertolak belakang dengan tujuan utama lainnya dari WTO, yaitu untuk mengurangi,bahkan menghilangkan hambatan perdagangan daninvestasi internasional baik tarif maupun non-tarif, serta memperluas lapangan kerja.

Selain bertolak belakang dengan tujuan utama didirikannya WTO, secara spesifik tindakan Donald Trump menaikkan tarif secara sepihak melanggar dua prinsiputama WTO: prinsip proteksi melalui tarif dan prinsip pengikatan tarif.

Dengan alasan untuk melindungi kepentingan industri dan perdagangan sertake pentingan dalam negerinya suatu negara diperbolehkan untuk menerapkan tarif, tetapi penetapan tarif tidak bisa sepihak, harus melalui pencantuman dalam daftar tarif atau Schedule of Commitment (SOC) yang.

Prinsip kedua, yakni pengikatan tarif(Tariff Binding) bermakna bahwas ekali dicantumkan dalam SOC maka tarif tersebut mengikat, berarti bahwa tarif tidak boleh dinaikkan. Dengan dalih menutup defisit, Donald Trump jelas. jelas menaikkan tarif senilai US$ 150 juta,khususnya untuk baja dan alumunium, yang jauh lebih tinggi dari yang tercantum dalam SOC.

AS melalui tangan Donald Trump, dengans emboyan America First telah membuka preseden buruk yang akan meruntuhkan sendi-sendi penopang WTO. Jika semua anggota WTO mengikuti langkah yang ditempuh AS, runtuhnya sistem WTO hanya tinggal menunggu waktu.

Untuk itu mestinya semua negara anggota mentaati aturan main WTO, karena dalam WTOsendiri sudah tersedia mekanisme-mekanisme perlindungan kepentingan dalam negeritanpa melanggar aturan. Jika suatu negara anggota WTO kebanjiran barang dumping dan barang bersubsidi, serta mengalami lonjakan impor, yang mungkin menyebabkan defisit, negara yang bersangkutan dapat menggunakan instrumen remedi perdagangan internasional. Melalui mekanisme investigasi prosedural, negara tersebut dapat mengenakan bea masuk anti dumping (antidumping duties), bea masuk imbalan (countervailing duties) dan tindakan pengamanan (safeguard action), bisa dalam bentuk pengenaan tarif tambahan dan/atau kuota. Tidak ada alasan untuk melanggar aturan.

Langkah lain yang seharusnya diambil adalah negosiasi atau penyelesaian melalui meja perundingan. Langkah ini pula yang saat ini ditempuh oleh ASdengan mengutus Menteri Perdagangannya untuk bertemu dan berunding dengan Menteri Perdagangan Cina. Namun sayang, perundingan yang dilakukan oleh AS dilakukan setelah terjadinya reaksi dari Cina yang mengancam akan menaikkan tarifuntuk kurang lebih 145 produk AS. Mestinya AS melakukan perundingan sebelum menaikkan tarifproduk China secara sepihak.

Tidak berlebihan jika perundingan tersebut lebih merupakan upaya penekanan agar Cina meneríma kenaikan tarif yang dilakukan oleh AS, dan menekan China untuk tidak melakukan tindakan balasan.
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh suatu negara ketika mitra dagangnya dianggap merugikannya adalah melalui jalur hukum, yaitu dengan melakukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO atau WTO Dispute Settlement Body (DSB). Hal ini tentu dapat dilakukan jika negara yang dianggap merugikannya tersebut melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan WTO yang tercakup dalam Covered Agreement, yakni seluruh perjanjian di bawah payung Perjanjian WTO (WTO Agreement)

Bagi AS tentu cara terakhir ini sulit untuk dilakukan mengingat para mitra dagangnya tersebut sedang tidak melakukan pelanggaran ketentuan WTO berlebihan.

Justru sekarang sebaliknya, Uni Eropa dan Kanada sedang siap-siap untuk melakukan gugatan terhadap AS ke WTO karena AS dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan WTO.Diharapkan China juga akan menyusul melakukan hal yang sama dengan Uni Eropa dan Kanada jika perundingan dengan AS mengalami jalan buntu.

Masyarakat internasional di satu sisi masih menaruh kepercayaan kepada DSB yang para hakimnya cukup obyektif dalam menyelesaikan sengketa dagang internasional, tanpa memandang status para pihak, apakah para pihak berasaldari negara maju ataukah dari negara berkembang. Sistem yang dilakukan dalam DSB berorientasi hukum, siapa yang benar akan menang, siapa yang salah akan kalah, sehingga semua negara terlindungi Praktik menunjukkan bahwa AS beberapa kali dikalahkan oleh negara. negara berkembang, dan negara adidaya tersebut secara umum mentaati putusan DSB.

Di sisi lain, saatini AS dipimpin oleh seorang Donald Trump yang karakternya berbeda denganpresiden-presiden sebelumnya. Dapat dikatakan bahwa laseorang “Ultra Nasionalis” sejati yang sangat potensial untuk tidak menghormati apalagi mentaati putusan DSB. Wajar juga jika masyarakat internasional mempertanyakan masa depan WTO.

Mau dibawa ke mana WTO?

Tulisan ini telah dimuat dalam koran KOLOM, 19 Juni 2018.

 

Mahasiswa FH UII Juara Debat Konstitusi MPR RI

Yogyakarta (24/6) Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menorehkan prestasi di tingkat regional Daerah Istimewa Yogyakarta. Prestasi tersebut diraih Muhammad Yanuar Sodiq (2015), Mentary Meidiana (2015), dan Faisal Siraj Hamdan Permana (2016) yang tergabung dalam Tim Debat FKPH FH UII. Tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UII tersebut sukses meraih Juara2 Debat Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Acara tersebut diselenggarakan (24/06/18) di Hotel Eastparc, Yogyakarta. Read more

Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Konversi Kurikulum 2017 maka, bersama ini kami sampaikan hasil Konversi Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2017 (mengacu kepada Kurikulum Perguruan Tinggi-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia/KPT-KKNI) dengan ketentuan sebagai berikut: Read more

Pemilihan Calon Dekan FH 2018-2022

Tamansiswa (25/5) Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyelenggarakan acara Penyampaian Action Plan Calon Dekan FH UII 2018-2022. Diselenggarakan Jumat, 25 Mei 2018 dimulai jam 08.30-11.00 WIB di Ruang 2.11 Gd. Prof. Moch Yamin FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Dibuka secara resmi oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. dan menghadirkan Direktur PSHK FH UII Anang Zubaidy, S.H., M.Hum. Read more

Program Klinik Etik 2018

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Aunur Rohim Faqih S.H., M.Hum., membuka program Klinik Etik dan Hukum 2018 pada Senin (14/05/2018). Acara tersebut akan dilaksanakan di FH UII mulai Mei hingga Oktober 2018. Dekan menyatakan mendukung penuh pelaksanaan program ini. Pada kesempatan tersebut, dekan juga berpesan agar seluruh peserta Klinik Etik dan Hukum 2018 konsisten dalam menjaga komitmen dengan serius selama mengikuti program. Read more

Cryptocurrency sebagai Investasi di Era Milenial

Islam menganjurkan bagi umatnya untuk kaya, sebagaimana hadis yang berbunyi “Sa’ad bin Abi Waqqosh ra. mengatakan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda ‘ Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bertakwa, yang kaya (kecukupan), dan yang tidak menampakkannya’. (HR. Muslim dan Ibnu Hibban)”. Dalam kaitannya dengan hadis tersebut, Rasulullah SAW menganjarkan kepada umatnya untuk menjadi pedagang yang jujur agar dapat menjadi kaya dan terhindar dari kefakiran dan kefasikan. Read more

Progra Notariat dan PKPA FH UII

Dr. H. Nuridin, SH., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti bersama-sama rombongan, Senin, 14 Mei 2018 berkunjung ke Fakultas Hukum UII. Kunjungan kali ini bertujuan untuk studi banding dalam rangka persiapan pembukaan Program Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) dan Program Magister (S2) Notariat di Universitas Pancasakti Tegal. Read more

Debat Nasional Public Expo

Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasinya di kancah nasional. Prestasi tersebut diraih Alamsyah Nurahmad Putra (2014), Nanang Ardyansa (2014), dan Yuniar Riza Hakiki (2014) dengan pembimbing Allan Gathan S.H.,M.H. yang tergabung dalam Tim Debat FKPH FH UII. Tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UII tersebut sukses meraih Juara I Debat Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Makassar dengan tema yang di usung Kontekstualisasi Janji-Janji Kemerdekaan melalui nilai-Nilai demokrasi. Read more

Pencopotan dan penggantian Elia Massa Manik sebagai Direktur Utama Pertamina dalam durasi waktu yang singkat mengundang banyak pertanyaan. Apalagi ketika beredar kabar bahwa presiden tidak mengetahui adanya pergantian tersebut, padahal dulu Elia Massa Manik adalah orang pilihan presiden untuk menjadi Dirut Pertamina. Read more

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Putus Lingkaran Mafia Perbankan!

Keberadaan bank dalam sebuah sistem ekonomi negara modern sangat siginifikan. Adanya sebuah bank yang “jatuh” bisa menimbulkan kekhawatiran dan bisa terjadi Bank Run dalam bentuk rush. Jika ini terjadi, tidak menutup kemungkinan terjadi kembali krisis moneter. Dalam kasus Bank Century yang tergolong kecil, pemerintah segera mengambil langkah bailout untuk menyelamatkan, bagaimana jika terjadi 15 bank dalam kondisi krisis? Read more