Tag Archive for: FH UII

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Ketika sedang istirahat Jumat (27/4) kemarin sore handphone (HP) saya berdering-dering. Setelah saya tolak, berdering lagi dan berdering lagi. Ketika dengan agak malasmalasan saya mengangkat HP itu, ternyata peneleponnya adalah wartawati yang langsung saja nyerocos bertanya tentang Amien Rais dan langkahlangkah politiknya. “Mengapa Amien Rais sekarang ini bersikap frontal terhadap pemerintah?” tanya sang wartawati.
Saya jawab, sejauh yang saya kenal, sejak pertengahan 1980anposisiAmien Raismemangsepertiitu. Ia selalu mengambil posisi berhadapan dengan pemerintah. Ketika Presiden Soeharto masih sangat kuat, dia lawan Soeharto dan menjadi salah satu tokoh, bahkan ada yang menye but, lokomotif reformasi.

Saat Gus Dur berkuasa, dia hantam Gus Dur habis-habisan sampai makzul. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertakhta, Amien menyerang habis dan mengejek Pak SBY de ngan sebutan Pak Susi (comotan dari kata Susilo), bukan menyebut Presiden SBY seperti yang menjadi sebutan populer bagi sang presiden ketika itu. Saat ini pun dia melakukan gempuran yang bertubi-tubi terhadap Presiden Jokowi. Dalam ingatan dan catatan saya, entah kalau terlewat, Amien Rais itu hanya jinak ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri berlangsung
Selama Presiden Megawati memerintah, Amien tidak melakukan serangan apapun. Pada saat itu, seingat saya, Amienhanya mengkritik perdana menteri negara jiran Mahathir Mohammad karena, katanya, berlaku tidak adil terhadap Anwar Ibrahim. Tapi dia terdiam ketika Mahathir balik menghardik mengatakan, “Jangan campuri urusan kami, urusitu ratusan ribu rakyat Indonesia yang menjadi pendatang haram dan mencari makan di Malaysia.” Waktu itu memang sedang hangat berita adanya 70.000 TKI yang dibuang di Nunukan oleh Pemerintah Malaysia.

Jadi bagi mereka yang kenal lama dengan Amien Rais, ya, begitu itulah dia sejak dulu.

“Apakah langkah-langkah yang seperti itu tidak merusak persatuan kita bangsa Indonesia?” tanya wartawati itu lagi.

“Tergantung orang yang memahaminya saja,” jawab saya.

Dalam iklim demokrasi, bagi Amien dan para pengikutnya, mungkin itu biasa saja sebagai bentuk kritik. Toh, Amien sendiri bisa dikritik juga. Saya, sebagai murid Pak Amien Rais, juga sering mengkritik. “Kritik seperti apa?” tanya sang wartawati lagi.

Ketika pekan lalu Amien Rais berbicara adanya partai Allah dan partaisetan, saya menyatakan bahwa dalam faktanya di Indonesia tidak tepat membuat kategori partai Allah dan partai setan. Di semua partaiituada juga orang-orang baik yang menjaga kejujurannya, tetapi juga di semua partai ada pencoleng dan koruptor terkutuknya. Coba kalau beranisebut satu saja partai mana yang partai setan? Atau sebut satu saja mana yang partai Allah?

Pasti tidak bisa karena di Indonesia sekarang memang tidak ada partai yang benarbenar buruk seperti kandang setan dan tidak ada partai yang benar-benar bersih seperti tempat bersemayamnya hambahamba Allah yang saleh.

Para pengikut Amien men coba meluruskan bahwa di dalarn Quran dan hadis ada istilah hizbullah dan hibuissyaithan seperti yang dikatakan Amien. Saya jawab, kalau itu, ya, me mang benar, tetapi kata hizb di dalam kedua sumber primer ajaran Islam itu bukan berarti partak seperti yang terkesan dinisbatkan Amien Rais terhadap keadaan Indonesia sekarang. Kata hibdi Quran dan hadis di situ berati barisan, tentara, kelompok, garda, pasukan

Ada Istilah hitbullah yang saat Nabi hidup dulu berarti barisan tentara Allah dan hixbusayaitan yang berarti kelompok pengikut setan. Ada juga istilah hizbul wahan yang berarti barisan pembelatanah air, barisan nasional, atau garda bangsa Saat ini memang ada kata hib yang dikaitkan dengan gerakan yang berbau politik seperti Hibullah di Lebanon atau Hizbut Tahrir. Tapi istilah partai Allah atau partai setan tidak bisa dipergunakan untuk memotret situasi politik, apalagi partai politik di Indonesia sekarang,

Jawaban mengada-adadile mukakan juga bahwa partat Allah itu adalah partai yang tidak membela penista agama. “Menurut saya klaim itu terlalu lancang. Bolehlah ada partal yang mengidaim tidak membe la penista agama, tetapi selama di partainya ada koruptor atau pembela koruptor, maka dia tidak boleh mengidaimpartainya sebagai partai Allah, Klaim se perti itu menodai kemahasuci an Allah karena koruptor dan para pembelanya itu justru dilaknat oleh Allah.

Selain soal partai Allah dan partai setan, wartawat itu bertanya juga tentang pernyataan Amien Rais bahwa khutbah di masjid boleh diisi dengan pesan politik. “Apakah itu berartanya wartawati itu. “Bisa benar dan bisa salah,” jawab saya. Bo leh saja di masjid kita me nyampaikan pesan politikasalkan yang politik tingkat tinggi Chrigh polities)tetapihindarkanlah menyampaikan pesan politik praktis (low politics) yang sudah menyangkut kepentingan praktis dari kelompok-kelompok politik yangada sekarang di Indonesia,

Dulu Nabi mengelola high Mies dari masjid, misalnya memerintahkantegaknya keadilan dan hukum, melakukan musya warah dalam mengelola peme rintahan, membantu kaum lemah, dan sebagainya. High po Nitics adalah politik sebagai kon sep dan inspirasi tentang ke baikan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Adapun low politics adalah politik praktis yang sudah diwarnai kepentingan kelompok-kelom pok politik yang saling bersaing seperti serigala

Saya setuju dengan Buya Syafii Maarif bahwa untuk konteks Indonesia yang seperti sekarang, di masjid hanya boleh me nyampaikan pesan politik ting kat tinggi (high politics) dan bu kan politik rendah (low politics) yang saling melakukan klaim atas kebenaran sebagai miliknya. Jadi pesan politik yang boleh disampaikan di masjid ada lahpesan yang sejuk yang tertuju kepada semuanya, bukan mendukung yang sebagian dan menyerang sebagian lainnya.

“Apakah sikap dan langkahLangkah Amien Rais itu tidak menimbulkan perpecahan di Partai Amanat Nasional (PAN) tanya wartawati itu lagi

“Jangan mancing maing. ya,” jawabsaya sambil tertawa.

PAN itu masih terlihat solid, masih menghormati Amien Rais, dan masih di bawah kendali Zulkifli Hasan. PAN tidak pecah, tetapi pengurus-pengurusnya dibuat sibuk oleh Amien Rais untuk menjelaskan bahwa banyak orang salah paham terhadap maksud baik Amien Rais. Pengurus PAN juga dibuat sibuk untuk menjelaslan bahwa pernyataan Amien Rais itu tidak ada kaitannya dengan PAN. Soal penjelasan pengurus PAN dipercaya atau pun tidak oleh masyarakat itu soal lain lagi.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 28 April 2018.

Debat Pusat Layanan Defabel UIN

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menorehkan prestasi. FH UII, yang diwakili oleh tim dari Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) menorehkan prestasi pada Lomba Debat lewat mosi Penghapusan Sistem Rehabilitasi Panti yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Difabel Universitas Islam Negeri (PLD UIN) Sunan Kalijaga, Rabu (2/5). Dari peserta debat sebanyak 16 kelompok se DIY-Jateng, Tim FKPH FH UII berhasil lolos grand final dan berhasil menyabet Juara 2. Read more

Menimbang Meminang JK

Sebagian masyarakat, setidaknya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, menginginkan Jusuf Kalla (JK) kembali dicalonkan sebagai wakil presiden. Hal itu setidaknya terlihat dari adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh keduanya ke Mahkamah Konstitus (MK) untuk meminta tafsir ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Keinginan ini tentu bukan hanya milik kedua organisasi dimaksud tetapi juga patut diduga oleh sebagian politisi. Read more

Promovendus Zairin Harahap, S.H., M.Si. lulus dalam ujian terbuka

Universitas Islam Indonesia tidak henti-hentinya melahirkan punggawa hukum, kali ini diwujudkan dengan bertambahnya jumlah doktor yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yaitu Dr. Zairin Harahap, S.H., M.Si.. Dengan demikian, telah terlahir 75 doktor dari ‘rahim’ UII. Read more

Minggu, 22 April 2018 telah berlangsung kegiatan Academic end Workshop yang diadakan oleh UII. Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama UII dan DILA (Development of International Law in Asia). UII sebagai tuan rumah acara ini UII telah sukses menyelenggarakan acara ini. Acara ini dihadiri oleh 26 peserta dari berbagai Negara antara lain Korea Selatan, Jepang, Australia, Filipina, Belanda dan  Indonesia. Read more

Peradilan Semu FH UII Sabet Juara 1 dan Mediator Terbaik

Barakallah atas pencapaian Delegasi Peradilan Semu KPS FH UII yg dinobatkan sebagai Juara 1 dan Mediator Terbaik dalam Kompetisi MediasibTingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung RI 2018. Read more

2018 DILA International Conference

Perkembangan dan permasalahan yang terjadi di dalam dunia internasional semakin meningkat di setiap harinya. Hukum internasional sebagai intstrumen hukum yang secara langsung mengatur perihal ini memiliki andil yang sangat vital guna menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Read more

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Dalam perjalanan bangsa yang telah mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara terkadang masih ada yang agak usil, ingin memberlakukan hukum aga ma tertentu sebagai hukum negara, padahal Indonesia bukan negara agama.

Dasar dan bangunan ne. gara Indonesia merupalcanjalan tengah (prismatika) antaTa paham negara Islam dan paham negara kebangsaan. Istilah prismatika bisa diarti kan sebagai jalan tengah antara dua paham yang sebenarnya saling bertentangan, tetapi diambil unsur-unsurnya yang baik untuk dipertemu kan dalam satu konsepsi.

Untuk konteks Indonesia, misalnya, ada jalan tengah antara negara kapitalisme dan komunisme dan jalan tengah antara paham negara agama dan pahamnegara sekuler. Itulah negara Pancasila. Pada mulanya memang ada dua kelompok utama di kalangan pendiri Negara Indonesia yang meng hendaki dasar negara yang berbeda. Kelompok yang pertama adalah kelompok yang menginginkan Indonesia menjadi negara kebangsaan sekuler, sedangkan kelompok yang satunya adalah kelompok yang mengehendaki Indone sia menjadi negara Islam.

Kelompok yang menghendaki Indonesiadijadikan negara Islam berargumen bahwa mayoritas rakyat Indonesia adalah orang-orang Islam, sedangkan kelompok yang menghendaki negara kebangsaan sekuler beralasan bahwa penduduk Indonesia ini tidak semuanya Islam Harus diketahui, kelompok pendukung negara sekulersebagian besar juga beragama Islam, bahkan juga tercatat seba. gai orang-orang Islam yangtaat, seperti Soekarno Hatta, Yamin. Mereka adalah penganutpenganut Islam yang taat, tetapi dalam hal paham bernegara mereka memilih jalur inkusif.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan penuh retorik, akhirnya disepakat bahwa Indonesia didirikan bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler, Indonesia disepakati sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state). Dida – lam negara Pancasila yang berpaham “religious nation state ini, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi harus memberikan perlindungan (proteksi) terhadap warga negara yang ingin ber ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing

Artinya, dalam masalah hubungan antara negara dan agama dapat dirumuskan bahwa “negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melin dungi warganya yang ingin beribadah menurut agamanya masing-masing Dari sudut hukum, Pancasila sebagai dasar ideologi negara menjadi sumberdari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan hukum-hukum nasional. Hukum nasional Indonesia tidak didasarkan pada satu agama tertentu, tetapi merupakan produk eklektisasi (pencampuran) dari nilai-nilai berbagai agama dan kultur yang kemudi an dijadikan hukum nasional.

Hukum nasional adalah pro duk kesepakatan bersama yang diolah melalui lembaga legislatif baik legislatif nasional maupun legislatif daerah-daerah Hulumnasional yang berlaku sama bagi semua warga negara dan diberlakukan oleh negara ini adalahbidang bidanghukum publik seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum lingkungan. Ada bidang hukum perdata dan peribadatan mahdhah (ritual) berlaku hukum agama masing-masing bagi para peme lulinya secara sukarela berdasar kan kesadaran hukumnya.

Masalah keperdataan tertentu dalam hukum agama bisa saja dijadikan hukum nasional sepanjang disahkanlebih duludi lembaga legislatif Itu pun bulan memberlakukan hukumnya secara mutlak, melainkan mengaturproses perlindungan nya bagi mereka yang mau melaksanakannya dengan sulare La Contoh yang bisa disebut da lam hal ini adalah adanya UU tentang Haji, UU tentang Zakat, Ekonomi Syariah, dan sebagai nya. Semua itu bukanlah memberlakukan hukumnya melainkan memberikan mekanisme perlindungan bagi yang ingin melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing

Dengan demikian, penegakan hukum agama dalam bidang perdata dan peribadatan di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan paksaan oleh aparat ne gara melalui ancaman sanksi heteronom, tetapi boleh sepe nuhnya dilaksanakan berdasar kan kesukarelaan sendiri, Hukum-hukum perdata Islam yang sudah menjadi fiqh als lamicjurisprudence) dan fatwa ulama boleh ditaati karena diyakini benar dan baik oleh kaum muslimin, tetapi pelaksanaan nya tidak bisa dilalculan aparat penegak hukum negara.

Sanksi yang berlaku bagi pe langgaran bukum agama ha nyalah sanksi otonom, yakni sanksi dalam bentuk deritaba tin seperti merasa berdosa, ma lu, gelisah, merasa mendapat karma, dan sebagainya, yang datangdarihatimasing masing yang dalam konsep agama disebut sebagai dosa

Hukum Islam di Indonesia tidak harus menjadi hukum formal yang resmi diberlalu kan oleh negara, tetapi bisa menjadi hukum yang hidup (living law). Hukum yang hidup mempunyai dua arti, yale ni norma-norma yang ditaati meskipun tidak diberlakukan secara resmi oleh negara dan hukum-hukum yang bersifat kenyal (fleksibel) sehingga se lalu bisa diaktualkan dengan perkernbangiin zaman.

Seperi dikemukakan di atas, terkadang, seperti yang terjadi belakangan ini, ada gerakan yangingin menggantikan negara Pancasila dengan negara Islamdalam apa yang disebut khi lafah sebagai sistem pemerintahan Islam. Alasannya, Indonesia telah gagal membangun kesejahteraan masyarakat, gagal memberantas kemiskinan dan kesenjangan sosial, gagal memberantas korupsi, dan ga gal menegakkan hukum danke adilan, dan sebagainya.

Berdasarkan jelajah atas se jarah pemikiran dan praktik bernegara di kalangan kaum muslimin, saya berpendapat sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pancasila adalah sistem yang secara syar’i tidak bertentangan dengan isLam, karena ia merupakan produk ijtibad dari ulama-ulama Indonesia setelah berjuang secara maksimaluntuk ikutmer muskan dasar dan konstitusi negara Negara Indonesia berdasarkan Pancasila adalah produkkesepakatan luhur yang da Tam istilah agamanya disebut mietsaqon ghliedza atau modues vivendi yang harus ditaati.

Adapun masalah ketidak puasan atas fakta tentang kesenjangan sosial dan ekonomi, korupsi, dan ketidakadilan hukumtidak bisa dijadilan alasan untuk mengganti dasar dan sistempemerintahan, sebabituse mua lebih disebabkan olehinte gritas moral penyelenggara negara. Di negara-negara kaum muslimin atau di dalam khilafah yang pernah ada sekalipun, banyak juga pelanggaran moral dan kegagalan pemerintahan dalam menegakkan hukum, ke adilan, dan kesejahteraan sosial. Jadi, masalah kita terletak padaintegritasmoral yang tampaknya sedang terserang oleh penyakit mental yang kronis sekaligus akut.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 21 April 2018.

Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia Pertama

Tamansiswa (19/04), Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (APPHEISI) bekerjasama dengan Prodi Hukum dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam se Indonesia Pertama. Kegiatan diselenggarakan Kamis s.d. Jumat 19-20 April 2018 mulai jam 09.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung Prof. Moch. Yamin FH UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta. Read more

FH UII Selenggarakan KULAP (FIELD CLASS)

YOGYAKARTA (FH UII) – Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kuliah lapangan (Field Class) Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2017-2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Biro Hukum Pemerintah Daerah DIY, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Field Class tersebut dilaksanakan dalam 2 (dua) hari tanggal 16-17 April 2018 dengan tema “Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Read more